Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Belajar Ilmu Alat kepada Ahlul Bidah

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
30 Januari 2021
di Manhaj
Hukum Belajar Ilmu Alat Kepada Ahlul Bidah

Hukum Belajar Ilmu Alat Kepada Ahlul Bidah

Share on FacebookShare on Twitter

Bagaimana hukum belajar ilmu alat seperti bahasa Arab (nahwu, saraf, imla, balaghah, badi’, khat, dan lain-lain) atau ilmu Al-Qur’an (tajwid, tahsin, qiraah, dan lain-lain) kepada ahlul bid’ah ketika yang ada hanya mereka?

Syekh ‘Ubaid Al-Jabiri Hafizhahullah menjelaskan, dalam keadaan tidak ada guru yang dari kalangan orang-orang yang berpegang pada manhaj salaf, dibolehkan belajar ilmu alat dari orang-orang yang tidak bermanhaj salaf dengan dua syarat:

Pertama, orang yang mau belajar tersebut harus sudah paham akidah yang benar dan ilmu syar’i secara umum.

Kedua, orang yang mau belajar tersebut haruslah orang yang cerdas dan tidak mudah terpengaruh.

(Fatwa lengkap: http://bit.ly/2LpXjJF)

Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullah juga ketika ditanya perihal yang sama, beliau menjawab,

إذا كان هو متمكنا في العقيدة جاز ، وإلا فلا

“Kalau orang yang hendak belajar tersebut sudah mantap ilmu aqidahnya, maka boleh. Jika belum, maka tidak boleh.” (Fatwa lengkap: http://bit.ly/35cX8s7)

Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah menasihatkan untuk orang yang tinggal di daerah yang tidak ada guru dari kalangan ahlus sunnah, agar berusaha belajar dari guru dari kalangan ahlus sunnah melalui media komunikasi, atau berkunjung ke daerah yang ada guru di sana, atau upaya-upaya yang lain.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah juga mengatakan,

وإذا كان يريد أن يتعلم منهم فلا يتعلم منهم، حتى لو كان في غير العقيدة، حتى لو كان يدرسهم في النحو أو البلاغة. لا تقربهم؛ لأنهم قد يدسون السم في الدسم

“Jika tujuan dari duduk di majelis ahlul bidah adalah untuk belajar, maka ini tidak diperbolehkan. Walaupun bukan untuk belajar akidah. Walaupun yang dipelajari adalah nahwu atau balaghah. Jangan dekati mereka. Karena dikhawatirkan akan mereka akan menyelipkan racun di dalam lemak.” (Liqa Baabil Maftuh, rekaman nomor 162)

Kesimpulan, tidak boleh bermudah-mudahan belajar ilmu alat kepada ahlul bidah, kecuali tidak ada lagi orang yang bisa mengajarkan kecuali mereka dan sudah punya dasar akidah dan manhaj yang kuat.

Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca Juga:

  • Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu Nahwu
  • Pentingnya Mempelajari Bahasa Arab

***

Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin1
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 1)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
9 Juli 2026
0

Di tengah banyaknya perpecahan, munculnya banyak kelompok yang menyimpang, dan pemikiran yang saling mengklaim berada di atas kebenaran, seorang muslim...

Benarkah Kaidah: “Semakin Banyak Ilmu, Semakin Sedikit Menyalahkan”?

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
18 Mei 2026
0

Tersebar di tengah masyarakat perkataan: “Semakin banyak ilmu, akan semakin sedikit menyalahkan.” Kaidah tersebut dalam bahasa Arab berbunyi: مَنْ كَثُرَ عِلْمُهُ...

Menjawab Syubhat: “Jika Perkataan Ulama Bukan Dalil, Perkataan Kamu Lebih Bukan Dalil”

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
17 Mei 2026
0

Terkadang ketika kita menasihati seseorang untuk tidak taklid buta kepada pendapat ulama dan kembali kepada dalil Al-Qur'an dan As-Sunah, biasanya...

Artikel Selanjutnya
Terjerumus dalam Kesyirikan

Nasihat Bagi yang Terjerumus dalam Kesyirikan

Komentar 2

  1. Adam says:
    5 tahun yang lalu

    Afwan Ustadz izin bertanya.
    Jika saya sudah tahu kaidahnya bahwa sesuatu itu bertentangan dengan kaidah yang shahih, lalu saya ragu karena itu konsekuensi menggunakan kaidah itu sehingga merasa harus cek pemahaman kepada ustadz, apakah ini salah? Contoh: ada yang berdusta dan dia itu tidak diketahui manhajnya dan -berdusta atas nama bahasa (menurut saya)-, dia berkata bahwa mukmin berbeda dengan alladziina aamanuu, bahwa alladziina aamanuu itu sedang beriman sehingga sewaktu-waktu bisa kafir, sedangkan mukmkn tidak. Konsekuensi kalimat tersebut bagi saya adalah akidah murjiah, di sisi yang lain adalah saya tidak tahu apakah kaidah tersebut benar disebutkan oleh ulama ahlussunnah. Namun saya yakin itu adalah kebatilan, apakah saya harus tanya ustadz jika ada kasus seperti itu ataukah saya kembalikan kepada kaidah/ushulnya itu sudah cukup tanpa verifikasi/pemastian kebenaran pemahaman saya, Ustadz?

    جزاك الله خيرا

    Reply
  2. Wahyu says:
    3 tahun yang lalu

    Kitab2 nahwu masih banyak digunakan di ponpes2 salafy,yang notabene kitab2 nahwu karangan sufi,seperti ajurumiyah.terus gmn yg seperti ini??

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah