Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hadis: Pahala untuk Seorang Istri yang Bersedekah dari Harta Suami

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
10 November 2023
di Hadis
Bersedekah dari Harta Suami
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Teks hadis
  • Kandungan hadis

Teks hadis

Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا أَنْفَقَتِ المَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ، كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ، وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ، وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ، لاَ يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ شَيْئًا

“Jika seorang wanita bersedekah dari makanan yang ada di rumah (suami)-nya, tanpa menimbulkan mafsadah (kerusakan atau kerugian), maka baginya pahala atas apa yang diinfakkan. Dan suaminya mendapatkan pahala atas apa yang diusahakannya. Demikian juga bagi seorang penjaga harta/bendahara (akan mendapatkan pahala) dengan tidak dikurangi sedikit pun pahala masing-masing dari mereka.” (HR. Bukhari no. 1425 dan Muslim no. 1024)

Kandungan hadis

Kandungan pertama, hadis di atas merupakan dalil bahwa seorang istri boleh bersedekah dari makanan yang ada di rumah suaminya, meskipun dia tidak meminta izin kepada suami terlebih dahulu. Hal ini karena ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang memberikan penjelasan. Jika izin suami adalah syarat, maka tentu akan dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika itu juga.

Inilah yang dipahami oleh para ulama mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyyah. Adapun menurut pendapat ulama Hambali, hal itu berlaku untuk harta yang nilainya kecil yang secara adat kebiasaan masyarakat, pasti diizinkan kalau hendak disedekahkan. Misalnya, roti, kelebihan makanan yang dimasak pada hari itu, buah-buahan, atau semisalnya yang menurut budaya masyarakat setempat, sang suami pasti rida dan mengizinkannya. Sehingga seorang istri akan mendapat rida dan izin suami, meskipun tidak meminta izin secara langsung.

Sedekah tersebut dipersyaratkan, “tanpa menimbulkan mafsadah (kerusakan atau kerugian)”. Yaitu, sedekah tersebut sifatnya tidak berlebih-lebihan dan boros. Misalnya, mensedekahkan harta milik suami yang secara adat kebiasaan itu tidak biasa disedekahkan tanpa izin dan sepengetahuan suami. Maka, hal ini tidaklah diperbolehkan karena bisa mencegah dan menghalangi sang suami dari menunaikan kewajiban memberi nafkah kepada istri dan kerabat lain yang wajib dia nafkahi.

Sehingga dalam hadis tersebut dicontohkan makanan. Karena memang pada umumnya, jika yang disedekahkan adalah makanan, maka sang suami akan rida dan mengizinkan. Berbeda halnya jika yang akan disedekahkan adalah uang atau perhiasan. Jika istri ingin menyedekahkan uang dan perhiasan, maka harus mendapatkan izin yang tegas dari sang suami.

Kandungan kedua, zahir hadis tersebut menunjukkan bahwa jika seorang istri menyedekahkan makanan yang ada di rumahnya, maka dia mendapatkan pahala yang sempurna, sebagaimana sang suami juga akan mendapatkan pahala yang sempurna. Karena mereka yang berserikat dalam ketaatan, tentu akan berserikat pula dalam mendapatkan pahala. Seorang suami mendapatkan pahala sesuai dengan amal (pekerjaan) yang diusahakannya, sedangkan sang istri juga mendapatkan pahala sesuai dengan amal sedekahnya. Demikian pula seorang penjaga harta (bendahara). Masing-masing mereka tidaklah saling bersaing satu sama lain, karena pahala dan keutamaan dari Allah sangatlah besar.

Akan tetapi, terdapat hadis lain yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا أَنْفَقَتِ المَرْأَةُ مِنْ كَسْبِ زَوْجِهَا، عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ، فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِهِ

“Jika seorang istri bersedekah dari harta hasil usaha suaminya tanpa perintah sang suami, maka sang istri mendapatkan separuh pahala.” (HR. Bukhari no. 2066 dan Muslim no. 1026)

Hadis ini menunjukkan bahwa sang istri hanya mendapatkan separuh pahala. Sehingga dua hadis ini dikompromikan dengan penjelasan berikut ini:

Jika seorang istri menyedekahkan harta suami dengan izin dan sepengetahuan suami, maka dia akan mendapatkan pahala yang sempurna. Hadis yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dibawa ke makna tersebut. Akan tetapi, apabila seorang istri menyedekahkan tanpa izin atau tanpa sepengetahuan sang suami, maka sang istri hanya mendapatkan separuh pahala.

Bahkan, jika seorang istri mengetahui bahwa sang suami tidak akan mengizinkannya atau bahkan melarang, maka dia tidak boleh bersedekah. Jika tetap bersedekah dalam kondisi seperti itu, dia tidak mendapatkan pahala, dan bahkan mendapatkan dosa. Hal ini karena hal itu sama saja dengan perbuatan menyedekahkan harta yang bukan miliknya tanpa izin sang pemilik harta. Wallahu Ta’ala a’lam.

Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.

Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca juga: Sedekah Apakah yang Paling Utama?

***

@Kantor YPIA Pogung, 11 Rabiul akhir 1445/ 26 Oktober 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 481-482).

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Derajat Hadis Membaca Doa Melihat Kakbah

oleh Muhammad Insan Fathin
19 Maret 2026
0

Mengunjungi Baitullah al-Haram, Kakbah, merupakan impian setiap Muslim. Di antara penyempurna rukun dari agama Islam adalah ibadah haji. Sebagian ulama...

Penjelasan Hadis tentang Botak Sebagai Ciri Fisik Khawarij

oleh Muhammad Insan Fathin
6 Februari 2026
0

Pemikiran Khawarij adalah pemikiran yang sangat menyimpang dalam Islam. Bahkan, bisa dipastikan bahwa pemikiran Khawarij adalah pemikiran kelompok yang keluar...

Hadis Arbain An-Nawawiyah

Penjelasan Hadis Arba’in An-Nawawiyah (Bag. 3): Hadis 2, Iman, Islam, dan Ihsan

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
17 November 2025
1

عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ أَيْضًا قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللّٰهِ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ...

Artikel Selanjutnya
Melihat Orang Lain dari Yang Tampak

Menilai dan Melihat Orang Lain dari Yang Tampak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah