Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Anggapan Sial Menikah di Bulan Muharam

Muhammad Nur Faqih, S.Ag oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
29 Juli 2023
di Akidah
Anggapan Sial Menikah di Bulan Muharam
Share on FacebookShare on Twitter

Pernikahan adalah salah satu fase kehidupan yang begitu dinantikan sebagian pemuda. Namun, terkadang sebagian terbentur dengan anggapan salah di sebagian kaum muslimin yang tidak menyukai menyelenggarakan pernikahan di bulan Muharam. Padahal, Allah ‘Azza Wajalla memasukkan bulan Muharam sebagai bulan yang dimuliakan. Sebagaimana dalam firman-Nya,

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)

Maka, keyakinan sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa bulan Muharam adalah bulan sial untuk menikah adalah salah. Hal ini dilandasi beberapa alasan:

Pertama, hukum asal dari menyelenggarakan sesuatu yang bukan urusan ibadah adalah diperbolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dan kita bisa membuktikan bahwa tidak ada satu pun dalil baik dari Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan qiyas yang menunjukkan ketidakbolehan menikah di bulan Muharam.

Kedua, para ulama sepakat tentang dibolehkannya menikah di bulan Muharam. Minimal adalah adanya ijmak sukutiy atau ketiadaan pengingkaran dari para ulama dengan hal ini.

Ketiga, Allah ‘Azza Wajalla menjadikan ibadah di bulan Muharam sebagai seutama ibadah sunah. Sebagaimana dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ

“Puasa sunah terbaik setelah Ramadan adalah puasa di bulan Al-Muharram.” (HR. Muslim no. 1163)

Keempat, jika ada yang beralasan bahwa dilarangnya diselenggarakannya pesta pernikahan di bulan Muharam karena wafatnya Husain bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, maka persangkaan seperti ini tidaklah tepat. Karena kesedihan akan wafatnya beliau radhiyallahu ‘anhu tidaklah bisa diambil kesimpulan tentang terlarangnya mengadakan pesta pernikahan di bulan Muharam. Dan tidak ada keharusan bagi seorang muslim untuk memelihara kesedihan tersebut setiap tahun.

Atau kita katakan kepada mereka bahwa seharusnya jauh lebih layak untuk menjadikan bulan di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama meninggal sebagai bulan kesedihan. Karena itulah musibah terbesar umat Islam. Lantas kenapa tidak diharamkan juga?!

Kelima, dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang mulia dan menantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama menikahi putri Nabi di awal-awal bulan Hijriah. Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan,

نقل البيهقي عن كتاب “المعرفة” لأبي عبد الله بن منده ، أن عليا تزوج فاطمة بعد سنة من الهجرة ، وابتنى بها بعد ذلك لسنة أخرى ، فعلى هذا يكون دخوله بها في أوائل السنة الثالثة من الهجرة

“Al-Baihaqiy mengutip dari karya Ibnu Mandah, yaitu kitab Al-Ma’rifah bahwa Ali bin Abi Thalib menikahi Fatimah setahun setelah hijrah. Dan berkumpul dengannya di tahun berikutnya. Dan ini terjadi di awal-awal tahun ketiga hijriah.” (Al-Bidayah Wan-Nihayah, 3: 419)

‘Ala kulli haal, tidak ada ulama Islam yang memberikan ultimatum atau larangan tentang menikah di bulan Muharam. Bahkan, yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama adalah tidak mencela masa yang Allah Ta’ala ciptakan dan tidak pula menganggap sebagian hari adalah hari kesialan. Wallahu a’lam

Ringkasan dari jawaban di pertanyaan islamqa.info

Baca juga: Apakah Wajib Mengadakan Walimatul Urs Ketika Menikah?

***

Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin1
Muhammad Nur Faqih, S.Ag

Muhammad Nur Faqih, S.Ag

Alumni jurusan Ilmu Hadis STDI Imam Syafii Jember Pengasuh website tanyahadits.com

Artikel Terkait

Allah Mengganti yang Hilang

oleh Fauzan Hidayat
14 Juli 2026
0

Kehilangan adalah salah satu ujian paling berat dalam hidup manusia. Tidak ada yang benar-benar siap apabila diuji dengan musibah kehilangan...

Mengenal Nama Allah “Al-Hafiizh” dan “Al-Haafizh”

oleh Muhammad Insan Fathin
11 Juli 2026
0

Di antara hal yang menenangkan hati seorang hamba di tengah berbagai ujian kehidupan adalah mengetahui bahwa Allah Ta'ala tidak pernah...

Mengapa Allah Tidak Terlihat?

oleh Glenshah Fauzi
21 Juni 2026
1

Ada satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh orang awam yang mulai penasaran dengan konsep ketuhanan, “Mengapa Tuhan tidak terlihat?” Sebagian...

Artikel Selanjutnya
Rasa Cemburu Seorang Kepala Keluarga

Rasa Cemburu Seorang Kepala Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah