Seakan-akan masa depan seseorang selalu suram. Akan terjadi kecelakaan, rumah tidak aman dan bisa saja terbakar atau terjadi pencurian, perusahaan pun tidak bisa dijamin berjalan terus, pendidikan anak bisa jadi tiba-tiba membutuhkan biaya besar di tahun-tahun mendatang. Itulah gambaran yang digembosi pihak asuransi. Yang digambarkan adalah masa depan yang selalu suram. Tidak ada rasa tawakkal dan tidak percaya akan janji Allah yang akan selalu memberi pertolongan dan kemudahan. Kenapa asuransi yang selalu dijadikan solusi untuk masa depan? Ulasan sederhana kali ini akan mengulas mengenai asuransi dan bagaimanakah seharusnya kita bersikap.
Mengenal Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. (Wikipedia)
Berbagai Alasan Terlarangnya Asuransi
Berbagai jenis asuransi asalnya haram baik asuransi jiwa, asuransi barang, asuransi dagang, asuransi mobil, dan asuransi kecelakaan. Secara ringkas, asuransi menjadi bermasalah karena di dalamnya terdapat riba, qimar (unsur judi), dan ghoror (ketidak jelasan atau spekulasi tinggi).
Berikut adalah rincian mengapa asuransi menjadi terlarang:
1. Akad yang terjadi dalam asuransi adalah akad untuk mencari keuntungan (mu’awadhot). Jika kita tinjau lebih mendalam, akad asuransi sendiri mengandung ghoror (unsur ketidak jelasan). Ketidak jelasan pertama dari kapan waktu nasahab akan menerima timbal balik berupa klaim. Tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim. Ketika ia mendapatkan accident atau resiko, baru ia bisa meminta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Boleh jadi seseorang mendapatkan accident setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident. Ini sisi ghoror pada waktu.
Sisi ghoror lainnya adalah dari sisi besaran klaim sebagai timbal balik yang akan diperoleh. Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut. Padahal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli yang mengandung ghoror atau spekulasi tinggi sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).
2. Dari sisi lain, asuransi mengandung qimar atau unsur judi. Bisa saja nasabah tidak mendapatkan accident atau bisa pula terjadi sekali, dan seterusnya. Di sini berarti ada spekulasi yang besar. Pihak pemberi asuransi bisa jadi untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa. Suatu waktu pihak asuransi bisa rugi besar karena banyak yang mendapatkan musibah atau accident. Dari sisi nasabah sendiri, ia bisa jadi tidak mendapatkan klaim apa-apa karena tidak pernah sekali pun mengalami accident atau mendapatkan resiko. Bahkan ada nasabah yang baru membayar premi beberapa kali, namun ia berhak mendapatkan klaimnya secara utuh, atau sebaliknya. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi. Padahal Allah jelas-jelas telah melarang judi berdasarkan keumuman ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90). Di antara bentuk maysir adalah judi.
3. Asuransi mengandung unsur riba fadhel (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah riba fadhel. Adapun bila perusahaan membayar klaim sebesar premi yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah riba nasi’ah (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Tidak diragukan kedua riba tersebut haram menurut dalil dan ijma’ (kesepakatan ulama).
4. Asuransi termasuk bentuk judi dengan taruhan yang terlarang. Judi kita ketahui terdapat taruhan, maka ini sama halnya dengan premi yang ditanam. Premi di sini sama dengan taruhan dalam judi. Namun yang mendapatkan klaim atau timbal balik tidak setiap orang, ada yang mendapatkan, ada yang tidak sama sekali. Bentuk seperti ini diharamkan karena bentuk judi yang terdapat taruhan hanya dibolehkan pada tiga permainan sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
“Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). Para ulama memisalkan tiga permainan di atas dengan segala hal yang menolong dalam perjuangan Islam, seperti lomba untuk menghafal Al Qur’an dan lomba menghafal hadits. Sedangkan asuransi tidak termasuk dalam hal ini.
5. Di dalam asuransi terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan jalan yang batil. Pihak asuransi mengambil harta namun tidak selalu memberikan timbal balik. Padahal dalam akad mu’awadhot (yang ada syarat mendapatkan keuntungan) harus ada timbal balik. Jika tidak, maka termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29). Tentu setiap orang tidak ridho jika telah memberikan uang, namun tidak mendapatkan timbal balik atau keuntungan.
6. Di dalam asuransi ada bentuk pemaksaan tanpa ada sebab yang syar’i. Seakan-akan nasabah itu memaksa accident itu terjadi. Lalu nasabah mengklaim pada pihak asuransi untuk memberikan ganti rugi padahal penyebab accident bukan dari mereka. Pemaksaan seperti ini jelas haramnya.
[Dikembangkan dari penjelasan Majlis Majma Fikhi di Makkah Al Mukarromah, KSA]
“Masa Depan Selalu Suram” Ganti dengan “Tawakkal”
Dalam rangka promosi, yang ditanam di benak kita oleh pihak asuransi adalah masa depan yang selalu suram. “Engkau bisa saja mendapatkan kecelakaan”, “Pendidikan anak bisa saja membengkak dan kita tidak ada persiapan”, “Kita bisa saja butuh pengobatan yang tiba-tiba dengan biaya yang besar”. Itu slogan-slogan demi menarik kita untuk menjadi nasabah di perusahaan asuransi. Tidak ada ajaran bertawakkal dengan benar. Padahal tawakkal adalah jalan keluar sebenarnya dari segala kesulitan dan kekhawatiran masa depan yang suram. Karena Allah Ta’ala sendiri yang menjanjikan,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. Ath Tholaq: 2-3).
Tawakkal adalah dengan menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala. Namun bukan cukup itu saja, dalam tawakkal juga seseorang mengambil sebab atau melakukan usaha. Tentu saja, sebab yang diambil adalah usaha yang disetujui oleh syari’at. Dan asuransi sudah diterangkan adalah sebab yang haram, tidak boleh seorang muslim menempuh jalan tersebut. Untuk membiayai anak sekolah, bisa dengan menabung. Untuk pengobatan yang mendadak tidak selamanya dengan solusi asuransi kesehatan. Dengan menjaga diri agar selalu fit, juga persiapan keuangan untuk menjaga kondisi kecelakaan tak tentu, itu bisa sebagai solusi dan preventif yang halal. Begitu pula dalam hal kecelakaan pada kendaraan, kita mesti berhati-hati dalam mengemudi dan hindari kebut-kebutan, itu kuncinya.
Yang kami saksikan sendiri betapa banyak kecelakaan terjadi di Saudi Arabia dikarenakan banyak yang sudah mengansuransikan kendaraannya. Jadi, dengan alasan “kan, ada asuransi”, itu jadi di antara sebab di mana mereka asal-asalan dalam berkendaraan. Jika mobil rusak, sudah ada ganti ruginya. Oleh karenanya, sebab kecelakaan meningkat bisa jadi pula karena janji manis dari asuransi.
Ingatlah setiap rizki tidak mungkin akan luput dari kita jika memang itu sudah Allah takdirkan. Kenapa selalu terbenak dalam pikiran dengan masa depan yang suram? Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ
“Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).
Penutup
Dari penjelasan di atas tentu saja kita dapat menyimpulkan haramnya asuransi, apa pun jenisnya jika terdapat penyimpangan-penyimpangan di atas meskipun mengatasnamakan “asuransi syari’ah” sekali pun. Yang kita lihat adalah hakekatnya dan bukan sekedar nama dan slogan. Seorang muslim jangan tertipu dengan embel syar’i belaka. Betapa banyak orang memakai slogan “syar’i”, namun nyatanya hanya sekedar bualan.
Nasehat kami, seorang muslim tidak perlu mengajukan premi untuk tujuan asuransi tersebut. Klaim yang diperoleh pun jelas tidak halal dan tidak boleh dimanfaatkan. Kecuali jika dalam keadaan terpaksa mendapatkannya dan sudah terikat dalam kontrak kerja, maka hanya boleh memanfaatkan sebesar premi yang disetorkan semacam dalam asuransi kesehatan dan tidak boleh lebih dari itu. Jika seorang muslim sudah terlanjur terjerumus, berusahalah meninggalkannya, perbanyaklah istighfar dan taubat serta perbanyak amalan kebaikan. Jika uang yang ditanam bisa ditarik, itu pun lebih ahsan (baik).
Catatan: Asuransi yang kami bahas di atas adalah asuransi yang bermasalah karena terdapat pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang telah disebutkan. Ada asuransi yang disebut dengan asuransi ta’awuni yang di dalamnya hanyalah tabarru’at (akad tolong menolong) dan asuransi seperti ini tidaklah bermasalah. Barangkali perlu ada bahasan khusus untuk mengulas lebih jauh mengenai asuransi tersebut. Semoga Allah mudahkan dan memberikan kelonggaran waktu untuk membahasnya.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Referensi: Akhthou Sya-i’ah fil Buyu’, Sa’id ‘Abdul ‘Azhim, terbitan Darul Iman.
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Rabi’uts Tsani 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
syukron atas ilmunya ustad. Izin share ya..???
Berarti termasuk BPJS Kesehatan ya ustadz? Dan kita sebagai pengguna asuransi BPJS Kesehatan dari pemerentah telah dipaksa berbuat dosa massal atas kewajiban pemenuhan fasilitas kesehatan yg seharusnya ditanggung oleh penyelenggara pemerentahan RI ini.
izin copy ya,..
assalamualaikum ustad, Bagaimana dengan reksadana? apakah haram hukumnya.
@ Zikri
Wa’alaikumussala. Wallahu a’lam. Kami belum telusuri jauh tentang reksadana.
Kalo reksadana haram maka semua yg diperdagangkan di bursa juga haram??
Assalamu’alaikum,
Asuransi kesehatan untuk PNS masuk yang mana? apakah termasuk asuransi ta’awuni?
@ Adib
Wa’alaikumus salam.
Kalau ada yang lebih rinci itu lebih baik biar kami lebih tahu hakekat asuransi kesehatan PNS.
Sukron ustadz atas penjabaran soal Asuransi,smoga mnjadi ilmu yg bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin. Jazzakallahukhoiron..
Assalamu’alaikum wr wb.trimah kasih ustadz,tlong saya dikasih masukan.ini saya sdah lama ikut asuransi pendidikan buat anak saya.waktu itu emg saya krang pengetahuan agama,atau apalah.
asuransi itu mlai skitar thun 2003.pmbayaran premi tiap 6 blan sekali,dan akan cair pda waktu anak saya:
1.lulus TK masuk SD
2.lulus SD
3.lulus SMP
4.lulus SLTA
smpai saat ini anak sya kelas 3SD.jd prnah cair 1 kali.dan pernah polis nya saya gadaikan,smpai saat ini asuransi itu masih berjalan.
Mohon sekiranya sya yg kurang ilmu ini di beri pencerahan,bagaimana selanjutnya?sebelumnya mohon maaf,dan terimah kasih,semoga ustadz dn pengelola muslim.or.id ini slalu di beri umur dn ilmu yg barokah,dn slalu dlm rahmatNYA,
wassalam
@ Hasyim
Semoga Allah senantiasa menjaga bapak sekeluarga, juga menganugerahi pada bapak anak2 yang sholeh/sholehah.
Saran kami agar asuransi pendidikan tadi tidak perlu dilanjutkan. Alasannya adalah sebagaimana bahasan yang kami uraikan di atas. Siapa yang meninggalkan yang haram karena Allah, pasti Allah akan beri ganti dg yang lebih baik.
Kondisi yang umum sekarang ini adalah perusahaan dituntut untuk menyediakan fasilitas kesehatan untuk pegawainya. Alih-alih menyediakan dana penuh, perusahaan menggunakan jasa perusahaan asuransi untuk memenuhi kebutuhan ini. Mohon dijelaskan posisi karyawan dalam hal ini, mengingat hukum asuransi sebagaimana dijelaskan atas.
Jazakallahu khayr yaa ustadz.
@ abu Malik
Kalau itu aturan perusahaan, intinya asuransi tersebut sebaiknya tdk dimanfaatkan oleh pegawai atau ia memanfaatkan sebesar premi yg ia setorkan.
Saat ini trend-nya adalah menabung sekaligus mendapatkan asuransi. Jika sudah pada tahun kesekian, maka tabungan bisa diambil. Bonusnya adalah asuransi selama masa waktu menabung tersebut.
bagaimana ini? Mohon masukan, Syukron.
@ Irmawan
Menabung dan asuransi jelas beda sekali. Bagaimana bisa digabungkan?
afwan ustadz, sepertinya ustadz masih belum paham asuransi yang beredar sekarang. asuransi yang ustadz sampaikan adalah asuransi dengan premi tiap bulan dibayarkan, dengan maksud jika terjadi resiko kehidupan akan mendapatkan sejumlah uang. dan sejumlah uang yang dibayarkan tidak sama dengan uang premi bulanan. kemudian, asuransi ini juga memiliki keterikatan waktu, jika dalam masa kontrak tidak terjadi sesuatu maka akan terjadi kerugian pada pihak pembayar asuransi.
Ada ustaz. Contohnya tahapan berjangka.
pak, saya mau tanya.
kalo jenis asuransi syariah yg skr itu kan akadny tabarru, bukan tijarah. terus kalaw begitu gimana y pak?
katany kalo asuransi syariah itu sifatny menolong org yang mau claim, lewat iuran kita itu..
lalu kalau asuransi yang ada dlm gadai emas jaman sekarang itu bagaimana y pak? saya penasaran sekali, soalny kok ada disebut2 mengenai qardhul hasan jg di dalam asuransi gadai emas itu..
terimakasih..
@ Ondowuzz
Silakan dijelaskan detail mengenai asuransi syari’ah. Tidak bisa hanya sekedar klaim kalau asuransi tsb adl akad tabarru’. Siapa tahu itu hanya klaim dan senyatanya tidak. Maka dari itu kami butuh kejelasan mengenai transaksi detail dari asuransi tsb.
terima kasih bgt semoga lebih bertawakal…amien
Apakah artikel2 yang ada di muslim.or.id bisa saya sebarkan lagi di blog saya? Sepertinya mubadzir kalo artikel seperti ini hanya disebarkan di satu tempat. Mohon maaf. :D
syukron …. mohon izin tuk copy
Syukron Ustad sangat penting bagi saya pribadi mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua, آمــــــــــــــــــين يا رب العالمين
ust, di note terakhir antum disebutkn ttg asuransi ta’awuni, apakah contoh real nya di indonesia?apakah asuransi yg ditawarkan oleh takaful dapat disebutkan sebagai ta’awuni?
@ eljauzaa:
Sampai saat ini kami belum menemukan contohnya dalam lembaga resmi.
@Ust Muhammad Abduh Rahimakallah,
Mungkinkah ada pilihan lain, dengan pertimbangan jaminan kesehatan adalah salah satu hak pegawai atas perusahaan. Sehingga dalam hal ini yang bermasalah adalah pihak perusahaan yang terlibat perkara dengan perusahaan asuransi, bukan pegawai yang hanya menerima fasilitas ini.
Jazakallahu khayr yaa ustadz.
@ Abu Malik
Saran kami tetap memanfaatkan sebesar premi yg disetorkan di awal, tidak boleh lebih dari itu. Karena jika lebih, maka termasuk riba sebagaimana penjelasan di atas.
Mohon maaf ustad mau jika terjadi resiko sakit kemudian kita tdk py dana sebesar itu apakah boleh memakai asuransi kesehatan yg sudah ada walaupun besaran lebih dr premi yg kita sdh byrnkan? Kondisinya adalah kita tdk py dana sebesar itu??
Ustadz,
ane lahiran anak, semua biayanya otomatis di cover sama askes rekanan kantor ane.
selama ini kalo berobat juga pake kartu askes, tinggal gesek kartunya di rumah sakit.
jadi gimana ini? apa ini ngga boleh juga?
@ Ben
Saran sy sebaiknya tdk diambil. Jika terpaksa, maka boleh diambil sebatas premi yg telah disetorkan di awal.
trima ksh wawasanya, apakah uztad tau betul tentang asuransi syariah, ato sekedar tau model asuransinya? kalau yg saya tau 3 unsur td sudah tdk ada. dan memang tlng menolng, kalo ada dana sisa ya d kembalikan atau surplus sharing. mksh
@ Rohmanto
Kami tdk bisa menghukumi asuransi syari’ah tsb sampai kami peroleh kejelesan tentang detailnya. Kalau ada yg bisa membantu dlm memberikan info asuransi tsb kami sangat berterima kasih karena akan membentu dalam bahasan kami selanjutnya.
Semoga Allah senantiasa memberkahi antum.
nah begini jawaban yang lebih bijak. harus tau detail nya donk. lihatlah dampaknya sehingga semua menganggap asuransi itu haram padahal ustadz belum mengupas secara detailkan tentang produk asuransi yang ditawarkan? apakah begitu cara membuat keputusan itu haram atau tidak? berdasarkan dalil yang disangkut pautkan saja apa sudah cukup?
asuransi haram jika punya unsur gharar, riba, dan maysir. nah pertanyaannya, jika itu tidak ada, apakah tetap haram? apakah karena sudah bernama asuransi terus di cap haram? saya harapkan lebih bijak kedepannya. syukron
Emang ada ya Asuransi yang tidak ada unsur gharar, riba dan maysir ?…. mohon infonya….kalau ada saya mau ikut.
assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.ustad bgmana dengan askes pd pns yg otomatis didapat begitu diangkat mjd pns?
@ Hendro
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh
Lihat kalimat kami yg terakhir dalam tulisan di atas. Jika bisa tidak dimanfaatkan seluruhnya, maka itu lebih bagus. Namun kalau mau dimanfaatkan, hanya sebesar premi yg disetorkan. Wallahu a’lam.
Terkait profesi saya (dokter) dan asuransi kesehatan, Saya mau tanya Ustadz: Kami (dokter dan tenaga kesehatan lain di rumah sakit/penyedia layanan kesehatan yang lain) mendapatkan gaji sesuai pekerjaan yang kami lakukan. Sementara pembayaran yang dilakukan oleh pasien memiliki berbagai macam cara, bisa umum (membayar sendiri) atau asuransi (ASKES atau asuransi swasta yang lain). Kami mendapatkan gaji, salah satunya, dari yang dibayarkan pasien dengan berbagai cara tadi, tapi kami tidak pernah secara rinci bagian gaji kami yang mana yang diambil dari pasien umum maupun asuransi. Apakah kami termasuk memakan hasil riba? Bagaimana hukumnya?
Afwan Ustadz. Sedikit menambahi tentang konsep ASKES yang belum secara rinci disampaikan penanya sebelumnya (Ben). Perlu saya sampaikan bahwa pertanyaan yang kurang jelas tentu akan berdampak pada jawaban fatwa yang diberikan. Pleh karena itu saya sedikit menembahi atas pertanyaan yang menyangkut ASKES diatas. Sebenarnya Ustadz, dalam penggajian seorang PNS terdapat yang namanya (1) gaji pokok, (2) tunjangan istri dan anak, (3) tunjangan jabatan, (4) tunjangan perbaikan penghasilan dan yang terakhir (5) tunjangan asuransi kesehatan (ASKES). Jadi setiap bulannya seorang PNS akan mendapatkan penghasilan dari gaji pokok dan tunjangan. Khusus untuk tunjangan ASKES, sesungguhnya ini merupakan tanggungan dari pemerintah untuk PNS dalam rangka memelihara dan menjamin kondisi fisik PNS sehingga memudahkan seorang PNS untuk tetap melaksanakan tugasnya. Namun dalam prakteknya tunjangan ini ada yang dimasukkan dalam daftar gaji ada juga yang tidak, tergantung daerah tempat kerjanya. Di beberapa instansi, ada yang tunjangan ASKES tidak ada dalam draf daftar gaji karena pemerintah daerah telah membayarnya ke PT. ASKES sendiri (langsung). Jadi adalah keliru jika sipenanya merasa tunjangan askesnya adalah bagian dari gajinya yang dipotong tiap bulannya, karena tunjangan askes itu sendiri merupakan tanggungan pemerintah. Hanya saja tunjangan ini dimasukkan dalam draf daftar gaji untuk memudahkan pemerintah menghitung jumlah yang harus dibayar ke PT. ASKES sesuai dengan jumlah PNS seluruh Indonesia. Perlu juga diketahui bahwa PT. ASKES adalah milik pemerintah bukan swasta. Tatkala seorang PNS sakit (atau melahirkan dalam konteks pertanyaan diatas) misalnya, maka pemerintah “lewat tunjangan ASKES” akan membayar rumah sakit tempat PNS dirawat melalui PT.Askes (Pemerintah juga sebagai pengelola). Jadi sesungguhnya ketika seorang PNS sakit, hakekatnya bukan dia yang bayar, tetapi Pemerintah yang membayar sebagai program jaminan kesehatan terhadap pegawainya. Dengan penjelasan saya ini, mohon diberikan tanggapan lagi. Terimakasih
Barokallahufykum Ustadz, semoga Allah senantiasa menjaga atum dan keluarga serta selalu dapat memberikan Tausiah dari ilmu yang atum miliki. Ustadz, Ana mau bertanya , bagaimana hukumnya bekerja pada di sebuah perusahaan pengangkutan dimana ana menjabat sebagai orang yang mengurus asuransi dan klaim? Apakah penghasilan yang ana peroleh /gaji dari perusahaan termasuk haram ustadz? tapi di perusahaan tersebut ana tidak hanya mengerjakan Asuransi, ada tanggung jawab yang ain seperti Training, Quality dan yang lainnya. Mohon tausiahnya Ustadz. jazakallahu Khoiran atas jawabannya
maaf pak sy pernah baca buku pljrn fiqih aliyah ttg asuransi..disitu dijlskan bhwa hukum asuransi msh khilaf ada yg mengharamkan dan ada yg membolehkan.kan ada yg mengatakan bahwa khilaful ulama rahmatun…artinya kt boleh ambil pendpt yg manapun.mgkn dr itu jg pemerintah mngadakan asuransi bg PNS yg cr kerjanya jg sm dgn asuransi2 swasta yg ada… menurut bapak gimana??? ats jwbnnya trmksh.
@ Rudi
Kembalikan pada dalil, bukan kembalikan pada khilaf.
Mau Tanya ustadz klow asuransinya itu krna jt tpksa semisal krna saya invest bisnis syariah tp smua anggota dwjibkan ikut asuransi jg gt gmna? Gmblangnya saya mau invest d prudential syariah dan tnyata Ada asuransinya jg.. gmna hukumnya?
#elizh
Inventasi bukan hal yang wajib. Jadi kalau sampai mewajibkan hal yang haram, tinggalkanlah investasi semacam itu.
Assalamualaikum wr. wb. Mohon pencerahanan tentang Asuransi yang sedang marak saat ini, mohon jawaban yg tegas, jika ini memang harus dijawab demi manfaat bagi umat. bagaimana dengan Asuransi : Prulink/Prudensial, Axa, dan MNC.
Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb
@ Indra
Silakan bandingkan dg pembahasan di atas.
cikal bakal asuransi itu semacam judi, yaitu taruhan antara saudagar dg perusahaan kapal laut,karena barang yg dikirim takut dirampok maka saudagar untuk keselamatan barang dia(tertanggung)membayar $.8, bila barang kiriman selamat uang tsb milik jasa pengirim, bila kiriman tsb tidak sampai penanggung harus membayar ganti rugi senilai barang kiriman, itu terjadi pada abad pertengahan di benua eropa,jadi asuransi itu murni produk yahudi, asuransi yg ada dijaman sekarang modifikasi dari produk yahudi tsb.
asuransi itu produk yahudi, yg cikalbakalnya/bahan bakunya dari judi, seandainya makanan bahan bakunya dari daging babi, mau disate/mau dibikin sop/dibikin rendang/dibikin burger, apakah bisa menghilangkan haramnya ?, begitupun asuransi.
assalamualaykum..
kalau di Indonesia ada banyak lembaga asuransi yang menyatakan berdasarkan syariah. seperti takaful, dan beberapa lembaga asuransi konvensional yg memiliki cabang syariah. kalau bisa, tolong untuk menelaah aturan yang mereka laksanakan dan bisa dishare disini. jazakumullah
Semua Asuransi menurut saya pribadi Haram hukumnya, krn pada hakekatnya asuransi mengacu pada sesuatu yang belum terjadi, sedangkan Tolong menolong yang dicontohkan rosullulah SAW adalah peristiwa bahaya terjadi lebih dahulu, baru kemudian terjadi proses ta’awun (tolong menolong). Sedang pada asuransi syariah, sudah diadakan akad ta’awun lebih dahulu, padahal peristiwa bahayanya belum terjadi sama sekali..
Akad hibah (tabarru’) dalam asuransi syariah tak sesuai dengan pengertian hibah. Sebab hibah dalam pengertian syar’i adalah memberikan kepemilikan tanpa kompensasi. Sementara dalam asuransi syariah, peserta asuransi memberikan dana hibah, tapi mengharap mendapat kompensasi (‘iwadh / ta’widh), bukannya tak mengharap. Ini sama saja dengan menarik kembali hibah yang diberikan yang hukumnya haram, sesuai sabda Nabi SAW,”Orang yang menarik kembali hibahnya, sama dengan anjing yang menjilat kembali muntahannya.” (HR Bukhari & Muslim)
Terjadi multiakad, yaitu penggabungan akad hibah, akad ijarah, dan akad mudharabah. Padahal multiakad telah dilarang dalam syariah..
trm ksh
ustad bagaimana hukumnya dgn penggantian biaya kesehatan oleh perusahaan sebagai salah satu bentuk tunjangan kesehatan dr perusahaan terlepas itu potong gaji atau tidak? lalu bagaimana hukumnya jamkesmas, apakah itu bisa disamakan dgn askes?
#ana
Selama itu murni pemberian perusahaan atau dari pemerintah seperti Jamkesmas, tidak ada praktek seperti yang ada di asuransi, yaitu premi bulanan dan klaim yang lebih besar dari total premi, maka tidak masalah.
ustadz, gimana dg hadist “pergunakanlah limahal sebelum datangnya lima perkara, muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit, hidup sebelum mati”. dan juga QS. An-Nisa:9 terkait mempersiapkan biaya pendidikan, dan QS. Al-Baqarah:240. Makasih atas penjelasannya ustadz
#rifki
Maksud hadits itu adalah gunakanlah kesempatan untuk melakukan amal kebaikan selagi masih bisa, sebelum kita tidak bisa melakukannya. Bukan dalil mempersiapkan dana-dana. Adapun mempersiapkan anggaran ini dan itu boleh saja asal caranya halal, bukan cara yang haram.
syukron ustadz atas penjelasnnya :)
apa sebenarya arti tawakal….tawakal adalah kita meninggalkan kuda tetapi dengan menambatkannya. kenapa kita prerlu menambatkannya bukan berrti kita suudhon kepada ALLOH akan tidak adanya pertolongan ALLOH, tapi ALLOH LEBIH MENCINTAI HAMBANYA YANG BERUSAHA. dan ASURANSI ADALAH BAGIAN DARI USAHA YG TIDAK MENAFIKAN KEYAKINAN ATAS PERTOLONGAN ALLOH.SEMOGA MENCERAHKAN.
#mujib
Usaha itu bagian dari tawakkal, tapi usahanya harus halal mas
Saya sempat kaget melihat blog muslim.or.id ini, saya sebenarnya sudah mulai training untuk jadi agen, akan tetapi masih dalam pergumulan apakah yang saya lakukan nanti untuk mencari nasabah asuransi membantu orang atau justu menjerumuskan dalam dosa. Setelah saya membaca blog ini saya merasa diberikan pencerahan jadi tahu ternyata asuransi itu haram. walaupan saya bukan muslim tapi saya sangat setuju dengan uraian yang ditulis karena tidak sesuai juga dengan agama saya.
semoga blog ini dapat memberikan berkat bagi banyak orang untuk hidup tawakal ttp percaya kepada Allah Tuhan sang pencipta, karena Tuhan lah yang menjamin hidup kita.
Bagi yang jadi agen asuransi dan para nasabah segeralah bertobat untuk kembali ke jalan Tuhan.
Hebat..Semoga Allah memberi hidayah memeluk agama Islam.. Dalam Islam juga ada asuransi tapi prinsipnya tolong menolong sesama peserta jadi akadnya antar sesama peserta bukan antara peserta – perusahaan asuransi. Perbedaan utama memang di akad (perjanjian) awalnya.
@Mujib
Saya sangat setuju dengan apa yang dikatakan sdr. Yuliana Permana
“Usaha itu bagian dari tawakkal, tapi usahanya harus halal mas”
Sekali lagi asuransi itu HARAM. sudah jelas bgt itu.
Maaf, saya mau meralat asuransi yang mencari keuntungan dengan RIBA itulah yang HARAM akan tetapi asuransi yang bersifat tolong menolong At-Ta’miin at-Ta’aawuniy itu tidak masalah. Terima kasih.
4. Asuransi termasuk bentuk judi dengan taruhan yang terlarang. Judi kita ketahui terdapat taruhan, maka ini sama halnya dengan premi yang ditanam. Premi di sini sama dengan taruhan dalam judi. Namun yang mendapatkan klaim atau timbal balik tidak setiap orang, ada yang mendapatkan, ada yang tidak sama sekali. Bentuk seperti ini diharamkan karena bentuk judi yang terdapat taruhan hanya dibolehkan pada tiga permainan sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
“Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). Para ulama memisalkan tiga permainan di atas dengan segala hal yang menolong dalam perjuangan Islam, seperti lomba untuk menghafal Al Qur’an dan lomba
menghafal hadits. Sedangkan asuransi tidak termasuk dalam hal ini.
bagaimana maksudnya dari tulisan di atas? apakah diperbolehkan taruhan pada perlombaan memanah, pacuan unta dan pacuan kuda, mohon penjelasannya
Dari artikel ‘Hukum Asuransi — Muslim.Or.Id’
#Rozali
Ya benar
dikit2 bilang gak halal… gimana orang bisa maju
#lala
Artikel berikut ini adalah nasehat untuk orang seperti anda:
https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/ketika-agama-telah-mengharamkan.html
Ya, sangat informatif dan memberikan penjelasan yang sangat bermanfaat terutama ditinjau dari sisi islam dalam berasuransi
bismillah..
bagaimanya dengan hukum jamkesmas? apakah itu juga haram?
jazakumullah khoirron
#hana
Pengguna jamkesmas tidak diwajibkan membayar iuran apapun, jadi ini tidak ada sisi yang bermasalahnya. Hukumnya boleh.
Jamkesmas tetap merupakan Asuransi lo ustadz, dan tetap ada iurannya.. cuma bedanya iuran preminya dibayarin oleh pemerintah per bulannya.. jadi pengguna tetap terkena semua rincian yg disebut diatas… jadi apakah kita “boleh” berjudi jika dimodalin oleh orang lain, dalam hal ini pemerintah? trm ksh..
kalau yang membayarkan adalah pemerintah untuk masyarakat maka tidak masalah. tidak ada transaksi gharar di sana. yang ada adalah hibah, wallahu a’lam.
Mohon maaf….tidak ada istilah hibah di jamkesmas (sekarang dilebur dalam BPJS)……coba dicermati lagi sistem BPJS yg ada sekarang…….harusnya HARAM JUGA !!!
BPJS tmsk dalam asuransi ta’awuni yang masih dibolehkan.
bagaimana hukumnya tentang asuransi pendidikan takaful??
mohon info nya..
thx..
Terimakasih banyak ya Ustadz. Insya ALLAH sangaaat bermanfaat
kalau ustadz UJE ikut asuransi gimana bro? kalau GUSDUR ikut asuransi gimana BRO? kalau AA gym ikut asuransi gimana bro? dan kalau ustd. YUSUF mansyur ikut asuransi gimana?
Perbuatan sahabat Nabi saja jika tidak sesuai dengan dalil maka tidak boleh diikuti, maka bagaimana lagi dengan nama-nama yang anda sebutkan
Itu hakekatnya bukan asuransi, namun pemerintah membayarkan dana kesehatan warga negara yang kurang mampu.
asuransi (yang terlarang) itu, ketika pihak konsumen dengan pihak asuransi melakukan akad (transaksi) asuransi yang mengandung gharar sebagaimana dijelaskan. adapun warga pemegang jamsostek, tidak membayar apa-apa jadi di sini tidak ada transaksi kecuali tabarru’ (sosial). semoga dipahamkan.
pemerintah tidak membayarkan dana kesehatan warganya, hanya PREMInya aja tadz, alias modal taruhan JUDI perbulannya.. yang bayarkan klaim kesehatan adalah para anggota BPJS sendiri lewat dana premi yg terkumpul tiap bulannya.. TQ
Untuk info yg semacam itu memang perlu dikembalikan ke rujukan yg valid ,seperti peraturan pemerintah/uu atau regulasi resmi yg semacamnya. Lalu dilihat praktek nyatanya bgm, apkh sesuai dg peraturan resminya?
Diantara penjelasan yg valid adalah dari pihak BPJS yg membidangi bagian peraturan/pengawasan dan yg semisalnya. Jadi tidak setiap orang layak dijadikan rujukan. Baru stlh gambaran kasusnya jelas, selanjutnya dilihat hukum Syar’inya berdasarkan dalil dan cara berdalil yg benar.
Kalau yang membayarkan pemerintah tidak masalah, menjadi halal? Ya, tidak hanya pemerintah, jika ada lembaga swasta NGO yang membayarkan uang kesehatan masyarakat maka masyarakat tidak dikatakan ikut asuransi.
Adapun soal fatwa MUI, setelah ditinjau dan diamati, fatwa MUI itu sifatnya umum dan isinya benar, namun lembaga asuransi syariah yang ada tidak sepenuhnya sesuai dengan fatwa MUI.
BPJS dan asuransi tidaklah beda hanya saja BPJS milik pemerintah dan asuransi milik swasta,. tapi pemerintah sangat menganjurkan masyarakatnya untuk mengikuti asuransi /BPJS. karna memiliki peran yang penting bagi masyarakat.
Untuk JKN beda lagi kasusnya, karena pesertanya harus membayar iuran dari kantongnya sendiri. Namun tidak bisa serta-merta disimpulkan haram karena ada beberapa faktor lain.
Insya Allah muslim.or.id akan menelaah lebih lanjut mengenai JKN atau BPJS ini. Semoga Allah mudahkan.
Kalau begitu dasarnya, maka JKN/BPJS sama saja dengan asuransi biasa dari perusahaan asuransi swasta yg sudah diharamkan oleh penulis artikel ini, baik yg berlabel konvensional maupun yg berlabel asuransi syariah. Kenapa? Karena justru dana yang ada tercampur-baur tidak karuan karena tidak adanya transparansi di JKN / BPJS mengenai bagaimana dana iuran BPJS berbayar dikelola dan disubsidi silang dengan peserta PBI-BPJS ataupun bagaimana pemerintah menutupi selisih kekurangan dana antara dana yg masuk dari peserta BPJS berbayar dg yg dibayarkan ke PBI-BPJS. Sangat berbeda dengan kesepakatan CoB (Coordination of Benefit) yg telah dibuat antara BPJS dengan pihak perusahaan asuransi swasta. Silahkan digoogling sendiri via internet berita terbaru mengenai CoB BPJS dengan Perusahaan Asuransi Jiwa swasta….. :)
Bagi teman-teman yang masih memerlukan informasi mengenai BPJS dan cara mendapatkannya, silahkan baca di blog saya: http://ade-supriyatna-smile.blogspot.com/2014/09/bpjs-kesehatan-dan-cara-mendapatkannya.html
Tunggu bahasan BPJS insya Allah akan hadir di Muslim.Or.Id.
Barakallahu fiikum.
Semoga Allah beri taufik padanya.
Sdr lala, syariat islam tidak ada menghalangi untuk maju atau kaya, malah dianjurkan. Dihalalkan bagimu jual beli dan diharamkan riba. Jangan kita bercermin kepada seseorang, misal ustazd fulan aja ikut asuransi. Janganlah kita melihat siapa yang menyampaikan akan tetapi lihatlah apa yang disampaikan.
Betul sekali. Barakallahu fiikum.
Assalam ustadz..
Teman saya Ortu nya agen assuransi dan memiliki banyak nasabah..
Dan teman ana akan mendapat warisan dari hasil nasabah ortunya nanti jika sudah tiada..
Bagaimana pendapat ustadz..
Syukron Katsiron jawabanya..
Wa’alaikumussalam. Baiknya tidak dimanfaatkan.
Sent from my iPad Air
Betul setuju..sekali
Kalau bekerja di perusahaan properti itu bagaimana ustadz?
Perlu dirinci, tdk bisa dijawab scr global.
gan kasih gambaran sedikit ya. mohon maaf tapi yang dinamakan asuransi itu bukan menginginkan kepada manusianya untuk celaka atau terkena musibah. asuransi disini bertugas atau mempunyai kewajiban untuk menanggung premi yg dibayarkan berkala dan memberikannya pada nasabah dengan sepengetahuan dua pihak lho. ya mungkin ada agent yg ngawur dan tidak sesuai tujuan asuransi, tetapi tujuan utama asuransi itu didirikan tidak lain untuk saling membantu antara nasabah dan agent dll. Kalo masalah tawakkal, mohon maaf tetapi Allah pun menyuruh hambanya untuk “menjaga jiwa” hifdzul nafsi (maaf tidak dengan arabnya). Dan perintah ini jelas apabila kita shalat, dan saat itu terjadi musibah maka kita harus menghindari bukan malah bertawakal, karena kita menjaga diri kita sama dengan menjaga kelestarian amal ibadah kita juga. Dengan asuransi, kita manusia diberi opsi bagaimana menjaga diri kita dari sesuatu yang tidak kita inginkan. Karena asuransi bukan hanya sebagai jaminan tetapi investasi (tabungan) yang bisa kita turunkan pada anak cucu sehingga lebih bermanfaat dan berguna. Insyaallah Islam agama yg rahmatan lil alamin bukan hanya rahmatan lil muslimin dan Islam juga agama yg dinamis sesuai dengan ajaran serta kaidah fiqih muamalah. Semoga bisa menjadi pertimbangan. Waallahualam bi Showab
Menjaga jiwa itu baik dan diperintahkan. Ini tidak diragukan lagi.
Namun masalahnya transaksi yang terjadi dalam umumnya asuransi adalah transaksi yang mengandung keharaman.
Tujuan tidak menghalalkan segala cara. Hendaknya hidzfun nafsi itu menggunakan sarana-sarana yang halal, bukan yang haram.
Saya baru paham, dan benar-benar setelah resign dr bank. mencoba menjadi muslim yg sebenar2nya saya mempelajari dari berbagai sumber blog muslim tentang asuransi dan bunga bank. dan setelah mempelajarinya dr berbagai sumber, fix keduanya masuk kategori RIBA.
entah kenapa ketika bekerja di Bank hati kecil saya mengusik ” kamu harus resign, cari yg lain. ini ga cocok buatmu “. tp kala itu alasan saya resign dr bank krna saya sudah ga betah, kemudian baru2 ini saya paham betul bhwa bunga bank = riba.
Saya baru paham, dan benar-benar setelah resign dr bank. mencoba menjadi muslim yg sebenar2nya saya mempelajari dari berbagai sumber blog muslim tentang asuransi dan bunga bank. dan setelah mempelajarinya dr berbagai sumber, fix keduanya masuk kategori RIBA.
entah kenapa ketika bekerja di Bank hati kecil saya mengusik ” kamu harus resign, cari yg lain. ini ga cocok buatmu “. tp kala itu alasan saya resign dr bank krna saya sudah ga betah, kemudian baru2 ini saya paham betul bhwa bunga bank = riba.
Semoga Allah beri hidayah untuk terus istiqamah, juga memberi hidayah pd yg lainnya yg masih terjerumus dlm pekerjaan riba.
setelah saya baca artikel ini, bismillah saya tinggalkan asuransi & semoga Allah membuka pintu rezeki saya yang lebih berkah untuk keluarga, mks buat penulis, tetap katakan yang benar itu benar adanya wlpn pahit kenyataan diterima. Dulu awalnya saya tertarik dgn asuransi, masuk menjadi agent asuransi & sudah punya nasabah, tapi dalam hati saya sering bentrok bahwa asuransi wlpn embel syariah tetap haram, dan dari beberapa orang yang saya prospek juga menyarankan lebih baik ditinggalkan pekerjaan dan cari yang lebih baik. memang hanya modal bicara dan ilmu dari kantor saya mendapatkan komisi tiap bulan.
Goodbye insurance, insya Allah saya diberikan pintu rezeki yang lebih baik dan berkah dari Allah SWT :D
Semoga Allah terus beri hidayah dan mengganti rezekinya dg yg lebih baik.
Aamiin…
Waduh, sya jd merasa bersalah… Sy mengasuransikan 2 anak saya.. Yg pertama sejak 3th, yg kedua sejak lahir.
Anak pertama saya sakit tumor otak dan biaya pengobatan sebagian kecil dr asuransi. Begitu dia meninggal di usia 5,5th, hutang saya mencapai 110jt utk biaya pengobatan dan 2x operasi. Jujur saja sy sgt bersyukur krn klaim asuransi membantu sy melunasi hutang tsb shg almarhum sdh tdk mempunyai beban hutang di dunia..
Kalau kasus saya ini gmn hukumnya ya??
Penjelasannya kembali pd hukum asuransi yg dijelaskan di atas.
Sent from my iPad Air
Seru juga diskusinya, saya juga agen asuransi syariah… bagi saya sih kalau mau debat mending ke Dewan Syariah Nasional, disana ada ust. Didin Hafidudin, ust. Antonio Syafei dan pakar pakar syariah lainnya…
Bagi saya sih, ibarat beli makanan dengan logo halal di supermaket, saya sih yakin aja karena lembaganya udah kredibel, gak perlu saya teliti lagi di laboratorium, karena udah ada ahlinya yang menangani…
Produk produk syariah yang dikeluarkan DSN adalah lembaga negara yang insya Allah amanah… dan yang pasti banyak manfaat daripada mudharatnya produk produk keuangan syariah ini…
Jangankan masalah muamalah yang berbeda, masalah ibadah aja banyak perbedaan, malah banyak yang mengkafirkan sesama muslim… nauzubillah…
Dari data yang ada, hanya 6% orang islam Indonesia yang menggunakan produk syariah, makanya lembaga syariah kurang dapat dukungan, termasuk tulisan2 spt ini malah makin membuat orang2 islam tetap menggunakan produk konvensionalnya…
Kalau memang benci dengan yang berbau syariah, miris juga sih, uang uangnya disimpen dibantal aja kali ya.. itu baru saya angkat topi deh :-)
Moga saja asuransi syariah bukan sekedar label.
Barakallahu fiikum.
Sent from my iPad Air
Bagaimana hukum asuransi pengiriman barang? mengingat seringnya barang hilang dalam perjalanan, Dan pihak ekspedisi tidak mau mengganti rugi? Bolehkah?
Asuransi pengiriman barang juga tidak diperbolehkan karena ghararnya sangat nyata. Solusinya pililhlah jasa ekspedisi yang profesional sehingga kemungkinan hilangnya barang kecil, setelah itu bertawakkal kepada Allah.
Ustad.. say bru tau , sy pgen tobat.. tpi saya masish cicil motor buat hidupkan kelg..dan hp saya.cicil melaluo cc…andaikan dlu tau..saya tak akan melakukan hal ini…baik nya gimana ustad..terimakasih
Banyak beristighfar dan dilunasi sesegera mungkin sehingga lebih cepat lepas dari jerat riba.
Taubat dan segera lunasi hingga selesai.
Assalamualaikum ustadz, saya baru tahu asuransi kecelakaan itu haram. saya dan keluarga tinggal atau bekerja di di negara amerika. Di negara amerika ini asuransi kecelakaan itu suatu keharusan atau bisa di kategorikan wajib setiap individu yang mempunyai kendaraan.. Kalau si pemilik kendaraan mobil tidak mempunya asuransi maka title kendaraan saja tidak bisa di keluarkan oleh pejabat yang bersangkutan,
Nah yang mau saya tanyakan bagaimanakah hukumnya apakah kita boleh tetap memakai jasa asuransi karena tidak ada pilihan. Maksudnya kita tidak akan bisa membeli kendaraan kalau tidak ada asuransi. Mohon ustadz di berikan solusi dan hukumnya bagaimana, jazakallahu khairan.
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Boleh ikuti asuransi tsb namun tdk dimanfaatkan klaimnya jk itu suatu paksaan dan tak bisa dihindari.
Jazakaalahu khairan ustadz atas jawabannya.
Ustadz kalau memanfaatkan fasilitas asuransi dari perusahaan juga gak boleh ya?
saya bekerja di perusahaan IT Swasta, nah saya dapat fasilitas asuransi kesehatan, hukumnya boleh gak saya pakai asuransi itu? mengingat bukan saya yang mendaftar tapi fasilitas perusahaan.
Silahkan baca: https://muslim.or.id/23816-hukum-bpjs.html
Tidak ada kejelasan akad yg berlaku di kebanyakan perusahaan asuransi..
Apakah akad jual-beli, utang -piutang, hibah, dsb.
1. Kalau jual-beli, maka apa yang diperjual belikan, atau investasi di usaha apa?, dan berapa pembagian keuntungannya?.
2. Kalau hibah, maka hibah kepada siapa?..dan kenapa sebagian peng-hibah mendapatkan dana hibahnya kembali ditambah dana hibah peserta yg lain?.
3. Kalau hutang, maka pada akhirnya harus dikembalikan kepada masing2 peserta, dan perusahaan asuransi dapat mengelola dana tsb.
Jika tidak ada kejelasan akad apa yang ditempuh, maka usaha tersebut adalah usaha yang harom.
Jika berkumpul akad-akad tersebut di suatu perusahaan asuransi maka dipastikan asuransi adalah bentuk usaha yang harom.
Terima kasih.
Salah satu solusi dari saya.
Jenis usaha yang paling memungkinkan untuk perusahaan asuransi adalah jual beli jasa.
Terima kasih.
ustad , bagaimana hukum asuransi pengiriman barang ?
kalau jual beli online kadang ada yg diwajibkan mau gak mau harus pake asuransi , ada juga yg bisa gak pake asuransi… itu gimana ?
Alhamdulillah, ana memilih tdk ikut asuransi, selama hal yg tdk terpaksa atau dipaksa.
Seperti asuransi yg terdapat di SIM, STNK, Jasarahaja,dll. Krana smua itu asuransi yg sudah
Dijadikan satu dlm hal pembayaran maupun claimnya.
In sya Allah lebih mengikut sessuai Sunnah, kalau asuransi adalah baik, pasti Rasulullah dan para sahabat sudah melakukan nya, sudah sempurna ajaran agama yg disampaikan oleh Rasulullah.
Allah yg menjaga kita, asalkan kita beriman dan bertaqwa. Bertawakal hanya kepada Allah saja.
Ana ga ingin mencari pembenaran agar mendapatkan manfaat dari hal2 yg syubhat.
Kembali kpd diri masing2, toh semua akan ada pertanggungjawaban nya di akherat kelak kita ga akan bisa mengelak dengan alasan yg dibuat buat. Lebih baik cari aman nya saja supaya hisab di akherat tdk begitu panjang. Syukur2 bisa tanpa hisab.. Aamiiiiin
Wallahu ta’ala a’lam.
Jazakallah khoyron penjelasan nya ustadz..
Baarokallahu fiik
assalamu’alaikum warahmatullhi wabarakatuh. maaf sebelumnya ustadz, jika nabung di 3i Networks boleh kah? 3i Networks adalah lembaga asuransi syari’ah kata mereka?
Assalamualaikum ustadz..
Smga Allah melindungi antum dan keluarga antum..
Aamiin..
Bgni ustadz..
Ana baru baca artikel ini sblum nya ana blm mengetahui tentang hal ini
Baru bukan Oktober 2020 ini ana daftr axa mandiri yaitu ana menabung setiap bulannya..
Namun disisi lain seperti ustadz katakan ada asuransi bila mana kita kecelakaan atau yg lainnya, namun jika hal itu kita cairkan dibank..
Yang mau saya tanyakan jika ana hanya niat untuk menabung dibank setiap bulannya tanpa ada potongan sedikit pun dan ana tidak akan cairkan asuransi ana jika ada hal yg terjadi kepada ana.
Apa ana ttp berdosa ustadz??
Mohon pencerahannya dan semga antum membalas pernyataan ana.
Jazakallahu khoiran
salam, afwan ustadz bagaimana hukum.nya uang KAS atau tafakul secara umum seperti apa?, terutama kas duka, atau kas sakit yg dikumpulkan sekelompok orang digunakan untuk menjenguk ketika ada anggotanya yg mengalami musibah atau sakit?
Assalamu’alaiykum Ustadz. Saya mempunyai klinik apakah boleh bekerjasama dg asuransi kesehatan komersial untuk melayani pesertanya yg semuanya mrpk karyawan dari perusahaan, yang mana preminya di bayar oleh perusahaan.
Jazaakallahu khairan
Afwan mau tanya ustadz, kalau kita mau beli barang di online shop, tp asuransi nya tidak bisa di nonaktifkan, apakah tidak apa2?