Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Bolehkah Wakil Penjual Membeli untuk Dirinya Sendiri?

Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc. oleh Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.
19 Juli 2021
di Fikih Muamalah
Wakil Penjual

Wakil Penjual

Share on FacebookShare on Twitter

Mari kita tinjau sebuah masalah berikut. Jika Ahmad mewakilkan penjualan barang miliknya kepada Hasan, maka apakah boleh bagi Hasan untuk membeli barang tersebut untuk dirinya sendiri, padahal di saat yang sama dia juga bertindak sebagai wakil dari penjual, yaitu Ahmad?

Jumhur ulama’ dari kalangan mazhab yang empat berpendapat bahwa tidak boleh bagi wakil untuk menjual barang tersebut kepada dirinya sendiri.

[Lihat misalnya: al-Mabsuth karya as-Sarakhsiy (13/124), Mawahibul-Jalil karya al-Haththab (7/190), Tuhfatul-Muhtaj karya al-Haitsamiy (5/318), Kasysyaful-Qina’ karya al-Buhutiy (8/434), dll.]

Dalil yang digunakan adalah sebagai berikut:

Pertama, secara ‘urf, jual-beli itu terjadi antara dua belah pihak, yaitu pihak penjual dan pembeli. Sehingga jika Ahmad mewakilkan penjualan barang miliknya kepada Hasan, maka yang dipahami secara ‘urf adalah Hasan hendaknya menjual barang tersebut kepada orang lain, bukan kepada dirinya sendiri.

Kedua, karena hukum asalnya adalah tidak mungkin dua tujuan bisa bersatu dalam satu orang, yaitu tujuan istirkhash dari pihak pembeli (berusaha agar harga barang lebih murah), dan tujuan istiqsha’ dari pihak penjual (berusaha agar harga barang lebih mahal). Yakni, tidak mungkin bersatu antara pihak yang melakukan ijab dan pihak yang melakukan qabul.

Ketiga, agar tidak ada tuduhan kepada wakil dari penjual karena dia telah membeli barang tersebut untuk dirinya sendiri.

[Lihat misalnya: al-Mughniy karya Ibnu Qudamah (7: 229), Syarh Muntahal-Iradat karya al-Buhutiy (3: 521), Kasysyaful-Qina’ karya al-Buhutiy (8: 434), Tuhfatul-Muhtaj karya al-Haitamiy (5: 318), Mughnil-Muhtaj karya asy-Syirbiniy (2: 291), Nihayatul-Muhtaj karya ar-Ramliy (5: 35), Raddul-Muhtar karya Ibnu ‘Abidin (8: 257), al-Fatawa al-Hindiyyah (3: 589), dll.]

Penting untuk dicatat bahwa poin ketiga di atas tidak disepakati sebagai dalil oleh seluruh jumhur ulama’ tersebut. Misalnya, mazhab Hanbaliy menjadikannya sebagai dalil, bahkan tampaknya inilah dalil terkuat mereka dalam masalah ini, wallahu a’lam. Sementara mazhab Syafi’iy tidak menganggapnya sebagai dalil, walaupun Ibnur-Rif’ah, al-Mahalliy, Ibnu Qadhiy Syuhbah rahimahumullah, dan lainnya berdalil dengan pendalilan ini.

[Lihat misalnya: Kifayatun-Nabih karya Ibnur-Rif’ah (10: 233), Kanzur-Raghibin karya Jalalud-Din al-Mahalliy (1: 734), Bidayatul-Muhtaj karya Ibnu Qadhiy Syuhbah (2: 255), dll.]

Perbedaan dalam pendalilan di antara mazhab Syafi’iy dan Hanbaliy ini, walaupun menghasilkan pendapat yang sama dalam masalah di atas, akan memberikan pengaruh dalam masalah-masalah yang lain.

Misalnya, mari kita tinjau masalah kedua berikut. Jika Ahmad mewakilkan penjualan barang miliknya kepada Hasan dan membolehkannya untuk membeli barang itu untuk dirinya sendiri, maka apakah sekarang boleh bagi Hasan untuk membeli barang tersebut?

Menurut mazhab Syafi’iy, hukumnya tetap tidak boleh, karena pendalilan mereka dalam kasus ini tetap berlaku, yaitu tidak mungkin adanya dua tujuan yaitu istirkhash dan istiqsha’ dalam satu orang yaitu Hasan, walaupun telah ada izin dari Ahmad, dan walaupun Ahmad telah menetapkan harga jual dari barang tersebut.

Akan tetapi, menurut mazhab Hanbaliy, karena Ahmad mengizinkan Hasan untuk membeli barang tersebut untuk dirinya sendiri sehingga tidak ada lagi kekhawatiran terhadap adanya tuduhan pada Hasan dalam kasus ini, maka hukumnya adalah boleh, apalagi jika Ahmad telah menetapkan harga jual dari barang tersebut. Dan inilah pendapat yang kami pilih, mengingat kuatnya argumentasi yang dikemukakan untuk menopang pendapatnya, wallahu a’lam.

Baca Juga:

  • Syarat dan Rukun Jual-Beli
  • Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka

***

Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin1
Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.

Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.

S1 Universitas Indonesia, S2 Maryland of College Park, United States, S3 Univ. of Birmingham, UK. Belajar bahasa Arab di Tooba University, sempat juga belajar Hadits, Aqidah dan Tajwid kepada ulama Amerika lulusan Arab Saudi seperti Syaikh Taha Adesun, Syaikh Ali Roach dan Syaikh Abu Salman.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 17): Hilangnya Kesamarataan Dalam Transaksi Barang Ribawi (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
23 September 2026
0

Pada seri sebelumnya, telah dibahas terkait dengan adanya penambahan atau pengurangan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis...

Jika Diberi Hadiah, Apakah Wajib Membalasnya?

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
12 September 2026
0

Memberi hadiah merupakan salah satu bentuk interaksi sosial yang telah dikenal sejak dahulu dalam kehidupan manusia. Hampir di setiap masyarakat,...

Apakah Membayar Pajak Itu Sama dengan Membayar Zakat? Meluruskan Kesalahpahaman yang Beredar di Tengah Umat

oleh Muhammad Insan Fathin
7 September 2026
0

Banyak orang di zaman sekarang merasa bahwa membayar pajak penghasilan, PBB, PPN, dan pungutan lain kepada negara sudah dirasa menggugurkan...

Artikel Selanjutnya
Perintas Ikhlas

Perintah untuk Ikhlas Beribadah

Komentar 1

  1. Iib says:
    5 tahun yang lalu

    bagaimana jika B yg menjadi wakil A, yg awalnya si B akan menjualkan ke C. kemudian karena B bertemu D (yg merupakan pembeli C), B mengambil stok barang A jauh lebih banyak. sebagian untuk dijual ke C sesuai perintah, sebagian dibeli sendiri oleh B untuk dijual kembali ke D. karena B tertarik keuntungan penjualan tersebut.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah