Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Langkah-Langkah Praktis Mengetahui Hadits Shahih Bagi Orang Awam

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
8 Januari 2020
Waktu Baca: 3 menit
7
1.2k
SHARES
6.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yang menjadi hujjah adalah hadits shahih

Hadits adalah salah satu landasan hukum Islam. Namun hadits yang bisa dijadikan landasan hukum hanyalah hadits yang maqbul, yaitu hadits shahih dan hasan. Adapun hadits lemah apalagi palsu maka tidak bisa menjadi hujjah (landasan hukum). Imam Muslim bin Hajjaj mengatakan:

اعلم وفقك الله أن الواجب على كل أحد عرف التمييز بين صحيح الروايات وسقيمها وثقات الناقلين لها من المتهمين: أن لا يروي منها إلا ما عرف صحة مخارجه والستارة في ناقليه

“Ketahuilah, semoga Allah memberimu taufik, bahwa wajib bagi setiap Muslim untuk mengetahui perbedaan antara riwayat yang shahih dan yang tidak shahih. Dan perbedaan antara perawi yang tsiqah dan yang tertuduh berdusta. Dan hendaknya tidak meriwayatkan hadits-hadits tersebut kecuali yang diketahui keshahihannya dan selamat para perawinya.” (Muqaddimah Shahih Muslim).

Majelis ilmu di bulan ramadan

Maka tidak boleh kita menyebarkan hadits atau mengamalkannya padahal belum dipastikan hadits tersebut shahih atau tidak.

Baca Juga: Penjelasan Hadits “Wanita Kurang Agama Dan Akalnya”

Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan, “Tidak boleh anda menyebarkan hadits yang belum diketahui kesahihannya. Yaitu dengan cara merujuk kepada kitab-kitab hadits untuk mengetahui siapa para perawinya atau kepada kitab-kitab (para ulama) yang menjelaskan mana hadits shahih dan mana hadits yang tidak shahih. Wajib untuk menjelaskannya kepada orang-orang, agar mereka tidak tertipu.” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=_pKOU23nJ6M).

Karena Nabi Shallalalhu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن حَدَّثَ عني بحديثٍ وهو يرى أنه كذبٌ فهو أحدُ الكاذبين

“Barangsiapa menyampaikan hadits dariku, dan ia menyangka hadits tersebut dusta, maka ia salah satu dari dua pendusta.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim, At Tirmidzi no. 2662).

Beliau juga bersabda:

كفى بالمرءِ إثمًا أن يُحدِّثَ بكلِّ ما سمِع

“Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendosa jika ia menyampaikan setiap yang ia dengar.” (HR. Muslim no. 5).

Baca Juga: Ahlussunnah Menerima Hadits Ahad Yang Shahih

Untuk mengetahui keshahihan hadits, seseorang perlu belajar ilmu hadits.

Namun bagi orang awam, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk mengetahui keshahihan hadits, minimal agar ia selamat dari menyebarkan hadits-hadits yang palsu.

Langkah-langkah Mengetahui Keshahihan Hadits

  1. Jika suatu hadits tidak disebutkan info pen-takhrijnya (yaitu: tidak ada keterangan hadits riwayat…) maka jangan sebarkan, jangan amalkan dan jangan yakini dulu. Kemudian tanya kepada ahli ilmu mengenai status haditsnya.
  2. Jika suatu hadits diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari (dalam Shahih Bukhari) atau Imam Muslim (dalam Shahih Muslim), atau keduanya, maka yakinilah itu adalah hadits yang shahih.
  3. Jika suatu hadits bukan diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari juga bukan Imam Muslim, maka lihatlah:
    1. Apakah ada keterangan penilaian shahih-dha’if dari ulama hadits? Jika tidak ada, maka jangan sebarkan, jangan amalkan dan jangan yakini dulu. Kemudian tanya kepada ahli ilmu mengenai status haditsnya.
    2. Jika ada keterangan shahih-dha’if dari ulama hadits semisal: Ibnu Hajar Al Asqalani, An Nawawi, Al Haitsami, Al Mundziri, Ad Daruquthni, Ibnu Taimiyah, Adz Dzahabi, Ibnu Katsir, Syu’aib Al Arnauth, Ahmad Syakir, Muqbil bin Hadi, Al Albani, Ibnu Baz, dll, maka peganglah penilaian mereka.
  1. Jika yang suatu hadits tidak disebutkan info pentakhrij-nya atau disebutkan info pentakhrij-nya namun tidak disebutkan info shahih-dhaif-nya, namun yang membawakan atau menyebutkan hadits adalah seorang ulama atau da’i atau ustadz yang dikenal selektif dalam berhujjah hanya dengan hadits yang shahih, maka peganglah hadits tersebut.
  2. Lanjutan poin 4, jika yang membawakan hadits adalah orang yang bermudah-mudah dalam membawakan hadits, atau sering menggunakan hadits dhaif bahkan palsu, maka jangan sebarkan, jangan amalkan dan jangan yakini dulu. Kemudian tanya kepada ahli ilmu mengenai status haditsnya.

Baca Juga:

  • Penjelasan Hadits Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah Ashar
  • Derajat Hadits Tentang Arwah Mengunjungi Keluarga

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.

Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.Or.Id

Tags: ahli haditsahli ilmuderajat haditsHaditshadits ahadhadits dhaifhadits hasanhadits shahihilmu haditslandasan hukum Islamorang awampenuntut ilmuperawi haditssanad haditstakhrij hadits
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

hadis ziarah kubur

Beberapa Faedah dari Hadis-Hadis yang Berisi Anjuran Ziarah Kubur

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
8 Maret 2023
0

Diriwayatkan dari Buraidah bin Al-Hushaib Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا “Dahulu aku...

mengurus jenazah

Bersegera dalam Mengurus dan Membawa Jenazah

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Februari 2023
0

“Karena sesungguhnya tidak layak jasad seorang muslim ditahan di antara dua punggung keluarganya.” (HR. Abu Dawud no. 3159. Hadis ini...

doa untuk jenazah

Ikhlas Berdoa untuk Jenazah

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
14 Februari 2023
0

“Apabila kalian menyalatkan jenazah, maka ikhlaskanlah doa untuknya.” (HR. Abu Dawud no. 3199. Dinilai hasan oleh Syekh Albani)

Artikel Selanjutnya
Meraih Kebaikan dan Kebahagiaan dengan Ilmu Syar’i

Meraih Kebaikan dan Kebahagiaan dengan Ilmu Syar’i

Komentar 7

  1. ocky says:
    4 tahun yang lalu

    Afwan, Ijin Share ya akhi

    Balas
  2. Vlit says:
    4 tahun yang lalu

    Terima kasih atas artikel ini sehingga kita dapat lebih berhati-hati lagi.

    Balas
  3. abu ahmad says:
    3 tahun yang lalu

    barakallahum fik, ijin share

    Balas
  4. tomi says:
    3 tahun yang lalu

    ijin share ya

    Balas
  5. Syifa says:
    2 tahun yang lalu

    Ustadz mau bertanya tingkatan hadist tentang Qusthul hindi apakah shahih?

    Balas
  6. Sarah says:
    1 tahun yang lalu

    afwan, izin repost

    Balas
  7. Rohmah says:
    10 bulan yang lalu

    izin share yaa

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id