Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Menepati Janji

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
7 Juli 2019
di Akhlak dan Nasihat
menepati janji
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagian orang sangat mudah membuat janji, namun mudah pula menyelisihi janji yang dibuatnya dan tidak mau berusaha menepati janjinya. Tindakan semacam ini termasuk dosa lisan, dan merupakan salah satu tanda kemunafikan. Berikut kami akan coba jelaskan hukum menepati janji.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

“Tanda orang munafik itu ada tiga, (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59)

Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan diksi “ayat” (tanda). Dalam bahasa Arab, “ayat” adalah tanda yang tidak mungkin meleset, berbeda dengan “alamat” (yang juga memiliki makna “tanda” dalam bahasa Indonesia) yang bisa jadi meleset. Sehingga dapat dipahami dari hadits di atas, bahwa siapa saja yang memiliki tiga karakter di atas, maka bisa dipastikan bahwa terdapat cabang kemunafikan dalam dirinya.

Hal ini juga dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ

“Terdapat empat perkara yang jika semuanya ada pada diri seseorang, maka jadilah dia orang munafik tulen (maksudnya, akan mengantarkan kepada nifak akbar, pen.). Dan jika ada pada dirinya salah satunya, maka dia memiliki sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya, (yaitu): (1) jika berbicara, dia berdusta; (2) jika membuat perjanjian, dia melanggarnya; (3) jika membuat janji (untuk berbuat baik kepada orang lain, pen.), dia menyelisihi janjinya; dan (4) jika bertengkar (berdebat), dia melampaui batas.” (HR. Bukhari no. 34 dan Muslim no. 59, lafadz hadits ini milik Bukhari)

Terdapat dua kondisi dalam diri seseorang yang melanggar (menyelisihi) janji, yaitu:

Pertama, membuat janji untuk berbuat baik kepada orang lain (misalnya memberi hadiah), akan tetapi ketika membuat janji, dia sudah berniat dan bertekad untuk tidak memenuhi janji tersebut, dan secara riil memang dia tidak memenuhi janji yang sudah dibuat. Ini adalah perbuatan menyelisihi janji yang paling jelek.

Kedua, ketika membuat janji tidak ada niat untuk tidak memenuhi janji tersebut. Dia memiliki tekad untuk memenuhi janjinya. Namun ketika tiba hari H, dia tiba-tiba tidak memenuhi janjinya tersebut tanpa alasan yang bisa dibenarkan.

Dua perbuatan ini termasuk dalam perbuatan menyelisihi janji atau tidak menepati (memenuhi) janji yang telah dibuat.

Dalam masalah hukum menepati janji atau hukum menyelisihi janji, ada tiga pendapat ulama dalam masalah ini.

Pendapat pertama yaitu pendapat jumhur ulama. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum memenuhi janji yang itu murni berbuat baik kepada orang lain adalah sunnah (mustahab) dan tidak wajib.

Janji yang murni berbuat baik kepada orang lain misalnya seseorang berjanji jika dia mendapatkan bonus gaji, dia akan mentraktir makan bakso temannya. Maka menurut jumhur ulama, janji semacam ini hukumnya sunnah untuk dipenuhi, tidak sampai derajat wajib.

Pendapat kedua adalah pendapat Imam Malik rahimahullah yang mengatakan bahwa hukum memenuhi janji itu wajib jika janji tersebut menyebabkan orang lain sudah melakukan suatu tindakan tertentu, dan jika janji tersebut tidak dipenuhi, maka orang tersebut akan menderita kerugian atau mengalami kesusahan.

Misalnya, ada seorang pemuda bujangan yang ingin menikah namun tidak memiliki dana untuk melangsungkan pernikahan. Lalu seseorang berjanji kepada pemuda tersebut bahwa dia lah yang akan menanggung mahar dan biaya pernikahannya. Dengan janji tersebut, sang pemuda melamar wanita yang hendak dinikahinya. Janji seperti inilah yang dalam madzhab Imam Malik rahimahullah wajib untuk ditunaikan dan haram diselisihi karena akan menimbulkan kesusahan bagi orang lain.

Pendapat ketiga mengatakan bahwa memenuhi janji hukumnya wajib secara mutlak dan menyelisihi janji hukumnya haram.

Dan wallahu a’lam, pendapat ke tiga inilah yang paling kuat karena menyelishi janji adalah tanda kemunafikan, sehingga tidak mungkin kita katakan bahwa hukum menyelisihi janji itu tidak sampai derajat haram. Dan juga, menyelisihi janji disamakan dengan berkata dusta, sedangkan dusta (bohong) itu haram, sehingga tidak mungkin kalau menyelisihi janji itu tidak haram (sebatas makruh saja, misalnya). Sehingga yang lebih tepat, menyelisihi janji itu hukumnya haram dan sebaliknya, hukum memenuhi janji adalah wajib.

Oleh karena itu, karena hukum menepati janji adalah wajib, dan menyelisihinya adalah haram, maka sudah seharusnya seorang muslim berhati-hati dalam membuat janji. Seorang muslim tidak akan bermudah-mudah mengobral janji kemudian melupakan dan menyelisihi janjinya sendiri.

Baca Juga: Angka Keramat

—

Catatan kaki:

Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 97-98 dengan tambahan penjelasan dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala ketika menjelaskan bab tersebut.

—

@Jogjakarta, 10 Syawwal 1440/14 Juni 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.or.Id

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Seni Menyanjung Sesuai Syariat Islam: Seni Memuji yang Menumbuhkan, Bukan Melalaikan

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
6 Juli 2026
0

Tidak ada manusia yang tidak senang dipuji. Kalimat yang baik dapat menjadi motivasi, penguat hati, bahkan penyubur semangat dalam melakukan...

Mengingat Kembali Keutamaan Muharam, Bulan Haram yang Dimuliakan Allah

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
26 Juni 2026
0

Dalam Islam, bulan Muharam memiliki kedudukan yang sangat agung dan istimewa. Bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan haram...

Ketika Rezeki Dicari, Tapi Hati Tak Pernah Merasa Cukup

oleh Fauzan Hidayat
14 Juni 2026
0

Banyak orang bekerja keras siang dan malam, namun hatinya tetap gelisah. Rezeki datang, tetapi rasa cukup tidak pernah menetap. Yang...

Artikel Selanjutnya

Rincian Hukum Tauriyah (Bag. 2)

Komentar 9

  1. Abdullah says:
    7 tahun yang lalu

    Masya Allah walhamdulillah..
    Barakallahu fiikum
    Aamiin..

    Reply
  2. dhika says:
    5 tahun yang lalu

    Uztad bagaimana jika janji yg dibuat ini memberikan dampak buruk kepada pembuat janjinya?

    Reply
  3. Ayu says:
    4 tahun yang lalu

    Jazakallahu khairan atas artikelnya, misalkan seseorang mengatakan kepada irang lain bahwa dia akan berangkat tanggal 5, ternyata ia menyalahi ucapannya dengan mengundur waktu menjadi tanggal 14 dll, apakah ini termasuk sifat kemunafikan atau bagaimana ustadz? Mohon jawabannya

    Reply
  4. Lydia says:
    4 tahun yang lalu

    Assamu’alaikum…Ustad, jika ada seseorang berkata minta tolong untuk dicarikan anak yatim sebanyak 10 org untuk santunan pekan depan, lalu dia berkata hari dan jam nya nanti ditentukan, tetapi sudah hampir 1bulan tidak ada kabar nya, apakah harus ditanyakan kepada orang tersebut mengenai janji nya atau bagaimana Ustad…
    Jazakallahu khayran, barakallahu fiika.

    Reply
  5. sondi says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz saya mau bertanya , seseorang sebutlah (A) pernah berucap kalau dia akan memberikan hp lamanya kepada seseorang (B) jika dia telah membeli hp baru dan ternyata qadarallah orang tersebut (A) meninggal dunia sebelum membeli hp baru sedangkan ahli waris tidak mengetahui ucapan alm kepada (B) … karena ahli waris tidak mengetahui hal tsb tetiba ada ada seseorang (C) yang meminta kepada ahli waris hp lama tersebut dan ahli waris memberikan kepadanya, bagaimana hukumnya bagi (A), (C), dan ahli waris dan apakah (B) harus menceritakan ke ahli waris tentang ucapan (A) kepada (B) tsb ? apakah ucapan A ke B termasuk janji ? terima kasih

    Reply
  6. Ikrar says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu Alaikum ustad izin bertanya, ketika seseorang berjanji kepada temannya untuk membantu membelikan sesuatu yang sedang dibutuhkan oleh temannya tapi ada jangka waktu yg ditentukan misalnya temannya butuh dibelikan jagung tapi harus jam 07.30 krna dia ada kegiatan waktu itu , orang ini sudah niat untuk membelikan cuma krna ketiduran sehingga waktu yg ditentukan itu sudah lewat, ketika dia bangun dia bergegas untuk membelikan tetapi sudah tidak bisa krna sudah lewat waktu yg ditentukan bagaimana tanggapan ustad tentang hal ini terimah kasih

    Reply
  7. Abu Muhammad Ari says:
    1 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, ijin bertanya ustad,
    Apakah keharaman membatalkan janji berlaku juga untuk seseorang yang berkhianat, semisal ada seorang suami yang tadinya menjanjikan istrinya sebidang tanah, namun qadarullah istri tersebut selingkuh dan akhirnya mereka bercerai, apakah boleh suami tersebut membatalkan janjinya?

    Mohon dijawab ustad, jazakallahu bikhoir
    PS : Tanah yang dijanjikan itu terlatak di tanah keluarga, dimana keluarga suami juga bermukim disekitar tanah tersebut dan tanah tersebut belum dibalik nama

    Reply
  8. Ari says:
    1 tahun yang lalu

    Bismillah, ijin bertanya ustadz, apakah boleh membatalkan janji karena alasan tertentu? semisal ada seorang suami yang tadinya menjanjikan sebidang tanah ke istrinya, namun sebelum serah terima dan balik nama qadarullah istri tersebut berkhianat, sampai akhirnya suami-istri tersebut bercerai, sekarang keluarga si suami berkeberatan apabila si suami tetap menyerahkan tanah tsb ke pihak istri sebagai pemenuhan janji, disebabkan tanah tersebut bukan termasuk harta gono-gini dimana tanah tsb sudah ada sebelum mereka nikah dan lokasi tanah berdekatan dengan keluarga suami yang lain, mohon dijawab ustad, jazakallahu bikhoir

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      1 tahun yang lalu

      Secara hukum asal, tentunya tidak boleh seseorang mengambil kembali hadiah yang sudah diberikannya kepada orang lain. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

      “العائد في هِبَتِهِ، كالعائد في قَيْئِهِ”.
      وفي لفظ: “فإن الذى يعود في صدقته: كالكلب يَقِئ ُثم يعود في قيئه”.

      “Orang yang meminta kembali pemberiannya, maka ia seperti orang yang kembali memakan muntahnya.”

      Dalam konteks yang lain, “Sesungguhnya orang yang meminta kembali sedekahnya, tidak ubahnya ia seperti anjing yang muntah, kemudian ia makan kembali muntahnya.”

      Dari hadits ini para ulama menjelaskan akan haramnya mengambil kembali hadiah yang sudah diberikan kepada orang lain.

      Namun, pada permasalahan ini harus dilihat terlebih dahulu setidaknya dari dua sisi;

      – Apakah istri sudah jelas-jelas menerima pemberian tanah tersebut?
      Seperti adanya surat penerimaan, atau secara lisan dan istri memang mau untuk memiliki tanah tersebut. Jika memang belum ada, maka tentunya itu tanah tersebut milik suami.
      Dari keterangan penanya, bahwa istri belum balik nama. Maka hal ini tentunya bisa dianggap “belum menerima”, karena belum adanya pencatatan secara resmi.

      – Apakah ketika menjanjikan atau memberikan tanah tersebut kepada istri ada tujuan tertentu?
      Seperti suami berniat atau menjanjikan akan memberikan tanah kepada istrinya, agar istrinya tidak selingkuh dan tetap cinta kepada suaminya.

      Jika memang tujuan tersebut tercapai, maka tidak boleh suami mengambil kembali pemberiannya. Walaupun di kemudian hari ia berkhianat sebagaimana yang dikatakan.

      Dan jika memang tujuan itu belum tercapai, artinya sejak awal dia berkhianat. Maka silahkan untuk diambil karena itu bukan hak istri.

      Oleh karena itu solusi yang terbaik, silahkan tentunya dibicarakan baik-baik antara kedua belah pihak dicari jalan keluar akan permasalahan ini.

      Semoga Allah mudahkan

      Wallahu’alam.

      (Dijawab oleh Ustad Zia Abdurrofi)

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah