Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Soal Jawab: Istiqomah, Khalwat, Menikah, dan Ketindihan

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
9 Juli 2009
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz, saat ini saya sedang menghadapi beberapa masalah yang sangat mengacaukan pikiran saya. Alhamdulillah sekarang ini saya mulai belajar menjadi seorang salafi (sebelumnya saya akhwat suatu harakah. Perlu disebutkan? Saya Eks. Tarbiyah). Tapi alhamdulillah sekarang dah berlepas diri dari harakah itu. Sekarang saya lagi bingung, di tengah semangat2nya “ngaji” & menjadi salafi, ujian datang dari berbagai pihak. Keluarga, kantor, teman2 kuliah. Apalagi sejak di media massa santer diberitakan tentang terorisme, keluarga jadi pasang lampu kuning untuk saya. Mereka menganggap akhwat bercadar, berjilbab gelap & lebar identik dengan teroris (di TV, koran sering muncul keluarga & istri Amrozi dkk yang bercadar). Bagaimanakah cara menjelaskan kepada keluarga & teman2 bahwa salafi TIDAK Ada kaitannya dengan terorisme?? Karena mereka sering mengkomentari, bahkan mengejek saya begini “Tuh temen2 kamu (ketika keluarga Amrozi dkk muncul di TV/koran ).”

Yang kedua, bolehkah ikhwan dan akhwat saling mengirim sms, email, chatting? Apakah hal itu termasuk khalwat?

Yang ketiga, saya pengin segera menikah. Saya sudah bekerja, dan saya takut terkena fitnah dengan ikhwan (makanya saya pengen menyegerakan menikah), tapi saya baru 19 tahun, ortu pun pasti tidak setuju karena masih mengharapkan saya untuk menyelesaikan kuliah dulu (baru semester 1). Bagaimanakah hukum menikah bagi saya?

Dan bagaimana cara untuk meluluhkan hati ortu saya?

Kemudian, sejak dulu saya sering tindihan. Tapi sekarang dah jarang. Padahal sebelum tidur saya tidak lupa berdoa & wudhu? Apakah saya perlu diruqyah? Sekian pertanyaan dari saya, Jazakallah khair…

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Jawaban Ustadz:

Waalaikum Salam Warohmatullah,

Adapun komentar orang-orang termasuk dari keluarga, teman-teman bahwasanya yang penampilannya seperti mereka lihat para teroris adalah dianggap hal yang wajar karena pada umumnya manusia terbiasa mengelompokkan dari sisi dhohir/tampilan luar walaupun sesungguhnya mereka salah karena pada kenyataan sehari-hari, tidak setiap yang berpenampilan sama di dalamnya (hakikatnya) juga sama. Mereka sendiri yang mengatakan rambut sama hitam tapi hati berbeda. Itu juga disebabkan kerena kebodohan mereka terkait dengan pakaian dan tampilan dhohir/luar, apa yang menjadi semestinya menjadi kewajiban seorang muslim maka yang perlu dijelaskan pada mereka adalah kaidah tadi, tidak setiap yang berpenampilan sama itu sama dalam seluruh sisi, kebetulan saja kami dengan mereka memiliki kesamaan dalam berpegang teguh dalam urusan berpakaian yang menjadi kewajiban seorang muslim (jilbab, cadar, jenggot, dan memendekkan celana di atas mata kaki -ed).

Kalau mereka mempertanyakan dalilnya bisa anti tunjukkan dalil dari hadits, Al Qur’an dan akhlaq salaf, yang bisa anti dapatkan dalam buku tafsir sampai buku-buku terjemahan yang tentunya ditafsirkan oleh ulama terpercaya. Anti bisa menjadikan alat bantu seperti membaca majalah Al Furqon, Fatawa tentang terorisme dan Buletin At Tauhid Edisi 44, 2 Desember 2006 yang juga membahas terorisme dan bom. Untuk ikut menjelaskan bahwa inilah kami yang berbeda dengan mereka. insya Allah mereka akan paham jika kita justru ikut mengutuk perbuatan tersebut. [pada website ini juga banyak terdapat artikel yang membahas tentang permasalahan jihad dan terorisme, silahkan merujuk artikel-artikel pada kategori “Manhaj” -ed]

Kita mampu menjelaskan hakikat mereka (para teroris tersebut). Dimana letak kesalahan dan pelanggaran yang ada pada mereka yang kita berlepas diri dari pelanggaran tersebut. Kita jelaskan latar belakang mengapa mereka bisa berbuat demikian, keyakinan apa yang melandasinya sehingga mereka sampai berbuat demikian. Yang jelas kita sampaikan bahwasanya kita berlepas diri dari perbuatan mereka dan ikut membantu untuk menyebarkan bahwa perbuatan itu salah dan menyimpang, namun ingat bahwa yang berpenampilan sama itu tidak sama juga dalam seluruh sisi.

Khusus pada keluarga, Anti jelaskan bahwa dalam berbuat, Anti berdasarkan alasan (dalil yang shohih), tidak sembrono, tidak asal berbuat tanpa dalil dan perbuatan Anti tersebut merujuk pada Islam dari dulu (Salafush Sholih). Apa yang Anti amalkan sudah diamalkan oleh kaum muslimin sejak zaman Rasulullah, para sahabat, diteruskan dari generasi ke generasi, yang amalan ini telah banyak ditinggalkan kaum muslimin. Sekarang Anti juga bisa jelaskan pada orang tua atau yang lainnya, lihatlah orang-orang Arab pakaiannya juga hitam-hitam tapi tidak teroris. Pakaiannya semua sama, wanitanya berjubah, bercadar tapi tidak semua dicap teroris, padahal sama semua (secara dhohir). Kadang di televisi ada siaran langsung haji di bulan Dzulhijah, mereka bisa lihat bagaimana masyarakat Arab berpakaian. Mereka tidak dicap teroris kan?

Adapun orang-orang yang tidak bisa ditemui/berbicara langsung dengan mereka, ya wajar saja memberlakukan sama dengan teroris tersebut. Yang terpenting adalah keluarga kita yang kita ajak bicara, teman-teman kita, teman kantor, teman dekat atau teman kuliah yang langsung berinteraksi dengan kita yang tatkala mereka menyatakan “Tuh liat teman-teman kamu”. Maka Anti jelaskan dari referensi yang telah saya sebutkan tadi untuk menjelaskan pada mereka.

Itulah kenyataan bahwa mengapa mereka berpakaian seperti itu, karena itu adalah syariat Islam, menuntut pakaian wanita adalah menutup auratnya, lebar, besar, dan diwajibkan sebagaimana yang dipraktekkan masyarakat Arab yang merupakan tempat turunnya wahyu yaitu Saudi Arabia dan sekitarnya. Itu sebagai tambahan penjelasan untuk membuka jalan pikiran bahwasanya itu merupakan pakaian yang disyariatkan Islam dan tidak ada hubungannya dengan terorisme sama sekali. Adapun kebetulan sama karena pelaku teroris tersebut berniat mengamalkan Islam dalam sebagiannya tapi salah dalam sebagian yang lain.

***

Saling mengirim sms, email, chatting tidaklah termasuk khlawat, karena yang termasuk khalwat adalah orang berduaan saja tanpa orang lain. Kalau bercampur baur laki-laki dan perempuan namanya ikhtilath. Kedua hal tersebut haram menurut syariat.

Adapun saling mengirim sms, email, chatting selama ada hajat/kebutuhan (bukan dicari-cari alasan untuk saling kirim sms, email) maka boleh saja. Selama aman dari fitnah. Batasannya selama aman dari fitnah. Karena boleh seorang laki-laki bicara dengan seorang wanita selama aman dari fitnah, tidak khalwat dan ada kebutuhan.

***

Hukum menikah bagi Anti tergatung walinya. Kalau walinya tidak bersedia menikahkan maka tidak bisa menikah KECUALI Anti bisa lapor pada hakim/pihak KUA/Pengadilan Agama: “Saya pengin menikah tapi orang tua saya tidak mau menikahkan”. Jika kemudian pihak hakim memenangkan tuntutan Anti untuk menikah maka orang tua akan dipaksa menikahkan kalau tidak mau menikahkan maka hakim yang akan menikahkan, dan itu SAH. Itu kalau Anti mau melakukannya, kalau tidak ya bicara baik-baik pada orang tua, jelaskan bahwa sangat berbahaya kalau tidak segera menikah sementara Anti sudah sangat ingin menikah. Adapun masalah kuliah itu tergantung nanti bagaimana suaminya. Kalau suaminya menghendaki meneruskan ya diteruskan, kalau suaminya tidak menghendaki diteruskan ya tidak diteruskan. Atau kemudian disyaratkan pada suaminya untuk sampai melanjutkan menikah dengan syarat melanjutkan kuliah. Hal tersebut jika suaminya setuju dan tergantung bentuk kuliah. Apakah kuliahnya adalah yang diperbolehkan syariat atau tidak, ini perlu pembahasan tersendiri.

Yang terpenting adalah bicara pada orang tua secara baik-baik dari hati ke hati bahwa tuntutan menikah bagi Anti memang sudah sangat mendesak dan cara meluluhkan hati orang tua adalah dengan bicara baik-baik dari hati ke hati, sampaikan bahwa konsep kebahagiaan menurut Anti karena sering berbeda dengan konsep kebahagiaan menurut orang tua.

Konsep kebahagiaan menurut Anti adalah tatkala seseorang melaksanakan syariat Allah dengan sungguh-sungguh, itulah orang bahagia. Sekali lagi, jelaskan pada orang tua secara baik dan hikmah, dari hati ke hati bahwasanya walau baru 19 tahun tapi kalau sudah dewasa. Sudah berpikir tentang tahu arti sebuah bahagia. Namanya bahagia yaitu hanya kalau mengikuti syariat Allah dan orang yang bertaqwa pada Allah adalah bahagia tatkala tunduk pada syariat Allah dan sengsara/susah tatkala melanggar syariat Allah Ta’ala.

***

Insya Allah tidak perlu ruqyah karena tindihan adalah hal biasa. Walaupun mungkin tidak terlepas dari gangguan jin, tapi insya Allah tidak perlu diruqyah. Sering-sering lah minta dan berdoa pada Allah. Ta’awudz minta perlindungan Allah, demikian juga ketika tindihan, berlindunglah pada Allah. insya Allah segera sembuh dari tindihan.

Catatan:Jawaban ustadz ini kami ketik ulang dari rekaman suara ustadz ketika menjawab pertanyaan ini secara langsung (lisan) -ed.

***

Penanya: Ummu Faiz
Dijawab Oleh: Ustadz Abu Isa
Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
syukur_ramadhan_2

Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Salafus Shalih?

Komentar 27

  1. Tommi says:
    17 tahun yang lalu

    Semoga ummu Faiz diberi kesabaran oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam menghadapi org2 sekitarnya.
    Memang selalu ada cobaan jika ingin mendekatkan diri pada Qur’an dan Sunnah. Tetapi Allah Maha Melindungi hambaNya yg ingin istiqomah. Asal bisa selalu bersabar dan berdakwah pada mereka dengan lemah lembut.

    Reply
  2. febri says:
    17 tahun yang lalu

    tampilan blog lebih menarik. afwan lama tidak berkunjung.

    Reply
  3. zahroh says:
    17 tahun yang lalu

    Alhamdulillah,…Ana seneng dengan artikel ini, karena ana juga sering mengalami tindihan, ehh…tapi temen2 ana malah pada takut sama ana, setelah baca ini ana berharap temen2 ana ga takut pada ana kalau ana tindihan lagi,…syukron

    Reply
  4. sukainah says:
    17 tahun yang lalu

    ukti masalah kita hampir sama dalam urusan berkeinginan untuk menikah,tapi ortu belum mengijinkan dengan alasan ingin melanjutkan studi dulu.kita saling mendoakan ya,semoga hati orang tua kita bisa segera terbuka hatinya,,,^^,

    Reply
  5. katur rahma says:
    17 tahun yang lalu

    mengamalkan suatu kebaikan banyak sekali rintangan dan harus semangat,apalagi kebaikan yang sesuai Alqur’an & sunnah memang wajib di amalkan dengan sabar,ihklas n tawakal…. insya Allah akan mudah dengan Ridhonya… “SETIAP KESULITAN PASTI ADA KEMUDAHAN, DAN SETIAP KESEDIHAN PASTI ADA KEBAHAGIAAN” Itu janji Allah dalam Kitab-NYa, kita harus percaya dan wajib mengimaninya

    hal tersebut Mengenai kebaikan yang sudah tentu hasilnya akan berupa kebaikan pula, tp entah kapan hasil tersebut dapat dituai, apa sekaran, nanti, akan datang atau mungkin diakhirat kelak,
    tetapi jika hal tersebut berupa kejelekan yang sudah tentu banyak mengandung kemudharatan hasilnya ya ga jauh beda dgn yg diamalkanya…..

    Reply
  6. taufik says:
    17 tahun yang lalu

    kalau sering was-was saat thoharoh dan ibadah, apakah perlu diruqyah?

    Reply
  7. Lyda says:
    17 tahun yang lalu

    Ass.. Saya mendukung niat anda untuk menikah muda, akan tetapi sebaiknya anda pikirkan dulu apakah anda sudah benar2 yakin dengan calon suami yg anda pilih..jangan sampai anda menyesal. Saya jg menikah muda di usia 20 tahun, suami 22 tahun. Sekarang usia pernikahan kami hampir 3 tahun dan sudah mempunyai 1 putri. Alhamdulilah…meski menikah muda kami selalu merasa bahagia.

    Reply
  8. amin says:
    17 tahun yang lalu

    bener hati2lah memilih suami, bener2 perhatikan aqidahnya dan akhlaknya.
    skr banyak orang yg cuma ikut2an ngaji, cuma ikut2an pake celana gak isbal, cuma ikut2an berjenggot tapi aqidahnya sesat.
    terus faktor akhlak dan sekufu itu juga bener2 penting.
    ingat kita nikah gak cuma sebentar tapi klo bisa sampe mati.
    ingat kita nikah juga bukan cuma kebutuhan biologis tapi lebih penting adalah menjaga silaturahmi antara keluarga di kedua belah pihak.
    klo gak sekufu nanti bener2 merepotkan…
    selevel zaid dg zainab saja gak kuat…
    JANGAN MENIKAH TANPA RESTU ORTU

    Reply
  9. amin says:
    17 tahun yang lalu

    sekali lagi buat wanita
    JANGAN NIKAH TANPA RESTU ORTU
    karena wanita ketika dicerai suaminya PASTI KEMBALI KE ORTUNYA!!!!
    kecuali klo emang ortunya non muslim:)

    Reply
  10. abdullah says:
    17 tahun yang lalu

    tolong beritahu saya tentang hadits atau dalil yang mewajibkan memakai cadar?

    Reply
  11. Hidayat says:
    17 tahun yang lalu

    @abdullah.

    Saya coba jawab secara sederhana, ya Akhii.
    Saya mulai dulu dengan kesepakatan bahwa menggunakan jilbab dan mengulurkannya adalah wajib, berdasarkan ayat ini:
    “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).

    Semua ulama sepakat tentang kewajiban jilbab ini. Tetapi ada perbedaan pendapat tentang cara mengulurkan jilbabnya, yaitu:
    1. Pendapat pertama: menutup seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan.
    2. Pendapat kedua: menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, namun sunnah untuk menutup wajah dan telapak tangan.

    Menurut saya, pendapat pertama adalah pendapat yang lebih kuat. Alasannya karena begitulah isteri-isteri dan puteri-puteri Rasulullah radhiyAllahu anhum melakukannya. Perhatikan kembali ayat di atas, bahwa perintah menggunakan jilbab dan mengulurkannya berlaku untuk semua wanita, termasuk isteri-isteri dan puteri-puteri Rasulullah radhiyAllahu anhum. Sehingga bagaimana para wanita menggunakan jilbab dan mengulurkannya, tentulah sama dengan beliau radhiyAllahu anhum melakukannya.

    Analoginya seperti perintah-perintah lain, seperti sholat, puasa, dll. Semua sepakat bahwa hukumnya adalah wajib berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an. Tetapi pelaksanaannya, mengikuti apa yang dilakukan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalaam.

    Jadi, saya pribadi lebih menerima pendapat yang mewajibkan daripada yang men-sunnahkan.

    Wallahu ‘alam.

    Reply
  12. Wahda says:
    17 tahun yang lalu

    Assalamuàlaykum. Saya ingin menanyakan apakah suami-istri yg baru saja masuk Islam (mualaf) dan blm menikah kembali scr Islam boleh bercampur. Bagaimana status anak mereka, berhakkah mdpt hak waris? Terimakasih.

    Reply
  13. amirah says:
    17 tahun yang lalu

    assalamualaikum, mau menanggapi, apakah seorang muslimah wajib mengnakan cadar? setahu saya, cadar merupakan budaya orang Arab, mereka mengenakan cadar dan memanjangkan jenggot karena kondisi geografis mereka yang mana banyak pasir dan debu sehingga mereka perlu untuk melindungi wajah mereka,sedangkan jilbab memang wajib hukumnya. itu yang dijelaskan oleh dosen saya. tolong dijelaskan

    Reply
  14. aang says:
    16 tahun yang lalu

    eh ya lg tadz.. ana bru mau 19 th.. tp jg pngen nikah.. tp krjaan ana blum bisa mncukupi untuk brkluarga.. gmna ni tadz?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      16 tahun yang lalu

      #aang
      Simak http://buletin.muslim.or.id/at-tauhid-tahun-v/kiat-kiat-menuju-pelaminan

      Reply
  15. lulu says:
    15 tahun yang lalu

    saya ingin berbagi ilmu mengenai tindihan. sebenarnya tindihan itu memang hal yang biasa. dan ketika anda mengalaminya, anda jangan memaksakan diri anda untuk bangun. tarik napas yang dalam, tetap tenang. jangan pula berusaha berteriak atau melakukan apapun yang bisa membuat anda lelah seperti dikejar sesuatu yang menakutkan. dengan reaksi anda yang tenang tersebuut insyaallah tindihan tersebut pun berakhir dan tidak akan muncul lagi. tindihan tersebut bisa disebabkan oleh keadaan psikis dan jasmani yang tidak normal. usahakan tidur pada waktu seperti biasanya. semoga membantu.

    Reply
  16. Neni says:
    15 tahun yang lalu

    assalamu’alaykum semuanya .

    cuma ingin klarifikasi, KETINDIHAN itu secara ilmiah dapat dijelaskan dengan SLEEP PARALYSE atau “lumpuh tidur” yang artinya, SUATU KEADAAN DIMANA KONEKSI ANTAR SARAF BELUM BEKERJA DENGAN BAIK KETIKA KITA SUDAH TERBANGUN, atau mudahnya, saraf tubuh bagian lain belum siap menerima perintah sedangkan kita sudah “melek”, jadilah panik.
    Hal ini sering terjadi pd org yg stress atau byk pikiran, dll (byk penyebabnya), bisa di cari saja dg kata kunci “sleep paralyse”. syukron. semoga bermanfaat. :)

    Reply
  17. Jon says:
    15 tahun yang lalu

    Ana mau tanya, adakah doa dari Qu’an dan Hadist agar agar mendapatkan pasangan yang baik dan dimudahkan dalam menikah ?

    Manakah yang lebih baik buat ana, bersabar menunggu akhwat yang sudah sunnah atau segera mengkhitbah kawan yang belum kenal sunnah(akhwat tarbiyah) ?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #Jon
      Yang terbaik adalah bersegera melamar akhwat yang sudah mengenal sunnah.

      Reply
  18. ZAHRO says:
    15 tahun yang lalu

    Assalam’mualaikum
    saya ingin meminta pendapat pilihan yang terbaik untuk saya.
    saya seorang wanita yang ingin menikah tp tdk tergesah2 dan saya menunggu seseorang yang belum pasti untuk menikahi saya dlm wkt dekat,namun saya dikejar2 waktu dimana adik saya ingin menikah namun tidak mau mendahului saya ia menyarankan kepada saya untuk mengikuti ta’aruf dr ustad,namun saya memiliki takut tuk melepaskan seseorang yg saya suka dan cocok

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #Zahro
      Wa’alaikumussalam, menikah itu bisa jadi untuk seumur hidup, jadi jangan tergesa-gesa memilih. Jika adik anda ingin menikah lebih dahulu, maka sebaiknya dilakukan saja tanpa perlu menunggu kakaknya, karena hal tersebut tidak terlarang dalam agama.

      Reply
  19. noris panji sukoco says:
    15 tahun yang lalu

    ​​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ’saya sudah pacaran hampir 6 th,sudah ada pinangan,seluruh keluarga sudah setuju,ketika mau menikah bapaknya pacar saya tidak mau menjadi wali terus bagaimana kasus Ĩηĭ menurut islam, terima kasih Wassalam

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      15 tahun yang lalu

      @ Noris
      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh

      1. Nasehat kami segera akhiri pacaran dengan menempuh jalan yang halal, yaitu menikah.
      2. Laki2 tidak perlu wali. Namun hendaknya laki2 dapat menyenangkan ortunya ketika menikah, jangan malah membuat mereka sedih

      Reply
  20. Ridfa says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamualaikum…

    wah,,, wah… saya baru tahu kalau keadaan itu namanya tindihan. Biasanya kalau saya tindihan, saya berusaha meminta perlindungan pada Allah, dan bersikap tenang seperti yang dikatakan Lulu. Alhamdulilah nanti bisa gerak sendiri.

    Banyak yang bilang itu artinya dinggangu sama setan. Awalnya saya jadi takut tidur ke kamar sendirian. Tapi saya rasa, mau tidur dimanapun sendiri atau berdua dengan ibu, kalau Allah sudah menginginkan saya mengalami itu, maka itu akan terjadi.

    Heheh… just sharing aja, kawan… :)

    Salam kenal, ya!

    Reply
  21. yudi says:
    14 tahun yang lalu

    afwan,boleh tau jawaban ini dr ustadz sapa ? boleh minta d share kl ada rekamannya ?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #yudi
      Disitu sudah tertulis bahwa yang menjawab adalah Ustadz Abu Isa. Beliau ada ustadz pengajar Ma’had Ihya As Sunnah Tasikmalaya.

      Reply
  22. Herdy Wisnu Broto says:
    12 tahun yang lalu

    Subhanallah

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah