Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Kesalahan dalam Membaca Surah Al-Fatihah dan Konsekuensi Hukumnya

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
2 November 2022
di Fikih Ibadah
kesalahan baca alquran
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Keutamaan membaca Al-Qur’an Al-Karim
  • Apa pentingnya mempelajari cara baca Al-Fatihah yang benar?
  • Kesalahan membaca Al-fatihah dan konsekuensi hukumnya
    • Kesalahan yang membatalkan salat 
    • Kesalahan yang tidak membatalkan salat
  • Kewajiban bagi orang yang salah membaca Al-Fatihah dengan jenis kesalahan membatalkan salat 
    • Kewajiban imam jika belum salat
    • Kewajiban orang yang salat jika salah dengan kesalahan jenis ini di saat sedang salat
  • Syarat sah membaca Al-Fatihah
  • Nasihat

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Walhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,

Keutamaan membaca Al-Qur’an Al-Karim

Al-Fatihah termasuk Al-Qur’an Al-Karim, sehingga keutamaan membacanya juga tercakup dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ وَهُو ماهِرٌ بِهِ معَ السَّفَرةِ الكِرَامِ البَرَرَةِ، وَالَّذِي يقرَأُ القُرْآنَ ويَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُو عليهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْران

“Seorang yang lancar membaca Al-Qur’an akan bersama para malaikat yang mulia lagi senantiasa taat kepada Allah. Adapun orang yang membaca Al-Qur’an dengan terbata-bata dan kesulitan, maka ia mendapatkan dua pahala.”

Apa pentingnya mempelajari cara baca Al-Fatihah yang benar?

Pentingnya mempelajari cara baca Al-Fatihah itu bisa diketahui dari konsekuensi hukum jika seseorang salah baca Al-Fatihah dalam salat dan dari status membaca Al-Fatihah itu sebagai rukun salat.

Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum membaca Al-Fatihah dalam salat adalah rukun salat. Salat menjadi tidak sah tanpa membaca surah Al-Fatihah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak sah salat orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Baca Juga: 20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah

Kesalahan membaca Al-fatihah dan konsekuensi hukumnya

Membaca Al-Fatihah adalah rukun salat bagi imam dan orang yang salat sendirian, maka ada konsekuensi hukumnya jika salah dalam membacanya. Kesalahan imam salat atau selainnya dalam membaca Al-Fatihah itu ada dua, yaitu:

Kesalahan yang membatalkan salat 

Yaitu kesalahan yang mengubah makna ayat, atau tidak urut membacanya, atau tidak membaca suatu hurufnya, atau meninggalkan tasydid, atau mengganti huruf dengan huruf lainnya yang bukan penggantinya, padahal mampu membacanya dengan benar. Dalam hal ini, salat imam atau selainnya menjadi batal jika melakukan dengan sengaja dan orang lain tidak sah bermakmum di belakangnya. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’iyyah, Hanbaliyyah, dan salah satu pendapat Malikiyyah. Namun, jika dilakukan dengan tidak sengaja, maka wajib mengulang.

Kesalahan jenis ini misalnya:

Pertama, mendamahkan/mengasrahkan huruf ت  pada

صراط الذين أنعمت عليهم

Kedua, mengasrah huruf ك pada إياك atau tidak menasydidkan huruf ي padanya.

Ketiga, mengganti huruf م dengan ن pada  الصراط المستقيم

Baca Juga: Tafsir Ringkas Surah Al-Fatihah

Kesalahan yang tidak membatalkan salat

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa kesalahan membaca Al-Fatihah yang tidak mengubah makna ayat, maka hukumnya makruh, namun jika disengaja menjadi haram, tetapi tidak membatalkan salatnya.

Adapun jika ia seorang imam, maka tidak membatalkan salat makmumnya, namun makruh bermakmum di belakangnya.

Tidak membatalkan salat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, jika ada orang yang lebih baik bacaannya, maka ia lebih utama menjadi imam.

Kesalahan jenis ini misalnya:

Pertama, menfatah huruf د pada  نعبد dan memfatah huruf ن pada  نستعين dan memfatah huruf ن pada يوم الدين

Kedua, mengganti ض dengan ظ  pada وَلَا الضَّالِّينَ karena dekatnya kedua makhraj dan karena sulit membedakannya.

Ketiga, mengasrahkan atau mendamahkan م  pada المستقيم

Keempat, mendamahkan هـ pada  الحمد لله .

Kewajiban bagi orang yang salah membaca Al-Fatihah dengan jenis kesalahan membatalkan salat 

Kewajiban imam jika belum salat

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan jika imam tersebut mampu belajar membaca Al-Fatihah dan memperbaiki bacaannya sebelum salat, maka ia wajib melakukan hal itu. Namun, jika mendesak waktu salatnya, tidak cukup untuk mempelajari dan memperbaiki bacaan Al-Fatihah, maka ia salat sendirian dan nanti mengqada jika sudah mampu memperbaiki bacaannya.

Kewajiban orang yang salat jika salah dengan kesalahan jenis ini di saat sedang salat

Pertama: Saat masih baca Al-Fatihah, maka mengulanginya dan mengulangi ayat setelahnya dan tidak tertuntut mengulangi dari awal ayat dan tidak disyariatkan sujud sahwi.

Kedua: Saat setelah selesai baca Al-Fatihah dan telah beralih ke rukun berikutnya, misal saat rukuk atau saat sujud baru sadar kalau salah, maka mengulangi berdiri dan cukup membaca dari ayat yang salah bacaannya, kemudian melanjutkan dengan ucapan dan gerakan setelah Al-Fatihah dan jika menambah gerakan yang hukum asalnya disyariatkan/ sejenis gerakan salat, maka disyariatkan sujud sahwi.

Syarat sah membaca Al-Fatihah

Dalam kitab Safinatun Najah, karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami rahimahullah, disebutkan bahwa syarat sah membaca Al-Fatihah itu ada sepuluh:

Pertama: Wajib mengikuti tertib susunan ayat demi ayat bacaan Al-Fatihah (الترتيب)

Kedua: Muwalah, yaitu membaca surat Al-Fatihah dengan tanpa terputus dengan sesuatu yang bukan uzur. (الموالاة)

Ketiga: Menjaga huruf-hurufnya (sehingga dibaca semuanya) (مراعاة حروفها)

Keterangan :

Jika ada satu huruf yang tidak terbaca, maka tidak sah salatnya. Adapun jumlah huruf Al-Fatihah ada 156 huruf termasuk tasydid.

Keempat: Memperhatikan tasydid-tasydidnya. (تشديداتها مراعاة)

Kelima: Tidak lama terputus antar ayat-ayat Al-Fatihah, ataupun tidak terputus sebentar dengan niat memutuskan bacaan.

(ألا يسكت سكتة طويلة ولا قصيرة يقصد بها قطع القراءة)

Keenam: Membaca semua ayat dalam Surah Al-Fatihah, dan termasuk Al-Fatihah adalah basmalah (menurut pendapat terkuat).

(قراءة كل آياتها ومنها البسملة)

Ketujuh: Tidak membaca dengan bacaan salah (lahn) yang merubah makna.

(عدم اللحن المخل بالمعنى)

Kedelapan: Membaca surah Al-Fatihah dalam keadaan berdiri ketika salat fardu.

(أن تكون حالة القيام في الفرض)

Kesembilan: Diri sendiri mendengar surat Al-Fatihah yang dibaca.

(أن يسمع نفسه القراءة)

Keterangan :

Pendapat ulama yang terkuat adalah tidak disyaratkan mendengarnya, cukup menggerakkan lisan dan bibir untuk mengeluarkan huruf dari makhrajnya.

Kesepuluh: Tidak terhalang oleh zikir yang lain.

(ألا يتخللها ذكرأجنبي)

Keterangan :

Contoh zikir yang lain adalah hamdalah setelah bersin, atau tasbih orang yang izin kepadanya di tengah membaca Al-Fatihah. Jika tersela dengan zikir lain, maka wajib mengulangi dari awal Al-Fatihah.

Nasihat

Hendaknya para DKM masjid/musala, benar-benar menyeleksi siapa yang berhak menjadi imam salat, tentunya dengan mengusahakan program pendidikan baca Al-Qur’an untuk kaderisasi imam masjid/musala.

Dan hendaknya orang yang tidak mampu membaca Al-Qur’an dengan benar, khususnya Al-Fatihah, tidak memberanikan dirinya menjadi imam, padahal ada orang lain yang benar bacaannya yang berhak menjadi imam salat. Karena jika sebagai imam, kesalahan bacaan Al-Fatihahnya sampai membatalkan salat, padahal ia tahu ada orang lain yang benar bacaannya dan siap menjadi imam, maka ia akan menanggung dosa yang besar, termasuk dosa menzalimi makmumnya. Wallahu a’lam

الحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ

Baca Juga:

  • Keutamaan Surah Al-Fatihah
  • Membaca Al-Fatihah di Awal dan Akhir Doa

***

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Artikel: www.muslim.or.id

ShareTweetPin2
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
cinta hamba

Teks Khotbah Jumat: Bukti Cinta Seorang Hamba kepada Allah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah