Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Hormat kepada Bendera

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
17 Agustus 2020
di Fikih Muamalah
hukum hormat kepada bendera
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
  • Fatwa Syekh ‘Abdul Muhsin Al-‘Ubaikan
  • Hormat kepada bendera tidak termasuk kesyirikan
  • Aturan boleh “tidak angkat tangan” untuk hormat bendera secara hukum Indonesia
  • Kesimpulan

Pertanyaan ini sering diajukan oleh kaum muslimin, terutama di Indonesia  yang memiliki tata cara penghormatan kepada bendera dengan cara berdiri menghadap bendera dan mengangkat tangan. Muncul beberapa pertanyaan, apakah bentuk penghormatan seperti ini boleh? Apakah dilarang agama? Bahkan ada yang bertanya apakah sampai tahap kesyirikan? 

Hukum hormat kepada bendera diperselisihkan oleh para ulama, ada ulama yang melarang secara mutlak dan ada ulama yang memperbolehkan. Kami nukilkan salah satu dari beberapa fatwa ulama tersebut.

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah

Fatwa ulama yang melarang adalah fatwa Al-Lajnah, berikut kami sajikan fatwanya:

 ما حكم تحية العلم في الجيش وتعظيم الضباط وحلق اللحية فيه؟

Pertanyaan: Apa hukum hormat bendera yang dilakukan oleh tentara, menghormati komandan, dan mencukur jenggot?

 لا تجوز تحية العلم، بل هي بدعة محدثة

Jawaban: Tidak boleh menghormati bendera, bahkan ini termasuk bid’ah yang dibuat-buat … (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1: 236)

Fatwa Syekh ‘Abdul Muhsin Al-‘Ubaikan

Adapun ulama yang membolehkan adalah Syeh ‘Abdul Muhsin Al-‘Ubaikan, beliau menyatakan bahwa hormat bendera tidak sampai pada tahap ibadah dan bendera di zaman ini hanya sebagai syiar (lambang negara), tidak sampai pada tahap pengagungan yang bernilai ibadah. Orang yang hormat bendera tidak ada dalam hatinya pengagungan ibadah seperti ini. Berikut penjelasan beliau,

فإن من النوازل التي تحتاج إلى فقه دقيق هي ما ظهر في هذا الزمن من مسألة تتعلق باحترام الدولة ونظامها وتعظيم رمزها ألا وهي تحية العلم , والمقصود القيام تعظيماً للعلم وقد تكلم البعض في هذه المسألة من غير تأصيل ولا تكييف فقهي فأصدروا أحكاماً لها لا تتوافق مع الواقع المحسوس ولا مع ما يقصده من يأتي بالتحية وإذا نظرنا إلى أن العلم أو اللواء في الأصل هو ما تلتف حوله الجيوش وتخاض تحته الحروب فكان رمزاً للقيادة وبسقوطه تحصل الهزيمة , وفي هذا الزمن أصبح العلم هو شعار الدولة فيرفع في المناسبات ويحصل بتعظيمه تعظيم القيادة , وإذا نظرنا إلى حال الذين يقومون بتحية العلم وجدنا أنهم لا يعظمون نوع القماش الذي صنع منه العلم وإنما يعظمون ما هو شعار له, فمن قال من العلماء إن تحية العلم بدعة فإنه يلزم من حكمه أن يكون المحيي للعلم متعبداً لله عز وجل بهذه الوسيلة التي هي تحية العلم وهذا معنى البدعة في الشريعة ولا نجد أحداً يقصد بالتحية هذا المعنى , ولو قال قائل إنه بهذه التحية يعظم نفس العلم تعظيم عبادة فهذا ولا شك شرك بالله عز وجل لا نعلم أحداً فعله, وبتحقيق المناط يتضح جلياً أن الذي يحيي العلم لا يقصد ما تقدم ذكره وإنما يقصد تعظيم الدولة ورمزها

“Permasalahan kontemporer membutuhkan pemahaman yang dalam (detail), yaitu fakta di zaman ini mengenai masalah yang terkait dengan menghormati negara, aturan dan menghormati lambangnya, yaitu hormat bendera. Maksud dari berdiri untuk menghormati bendera telah dibahas oleh sebagian orang dengan tanpa dasar fakta dan penggambaran kasus yang valid. Mereka mengeluarkan hukum yang tidak sesuai dengan fakta (waqi’), tidak pula sesuai dengan maksud orang yang menghormati bendera.

Apabila kita perhatikan, bendera itu asalnya adalah untuk menyatukan pasukan di bawah satu komando dalam peperangan dan menjadi lambang kepemimpinan. Apabila bendera jatuh, maka bermakna kekalahan. Apabila kita melihat orang yang berdiri dan menghormati bendea, kita dapati mereka tidaklah mengagungkan bendera itu, akan tetapi menghormati sebagai syiar (lambang) saja. Apabila ada ulama yang mengatakan bahwa hormat bendera adalah bid’ah dalam syariat, maka ini berkonsekuensi bahwa orang yang hormat bendera sedang beribadah kepada Allah dengan wasilah (sarana) bendera. Maksud dari bid’ah ini, tidaklah kita dapati pada seorang pun yang melakukan hormat bendera dengan makna ini.

Apabila ada seseorang yang mengatakan bahwa menghormati bendera ini untuk tujuan pengagungan ibadah, maka ini tidak diragukan lagi adalah kesyirikan. Tidak kita dapati seorang pun melakukan atau bermaksud seperti ini. Dengan menekankan poin ini, maka jelaslah bahwa orang yang menghormati bendera tidak bermaksud demikian, mereka bermaksud menghormati negara dan lambangnya.” (Sumber: majles.alukah.net)

Dari kedua pendapat ulama ini, kami lebih condong kepada pendapat yang menyatakan bahwa hormat bendera bukanlah bid’ah dan suatu hal yang terlarang karena bukan termasuk ibadah dan hanya bentuk penghormatan kepada negara, sedangkan bendera hanyalah lambang.

Hormat kepada bendera tidak termasuk kesyirikan

Terkait dengan “pendapat bahwa hormat bendera adalah kesyirikan”, maka ini pendapat yang tidak tepat. Berikut penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,

أما تحية العَلَم فلا نسلِّم أنها شرك تحية العَلَم ليست بشرك هل سجد له؟ هل ركع له؟ هل ذبح له؟ حتى التعظيم بالسلام هل هو شرك؟ ليس بشرك

“Adapun hormat bendera, kami tidak setuju apabila dikatakan kesyirikan, hormat bendera bukanlah kesyirikan. Apakah dia sujud kepada bendera? Apakah dia ruku’ kepada bendera? Apakah dia menyembelih untuk bendera? Bahkan apakah menghormati dengan salam apakah kesyirikan? Ini bukanlah kesyirikan.”  (Sumber: youtube.com)

Baca Juga: Aqidah Kuat, Bangsa Hebat

Aturan boleh “tidak angkat tangan” untuk hormat bendera secara hukum Indonesia

Ternyata hukum di Indonesia tidak mengharuskan atau mewajibkan orang yang hormat bendera dengan mengangkat tangan dan meletakkan di pelipis sebagaimana gerakan hormat bendera. Cukup dengan berdiri tegak (sikap sempurna) dengan meluruskan kedua tangan ke bawah. 

Berikut berita mengenai mantan wakil presiden Indonesia, yaitu Bapak Jusuf Kalla, yang tidak angkat tangan untuk hormat bendera. Hal ini tidak menyalahi aturan secara hukum. Kami nukilkan beritanya:

“Mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan telapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.”

Khusus penjelasan mengenai tutup kepala telah dijelaskan sebelumnya dalam penjelasan pasal 20.

Sehingga jika merujuk aturan, seorang Jusuf Kalla tidak melanggar aturan yang ada, karena penghormatan dengan mengangkat tangan dan menempatkannya di pelipis tidak pernah masuk dalam sebuah aturan untuk penaikan dan penurunan bendera pusaka. “Beri Hormat” seperti gerakan pada umumnya, merupakan budaya atau aturan yang dilakukan dalam sebuah organisasi dengan aturan tersendiri.

(Sumber: cnnindonesia.com)

Wakil presiden pertama Indonesia, Moh. Hatta, juga tidak mengangkat tangan untuk hormat bendera, sebagaimana dalam gambar dan berita berikut: jogja.tribunnews.com

Baca Juga: Indonesia Bukan Negara Islam?

Kesimpulan

Pertama: Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum hormat bendera, ada yang melarang karena dianggap bid’ah dan ada yang membolehkan karena hormat bendera tidak sampai pada tahap ibadah dan bendera di zaman ini hanya sebagai syiar (lambang negara), tidak sampai pada tahap pengagungan ibadah.

Kedua: Kami cenderung kepada pendapat ulama yang membolehkan karena orang yang hormat bendera tidak ada dalam hatinya pengagungan ibadah terhadap bendera.

Ketiga: Hormat bendera tidak termasuk kesyirikan.

Keempat: Secara hukum indoneisa, diperbolehkan untuk tidak angkat tangan untuk hormat bendera dan apabila ada rakyat melakukan hal ini, hendaknya tidak langsung dtuduh “anti-NKRI” atau tidak cinta terhadap Indonesia.

Demikian, semoga bermanfaat.

Baca Juga:

  • Pilih Kasih Dalam Penegakan Hukum, Faktor Hancurnya Sebuah Negara
  • Jika Ragu Akan Kehalalan Sembelihan, Apa Hukumnya?

***

@Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin3
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya
Sifat Nuzul Allah

Jawaban Bagi Yang Mengingkari Sifat Nuzul

Komentar 6

  1. Muha Nauri says:
    6 tahun yang lalu

    Saya lebih kuat condong pada fatwa ladnah daimah sebab mengibarkan bendera dan memberi penghormatan adalah urusan agama karena berkaitan dengan keyakinan terhadap ideologi nasionalisme yang mengarah pada ashobiyah.
    Akan tetapi ini berarti bukan bentuk ketidak sukaan kita pada negara, kita harus bisa membedakan antara kecintaan dan hal² yang terlarang dari yang kita cintai, contoh jelas ini pada ajaran Islam terhadap berbuat baik pada orang tua, seberapa kita mencintai dan berbuat baik pada terlarang bagi kita untuk melaksanakan jika orang tua menyuruh untuk berbuat syirik.
    Tidak ada ketaatan kepada makhluk jika untuk maksiat kepada Alloh سبحانه و تعل.

    Reply
  2. aries says:
    5 tahun yang lalu

    ideologi negara itu bisa berubah…negaranya, bnderanya ya sama ja…ideologi itu bukan agama. kalo masyarakat 100% muslim ngerti hukum islam…ya bisa aja ideologi menyesuaikan …fokus mnjalankan sariat ilam…menghormati negaranya bukan ideologi nya

    Reply
  3. Jim says:
    5 tahun yang lalu

    Kalo mengacu pada pendapat pertama, Berarti hormat bendera adalah perkara ibadah? Karena dihukumi bidah?

    Reply
  4. Fajarini says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum , izin bertanya
    untuk pemasangan bendera di lingkungan rumah yg di lakukan pd saat bulan agustus ( selama 1 bln ) bagaimana ustadz?
    jazaakallahu khairan.

    Reply
  5. Dendy says:
    4 tahun yang lalu

    Kami condong kpd pendapat Lajnah Daimah bahwa tidak perlu angkat tangan kepada bendera, karena di zaman Nabi dan para sahabat sdh ada bendera.

    Tidak dinukil riwayat para salaf mengangkat tangan kepada bendera,

    Cukup bagi kita di zaman ini cara menghormati lambang negara / bendera adalah dgn cara :

    – bila kotor dicuci
    – bila robek dijahit / diperbaiki
    – bila roboh tiangnya ditegakkan lagi
    – bila kainnya sudah usang diganti yang baru
    – jika ada oknum yang membakar/melecehkan bendera negara maka wajib ditindak tegas.

    Mohon koreksi kalau kami keliru

    Reply
  6. AbuArju says:
    4 tahun yang lalu

    Perkara yang dianggap bid’ah adalah harapan pahala karena adanya amalan ibadah yang kita kerjakan … sedangkan hormat bendera… angkat tangan ke pelipis… sungguh bukan amalan ibadah dan tidak ada harapan pahala dalam mengerjakannya… Wallahu ta’ala a’lam

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah