Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

4 Syarat Poligami

Wiwit Hardi Priyanto oleh Wiwit Hardi Priyanto
16 Maret 2013
di Fikih Keluarga
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • 1- Seorang yang mampu berbuat adil
  • 2- Aman dari lalai beribadah kepada Allah
  • 3- Mampu menjaga para istrinya
  • 4- Mampu memberi nafkah lahir

Poligami adalah salah satu di antara syariat Islam. Poligami juga adalah syariat yang banyak juga ditentang di antara kaum muslimin. Yang katanya merugikan wanita, menurut mereka yang memegang kaedah emansipasi perempuan.

Namun poligami sendiri bukanlah seperti yang mereka pikirkan. Para ulama menilai hukum poligami dengan hukum yang berbeda-beda. Salah satunya adalah Syaikh Mustafa Al-Adawiy. Beliau menyebutkan bahwa hukum poligami adalah sunnah. Dalam kitabnya ahkamun nikah waz zafaf, beliau mempersyaratkan 4 hal:

1- Seorang yang mampu berbuat adil

Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)

Selain adil, ia juga harus seorang yang tegas. Karena boleh jadi salah satu istrinya merayunya agar ia tetap bermalam di rumahnya, padahal malam itu adalah jatah bermalam di tempat istri yang lain. Maka ia harus tegas menolak rayuan salah satu istrinya untuk tetap bermalam di rumahnya.

Jadi, jika ia tak mampu melakukan hal itu, maka cukup satu istri saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “…kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” (QS. An-Nisa: 3)

2- Aman dari lalai beribadah kepada Allah

Seorang yang melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah. Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)

3- Mampu menjaga para istrinya

Sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.

Misalnya seorang yang memiliki tiga orang istri, namun ia hanya mampu memenuhi kebutuhan biologis untuk dua orang istrinya saja. Sehingga ia menelantarkan istrinya yang lain. Dan hal ini adalah sebuah kezhaliman terhadap hak istri. Dampak yang paling parah terjadi, istrinya akan mencari kepuasan kepada selain suaminya, alias berzina. Wal iyyadzubillah!

Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang memiliki kemapuan untuk menikah, maka menikahlah…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

4- Mampu memberi nafkah lahir

Hal ini sangat jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang berpoligami.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)

Demikian tulisan singkat tentang poligami. Poligami adalah syariat mulia yang bisa bernilai ibadah. Namun untuk melaksanakan syariat tersebut membutuhkan ilmu, dan terpenuhi syarat-syaratnya. Jika anda merasa tidak mampu memenuhi 4 syarat di atas, maka jangan coba-coba untuk berpoligami.

—

Penulis: Wiwit Hardi Priyanto

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Wiwit Hardi Priyanto

Wiwit Hardi Priyanto

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta

Artikel Terkait

Hibah Orang Tua yang Tidak Proporsional

oleh Junaidi, S.H., M.H.
24 April 2026
0

Pendahuluan Hibah merupakan salah satu bentuk pemberian harta secara sukarela oleh seseorang kepada pihak lain semasa hidupnya, tanpa imbalan apa...

Etika “Sharenting” (Berbagi Konten Anak di Media Sosial) dalam Islam

oleh Junaidi, S.H., M.H.
3 Maret 2026
0

Di era digital, fenomena "sharenting" yaitu berbagi konten anak telah menjadi praktik umum. Orang tua dengan mudah mengunggah foto, video,...

Istri Lebih Kaya dan Lebih Berilmu dari Suami: Apakah Qiwāmah Masih Relevan?

oleh Junaidi, S.H., M.H.
27 Januari 2026
0

Di tengah perubahan sosial modern, semakin sering kita menjumpai rumah tangga ketika istri memiliki penghasilan lebih besar, pendidikan lebih tinggi,...

Artikel Selanjutnya

Serial 2 Alam Jin: Pengingkaran Terhadap Keberadaan Jin

Komentar 35

  1. marzoan hafiz says:
    13 tahun yang lalu

    tulisan Anda kami faste dihalan ini :
    http://www.facebook.com/pages/Istigfar-Adalah-Solusi/177903475629245

    Balas
  2. novibm says:
    13 tahun yang lalu

    Terima kasih atas wacananya yang banyak mengandung arti luas bagi kaum hawa,…mantap..!

    Balas
  3. muna says:
    13 tahun yang lalu

    bagaimana jika ada orang yang sudah memenuhi kriteria diatas mau menikah kedua kalinya tapi istri pertamanya tidak membolehkan Dan akhirnya tanpa persetujuan istri dia menikah lagi? mohon solusi untuk ketiganya yang baik bagaimana?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #muna
      Nikahnya sah, namun sebaiknya diskusikan dan bicaranya dengan istri pertama, itu termasuk akhlak yang baik

      Balas
      • benny says:
        11 tahun yang lalu

        owh…begitu yah….?

        Balas
  4. Audio Shalat says:
    13 tahun yang lalu

    Poligami yang sulit itu berlaku adil, maka hati-hatilah yang ingin berpoigami, tidak bisa adil yang ada nambah dosa

    Balas
    • benny says:
      11 tahun yang lalu

      Adil yang di maksut bagaimana sih…., setahu saya belum tentu adil bila semua di bagi rata…mana mau Istri tua dibagi 2 hartanya dengan yang muda…..? Nah loh…kalo merasa adil istri diem2 aja kali…mendingan tanya sama Istri yg sudah di Polygami…dan tanyakan adil yg sebenarnya…Saya yakin Islam agama yang Update…mungkin salah persepsi aja kita melihatnya….karena tersihir oleh missionaris Emansipasi Wanita, atau agama lain yg melarang Poligami.

      Balas
    • Arsyil says:
      7 tahun yang lalu

      Jangankan poligami. Monogami pun wajib berlaku adil. Kewajiban adil itu untuk segala keadaan

      Balas
  5. gatoto says:
    13 tahun yang lalu

    Terimakasih atas informasinya,sangat bermanfaat dan menambah wawasan.saya tunggu informasi selanjutnya.

    semoga sukses

    Balas
  6. Yan says:
    13 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan mensingkronkan hadist, ketika ada sahabat yg ingin kaya maka rasul mebyuruhnya untuk menikah hingga 4istri?padahal sahabat tersebut miskin? Dan bagaimana dngn ayat* jika kalian miskin maka allah yg akan mengayakan kalian*?

    Balas
  7. yulia zahra says:
    13 tahun yang lalu

    bagaimana jika seorang suami mempunyai alsan berpoligami karena takut berzina, sedang istri pertamanya enggan melayani kebutuhan batin suami?bolehkah suami menikah lagi tanpa persetujuan istri?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #yulia zahra
      Nikahnya sah, namun itu akhlak yang buruk dan berpotensi menimbulkan keretakan dalam rumah tangga.

      Balas
  8. achirin aharis says:
    12 tahun yang lalu

    kami lebih tertarik pada alasan, dasar dan motif pria muslim ingin atau berniat menikah lagi (poligami) karena sy banyak melihat praktek poligami yang menistakan islam dan membuat islam menjadi buram, saya ingin ontoh praktek poligami yg tidak mengedepankan nafsu, libido dan seterusnya dan bisa menunjukan alasan yg sah , legal dan kuat untuk diperdebatkan dengan umat agama apapun, dan sekaligus menunjukan bukti2 perbuatan dzolim kaum pria kepada wanita dengan kedok islam,,,,(rahasia umum alasan pria nikah lagi dgn alasan takut berzina) tapi ujung2nya berbuat dzolim pada kaum perempuan,,dan tidak mau disalahkan dengan kata lain menimpakan persoalan ini kepada agama (Islam) ,,,,siapa lagi yg akan membela agama Allah kalo penganutnya yg menghancurkan islam….

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      imani apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya, tidak perlu diperdebatkan dengan agama lain.

      Balas
    • darekana says:
      11 tahun yang lalu

      poligami jaman sekarang alesannya karena ga bisa menahan nafsu mas.

      Balas
      • Sa'id Abu Ukkasyah says:
        11 tahun yang lalu

        Itu salahsatu saja dari penyebab poligami dan itu bukan hal yang aib, justru mendapatkan pahala jika niatnya untuk menjaga kehormatan.

        Balas
        • benny says:
          11 tahun yang lalu

          benaaarrr…!!

          Balas
        • perawan says:
          7 tahun yang lalu

          apakah saya berdosa tentu saya banyak dosa

          Balas
      • benny says:
        11 tahun yang lalu

        boleh jadi sih, cuma terkesan agak mengarah kesana…itulah yang selalu di pertentangkan…..padahal sangat baik kalo kita benar dan mengikuti Sunnahnya……

        Balas
      • Novan says:
        7 tahun yang lalu

        Bolehkan menceraikan istri karena istri tidak mau di poligami, pahadal istri karena sakit tidak dapat memberikan keturunan

        Balas
        • Yulian Purnama says:
          7 tahun yang lalu

          Tidak boleh sembarang menceraikan. Bermudahan dalam bercerai itu seruan setan.

          Balas
  9. Yulian Purnama says:
    12 tahun yang lalu

    Tolong jangan mengartikan Al Qur’an dengan serampangan. Mustahil Allah memfirmankan hal yang saling bertentangan.

    Jika anda merujuk pada penjelasan para ulama ahli tafsir, maksudnya diperintahkan adil adalah dalam urusan jatah, harta, pemberian, dan semua hal duniawi, an maksudnya tidak bisa adil di sini adalah dalam hal perasaan (cinta).

    Balas
  10. Yulian Purnama says:
    12 tahun yang lalu

    boleh saja jika wanita tersebut sudah taubat dari perbuatan zina

    Balas
  11. Laela Fitriawati says:
    12 tahun yang lalu

    “mampu menjaga istrinya”
    ya.. setuju.. yaitu mampu menjaga perasaan istrinya.
    dan itu tidak mudah

    Balas
    • benny says:
      11 tahun yang lalu

      bu…Setahu saya menjaga perasaan Istri itu kembali apakah si Istri bisa menjaga perasaan suami, daripada menyantuni perempuan tanpa sepengetahuan istri, malah berabe, daripada fitnah apakah lebih baik di Nikahkan…apa Istri mau menerima itu bu kira2…?

      Balas
  12. Hani Hapsari says:
    11 tahun yang lalu

    Poligami adalah keadilan dan anugerah Allah . Dan hanyalah orang yang benar2 faham kitab suci yang dapat melakukan poligami secara benar.

    Balas
    • benny says:
      11 tahun yang lalu

      setujuuu…

      Balas
  13. benny says:
    11 tahun yang lalu

    Setujuu

    Balas
  14. benny says:
    11 tahun yang lalu

    ….Setelah saya perhatikan dan saya dalami, Agama Islam itu…TOP nya agama deh, dari mulai berjilbab yg diributkan dunia barat…sekarang terbukti baik karena manfaatnya, Setelah melihat peperangan diantara Jazirah arab…Negara ISLAM itu menganut Takdir Allah Swt, ternyata di Alquran pun sudah ada….dari mulai ke kamar mandi, bekerja, wah, Ga susah semua ada dan di atur…lalu kenapa harus di Takutkan Polygami…kan yg masalah Oknum pelakunya…Sistemnya udah benar kok….Cuma herannya…Segini Negara yang Mayoritas ISLAM …kok ga ada yang mengatur, apa kerja MUI..? lalu kalo Polygami hak masyarakat Indonesia, kenapa ga diurus aturan mainnya…Lagian Mau Polygami kan bagus…daripada sekarang Perempuan populasinya banyak di bandingkan Lelaki…mana kaum perempuan segini banyak kenapa ga di pikirkan …., Kalianlah yang atur wahai kaum HAWA,….kalian buat regulasinya…, atau buat Riset biar MUI jangan lengah…(pasti ga ada yang mau…hahhaa) sebab sedianya..perempuan itu membutuhkan IMAM, tapi bila IMAM membuat keputusan dia malah ga mau…!!
    Om.pembaca…tolong .cantumkan disini…Apa benar ada ayat mengatakan, bahwa kaum HAWA pemikirannya sepanjang rambutnya…apa benar ada?
    Thanks
    ini hanya diskusi…mari kita pertimbangkan….ISLAM agama KU..dan TOP Bangeeet!!!

    Balas
  15. ahmad yunus hasibuan says:
    11 tahun yang lalu

    Apakah Hanya untuk menjaga Iman sudah bisa berpoligami ?

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Maksud Anda bagaimana? Diantara faedah poligami adalah memang untuk menjaga diri seorang laki-laki dari perbutan zina, dan menjauhi zina adalh salahsatu bentuk menjaga keimanan.

      Balas
  16. Hamba Allah says:
    6 tahun yang lalu

    Mohon jawabannya,
    Bagaimana jika dalam prakteknya, jatah tinggal bersama istri pertama lebih banyak dari pada bersama dengan istri kedua, namun hal tersebut mendapat keridhoan dari istri kedua, bahkan dari sebelum akad nikah pun telah disampaikan demikian, bahwa jika dalam hal jatah tinggal bersama/bermalam, suami lebih banyak bersama istri pertama dibanding dengan istri kedua dan bagi istri kedua tidak ada masalah (ridho), termasuk dalam hal nafkah lahir istri kedua ridho jika diberikan nafkah sekedarnya, tidak besar dibanding istri pertama?
    mohon jawabannya.

    Balas
  17. Andra says:
    5 tahun yang lalu

    Bagaimana jika sang suami mau berpoligami, namun ibu suami tidak setuju ?

    Sedangkan ridho ibu, ridho Allah.

    Jazakallahu qoiron.

    Balas
  18. Heri Purnomo says:
    4 tahun yang lalu

    Pantesan pada takut POLIGAMI karena endingnya JANGAN COBA-COBA, coba jika dirubah kata2 nya menjadi motivasi penyemangat, kemungkinan penulis masih belum sebagai praktisi sehingga apa yg di tulis mencerminkan hati penulis

    Wallahu alam

    Balas
  19. Changge says:
    3 tahun yang lalu

    Afwan, bagaimana cara menikah secara poligami di Indonesia tanpa izin istri pertama? Apakah harus di KUA? Jika tidak apa saja syaratnya dan bagaimana prosedurnya?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah