Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Faidah Belajar Ilmu Nahwu

Ari Wahyudi, S.Si. oleh Ari Wahyudi, S.Si.
7 Desember 2020
Waktu Baca: 4 menit
0
139
SHARES
773
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bismillah,

Kaum muslimin yang dirahmati Allah, tidaklah tersembunyi bagi kita begitu besar keutamaan menimba ilmu agama. Dan di antara ilmu yang penting dipahami oleh setiap penimba ilmu adalah ilmu kaidah bahasa Arab, terkhusus lagi ilmu nahwu.

Ilmu nahwu adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang mengatur keadaan akhir kata dalam bahasa Arab, perubahannya, dan kedudukan kata di dalam setiap kalimat.

Majelis ilmu di bulan ramadan

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Ilmu nahwu adalah ilmu yang mulia. Ilmu yang menjadi wasilah (perantara). Dengan sebab ilmu ini, akan mengantarkan kepada dua hal yang penting.

Pertama, untuk memahami Kitabullah dan Sunnah rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena banyak hal yang bisa dipahami dari keduanya atau banyak hal di dalamnya yang hanya bisa dipahami dengan mengetahui nahwu.

Kedua, untuk meluruskan lisan (bahasa) sebagaimana ucapan bahasa Arab yang semestinya. Bahasa Arab ini merupakan bahasa dari Kalam Allah ‘azza wa jalla (Al-Qur’an) atau bahasa yang dengan itu kalam Allah ‘azza wa jalla diturunkan. Oleh sebab itulah, memahami nahwu adalah perkara yang sangat penting” (Lihat Syarh Al-Ajurrumiyah, hal. 5).

Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu Nahwu

Syaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Seorang yang hendak berijtihad, dia harus mengetahui ilmu yang menjadi syarat wajib untuk bisa memahami ucapan yaitu ilmu bahasa (Arab) dan ilmu nahwu. Adapun bahasa (Arab), hal ini karena sesungguhnya Al-Quran dan As-Sunnah menggunakan bahasa Arab. Sehingga tidak bisa dipahami dalil-dalilnya -secara langsung- oleh orang yang tidak paham (bodoh) tentang bahasa (Arab). Adapun nahwu, maka sesungguhnya makna-makna itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan i’rob (perubahan akhir kata). Oleh sebab itu, sudah seharusnya untuk mengetahui ilmu nahwu dan i’rob” (Lihat Syarh Al-Waraqat, hal. 256-257).

Bukan itu saja, seorang yang hendak berijtihad juga harus memahami ilmu ushul fiqih. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “(Di antara syarat ijtihad) yang kelima adalah mengetahui bahasa (Arab) dan ushul fiqih yang berkaitan dengan penunjukan lafal. Misalnya lafal yang (menunjukkan makna) umum dan khusus, muthlaq dan muqayyad, mujmal dan mubayyan, dsb. Agar ia bisa menetapkan hukum sesuai dengan konsekuensi dari penunjukan-penunjukan tersebut” (Lihat Syarh Ushul min ‘Ilmi al-Ushul, hal. 516).

Banyak hal di dalam ilmu Al-Quran, ilmu ushul fiqih, ilmu tafsir, ilmu tauhid, ilmu hadis, dan yang lainnya yang hanya akan bisa dipahami dengan gamblang dan jelas apabila seorang telah memahami kaidah bahasa Arab dan ilmu nahwu pada khususnya.

Lebih luas lagi, para ulama menjelaskan bahwa salah satu sebab terjadinya penyimpangan dan bidah dalam agama ini adalah “bodoh mengenai sumber-sumber hukum dan sarana-sarana untuk memahaminya”. Dan termasuk dalam sarana untuk memahami sumber hukum – yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah – adalah ilmu tentang bahasa Arab dan uslub (gaya bahasanya) (Lihat ‘Ilmu Ushul Bida’ oleh Syaikh Ali al-Halabi, hal. 44-45).

Sebagaimana diketahui, bahwa Al-Quran dan As-Sunnah berbahasa Arab. Hal ini menunjukkan bahwa memahami maksud Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bergantung pada pemahaman tentang bahasa Arab dan ilmu-ilmu yang ada di dalamnya. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban setiap muslim untuk mempelajari bahasa Arab yang bisa menegakkan urusan agamanya. Sehingga dia bisa bersyahadat dan membaca Kitab Allah dengan baik (Lihat Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 378).

Setelah membaca ini semuanya, kiranya tidak salah apabila kita perlu kembali menggalakkan gerakan untuk memahamkan ilmu bahasa Arab ini kepada segenap kaum muslimin, di desa ataupun di kota, dari jenjang SD sampai perguruan tinggi. Bukanlah suatu hal yang berlebihan, sebab inilah bahasa kitab suci kita, bahasa syariat kita, bahasa Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan bahasa inilah kita berdoa, berzikir, dan mengucapkan bacaan-bacaan salat kita.

Ketika kursus bahasa Inggris sedemikian diminati, kursus bahasa ini dan itu sedemikian laris, maka sudah semestinya pelajaran bahasa Arab lebih digalakkan di masjid-masjid kaum muslimin. Sebuah tempat yang sangat mulia bagi majelis ilmu agama. Sebuah tempat yang paling Allah cintai di atas muka bumi ini. Sehingga ilmu syar’i akan tumbuh berkembang menghiasi hati para pemuda harapan negeri.

Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu pernah berpesan, “Pelajarilah bahasa Arab, karena sesungguhnya ia adalah bagian dari agama kalian.”

Siapakah yang peduli dengan agamanya? Siapakah yang hendak menjaga kemuliaan agamanya? Siapakah yang ingin mencapai kejayaan dengan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?

Kepada Allah Ta’ala semata kita memohon taufik dan pertolongan.

Baca Juga:

  • Keistimewaan Bahasa Arab
  • Mempelajari Bahasa Inggris untuk Hal Bermanfaat

***

Penulis: Ari Wahyudi, S.Si

Artikel: Muslim.or.id

Tags: bahasa arabbelajar bahasa arabbelajar nahwufaidah belajar nahwuilmu bahasa arabilmu nahwukeutamaan bahasa arabkursus bahasa arab
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Ari Wahyudi, S.Si.

Ari Wahyudi, S.Si.

Alumni S1 Biologi UGM, Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, penulis kitab "At Tashil Fi Ma'rifati Qawa'id Lughatit Tanzil".

Artikel Terkait

Pertemuan dan perpisahan

Bertemu untuk Berpisah

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
24 Maret 2023
0

Mereka yang bertemu di dunia, namun tidak berjumpa di akhirat

Tidak Bersemangat Menyambut Ramadan

Tidak Bersemangat Menyambut Ramadan

oleh Ari Wahyudi, S.Si.
23 Maret 2023
0

Ramadhan tinggal hitungan hari. Meskipun demikian tidak sedikit kita jumpai orang-orang yang notabene mengaku muslim

Puasa tapi tetap maksiat

Puasa, tetapi Tetap Bermaksiat

oleh Muhammad Idris, Lc.
22 Maret 2023
0

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183).

Artikel Selanjutnya
Menghukum Diri Karena Tertinggal Shalat

Menghukum Diri Karena Tertinggal Shalat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah