Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 7): Fi’il Amr (Lanjutan)

Rafi Nugraha oleh Rafi Nugraha
21 Mei 2024
di Bahasa Arab
Penjelasan Kitab Ta'jilun Nada
Share on FacebookShare on Twitter

Adapun menurut dialek Hijaz, maka kata هَلُمَّ  dibaca dengan satu cara baca saja dan tidak ada dhamir yang melekat pada kata tersebut. Sehingga cara bacanya adalah

هَلُمَّ يَا صَالِح

“Kemarilah, wahai Shalih!”

هَلُمَّ يَا عَائِشَةُ

“Kemarilah, wahai Aisyah!”

هَلُمَّ يَا مُحَّدَانِ

“Kemarilah, kalian berdua Muhammad!”

هَلُمُّ يَا عَلِيُّوْنَ

“Kemarilah, kalian wahai Ali (banyak)!”

هَلُمُّ يَا هِنْدَاتُ

“Kemarilah, kalian Hindun (banyak)!”

Dengan dialek penduduk Hijaz tersebutlah Al-Qur’an turun. Allah berfirman,

وَالْقَائِلِينَ لِإِخْوَانِهِمْ هَلُمَّ إِلَيْنَا

“Orang-orang yang berkata kepada saudara-saudaranya, ‘Marilah kepada kami!’”

قُلْ هَلُمَّ شُهَدَآءَكُمُ

“Katakanlah (Muhammad), ‘Bawalah saksi-saksimu!‘”

Pada kedua potongan firman Allah Ta’ala di atas, yang diajak berbicara adalah orang yang banyak. Akan tetapi, Allah Ta’ala tetap menggunakan lafaz  هَلُمّ. Kata هَلُم tersebut menurut dialek Hijaz adalah bentuk isim fi’il amr. Bukan fi’il amr. Meskipun kata tersebut menunjukkan perintah, akan tetapi tidak bisa bersambung dengan  يَاءُ mukhathabah.

Menurut sebagian Ulama Nahwu, kata هَاتِ  dan تَعَالَ termasuk isim fi’il. Pendapat yang kuat adalah kedua kata tersebut termasuk fi’il amr karena menunjukkan perintah dan bisa bersambung dengan  يَاءُ mukhathabah. Contohnya adalah :

يَا فَاطِمَةُ هَاتِي المُصْحَفَ

“Berikan Al-Qur’an itu kepadaku, wahai Fatimah!”

يَا عَائِشَةُ تَعَالَي

“Wahai Aisyah, kemarilah!”

Adapun kata هَاتِي  selamanya berharakat kasrah. Kecuali untuk jama’ mudzakkar, maka huruf ت pada kata tersebut berharakat dhammah. Contohnya adalah

يَا خَالِدُ هَاتِي الكِتَابَ

“Wahai Khalid, berikan buku itu!”

يَا حَفْصَةُ هَاتِي الكِتَابَ

“Wahai Hafshah, berikan buku itu!”

يَا مُحَمَّدَانِ َأَوْ يَا هِنْدَانِ هَاتِيَا الكِتَابَ

“Wahai 2 orang yang bernama Muhammad dan 2 orang yang bernama Hindun, berikan buku itu!”

يَا هِنْدَاتِ هَاتِيَيْنَ الكِتَابَ

“Wahai 3 orang yang bernama Hindun, berikan buku itu!”

Semua contoh kalimat di atas, maka huruf ت pada kata  هَاتِي semuanya berharakat kasrah. Kecuali ketika berbentuk jama’ mudzakkar salim. Berikut contohnya

يَا مُحَمَّدُوْنَ هَاتُوا كُتُبُكُمْ

“Wahai 3 orang yang bernama Muhammad, berikan buku itu!”

Contoh dari firman Allah Ta’ala adalah

قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ

“Katakanlah (Muhammad), ‘Datangkanlah saksi-saksi kalian!’” (Q.S. Al-Baqarah:111)

Kata هَاتِي adalah fi’il amr mabni dengan hapus huruf ya, dan ketika dibaca هَاتُوا itu adalah fi’il amr mabni dengan tanda hapus huruf nun. Adapun huruf wawu tersebut adalah fa’il.

Adapun kata تَعَالَ  maka huruf terakhirnya berharakat fathah pada semua keadaan tanpa pengecualian. Contohnya adalah

تَعَالَ يَا مُحَمَّدَانِ

“Kemarilah, wahai Muhammad!”

Kata تَعَال tersebut adalah fi’il amr mabni dengan tanda dihapus huruf alif. Contoh lainya adalah

تَعَالَي يَا رَابِعَةُ

“Kemarilah, wahai Rabiah!”

تَعَالَيَا يَا مُحَمَّدَانِ

“Kemarilah, wahai 2 orang yang bernama Muhammad!”

تَعَالَوا يَا مُحَمَّدُونَ

“Kemarilah, wahai 3 orang yang bernama Muhammad!”

تَعَالَيْنَ يَا هِنْدَاتُ

“Kemarilah, wahai 3 orang yang bernama Hindun!”

Semua contoh kalimat di atas, maka huruf lam pada kata تَعَالَ berharakat  fathah.

Contoh dari firman Allah adalah

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ

“Kataknalah, ‘Kemarilah kalian, akan Aku bacakan…’” (Q.S Al-An’am:151)

Kata تَعَالَ tersebut fi’il amr mabni dengan tanda dihapusnya huruf nun karena bersambung dengan wawu jama’. Huruf wawu tersebut berkedudukan sebagai fa’il. Contoh lainya dari firman Allah adalah

فَتَعَلَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ

“Maka, kemarilah kalian, supaya akan aku berikan talak.”

Kata تَعَالَ adalah fi’il amr mabni dengan sukun karena bersambung dengan nun inats. Adapun nun inats tersebut berkedudukan sebagai fa’il.

Kembali ke bagian 6: Fi’il Amr

Lanjut ke bagian 8: Fi’il Mudhari (1)

***

Penulis: Rafi Nugraha

Artikel: Muslim.or.id

Tags: ta’jilun nada
ShareTweetPin
Rafi Nugraha

Rafi Nugraha

- Alumni S1 Sastra Arab Universitas Gadjah Mada - Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta - Pengajar Ma'had Umar bin Khattab Yogyakarta - Pengajar Rumah Sahabat Qur'an, Ngetiran, Sleman

Artikel Terkait

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 33): Huruf أَنْ yang Boleh Dilesapkan (Al-Mudhmarah Jawazan)

oleh Rafi Nugraha
3 Juli 2026
0

Ibnu Hisyam menjelaskan bahwa huruf أَنْ terkadang boleh ditampakkan dan boleh pula dilesapkan. Beliau mengatakan, مُضْمَرَةً جَوَازًا بَعْدَ عَاطِفٍ مَسْبُوقٍ...

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 32): Rahasia Fi‘il Setelah أَنْ Kadang Marfu’, Kadang Manshub

oleh Rafi Nugraha
3 Juni 2026
0

Huruf أَنْ dalam ilmu nahwu memiliki beberapa keadaan dan hukum yang berbeda. Terkadang fi‘il mudhari’ setelahnya dibaca marfu’, dan terkadang...

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 31): Ragam Huruf أَنْ dalam Bahasa Arab

oleh Rafi Nugraha
1 April 2026
2

Kemudian Ibnu Hisyam rahimahullah melanjutkan, فَإِنْ سُبِقَتْ بِظَنٍّ فَوَجْهَانِ، نَحْوَ وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ “Apabila huruf an didahului oleh kata...

Artikel Selanjutnya
Menikah adalah Sunah Nabi

Hadis: Menikah adalah Sunah Nabi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah