Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Peringatan Keras Bagi Para Pedagang

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
27 April 2021
Waktu Baca: 3 menit
11
867
SHARES
4.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ -: ” إِنَّ التُّجَّارَ هُمُ الْفُجَّارُ ” قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ؟ قَالَ: ” بَلَى وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ وَيَحْلِفُونَ فَيَأْثَمُونَ “

Dari ‘Abdurrahman bin Syibel, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Para pedagang adalah tukang maksiat”. Diantara para sahabat ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah, bukankah Allah telah menghalalkan jual-beli?”. Rasulullah menjawab: “Ya, namun mereka sering berdusta dalam berkata, juga sering bersumpah namun sumpahnya palsu”. (HR. Ahmad 3/428, Ath Thabari dalam Tahdzibul Atsar 1/43, 99, 100, At Thahawi dalam Musykilul Atsar 3/12, Al Hakim 2/6-7)

Derajat Hadits

Al Hakim berkata: “Sanadnya shahih”. Penilaian beliau disetujui oleh Adz Dzahabi, demikian juga Syaikh Al Albani (Silsilah Ahadits Shahihah, 1/707).

Faidah Hadits

  1. Larangan keras berdusta dan bersumpah palsu dalam berdagang secara khusus.
  2. Larangan keras berdusta dan bersumpah palsu secara umum karena yang dimaksud fujjar oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits adalah orang yang berbuat demikian.
  3. فُجَّارُ (fujjar) adalah bentuk jamak dari فاجر (fajir) yang artinya ‘orang yang sering melakukan perbuatan dosa dan menunda-nunda taubat’ (lihat Lisanul ‘Arab). Dari sini diketahui sangat kerasnya larangan berdusta dan bersumpah palsu dalam berdagang, sampai-sampai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyebut para pedagang sebagai fujjar atau tukang maksiat secara mutlak.
  4. Dalam Al Mu’tashar (1/334), Imam Jamaludin Al Malathi Al Hanafi (wafat 803 H) berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyebut pedagang sebagai tukang maksiat secara mutlak karena demikianlah yang paling banyak terjadi, bukan berarti secara umum mereka demikian. Orang arab biasa memutlakan penyebutan pujian atau celaan kepada sekelompok orang, namun yang dimaksud adalah sebagian saja. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

    وَإِنَّهُ لَذِكْرٌ لَكَ وَلِقَوْمِكَ

    “Dan sesungguhnya Al Quran itu benar-benar adalah suatu kemuliaan besar bagimu dan bagi kaummu” (QS. Az Zukhruf: 44)

    juga firman Allah Ta’ala:

    وَكَذَّبَ بِهِ قَوْمُكَ

    “Dan kaummu mendustakannya (azab di akhirat)” (Qs. Al An’am: 66)

  5. Tidak salah jika dikatakan bahwa kebanyak para pedagang berbuat demikian karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallammengabarkan:

    يا معشر التجار إن الشيطان والإثم يحضران البيع فشوبوا بيعكم بالصدقة

    “Wahai para pedagang, sesungguhnya setan dan dosa hadir dalam jual-beli. Maka iringilah jual-belimu dengan banyak bersedekah” (HR. Tirmidzi 1208, ia berkata: “Hadits ini hasan shahih”)

  6. Bukti ke-faqih-an para sahabat Nabi dalam ilmu agama. Mereka segera mengetahui dua dalil yang nampak bertentangan. Hal ini tidak mungkin disadari oleh orang yang tidak faqih dalam ilmu agama.
  7. Jika dua dalil nampak bertentangan, selama ada jalan untuk mengkompromikan keduanya, maka wajib dikompromikan.
  8. Hadits ini bukan demotivator untuk berdagang, melainkan hanya peringatan agar berbuat jujur dan tidak mudah bersumpah ketika berdagang. Buktinya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri adalah pedagang. Abu Bakar ASh Shiddiq radhiallahu’anhu adalah pedagang pakaian. Umar radhiallahu’anhu pernah berdagang gandum dan bahan makanan pokok. ‘Abbas bin Abdil Muthallib radhiallahu’anhu adalah pedagang. Abu Sufyan radhiallahu’anhu berjualan udm (camilan yang dimakan bersama roti) (Dikutip dari Al Bayan Fi Madzhab Asy Syafi’i, 5/10).
  9. Hadits ini bukan demotivator untuk berdagang, karena banyak dalil lain yang memotivasi untuk berdagang. Diantaranya:

    التاجر الصدوق الأمين مع النبيين والصديقين والشهداء

    “Pedagang yang jujur dan terpercaya akan dibangkitkan bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan para syuhada” (HR. Tirmidzi no.1209, ia berkata: “Hadits hasan, aku tidak mengetahui selain lafadz ini”)

    عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ: «عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ

    Dari Rafi’ bin Khadij ia berkata, ada yang bertanya kepada Nabi: ‘Wahai Rasulullah, pekerjaan apa yang paling baik?’. Rasulullah menjawab: “Pekerjaan yang dilakukan seseorang dengan tangannya dan juga setiap perdagangan yang mabrur (baik)”

—

Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Tags: fiqihHaditsJual Beli
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

kain kafan

Dianjurkan untuk Memperbagus Kain Kafan

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
27 Januari 2023
0

“Jika salah seorang dari kalian mengkafani saudaranya, maka hendaknya ia memperbagus kain kafannya.” (HR. Muslim no. 943)

kening berkeringat

Makna Hadis: Seorang Mukmin Meninggal dengan Kening Berkeringat

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
1 Januari 2023
0

Dari sahabat Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, المُؤْمِنُ يَمُوتُ بِعَرَقِ الجَبِينِ “Seorang mukmin meninggal dunia dengan keringat...

ujian dan ketawadhuan

Sebuah Ujian dan Ketawadukan

oleh Ari Wahyudi, S.Si.
8 Desember 2022
0

Imam Bukhari rahimahullah menuturkan, Khalid bin Makhlad menuturkan kepada kami, Dia berkata, Sulaiman mengabarkan kepada kami, Dia berkata, Abdullah bin...

Artikel Selanjutnya

Penerimaan Santri Baru PP Hamalatul Qur'an Yogyakarta TA 1433-1434 H

Komentar 11

  1. Lukman says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr wb.
    Saya mau tanya sekalian minta izin dari mas admin kalau artikel ini boleh saya share ke blog grup ROHIS (Rohani Islam) dari SMA kami atau tidak?
    Afwan wal syukran
    Wassalamu’alaikum wr wb.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      #Lukman
      Wa’alaikumussalam, silakan

      Balas
  2. Drs.H.Fathur Rohman Ms.MH. says:
    11 tahun yang lalu

    Alhamdulillah saya berjumpa dengan situs atau blog ini, mohon idzin saya sebarkan ke teman2 di darat maupun dunia maya…. ikut dakwah dengan modal jari-jari doank…semoga barokah…

    Balas
  3. Drs.H.Fathur Rohman Ms.MH. says:
    11 tahun yang lalu

    hatiku senang dan berbahagia dengan situs dakwah ini… kapan ya aku bisa turut serta berpartisipasi dalam wujud nyata…???

    Balas
  4. Ibnu Rifki says:
    11 tahun yang lalu

    Jazakallahu khoiron…

    Balas
  5. umrah haji says:
    11 tahun yang lalu

    Artikel/Tausiah yang sangat mencerahkan…. semoga bermanfaat dan difahami oleh kaum muslimin …

    Balas
  6. Nur Muhammad Farid says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Warahmatullah

    Subhanallah semoga artikel ini dapat membuka mata para pedagang di luar sana yang gelap akan harta.. Izin share digrup saya boleh atau media didunia maya boleh?

    Balas
  7. Rachmad Rinaldie says:
    9 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,
    Ya akhi, jika seandainya saya seorang pedagang yang menjual barang yang perlu ada timbangannya. Ana kurang yakin jika timbangan itu selalu pas ukurannya? Bagaimana hukumnya jika melebihkan takaran dari yang diinginkan dari pembeli? Itu karena ana takut jika hitungan timbangan itu tidak pas dan tidak memenuhi takaran yang dibeli? Apakah jika kita telah melebihkan hal tersebut mendapatkan pahala lebih juga? Syukron atas artikel di atas.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      9 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, itu merupakan sikap kehatian-hatian yang terpuji. semoga dibalas berlipat-ganda oleh Allah.

      Balas
      • Rachmad Rinaldie says:
        9 tahun yang lalu

        Jazakallahu Khoir Ya Akhi..

        Balas
  8. Hamba allah says:
    2 tahun yang lalu

    assalamualaikum mohon maaf sebelumnya,saya mau tanya,hukum pedagang yg memprioritaskan dagangan nya hanya untuk para pengecer
    Contoh nya pangakalan gas yang sengaja menyimpan gas nya untuk pengecer,karena mereke berani lebih membayar,sedangkan untuk rakyat biasa membeli dgn harga standar selalu di katakan oleh pedagang tersebut habis.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah