Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hadis: Bentuk Meminta-minta yang Diperbolehkan

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
1 November 2023
di Hadis
Bentuk Meminta-minta yang Diperbolehkan
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Teks hadis
  • Kandungan hadis

Teks hadis

Dari Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ

“Sesungguhnya perbuatan meminta-minta (mengemis) itu seperti seseorang yang mencakar wajahnya sendiri, kecuali seseorang yang meminta kepada penguasa atau karena keadaan yang sangat memaksa.” (HR. At-Tirmidzi no. 681. At-Tirmidzi berkata, “Hadis ini hasan sahih.” Dinilai sahih oleh Al-Albani)

Kandungan hadis

Kandungan pertama, hadis ini menunjukkan tercelanya perbuatan mengemis atau meminta-minta. Perbuatan meminta-minta itu bagaikan seseorang yang mencakar wajahnya sendiri ketika meminta-minta di hadapan manusia. Sehingga hal itu akan menyebabkan hilangnya kemuliaan, kehormatan, dan nama baik dari si peminta-minta (pengemis).

Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1639) dengan lafaz,

الْمَسَائِلُ كُدُوحٌ يَكْدَحُ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ، فَمَنْ شَاءَ أَبْقَى عَلَى وَجْهِهِ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَ، إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ ذَا سُلْطَانٍ، أَوْ فِي أَمْرٍ لَا يَجِدُ مِنْهُ بُدًّا

“Meminta-minta itu perbuatan buruk, dengannya seseorang mencoreng (mencakar) wajahnya. Barangsiapa yang mau, maka ia biarkan cakaran itu di wajahnya. Dan barangsiapa yang mau, maka ia tinggalkan. Kecuali jika seseorang meminta kepada pemimpin atau meminta sesuatu yang harus ia dapatkan.”

Sedangkan dalam riwayat An-Nasa’i (no. 2599) dengan lafaz,

فَمَنْ شَاءَ كَدَحَ وَجْهَهُ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَ

“Barangsiapa yang mau, maka ia cakar wajahnya. Dan barangsiapa yang mau, maka ia tinggalkan.”

Kata “كُدُوحٌ” adalah bentuk jamak dari kata “كدح”, yaitu semua bekas dari garukan atau cakaran. Maksudnya adalah sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa perbuatan mengemis (meminta-minta) itu akan merusak harga diri dan kehormatan seseorang. Mengemis bagaikan aib atau cacat pada kehormatannya, sebagaimana cacat pada wajah akibat cakaran atau garukan. Hal ini karena pengemis itu akan menampakkan tanda-tanda kehinaan dan kerendahan.

Kandungan kedua, hadis tersebut mengecualikan dua bentuk meminta-minta. Terdapat dua kondisi ketika meminta-minta tersebut diperbolehkan, yaitu:

Pertama, meminta kepada penguasa (pemerintah), sehingga diperbolehkan meminta-minta kepada penguasa. Hal ini karena pada hakikatnya, orang itu meminta haknya yang terdapat di baitul mal, bukan semata-mata atau murni pemberian dari penguasa kepada si peminta. Karena penguasa itu hanyalah sebagai wakil. Sehingga, sama seperti ketika seseorang meminta kepada wakilnya untuk mendapatkan haknya sendiri yang ada pada wakilnya.

Kedua, meminta-minta dalam kondisi darurat atau benar-benar sedang dalam kondisi kesulitan. Yaitu, dia membutuhkan sesuatu yang harus dia penuhi, baik karena suatu beban (hajat atau kebutuhan) yang harus dia tanggung, atau ada bahaya yang menimpa pada hartanya, atau dia tiba-tiba tertimpa kefakiran (misalnya, hartanya ludes terkena kebakaran).

Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.

Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca juga: Ancaman Keras untuk Perbuatan Meminta-minta

***

@Kantor YPIA Pogung, 11 Rabi’ul akhir 1445/ 26 Oktober 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 491-492).

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Derajat Hadis Membaca Doa Melihat Kakbah

oleh Muhammad Insan Fathin
19 Maret 2026
0

Mengunjungi Baitullah al-Haram, Kakbah, merupakan impian setiap Muslim. Di antara penyempurna rukun dari agama Islam adalah ibadah haji. Sebagian ulama...

Penjelasan Hadis tentang Botak Sebagai Ciri Fisik Khawarij

oleh Muhammad Insan Fathin
6 Februari 2026
0

Pemikiran Khawarij adalah pemikiran yang sangat menyimpang dalam Islam. Bahkan, bisa dipastikan bahwa pemikiran Khawarij adalah pemikiran kelompok yang keluar...

Hadis Arbain An-Nawawiyah

Penjelasan Hadis Arba’in An-Nawawiyah (Bag. 3): Hadis 2, Iman, Islam, dan Ihsan

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
17 November 2025
1

عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ أَيْضًا قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللّٰهِ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ...

Artikel Selanjutnya
Tidak Ada Iman tanpa Amal

Tidak Ada Iman tanpa Amal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah