Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA

Mati Syahid, Apakah Dimandikan dan Disalatkan?

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
13 April 2023
Waktu Baca: 4 menit
0
Jenazah mati syahid
81
SHARES
449
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berkaitan dengan jenazah orang yang mati syahid, terdapat sebuah hadis dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ ، فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ، وَقَالَ: أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلاَءِ يَوْمَ القِيَامَةِ ، وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا، وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menggabungkan dalam satu kubur dua orang laki-laki yang gugur dalam perang Uhud dan dalam satu kain, lalu bersabda, ‘Siapakah di antara mereka yang lebih banyak mempunyai hafalan Al-Qur’an?’

Ketika beliau telah diberi tahu kepada salah satu di antara keduanya, beliau pun mendahulukannya di dalam lahad, lalu bersabda, ‘Aku akan menjadi saksi atas mereka pada hari kiamat.’ Kemudian beliau memerintahkan agar menguburkan mereka dengan darah-darah mereka, tidak dimandikan dan juga tidak disalatkan.” (HR. Bukhari no. 1343)

Terdapat dua masalah yang akan kami uraikan dari hadis di atas.

Daftar Isi

  • Pertama, apakah jenazah mati syahid itu dimandikan?
  • Kedua, apakah jenazah mati syahid itu disalatkan?

Pertama, apakah jenazah mati syahid itu dimandikan?

Hadis di atas menunjukkan bahwa jenazah orang yang mati syahid di peperangan itu tidak dimandikan. Yang dimaksud dengan peperangan di sini adalah peperangan melawan musuh dari orang-orang kafir. Ini adalah mazhab jumhur (mayoritas) ulama. Hikmah mengapa jenazah orang mati syahid itu tidak dimandikan adalah sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau mengatakan tentang para sahabat yang gugur pada saat perang Uhud,

لَا تُغَسِّلُوهُمْ، فَإِنَّ كُلَّ جُرْحٍ – أَوْ كُلَّ دَمٍ – يَفُوحُ مِسْكًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Janganlah kalian mandikan, karena setiap luka atau setiap darah akan menjadi minyak misk pada hari kiamat.” (HR. Ahmad 22: 97, sanadnya sahih)

Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang mati syahid terbunuh di peperangan untuk meninggikan kalimat Allah, jenazah mereka itu tidak dimandikan. Akan tetapi, dibiarkan bersama dengan darah-darah mereka. Hal ini karena bekas darah tersebut adalah bekas (tanda) yang baik, sehingga tanda ketaatan tersebut dibiarkan untuk memuliakannya. Mereka akan datang pada hari kiamat dengan membawa darah tersebut sebagai tanda ketaatan. Sebagaimana yang telah disebutkan tentang kondisi orang ihram, mereka dibiarkan sebagaimana kondisi ketika ihram agar datang pada hari kiamat dalam bentuk yang mulia tersebut.” (Tashilul Ilmam, 3: 34-35)

Adapun selain mati syahid karena peperangan, seperti: 1) meninggal karena sakit perut; 2) meninggal karena wabah penyakit tha’un; 3) seorang wanita yang meninggal pada masa nifas; 4) meninggal karena tertimpa benda keras; 5) meninggal karena tenggelam; atau 6) meninggal karena terbakar, maka mereka itu tetap dimandikan sebagaimana jenazah kaum muslimin pada umumnya. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. (Lihat Al-Mughni, 3: 476)

Hal ini karena jenazah tersebut itu disebut syahid berkaitan dengan pahala yang akan mereka dapatkan di akhirat, bukan berkaitan dengan hukum dimandikan dan disalatkan ketika di dunia. Hal ini berbeda dengan hukum mati syahid karena peperangan melawan orang-orang kafir (yang tidak dimandikan dan tidak disalatkan).

Baca juga: Fikih Pengurusan Jenazah

Kedua, apakah jenazah mati syahid itu disalatkan?

Masalah kedua, apakah jenazah mati syahid itu disalatkan? Hadis ini menunjukkan bahwa jenazah mati syahid itu tidak disalatkan. Ini adalah mazhab Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad. (Lihat Bidayah Al-Mujtahid, 2: 41 dan Al-Majmu’, 5: 260)

Adapun pendapat kedua mengatakan bahwa jenazah mereka tetap disalatkan. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Hadis ini dibawa ke makna anjuran, karena perkataan Imam Ahmad mengisyaratkan hal tersebut.” (Al-Mughni, 3: 467)

Para ulama tersebut berdalil dengan hadis yang diriwayatkan dari sahabat ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

خَرَجَ يَوْمًا فَصَلَّى عَلَى أَهْلِ أُحُدٍ صَلَاتَهُ عَلَى الْمَيِّتِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu hari keluar untuk menyalatkan syuhada perang Uhud sebagaimana salat untuk mayit.” (HR. Bukhari no. 1344 dan Muslim no. 2296)

Dalam riwayat Bukhari disebutkan dari sahabat ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu,

قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَتْلَى أُحُدٍ بَعْدَ ثَمَانِي سِنِينَ كَالْمُوَدِّعِ لِلْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyalati para korban Uhud setelah delapan tahun, seolah-olah seperti perpisahan antara orang yang hidup dengan orang yang telah mati.” (HR. Bukhari no. 4042)

Kesimpulan yang lebih mendekati adalah bahwa imam (pemimpin) kaum muslimin diperbolehkan untuk memilih apakah akan menyalati jenazah mati syahid ataukah tidak. Hal ini karena terdapat dalil untuk dua kondisi tersebut, yaitu ada dalil yang menunjukkan jenazah mereka tidak disalati dan ada dalil yang menunjukkan jenazah mereka disalati. Pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad, juga pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, sebagian ulama Syafi’iyyah dan sebagian ulama Hanabilah. (Lihat Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 295; Al-Majmu’, 5: 260; Al-Ikhtiyarat, hal. 87; dan Al-Inshaf, 2: 500)

Zahir hadis ‘Uqbah bin Amir di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu menyalati mereka sebagaimana salat jenazah pada umumnya. Akan tetapi, zahirnya menunjukkan bahwa salat itu adalah salat perpisahan, bukan salat jenazah, karena salat jenazah dilaksanakan sebelum jenazah dimakamkan. Wallahu Ta’ala a’lam.

Adapun hikmah mengapa jenazah orang yang mati syahid itu boleh untuk tidak disalatkan adalah karena Allah Ta’ala telah memuliakannya, sehingga tidak butuh untuk disalati. Allah Ta’ala telah memuliakan orang yang mati syahid di peperangan dengan persaksian-Nya,

وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ أَمْوَاتاً بَلْ أَحْيَاء عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ

“Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezeki.” (QS. Ali Imran: 169)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَلاَ تَقُولُواْ لِمَنْ يُقْتَلُ فِي سَبيلِ اللّهِ أَمْوَاتٌ بَلْ أَحْيَاء وَلَكِن لاَّ تَشْعُرُونَ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu ) mati. Bahkan, (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.” (QS. Al-Baqarah: 154)

Orang yang mati syahid karena peperangan itu boleh untuk tidak disalati, karena salat itu hakikatnya adalah syafaat (doa) untuk mereka. Sedangkan Allah Ta’ala telah memuliakan mereka dengan persaksian-Nya, sehingga tidak butuh disalatkan. (Lihat Tashilul Ilmam, 3: 35) Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca juga: Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang Mengerikan

***

@Rumah Kasongan, 16 Ramadan 1444/ 7 April 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 272-274) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Maram (3: 34-35).

Tags: cara mengurus jenazahfikih jenazahmati syahid
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) dan S3 (PhD) Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi (2011-2013 dan 2014-2018).

Artikel Terkait

Hal yang harus diperhatikan saat bersuci

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 1)

oleh Muhammad Idris, Lc.
25 Mei 2023
0

Di antara tujuan utama diutusnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah menjelaskan tata cara beribadah yang benar. Karena ibadah seorang...

Amalan yang pahalanya setara ibadah haji

Lima Amalan yang Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji

oleh Muhammad Idris, Lc.
17 Mei 2023
0

Haji merupakan amalan ibadah yang paling utama setelah jihad di jalan Allah Ta’ala. Amal ibadah yang membutuhkan harta, kesehatan, dan...

Mengafani Jenazah dengan Baju Gamis

Bolehkah Mengafani Jenazah dengan Baju Gamis?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
11 Mei 2023
0

Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, لَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اللهِ بْنُ أُبَيٍّ ابْنُ سَلُولَ جَاءَ ابْنُهُ عَبْدُ اللهِ...

Artikel Selanjutnya
Tebar Ifthor Semarak Ramadan 1444 H

Ucapan Terima Kasih: Tebar Ifthor Semarak Ramadan 1444 H

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah