Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Mencium Tangan dan Kaki Orang Tua

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
14 Juni 2019
di Fikih Muamalah
Share on FacebookShare on Twitter

Muncul pertanyaan terutama apabila sedang pulang kampung atau pulang lebaran, apakah boleh mencium kaki dan tangan orang tua? Bagaimana juga dengan mencium tangan syaikh, ustadz atau orang yang pantas dihormati?

Jawabannya: Boleh mencium tangan kedua orang tua dan mencium tangan syaikh, ustadz atau orang yang dihormati. Adapun mencium kaki, boleh dilakukan pada orang tua dengan syarat tidak dilakukan seperti keadaan sujud dan yang dicium kakinya dalam keadaan berdiri, misalnya dilakukan ketika duduk berdua kemudian mencium kaki orang tua. Meskipun demikian, beberapa ulama menyarankan agar tidak mencium kaki orang tua.

Baca Juga: Pulang Kampung Kesempatan Berbakti dan Berdakwah Kepada Orang Tua

Berikut pembahasannya:

Terdapat hadits yang menjelaskan bolehnya mencium tangan dalam rangka penghormatan.

عن جابر أن عمر قام إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبل يده

“Dari Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya” [HR. Ahmad]

Membungkuk sedikit untuk mencium tangan bukanlah termasuk mencium yang membungkuk seperti rukuk yang dilarang, karena membungkuk ini hanya sedikit dan umumnya tangan yang dicium akan diangkat ke arah kepala yang mencium.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,

لا) لأن الانحناء لا يجوز إلا لله رب العالمين. وأما تقبيل يد الأب أو الأم أو الأخ الكبير أو العالم أو الشيخ الكبير احتراماً، فهذا لا بأس به ولا إشكال فيه.السائل: فيه انحناء.الشيخ: لا يوجد انحناء أبداً, حتى لو فرضنا أن الرجل الذي تريد أن تقبل يده قصير ونزلت رأسك لتقبل يده فهذا ليس انحناء إكرام, هذا الانحناء للوصول للتقبيل, مع أنه يمكن أن يأخذ بيده ويرفعها ويقبلها وهو واقف تماماً.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang bertemu saudaranya lalu membungkukkan badan (ruku’) untuknya, beliau menjawab: tidak boleh, karena membungkukkan badan (ruku’) hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Adapun mencium tangan ayah, ibu, kakak, syaikh atau orang alim sebagai bentuk penghormatan maka tidak mengapa.

Apabila ada yang bertanya, ‘Adapun pembungkukan badan, wahai Syaikh?

Baca Juga: Orang Tua Dan Anak Saling Mengangkat Derajat Di Akhirat

Beliau menjawab: Tidak terjadi pembungkukan (yang terlarang).

Seandainya orang yang hendak dicium tangannya tubuhnya pendek, sehingga Anda harus membungkuk maka hal itu bukanlah pembungkukan untuk pemuliaan, akan tetapi membungkuk ini untuk mencapai (tangannya) biar bisa menciumnya, meskipun sebenarnya dia bisa mengangkat tangannya lalu menciumnya tanpa harus membungkuk.” [Liqa Al-bab AL-Maftuh 104]

Adapun mencium kaki, maka terdapat hadits terkait hal ini:

عن صفوان بن عسال أن يهوديا قال لصاحبه: اذهب بنا إلى هذا النبي صلى الله عليه وسلم .قال: فقبلا يديه ورجليه وقالا: نشهد أنك نبي الله صلى الله عليه وسلم

“Dari Safwan bin Assal, bahwa ada dua orang yahudi bertanya kepada Rasulullah (tentang tujuh ayat yang pernah diturunkan kepada Musa Alaihi Salam), setelah dijawab mereka menicum tangan dan kaki Rasulullah lalu mereka berkata, kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi.” [HR. Tirmdizi, Al- Ibnu Hajar menyatakan sanadnya kuat]

Baca Juga: Kafirkah Kedua Orang Tua Nabi? (Antara Dalil Dan Perasaan)

Beberapa ulama berpendapat bahwa mencium tangan dan kaki ini khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, akan tetapi ada juga ulama yang berpendapat bahwa hal ini bukan kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syaikh Al-Mubarakfury berkata,

والحديث يدل على جواز تقبيل اليد والرِّجْل

“Hadits tersebut menunjukkan bolehnya mencium tangan dan kaki.” [Tuhfatul ahwadzi 7/437]

Syaikh Al-‘Utsaimin berkata,

وفي هذا : جواز تقبيل اليد ، والرِّجْل ، للإنسان الكبير الشرَف والعلم ، كذلك تقبيل اليد ، والرِّجْل ، من الأب ، والأم ، وما أشبه ذلك ؛ لأن لهما حقّاً ، وهذا من التواضع

Hadits ini menunjukkan bolehnya mencium tangan dan kaki orang tua, orang yang kedudukan mulia dan berilmu, demikian juga mencium tangan dan kaki ayah dan ibu dan yang semisalnya.” [Syarh Riyadhus Shalihin 4/451]

Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa hendaknya mencium kaki tidak dalam keadaan seperti sujud dan orang yang dicium tidak dalam keadaan berdiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan mencontohkan, misalnya anak dan orang tuanya dalam keadaan sama-sama duduk, kemudian sang anak mencium kaki orang tuanya. [Simak rekamannya: https://www.youtube.com/watch?v=JLryHx3vR3M]

Baca Juga: Durhaka Kepada Orang Tua Adalah Dosa Besar

Beberapa ulama memberikan saran agar meninggalkan mencium kaki karena untuk menutup arah ke penghormatan berlebihan yang ujung-ujungnya bisa mengarah kepada sikap.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya hukum mencum kaki kedua orang tua, beliau menjawab,

لا، المصافحة تكفي، أو تقبيل ما بين عينيه رأسه.
تركه أولى، تركه أولى

“Tidak, cukup dengan menjabat tangan mereka atau mencium kening mereka, meninggalkannya (mencium kaki) lebih baik, meninggalkannya (mencium kaki) lebih baik.” [Sumber: binbaz.org.sa/fatwas/2457986]

Baca Juga:

  • Menjadi Penyejuk Pandangan Bagi Orang Tua
  • Bolehkah Anak Memanfaatkan Harta Orang Tua dari Pekerjaan Haram?

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin2
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya

Benarkah Dajjal Berada di Segitiga Bermuda?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah