Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Basmalah Saat Memulai Wudu

Ahmad Anshori, Lc oleh Ahmad Anshori, Lc
11 April 2021
di Fikih Ibadah
Hukum Basmalah Saat Wudhu

Hukum Basmalah Saat Wudhu

Share on FacebookShare on Twitter

Bismillahirrahmanirrahim…

Ada dua pendapat ulama tentang hukum membaca bismillah (basmalah) ketika memulai wudu :

Pertama, wajib.

Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah.

Berdalil dengan hadis,

لا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ

“Tidak ada wudu bagi yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Tirmidzi dan dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Sahih At-Tirmidzi)

Kedua, sunnah.

Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur), di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Pendapat kedua ini tampaknya lebih kuat, karena alasan berikut,

1. Dalam hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

تَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ

“Berwudulah sebagaimana yang diperintahkan Allah kepadamu.” (HR. Tirmidzi no. 302. Dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Sahih At-Tirmidzi no. 247)

Wudu sebagaimana yang diperintahkan Allah, termaktub dalam surat Al-Maidah ayat 6,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 6)

Berwudu yang diperintahkan pada ayat di atas adalah:

  1. Membasuh wajah
  2. Membasuh telapak tangan sampai siku.
  3. Mengusap kepala.
  4. Membasuh kaki sampai ke mata kaki.

Tidak disebutkan perintah membaca bismillah. Sehingga basmalah tidak termasuk kewajiban dalam wudu.

2. Hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

إِنَّهَا لا تَتِمُّ صَلاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَيَغْسِلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَيَمْسَحَ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ . .

“Salat kalian tidak akan sempurna sampai kalian menyempurnakan wudu kalian sebagaimana yang diperintahkan Allah ‘azza wajalla, dengan membasuh wajah serta tangan sampai ke siku, lalu mengusap kepala, kemudian mencuci kaki sampai ke mata kaki … “

Di hadis sahih ini juga tidak disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membaca bismillah sebelum wudu. Ini menunjukkan bahwa bacaan basmalah ketika berwudu tidak wajib. (Lihat As-Sunan Al-Baihaqi, 1: 44)

3. Banyak para sahabat yang menceritakan cara berwudu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan bismillah. Jika memang benar wajib, tentu mereka akan sebutkan. (Lihat Syarah Al-Mumti’, 1: 130)

Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syekh Muhammad bin Ibrahim dan Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahumallah. (Lihat Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrahim, 2: 39; Syarah Al-Mumti’, 1: 130 & 300)

Adapun hadis yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama, yang menyatakan wajibnya bismillah ketika mau berwudu, hadis tersebut dinilai dha’if oleh banyak ulama. Seperti Imam Ahmad, Al-Baihaqi, An-Nawawi, dan Al-Bazzar. (Lihat Al-Mughni, 1: 145; Sunan Al-Kubro karya Imam Baihaqi, 1: 43; Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab, 1: 343; Talkhis Al-Khabir, 1: 72)

Kalaupun hadis tersebut sahih, maka maknanya bukan wudu tidak sah. Tapi maknanya adalah wudu yang tidak diawali basmalah, kurang sempurna. Sehingga jika seorang berwudu tidak memulai dengan bismillah, ia tidak berdosa dan wudu tetap sah.

Wallahu a’lam bis showab.

Baca Juga:

  • Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa Berwudhu
  • Makan dan Minum Bukanlah Pembatal Wudhu

***

Diringkas dari artikel ilmiah di situs islamqa.info, berjudul : حكم التسمية في الوضوء

___

Oleh : Ahmad Anshori

Artikel : Muslim.or.id

ShareTweetPin1
Ahmad Anshori, Lc

Ahmad Anshori, Lc

Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Alumni Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia

Artikel Terkait

Apakah Nebulizer Membatalkan Puasa?

oleh Muhammad Insan Fathin
13 Februari 2026
0

Setelah banyak disebutkan bahwa puasa adalah menahan diri dari pembatal-pembatal puasa, Allah berfirman, فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ...

Apakah Inhaler Membatalkan Puasa?

oleh Muhammad Insan Fathin
9 Januari 2026
0

Kedudukan puasa Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjakan setiap Muslim. Bahkan, seseorang yang tidak melakukan berpuasa dituntut...

Perbedaan Wara‘ dan Waswas dalam Fikih

oleh Junaidi, S.H., M.H.
4 Januari 2026
0

Dalam praktik keberagamaan, tidak sedikit orang yang mengira bahwa semakin banyak meninggalkan perkara yang meragukan —bahkan yang asalnya mubah—, maka...

Artikel Selanjutnya
Menguji Orang Dengan Person Tertentu

Menguji Orang Dengan Person Tertentu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 1   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah