Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 6)

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
15 Mei 2020
Waktu Baca: 3 menit
0
14
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 5)

Memakai siwak ketika shalat

Siwak termasuk dalam perkara yang dapat menyempurnakan thaharah. Karena siwak dapat membersihkan kotoran-kotoran yang ada di mulut yang dapat menyebabkan bau yang tidak enak. Syariat telah memberikan perhatian terhadap bersiwak setiap kali hendak shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memotivasi umatnya untuk bersiwak, baik dengan ucapan ataupun dengan perbuatan beliau. 

Majelis ilmu di bulan ramadan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ

“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari no. 887 dan Muslim no. 252) 

Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan kata ‘inda (عِنْدَ) untuk menunjukkan dekatnya waktu antara siwak dengan pelaksanaan shalat. Semakin dekat jarak waktu antara siwak dengan shalat, itulah yang lebih afdhal (lebih utama). [1]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Siwak itu dapat membersihkan mulut dan dapat mendatangkan ridha Ar-Rabb (Allah).” (HR. An-Nasa’i no. 5 dan Ahmad 40: 241)

Siwak dapat mendatangkan ridha Allah Ta’ala dari sisi seorang hamba telah melaksanakan perkara yang hukumnya sunnah karena mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala. Juga dari sisi bahwa siwak tersebut dilakukan sebelum shalat, yaitu kondisi ketika seorang hamba menghadap kepada Allah Ta’ala. Dan tidak diragukan lagi bahwa bau yang enak itu dicintai oleh Allah Ta’ala. Selain itu, siwak juga merupakan metode yang efektif untuk membersihkan kotoran-kotoran yang ada di gigi dan mulut. 

Tidak ada perbedaan dianjurkannya siwak baik sebelum shalat wajib (shalat fardhu) maupun sebelum shalat sunnah. Bahkan dianjurkannya siwak tersebut tetap berlaku bagi orang yang shalat dzuhur dan ashar di saat puasa bulan Ramadhan (yaitu shalat setelah zawal, bergesernya matahari ke arah barat). Hal ini berdasarkan pendapat yang paling kuat dalam masalah ini berdasarkan cakupan makna umum dari hadits-hadits yang berisi dorongan dan motivasi untuk bersiwak ketika hendak shalat. 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

وهذا عامٌ في الصائمينَ وغيرِهم في جميع الأوْقاتِ

“(Dianjurkannya bersiwak) ini berlaku umum, baik bagi mereka yang sedang berpuasa ataukah tidak di semua waktu.” (Majaalis Syahri Ramadhan, hal. 72)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,

وذهب بعض أهل العلم إلى كراهة السواك بعد الزوال، وهو قول مرجوح، والصواب عدم الكراهة ؛ لعموم قول النبي صلى الله عليه وسلم

“Sebagian ulama menilai hukumnya makruh bersiwak setelah zawal (bagi yang berpuasa). Pendapat ini adalah pendapat yang tertolak. Pendapat yang benar adalah tidak makruh. Hal ini berdasarkan cakupan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Al-Fataawa, 15: 261) 

Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan dua hadits yang telah kami sebutkan di atas. 

Oleh karena itu, ketika siwak dapat membersihkan gigi dan mulut serta dapat mendatangkan ridha Allah Ta’ala, maka sudah selayaknya mendapatkan perhatian kaum muslimin, baik yang laki-laki maupun yang perempuan, dan baik ketika hendak mendirikan shalat wajib maupun shalat sunnah. Sebagian –atau mungkin banyak- di antara kaum muslimin yang tidak menganggapnya sebagai perkara penting sama sekali, baik karena tidak tahu dengan keutamaan, manfaat, atau karena bermudah-mudah (menganggap remeh) dalam masalah tersebut. 

[Selesai]

***

 @Rumah Lendah, 26 Jumadil akhir 1441/20 Februari 2020

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Lihat Syarh Riyadhus Shalihin, 1: 152; karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. 

Tags: adab ketika shalatagar shalat sempurnafikihfikih shalatpakaianpakaian saat shalatpakaian terbaikpanduan shalatpenyempurna shalatShalatsunnah dalam shalattata cara shalattuntunan shalat 0 Tidak ada komentar yang disetujui
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) dan S3 (PhD) Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi (2011-2013 dan 2014-2018).

Artikel Terkait

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
25 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

hukum haji anak kecil

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

oleh Ahmad Anshori, Lc
14 Maret 2023
0

Ada perbedaan perndapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil.

Artikel Selanjutnya
Memahami Dua Kalimat Syahadat

Memahami Dua Kalimat Syahadat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id