Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

Ahmad Anshori, Lc oleh Ahmad Anshori, Lc
14 Maret 2023
Waktu Baca: 2 menit
0
hukum haji anak kecil
66
SHARES
368
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bismillah.

Ada perbedaan pendapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil. Mayoritas mereka menyimpulkan sahnya umrah dan haji anak kecil. Pendapat ini adalah pendapat yang kami yakini kebenarannya. Hal ini karena berdasar pada sebuah hadis yang sahih dari sahabat ‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bertemu dengan rombongan jamaah haji di sebuah tempat yang disebut Ar-Rouha’. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada rombongan tersebut,

من القوم ؟

Majelis ilmu di bulan ramadan

“Siapakah kalian?“

قالوا : المسلمون ، من أنت ؟

Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang muslim, lantas siapa Anda?”

قال : أنا رسول الله

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Saya adalah Rasulullah.”

Lalu, ada seorang wanita mengangkat putranya yang masih kecil, memperlihatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu wanita itu bertanya,

 ألهذا حج ؟

“Ya Rasulullah, apakah hajinya anak ini sah?”

قال : نعم ولك أجر .

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Iya, dan anda mendapatkan pahala. (membantu hajinya anak ini, pent.)” (HR. Muslim)

Namun, apakah haji atau umrah anak kecil dapat menggugurkan kewajiban?

Artinya, hajinya sudah teranggap sebagai haji Islam atau haji yang telah menunaikan rukun Islam atau umrah yang telah menggugurkan kewajiban?

Jawabannya adalah tidak mengugurkan kewajiban haji atau umrahnya. Sehingga, saat ia telah dewasa dan ia mampu, maka ia wajib menunaikan haji atau umrah kembali untuk menunaikan rukun Islam haji dan menggugurkan kewajiban umrahnya. Karena seluruh ibadah wajib yang dilakukan oleh anak kecil, oleh syariat dianggap sebagai amalan sunah.

Sebagaimana keterangan dari Ibnul Mundzir rahimahullah,

وأجمعوا على أن المجنون إذا حج به ثم صح أو حج بالصبي ثم بلغ أن ذلك لا يجزيهما عن حجة الإسلام .

“Seluruh ulama sepakat bahwa orang gila atau anak kecil yang naik haji, kemudian dia sehat dari gilanya atau balig, maka hajinya tersebut tidak menggugurkan haji Islamnya (haji wajibnya, pent.).” (Al-Ijma’, hal. 212)

Imam Tirmidzi rahimahullah juga menjelaskan,

وقد أجمع أهل العلم أن الصبي إذا حج قبل أن يدرك فعليه الحج إذا أدرك .

“Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang naik haji sebelum balig, maka dia wajib melakukannya kembali (bila mampu, pent.) setelah ia balig.” (Jami’ At-Tirmidzi, 3: 256) Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab.

Baca Juga: Fikih Haji

***

Penulis: Ahmad Anshori

Artikel: Muslim.or.id

Tags: anak-anak hajianak-anak umrohfikihfikih hajifikih umrohHajiibadahkeutamaan hajikeutamaan umrohnasihatnasihat islampanduan hajipanduan umrohumroh
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Ahmad Anshori, Lc

Ahmad Anshori, Lc

Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Alumni Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia

Artikel Terkait

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
25 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

Membuat Makanan untuk Keluarga yang Ditinggal Mati

Anjuran Membuatkan Makanan untuk Keluarga yang Ditinggal Mati

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
9 Maret 2023
0

“ … sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka.”

Artikel Selanjutnya
Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id