Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i rahimahullah atau imam Asy Syafi’i adalah seorang imam dan ulama besar Ahlussunnah wal Jama’ah, yang mendakwahkan dan membela akidah Ahlussunnah. Bahkan beliau dijuluki sebagai nashirus sunnah (pembela sunnah). Maka sikap beliau tegas dalam berakidah. Bahkan beliau membantah akidah-akidah menyimpang, diantaranya ilmu kalam.
Namun sebagian orang mengatakan: “Imam Asy Syafi’i tidak mencela ilmu filsafat, yang dicela beliau adalah ilmu kalam”. Ini perkataan yang kurang tepat.
Pertama, kita perlu pahami dulu apa itu ilmu filsafat dan apa itu ilmu kalam?
Disebutkan dalam kamus Mu’jam Al Wasith, definisi filsafat adalah:
دراسةُ المبادئ الأُولى وتفسير المعرفة تفسيرًا عقليًّا
“Ilmu yang mempelajari prinsip dasar dalam menggunakan akal dan menjelaskan pengetahuan dengan akal”
Adapun ilmu kalam, dijelaskan dengan ringkas dan padat oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin :
أن أهل الكلام هم الذين اعتمدوا في إثبات العقيدة على العقل
“Ahlul kalam (orang yang belajar ilmu kalam) adalah orang-orang yang bersandar pada akal dalam menetapkan perkara-perkara akidah” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman nomor 276).
Ahlul kalam memang menggunakan dalil, namun ketika dalil nampak bertentangan dengan akal menurut mereka, maka akal lebih dikedepankan daripada dalil.
Maka, memang secara definitif ada perbedaan, filsafat itu ilmu cara berpikir secara umum, sedangkan ilmu kalam itu dalam ranah akidah atau ranah agama.
Namun dalam hal ini berlaku umum dan khusus. Dan bisa dari dua sisi pandang:
- Ilmu filsafat sifatnya umum, jika secara khusus digunakan untuk membahas agama, maka jadilah ilmu kalam.
- Ilmu kalam bersifat umum, jika metode yang digunakan dalam menetapkan masalah akidah adalah metode filsafat, maka ketika itu ilmu filsafat termasuk ilmu kalam.
Oleh karena itu, tidak keliru jika dikatakan ilmu filsafat itu termasuk ilmu kalam atau sebaliknya.
Kedua, sikap imam Asy Syafi’i terhadap ilmu kalam sangat jelas dan tegas. Beliau berkata kepada ar Rabi’ bin Sulaiman rahimahullah:
لا تشتغل بالكلام فإني اطلعتُ من أهل الكلام على التعطيل
“Janganlah engkau menyibukkan diri dengan ilmu kalam, karena aku telah mengamati ahlul kalam, dan mereka cenderung melakukan ta’thil (menolak sifat-sifat Allah)” (Siyar A’lamin Nubala, 10/28).
Baca Juga: Menjawab Syubhat Pembela Ritual Tahlilan
Lebih tegas lagi, beliau berkata:
حكمي في أهل الكلام أن يُضربوا بالجريد ويحملوا على الإبل ويطاف بهم في العشائر والقبائل ويُنادى عليهم: هذا جزاء من ترك الكتاب والسنة وأقبل على الكلام
“Sikapku terhadap ahlul kalam adalah menurutku hendaknya mereka dipukul dengan pelepah kurma, kemudian ditaruh di atas unta, lalu diarak keliling kampung dan kabilah-kabilah. Kemudian diserukan kepada orang-orang: inilah akibat bagi orang yang meninggalkan Al Qur’an dan As Sunnah serta mengikuti ilmu kalam” (Siyar A’lamin Nubala, 10/28).
Dan sebagaimana telah kita bahas di poin pertama, maka perkataan beliau ini juga berlaku bagi ilmu filsafat. Sehingga tidak keliru jika dikatakan imam Asy Syafi’i mencela ilmu filsafat.
Ketiga, para ulama mengatakan bahwa adanya ilmu kalam dan adanya ahlul kalam itu karena pengaruh masuknya ilmu filsafat Yunani ke tengah masyarakat Islam dahulu. Sehingga ilmu filsafat ini punya peran besar terhadap munculnya ilmu kalam. Maka, tidak salah sama sekali jika ilmu kalam diidentikkan dengan ilmu filsafat.
Oleh karena itulah imam Asy Syafi’i sampai berkata :
مَا جَهِلَ النَّاسُ، وَلاَ اخْتَلَفُوا إلَّا لِتَرْكِهِم لِسَانَ العَرَبِ، وَمِيلِهِمْ إِلَى لِسَانِ أَرْسطَاطَالِيْسَ.
“Tidaklah manusia itu menjadi jahil (dalam masalah agama), kecuali karena mereka meninggalkan bahasa Arab dan lebih condong pada perkataan Aristoteles” (Siyar A’lamin Nubala, 8/268).
Karena ahlul kalam tidak mau meyakini ayat-ayat tentang sifat Allah dengan kaidah bahasa Arab, namun malah memaknainya dengan filsafat Aristoteles sehingga mereka terjerumus dalam ta’thil, tahrif dan ta’wil.
Bahkan dalam perkataan ini, sangat jelas sekali imam Asy Syafi’i mencela ilmu filsafat karena kita tahu bersama Aristoteles adalah tokoh filsafat.
Ditambah lagi perkataan-perkataan ulama yang lain yang secara tegas maupun secara isyarat mencela ilmu filsafat yang perkataan-perkataan ini sudah tidak asing lagi bagi orang yang membaca kitab-kitab para ulama.
Semoga Allah memberi taufik.
Baca Juga: Sikap Pertengahan Terhadap Ibnu Sina
***
Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id
assalamualaikum ustadz afwan saya ingin bertanya diluar tema artikel, saya penyuka sejarah dan salah satu yg sejarahnya saya ikuti buku2nya adalah sejarah pangeran diponegoro. Lalu ada bagian dimana ketika diponegoro kecil lahir, buyutnya yaitu Sri Sultan HB 1 berfirasat bahwa diponegoro kelak akan menghancurkan belanda lebih dari ketika ia dahulu berperang melawan belanda. Apakah ini termasuk ramalan?
Wa’alaikumussalam, bisa jadi sekedar firasat saja, tidak sampai ramalan.
Simak: https://muslim.or.id/21926-siapa-saja-yang-disebut-tukang-ramal.html
Assalamu’alaikum ustadz, maaf jika pertanyaannya di luar tema… apa hukum kuliah di jurusan psikologi pada universitas negeri?
Afwan Izin bertanya Ustadz. Jika seseorang akan belajar filsafat di kampusnya dan mulai kebingungan dan muncul waswas, apa yang harus dia lakukan, Ustadz?
mohon nasihatnya
Afwan,
jazaakallahu khoiron wa baarakallahu fiik
Bismillah……
Afwan, ustadz. Mau tanya ?.
Tentang keharaman ilmu filsafat, apakah menyeluruh bersama ilmu dunia juga.
Kemudian apa hukumnya belajar ilmu-ilmu yang ada sebagiannya menggunakan ilmu tersebut, seperti matematika, fisika, dan lainnya.
Mohon pencerahannya, ustadz.
Syukron.
Yang dibahas di atas adalah ilmu filsafat saja.
Bismillah……
Afwan, ustadz. Mau tanya ?.
Tentang pengharaman ilmu filsafat ini apakah keseluruhan termasuk ilmu filsafat yang berkaitan dengan keduniaan.
Kemudian apa hukum mempelajari ilmu-ilmu yang sebagiannya bersinggungan dengan ilmu tersebut, seperti matematika, fisika dan lain-lainnya.
Mohon penjelasannya, ustadz.
Syukron.
Bismillah,
Ustadz, apakah pemakaian ilmu filsafat ini dilarang hanya dalam agama saja atau juga berlaku pada ilmu-ilmu dunia? Karena ilmu-ilmu dunia sangat diperlukan filsafat untul memahaminya
Syukron
Maksud poin ini ustadz :
• Ilmu filsafat sifatnya umum, jika secara khusus digunakan untuk membahas agama, maka jadilah ilmu kalam.
• Ilmu kalam bersifat umum, jika metode yang digunakan dalam menetapkan masalah akidah adalah metode filsafat, maka ketika itu ilmu filsafat termasuk ilmu kalam.
Saya masih kurang jelas ustadz
Ada filsafat ekonomi, ada filsafat hukum, dll. selama tidak ada kaitan dengan agama, maka itu bukan ilmu kalam. Ketika ilmu filsafat digunakan untuk membahas agama, maka itulah ilmu kalam.
Afwan, sebenarnya ana masih bingung tentang sebab pengharaman ilmu filsafat ini. Secara definisi filsafat adalah “Ilmu yang mempelajari prinsip dasar dalam menggunakan akal dan menjelaskan pengetahuan dengan akal”. Ana belum paham sebab yang mendasari pengharamannya. Apakah semua hal yang sekarang dilabeli filsafat itu hukumnya haram untuk dipelajari? Ataukah definisi filsafat yang dahulu di zaman salaf berbeda dengan penggunaan kata filsafat di zaman sekarang? Syukron ustadz!