Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Memotong Jenggot Yang Lebih Dari Satu Genggam

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
9 Mei 2021
Waktu Baca: 2 menit
15

Sebagian ulama memang ada yang membolehkan memotong jenggot jika telah lebih dari satu genggaman[1]. Mereka adalah ulama Hanafiyah dan Hambali[2]. Dalil yang jadi pegangan adalah riwayat dari Ibnu ‘Umar Radhiallahu’anhu yang disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ

“Ibnu ‘Umar biasa ketika berhaji atau melaksanakan umroh, beliau menggenggam jenggotnya dan selebihnya dari genggaman tadi, beliau potong” [3].

Ulama-ulama tersebut pun mengatakan bahwa Ibnu ‘Umar Radhiallahu’anhu yang membawakan hadits “biarkanlah jenggot” melakukan seperti ini dan beliau lebih tahu apa yang beliau riwayatkan.

Untuk menanggapi pernyataan ulama-ulama tersebut, ada beberapa sanggahan berikut.

  1. Ibnu ‘Umar Radhiallahu’anhu hanya memendekkan jenggotnya ketika tahallul saat ihram dan haji saja, bukan setiap waktu. Maka tidak tepat perbuatan beliau menjadi dalil bagi orang yang memendekkan jenggotnya setiap saat bahkan jenggotnya dipangkas habis hingga mengkilap bersih.
  2. Perbuatan Ibnu ‘Umar Radhiallahu’anhu  muncul karena beliau memahami firman Allah Ta’alaketika manasik,

    مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ

    “Dengan mencukur rambut kepala dan memendekkannya.” (QS. Al Fath: 27).

    Beliau menafsirkan ayat ini bahwa ketika manasik hendaklah mencukur rambut kepala dan memendekkan jenggot.

  3. Kita sudah melihat riwayat dari Ibnu ‘Umar yang berisi perintah membiarkan jenggot (artinya tidak dirapikan sama sekali). Sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى

    “Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.”[4]

    Apabila perkataan atau perbuatan sahabat menyelisihi apa yang ia riwayatkan, maka yang jadi tolak ukur tentu saja haditsnya, bukan pada pemahaman atau perbuatannya. Jadi yang tepat, kembalikanlah pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu membiarkan jenggot sebagaimana adanya hingga lebat.

Dengan demikian, pendapat yang lebih tepat adalah wajib membiarkan jenggot apa adanya tanpa memangkas atau memendekkannya dalam rangka mengamalkan hadits-hadits yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot sebagaimana adanya.[5] Demikianlah yang menjadi pendapat Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana telah diisyaratkan sebelumnya[6].

Adapun memotong kurang dari satu genggaman, sama sekali tidak ada satu ulama pun yang membolehkannya sebagaimana kata Ibnu ‘Abidin.[7] Namun demikianlah  sungguh aneh orang di sekitar kita, jenggotnya belum sampai 1 cm saja, malah sudah dipangkas hingga habis. Jadi perbuatan Ibnu ‘Umar bukanlah alasan untuk merapikan jenggot. Wallahu waliyyut taufiq.

 

[Cuplikan dari buku penulis “Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bukanlah Teroris” yang akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim-Jogja, insya Allah].

Panggang-Gunung Kidul, 13 Jumadats Tsaniyah 1432 H

 


[1] Namun yang dipotong adalah bagian bawah genggaman dan bukan atasnya. Misalnya kita memegang jenggot yang cukup lebat dengan satu genggaman tangan, maka sisa di bawah yang lebih dari satu genggaman boleh dipotong menurut mereka.

[2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 35/224.

[3] HR. Bukhari no. 6892.

[4] HR. Bukhari no. 5893

[5] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/102-103.

[6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 35/225.

[7] Idem.

—

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

Tags: fiqihjenggotteroris
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Kapan Membaca Basmalah

Kapan Kita Ditekankan untuk Membaca Basmalah?

oleh Muhammad Idris, Lc.
20 September 2023
1

Muslim yang baik adalah muslim yang menjadikan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sebagai role model, suri teladan bagi dirinya dalam...

Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

Penjelasan Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

oleh M. Saifudin Hakim
17 September 2023
0

Terdapat dua lafaz doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dibaca ketika salat jenazah dan disebutkan oleh Ibnu...

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

oleh Muhammad Idris, Lc.
13 September 2023
0

Sesungguhnya di antara perkara yang harus senantiasa dipelihara dan diperhatikan seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari adalah menghidupkan sunah-sunah Nabi shallallahu...

Artikel Selanjutnya

Bersatu dan Jangan Berpecah Belah

Komentar 15

  1. Arya says:
    12 tahun yang lalu

    Ya Rabb,berikanlah kami kekuatan dan kemudahan supaya kami bisa ta’at kepadaMu dan rasulMu dengan sebaik-baiknya dan jangan Engkau masukkan kami ke dalam golongan orang-orang fasik dan munafik.

    Amin !

    Balas
  2. donpay says:
    12 tahun yang lalu

    Ustad,
    bagaimana dengan atsar yang menyebutkan panjang dan lebar jenggot Nabi sama? seperti di kitan Al Wafa Ibnul Jauzi, seandainya panjangnya dibiarkan maka tidak sama panjang dan lebar. wallahu ‘alam.

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      @ Donpay
      Keumuman hadits nabi shallallahbu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membiarkan jenggot sebagaimana adanya. Lihat kalam Imam Nawawi di atas.

      Balas
  3. syarif hidayat says:
    12 tahun yang lalu

    Bismillah, Alhamdulillah wa sholatu wassalamu ‘ala rasulillah… sangat menarik pembahasan masalah jenggot ini, shahabat adalah contoh bagi kita untuk memahami makna hadits, kalau bukan mereka siapa lagi ummat yang lebih mengetahui, pertanyaan ana, apakah ada riwayat yang menceritakan bahwa para shahabat mengingkari perbuatan ibnu ‘umar ini ? karna yg ana tahu dari beberapa kajian jika ada perbuatan shahabat dalam masalah agama yg tidak di ingkari oleh shahabat yg lain, maka berarti itu telah ijma shahabat. wallahu a’lam

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      @ Syarif
      Perbuatan Ibnu ‘Umar menyelisihi sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini. Wallahu a’lam.

      Balas
    • Rahmad junaidi says:
      2 tahun yang lalu

      Kenapa umar dg berani memotong apa yg sudah dianjurkan nabi?bukankah tahalul boleh rambut saja atau bulu2 yg lain (yg tidak disuruh panjangkan)

      Balas
  4. li says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz,
    apakah diharamkan mencukur jenggot sampai habis, bagaimana kalau terpaksa?

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      @ Li
      Wa’alaikumus salam
      Hukum asalnya HARAM kecuali kondisi darurat.

      Balas
      • Alfan Zain says:
        4 tahun yang lalu

        Bismillah.
        Afwan ustadz, apakah kondisi darurat ini termasuk karena pekerjaan melarang berjenggot karena alasan membahayakan pabrik (satu helai jenggot tercampur pada produk, 1 container akan dibuang) dan pekerjaan ini adalah satu-satunya sumber penghidupan untuk menghidupi 1 orang istri dan 5 orang anak?

        Balas
        • Yulian Purnama says:
          4 tahun yang lalu

          Bukan kondisi darurat karena masih banyak cara lain agar produk tidak terkontaminasi dan juga masih banyak pekerjaan lain.

          Balas
  5. farid says:
    11 tahun yang lalu

    ustad bagaimana kalau dipotong tujuannya utk merapikan krn tumbuhnya tdk rata,sehingga tdk dipotong sampai habis,bagaimana hukumnya?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      #farid
      Jika melebihi satu genggam, sebagian ulama membolehkan. namun jika tidak, tetap tidak boleh.

      Balas
  6. erwin says:
    10 tahun yang lalu

    Mas, jenggot saya cuma enam helai, apakah kira2 bisa saya masuk surga ?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      10 tahun yang lalu

      #erwin
      Yang dilarang adalah memotong jenggot, bukan anjuran untuk memiliki jenggot. Jika jenggot tidak tumbuh, tidak masalah dan tidak akan dituntut di akhirat. Namun jika jenggot tumbuh lalu dipotong, itu yang dituntut di akhirat.

      Balas
  7. Yulian Purnama says:
    9 tahun yang lalu

    wa’alaikumussalam, tidak termasuk udzur bahkan termasuk ketaatan dalam maksiat.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah