Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Ketika Imam Salat Lupa Kalau Wudunya Sudah Batal

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
18 Oktober 2022
di Fatwa Ulama
lupa wudhu batal
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

 

Pertanyaan:

Fadhilatus syaikh, kami ingin menanyakan jika imam tidak mengetahui (tidak ingat) kalau wudunya sudah batal, kecuali setelah selesainya salat. Apakah wajib baginya dan bagi makmum untuk mengulang salat?

Jawaban:

Hukum atas kasus tersebut adalah bahwa wajib bagi imam untuk mengulang salat. Adapun makmum, maka tidak wajib atas mereka untuk mengulang salat. Berkaitan dengan pahala, mereka telah mendapatkan pahala salat berjemaah. Hal ini karena mereka telah mendirikan salat secara berjemaah. Sehingga dicatat pahala bagi mereka.

Sangat jelas juga kalau kita mengatakan bahwa sesungguhnya jika salat tanpa wudu atau tanpa mandi janabah, jika hal itu karena ada uzur yang tidak memungkinkan baginya untuk menggunakan air, maka dia bertayamum sebagai ganti berwudu (dengan air). Tayamum dalam kondisi tidak memungkinkan menggunakan air itu (kedudukannya) sama dengan (berwudu dengan) air. Seandainya orang tersebut tidak menemukan air, kemudian tayamum, dan kemudian salat, maka salatnya tersebut dinilai sah. Meskipun selama sebulan dia tidak menemukan air, atau dia selama sebulan sakit sehingga tidak mungkin menggunakan air, maka salatnya dengan tayamum itu dinilai sah. Maka, tayamum itu menggantikan (berwudu dengan) air ketika tidak memungkinkan menggunakan air.

Jika kita katakan, sesungguhnya tayamum itu menggantikan air ketika ada uzur tidak bisa menggunakan air, maka ketika seseorang telah bersuci (taharah) dengan tayamum, maka dia tetap dalam kondisi suci sampai taharahnya batal. Meskipun waktu salat sudah habis, dan dia masih dalam kondisi suci, maka dia tidak wajib mengulang tayamum untuk melaksanakan salat wajib berikutnya. Karena tayamum itu juga metode untuk bersuci. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Ma’idah ketika menyebutkan tayamum.

Allah Ta’ala berfirman,

مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا

“Bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci.” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521)

Baca Juga:

  • Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah Perempuan
  • Fikih Seputar Berbaliknya Imam Selesai Salat

***

@Rumah Kasongan, 19 Rabiul awal 1444/ 15 Oktober 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 161-162, pertanyaan no. 91.

ShareTweetPin1
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
shalat dhuha

Salat Duha, Salat Orang yang Gemar Bertobat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah