Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Keutamaan Bersegera Menuju ke Masjid dan Menunggu Shalat Jama’ah

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
23 Mei 2020
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Terdapat keutamaan yang besar dari bersegera menuju ke masjid. Hal ini karena siapa saja yang keluar menuju masjid untuk shalat berjamaah, maka dia dinilai sedang shalat, baik waktu perjalanannya ke masjid itu lama ataupun hanya sebentar. Hal ini ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ ، لاَ يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا الصَّلاَةُ

“Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama shalat itu menahannya (dia menanti palaksanaan shalat, pent.). Di mana tidak ada yang menghalangi dia untuk kembali kepada keluarganya kecuali shalat itu.” (HR. Bukhari no. 659 dan Muslim no. 649)

Dalam riwayat yang lain disebutkan,

إِنَّ أَحَدَكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ، وَالمَلاَئِكَةُ تَقُولُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ مَا لَمْ يَقُمْ مِنْ صَلاَتِهِ أَوْ يُحْدِثْ

“Seseorang dari kalian akan selalu dihitung berada di dalam shalat selama shalat itu yang mengekangnya (orang tersebut menanti shalat ditegakkan, pent.). Malaikat akan mendoakan, “Ya Allah, ampunilah dia dan rahmatilah”, selama dia belum berdiri [1] dari tempat shalatnya atau telah berhadats.” (HR. Bukhari no. 3229 dan Muslim no. 649)

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa keutamaan menunggu shalat itu sebagaimana orang yang sedang shalat. Karena diketahui bahwa perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti palaksanaan shalat”, tidaklah dimaksudkan orang yang menunggu itu dalam kondisi sedang berdiri, sedang dia ruku’ dan sujud. Yang beliau maksudkan adalah bahwa keutamaan menunggu pelaksanaan shalat itu akan didapatkan dengan maksud dan niat menuju masjid untuk shalat. Dan bahwa orang yang menunggu shalat itu memiliki keutamaan yang sama dengan orang yang sedang shalat. Allah memberikan keutamaan dengan apa yang Dia kehendaki, kepada siapa saja yang dia kehendaki, dan dalam amal apa saja yang Dia kehendaki. Tidak ada yang bisa meralat dan menolak keutamaan-Nya.

Dari sisi yang lain, ketika kita telah mengetahui keutamaan shalat, maka kita pun mengetahui keutamaan orang menunggu pelaksanaan ibadah shalat. Padahal, manusia telah mengetahui bahwa orang yang shalat itu lebih capek dalam hal membaca Al-Qur’an, berdiri, dan ruku’, daripada orang yang menunggu pelaksanaan ibadah shalat. Baik orang yang menunggu shalat itu dalam kondisi ingat (berdzikir) ataupun dalam kondisi lalai. Akan tetapi, keutamaan seperti itu tidaklah dinilai dengan akal logika, dan tidak bisa di-qiyas-kan (di-analogi-kan). Seandainya boleh memakai qiyas, maka orang yang berniat buruk itu akan dinilai sama dengan orang yang berniat baik. Akan tetapi, Allah Ta’ala itu Maha memberikan nikmat dan Maha pemurah, memberikan keutamaan dan Maha penyayang. Allah Ta’ala memberikan pahala dengan niat baik seseorang, meskipun belum dilakukan (belum direalisasikan). Dan jika dia melakukannya, pahalanya akan dilipatgandakan sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Dan Allah Ta’ala melipatgandakan pahala bagi siapa saja yang Allah Ta’ala kehendaki. Namun, Allah Ta’ala tidaklah menghukum hamba-Nya dengan niat jelek yang muncul dari dada mereka, dan juga karena niat jelek yang muncul, selama dia tidak melakukannya (merealisasikannya). Dan ini semuanya tidaklah bisa dilogika dengan qiyas.” (At-Tamhiid, 19: 26-27)

Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Hadits ini termasuk hadits yang paling bagus berkaitan dengan keutamaan orang yang menunggu shalat. Hal ini karena malaikat memohonkan ampun untuknya. Dan ketika malaikat memintakan ampun untuknya, hal itu menunjukkan adanya ampunan Allah Ta’ala untuknya, insyaa Allah. Tidakkah Engkau tahu bahwa menuntut ilmu agama merupakan amal yang paling utama. Hal itu hanyalah karena –wallahu Ta’ala a’lam- malaikat meletakkan sayapnya untuk berdoa dan memohonkan ampun untuknya.” (At-Tamhiid, 19: 43)

Allah Ta’ala telah menjadikan amal menunggu shalat setelah shalat sebagai sebab terhapusnya dosa dan tersucikannya hamba dari dosa-dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ

“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah ar-ribaath.” (HR. Muslim no. 251)

Makna umum hadits ini menunjukkan faidah keutamaan menunggu shalat dan bersegera menuju ke masjid. “Menunggu” di sini mencakup menunggu datangnya waktu shalat dan menunggu didirikannya shalat jama’ah (ketika sudah berada di dalam masjid). Sebagaimana juga mencakup menunggu di masjid dengan hadir seawal mungkin, atau menunggu di rumah dan di pasar agar segera bisa hadir ke masjid. Hal ini karena pikiran dan hatinya selalu terikat dengan shalat. Hatinya selalu hadir dan merasa diawasi, tanpa lalai dari keutamaan ibadah jasmani tersebut sedikit pun. (Lihat Daliil Al-Falihiin, 1: 366)

Dalam hadits di atas, renungkanlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan tiga amal di atas dengan ar-ribath. Ar-ribath adalah jihad melawan musuh di medan perang dan menyiapkan kuda perang. Hal ini menguatkan betapa agungnya keutamaan tiga amal tersebut dan tingginya kedudukan amal tersebut di sisi Allah Ta’ala. [2]

Baca Juga:

  • Penentuan Jenis Maslahat di Balik Tindakan Penutupan Masjid di Masa Wabah
  • Memahami Alasan Larangan Shalat Berjama’ah di Masjid saat Wabah Berlangsung 

[Selesai]

***

@Perpus FK UGM, 27 Jumadil awwal 1441/ 22 Januari 2020

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ini maksudnya adalah menunjukkan kondisi mayoritas orang. Seandainya dia berdiri untuk berpindah dari satu tempat di masjid ke sudut masjid yang lain, maka keutamaan menunggu shalat itu tetap akan dia dapatkan. Lebih-lebih jika ketika dia berdiri berpindah tersebut juga untuk menunggu waktu shalat, dan dengan berpindah posisi itu lebih membantunya untuk menunggu shalat. Misalnya, tempat asalnya kurang nyaman, lalu dia bangkit berdiri berpindah ke tempat lain di masjid yang lebih nyaman (misalnya, di tempat yang baru dia bisa bersandar di tiang masjid) sehingga bisa lebih khusyu’ dalam menunggu tibanya waktu shalat berikutnya. (Lihat Fathul Baari, 2: 136)  

[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 47-50 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

ShareTweetPin1
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
tata cara shalat id di rumah

Tata Cara Shalat Id di Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah