Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 6)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
14 Mei 2020
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 5)

Memakai siwak ketika shalat

Siwak termasuk dalam perkara yang dapat menyempurnakan thaharah. Karena siwak dapat membersihkan kotoran-kotoran yang ada di mulut yang dapat menyebabkan bau yang tidak enak. Syariat telah memberikan perhatian terhadap bersiwak setiap kali hendak shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memotivasi umatnya untuk bersiwak, baik dengan ucapan ataupun dengan perbuatan beliau. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ

“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari no. 887 dan Muslim no. 252) 

Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan kata ‘inda (عِنْدَ) untuk menunjukkan dekatnya waktu antara siwak dengan pelaksanaan shalat. Semakin dekat jarak waktu antara siwak dengan shalat, itulah yang lebih afdhal (lebih utama). [1]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Siwak itu dapat membersihkan mulut dan dapat mendatangkan ridha Ar-Rabb (Allah).” (HR. An-Nasa’i no. 5 dan Ahmad 40: 241)

Siwak dapat mendatangkan ridha Allah Ta’ala dari sisi seorang hamba telah melaksanakan perkara yang hukumnya sunnah karena mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala. Juga dari sisi bahwa siwak tersebut dilakukan sebelum shalat, yaitu kondisi ketika seorang hamba menghadap kepada Allah Ta’ala. Dan tidak diragukan lagi bahwa bau yang enak itu dicintai oleh Allah Ta’ala. Selain itu, siwak juga merupakan metode yang efektif untuk membersihkan kotoran-kotoran yang ada di gigi dan mulut. 

Tidak ada perbedaan dianjurkannya siwak baik sebelum shalat wajib (shalat fardhu) maupun sebelum shalat sunnah. Bahkan dianjurkannya siwak tersebut tetap berlaku bagi orang yang shalat dzuhur dan ashar di saat puasa bulan Ramadhan (yaitu shalat setelah zawal, bergesernya matahari ke arah barat). Hal ini berdasarkan pendapat yang paling kuat dalam masalah ini berdasarkan cakupan makna umum dari hadits-hadits yang berisi dorongan dan motivasi untuk bersiwak ketika hendak shalat. 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

وهذا عامٌ في الصائمينَ وغيرِهم في جميع الأوْقاتِ

“(Dianjurkannya bersiwak) ini berlaku umum, baik bagi mereka yang sedang berpuasa ataukah tidak di semua waktu.” (Majaalis Syahri Ramadhan, hal. 72)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,

وذهب بعض أهل العلم إلى كراهة السواك بعد الزوال، وهو قول مرجوح، والصواب عدم الكراهة ؛ لعموم قول النبي صلى الله عليه وسلم

“Sebagian ulama menilai hukumnya makruh bersiwak setelah zawal (bagi yang berpuasa). Pendapat ini adalah pendapat yang tertolak. Pendapat yang benar adalah tidak makruh. Hal ini berdasarkan cakupan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Al-Fataawa, 15: 261) 

Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan dua hadits yang telah kami sebutkan di atas. 

Oleh karena itu, ketika siwak dapat membersihkan gigi dan mulut serta dapat mendatangkan ridha Allah Ta’ala, maka sudah selayaknya mendapatkan perhatian kaum muslimin, baik yang laki-laki maupun yang perempuan, dan baik ketika hendak mendirikan shalat wajib maupun shalat sunnah. Sebagian –atau mungkin banyak- di antara kaum muslimin yang tidak menganggapnya sebagai perkara penting sama sekali, baik karena tidak tahu dengan keutamaan, manfaat, atau karena bermudah-mudah (menganggap remeh) dalam masalah tersebut. 

[Selesai]

***

 @Rumah Lendah, 26 Jumadil akhir 1441/20 Februari 2020

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Lihat Syarh Riyadhus Shalihin, 1: 152; karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. 

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
hadits belajar al-qur'an

Makna Hadits: Sebaik-Baik Kalian adalah yang Mempelajari Alquran dan Mengajarkannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah