Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 2): Thaharah

Fauzan Hidayat oleh Fauzan Hidayat
24 Februari 2021
di Fikih Ibadah
Kesempurnaan Shalat Thaharah

Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat Thaharah

Share on FacebookShare on Twitter

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 1).

Thaharah atau yang biasa kita sebut dengan “bersuci” merupakan syarat penting sahnya suatu ibadah shalat. Dalam setiap pembahasan tentang fiqih, Bab Thaharah selalu didahulukan sebagai pertanda betapa pentingnya mempelajari thaharah sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat, membaca al-qur’an, thawaf dan ibadah lainnya yang mensyaratkan thaharah sebelum melaksanakannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

“Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya adalah takbir, dan yang menghalalkannya adalah salam.” [1]

Bersuci merupakan bentuk kesempurnaan iman, sebagaimana sabda Rasulullah shallahahu ‘alaihi wa sallam,

اَلطُّهُوْرُ شَطْرُ الْإِمَان

“Bersuci itu setengah dari iman.”  [2]

Thaharah dilakukan dengan cara menghilangkan hadats (kotoran) yang termasuk dalam kategori najis; menggunakan air atau debu yang dapat menyucikan. [3]

Najis atau kotoran tersebut merupakan penghalang bagi seorang muslim untuk melaksanakan ibadah shalat. Dengan demikian, membersihkan najis dari tubuh dan pakaian merupakan syarat yang harus kita penuhi sebelum melaksanakan shalat.

Adapun air yang digunakan untuk thaharah adalah air yang suci dzatnya dan  dapat digunakan untuk menyucikan, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ

” … dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. al-Anfal: 11)

Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala juga berfirman,

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

” dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. al-Furqan: 48)

Begitupula dengan thaharah menggunakan debu (baca: Tayammum) yang disebabkan beberapa hal seperti ketiadaan air, sakit yang tidak bisa tersentuh air, dan berbagai faktor lainnya. Sehingga Allah Ta’ala memberikan keringanan kepada setiap ummatnya untuk memperoleh jalan lain dalam rangka menyucikan diri baik secara bathiniyah maupun lahiriyyah sebelum beribadah kepada Rabb-Nya.

Berkaitan dengan tayammum ini, Allah Ta’ala berfirman,

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ “

“ … dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu …” (QS. Al-Maaidah: 6)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِيْنَ.

“Sesungguhnya tanah yang suci adalah sarana bersuci bagi seorang muslim. Meskipun dia tidak menemukan air selama sepuluh tahun.” [4]

Baca Juga: Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah

Jenis Thaharah

Thaharah terbagi menjadi 2 (dua) jenis,  yaitu Thaharah zahiriyyah dan Thaharah bathiniyyah.

Thaharah zahiriyyah maksudnya adalah menyucikan badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis dengan berwudhu atau bertayammum menggunakan air atau debu yang suci. [5] Sedangkan Thaharah bathiniyyah yaitu menyucikan diri dari kemusyrikan dan kemaksiatan.

Thaharah bathiniyyah lebih utama didahulukan daripada thaharah zahiriyyah. Karena bersuci yang dilakukan oleh seseorang itu tidak sah bagi mereka yang masih melakukan kesyirikan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

إِنَّ المُشْرِكِيْنَ نَجَسٌ

“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu janis (kotor jiwa)”. (QS. at-Taubah: 28)

Hal yang penting diperhatikan dalam menggunakan air untuk bersuci adalah agar air tersebut tidak bercampur najis dengan memastikan bahwa air itu tidak berubah warna, rasa, atau baunya.

Thaharah bathiniyyah dilakukan dengan mentauhidkan Allah dan tidak berbuat kesyirikan. Oleh karena itu, setiap muslim yang mukallaf wajib membersihkan dirinya dari kemusyrikan. Juga tidak kalah pentingnya, seorang mukallaf membersihkan dirinya dari perbuatan maksiat, dengki, riya’, ujub, sum’ah, dan segala perbuatan yang dilarang secara syar’i. Hal ini dilakukan demi memperoleh jalan menuju kesempurnaan ibadah shalat agar diterima oleh Allah Ta’ala.

Wallahualam bi as-shawaab

[Bersambung]

Baca Juga:

  • Terlambat Bekerja karena Shalat?
  • Keistimewaan Ibadah Shalat

***

Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., MPA

Artikel: Muslim.or.id

Catatan Kaki:

[1] Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Lima Periwayat’ kecuali Nasa’i.

[2] HR. Muslim dalam kitab at-Thaharah no. 223.

[3] Thaharah dengan debu dilakukan dengan syarat: ketiadaan air atau khawatir adanya madharat jika menggunakan air (cuaca yang sangat dingin atau ada larangan medis untuk tidak menggunakan air pada bagian tubuh tertentu) (Lihat Kitab Fatawaa Ibnu Taimiyyah 31: 30)

[4] HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa-i.

[5] Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom, 1: 87.

ShareTweetPin4
Fauzan Hidayat

Fauzan Hidayat

- Alumni Mahad Ilmi Yogyakarta (2020) - S2 Universitas Gadjah Mada - D4 Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
Mukmin Cermin Bagi Saudaranya

Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 2)

Komentar 1

  1. Hana says:
    5 tahun yang lalu

    Baarakallahu fiikum wa jazaakumullahu khayraan

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah