Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Bahaya Meninggalkan Salat Asar

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
4 Januari 2022
di Hadis
Meninggalkan Shalat Ashar
Share on FacebookShare on Twitter

Terdapat hadis khusus yang mengancam dengan keras orang-orang yang meninggalkan salat asar. Dari Buraidah bin Al-Hashib Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

بَكِّرُوا بالصَّلَاةِ، فإنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ قَالَ: مَن تَرَكَ صَلَاةَ العَصْرِ حَبِطَ عَمَلُهُ

“Bersegeralah untuk melakukan salat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang meninggalkan salat asar, maka akan terhapus amalannya.” (HR. Bukhari no. 553 dan 594)

Dalam riwayat lain, dari Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ مُتَعَمِّدًا ، حَتَّى تَفُوتَهُ ، فَقَدْ أُحْبِطَ عَمَلُهُ

“Barangsiapa yang meninggalkan salat asar dengan sengaja sampai keluar waktunya, maka akan terhapus amalnya.” (HR. Ahmad no. 27492, disahihkan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad)

Penjelasan hadis

Meninggalkan salat secara umum adalah dosa besar dan bisa menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Dari Abdullah bin Buraidah radhiyallahu’anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

إنَّ العَهدَ الذي بيننا وبينهم الصَّلاةُ، فمَن تَرَكها فقدْ كَفَرَ

“Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia telah kafir.” (HR. At-Tirmidzi no. 2621, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)

Dan khusus salat asar, meninggalkannya lebih ditekankan lagi larangannya dalam hadis di atas.

Yang dimaksud meninggalkan salat asar adalah dengan sengaja tidak salat asar. Sehingga, hadis ini tidak membahas orang yang salat asar, namun tidak di awal waktu atau lelaki yang salat asar di rumah tanpa uzur. Karena, dua model orang ini masih termasuk orang yang mengerjakan salat asar. Demikian juga, orang-orang yang menjamak salat zuhur dan asar atau orang yang terluput salat asar karena ada uzur, ini tidak termasuk yang diancam dalam hadis ini.

Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat

Adapun lafaz “akan terhapus amalnya” ini diperselisihkan para ulama tentang maknanya. Secara garis besar ulama berbeda menjadi tiga pendapat:

Pertama, sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya adalah terhapus pahala amalnya pada hari itu saja. Ini pendapat dari Ibnul Qayyim rahimahullah.

Kedua, sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya adalah terhapus seluruh pahalanya sebagaimana zahir hadis. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah.

Ketiga, pendapat sebagian ulama yang mentakwil makna hadits ini. Seperti Ibnu Bathal rahimahullah, beliau menjelaskan bahwa maknanya adalah terhapus pahala dan keutamaan salat asar baginya, bukan pahala amal lainnya. Dan banyak sekali takwil yang lainnya. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,

وَتَمَسَّكَ بِظَاهِرِ الْحَدِيثِ أَيْضًا الْحَنَابِلَةُ ، وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِمْ مِنْ أَنَّ تَارِكَ الصَّلَاةِ يَكْفُرُ ، وَأَمَّا الْجُمْهُورُ فَتَأَوَّلُوا الْحَدِيثَ , فَافْتَرَقُوا فِي تَأْوِيلِهِ فِرَقًا

“Ulama Hanabilah dan ulama yang berpendapat bahwa meninggalkan salat itu kufur, mereka berpegang pada zahir hadits. Adapun jumhur ulama, mereka mentakwil hadis ini. Namun, mereka berbeda-beda dalam mentakwilkannya dengan perbedaan yang banyak.” (Fathul Bari, 2: 31)

Makna yang dikuatkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz dan juga Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumallah adalah pendapat kedua yang sesuai zahir dari hadis. Bahwa orang yang meninggalkan salat asar dengan sengaja maka terhapus semua amalnya. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

هذا يدل على أن ترك الصلاة كفر إذا تركها عمدًا، عزم على تركها بالكلية، فهذا يحبط عمله لأن تركها كفر

“Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan salat asar itu kufur jika meninggalkannya dengan sengaja dan memang berniat untuk meninggalkannya secara keseluruhan. Orang seperti ini terhapus amalannya karena meninggalkan salat itu kekufuran.” (Fatawa Al-Lajnah, 28: 89)

Oleh karena itu, sudah selayaknya kita menjaga salat asar. Jangan sampai meninggalkannya. Karena, meninggalkan salat asar sangat keras ancamannya.

Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

  • Baca Juga:
    • Penjelasan Hadits Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah Ashar
    • Bolehkah Menjamak Shalat Zhuhur dan Ashar Saat Hujan?

Penulis: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin3
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Derajat Hadis Membaca Doa Melihat Kakbah

oleh Muhammad Insan Fathin
19 Maret 2026
0

Mengunjungi Baitullah al-Haram, Kakbah, merupakan impian setiap Muslim. Di antara penyempurna rukun dari agama Islam adalah ibadah haji. Sebagian ulama...

Penjelasan Hadis tentang Botak Sebagai Ciri Fisik Khawarij

oleh Muhammad Insan Fathin
6 Februari 2026
0

Pemikiran Khawarij adalah pemikiran yang sangat menyimpang dalam Islam. Bahkan, bisa dipastikan bahwa pemikiran Khawarij adalah pemikiran kelompok yang keluar...

Hadis Arbain An-Nawawiyah

Penjelasan Hadis Arba’in An-Nawawiyah (Bag. 3): Hadis 2, Iman, Islam, dan Ihsan

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
17 November 2025
1

عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ أَيْضًا قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللّٰهِ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ...

Artikel Selanjutnya
Allah Murka

Sifat Murka Bagi Allah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah