Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Mengikuti Sunah Lebih Utama daripada Memperbanyak Amal

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
5 Februari 2019
di Fikih Ibadah
mengikuti sunnah, perbanyak amal
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Kaidah: Mengikuti sunah itu lebih utama daripada memperbanyak amal
  • Penerapan kaidah

Kaidah: Mengikuti sunah itu lebih utama daripada memperbanyak amal

Di antara kaidah yang mungkin tidak banyak diketahui oleh kaum muslimin adalah kaidah:

إصابة السنة أفضل من كثرة العمل

“Mengikuti sunah itu lebih utama daripada memperbanyak amal.”

Kaidah ini diambil dari firman Allah Ta’ala,

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ

“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mulk [67]: 2)

Baca Juga: Keutamaan Menjaga Pelaksanaan Ibadah Sunnah

Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala tidak mengatakan, “siapa di antara kamu yang lebih banyak amalnya.”

Tentang ayat di atas, Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,

أخلصُه وأصوبُه . وقال : إنَّ العملَ إذا كان خالصاً ، ولم يكن صواباً ، لم يقبل ، وإذا كان صواباً ، ولم يكن خالصاً ، لم يقبل حتّى يكونَ خالصاً صواباً ، قال : والخالصُ إذا كان لله عز وجل ، والصَّوابُ إذا كان على السُّنَّة

”(Yaitu amal) yang paling ikhlas dan paling benar.” Beliau rahimahullah menjelaskan, “Sesungguhnya apabila suatu amalan sudah dilakukan dengan ikhlas, namun tidak benar, maka amalan tersebut tidak diterima. Dan apabila amalan tersebut sudah benar, namun tidak ikhlas, maka amalan tersebut juga tidak diterima, sampai amalan tersebut ikhlas dan benar. Ikhlas jika ditujukan kepada Allah Ta’ala, dan benar jika sesuai dengan sunah (tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam, 1: 72)

Baca Juga: Sunnah Membalas Hadiah Ketika Diberi Hadiah

Penerapan kaidah

Berikut ini beberapa contoh penerapan dari kaidah di atas.

Pertama, salat sunah sebelum subuh (qabliyah subuh) dianjurkan untuk dikerjakan dengan ringkas, tidak berlama-lama. Ada orang yang ingin memperpanjang bacaan Alquran, misalnya dengan membaca surat Al-Ma’aarij dan surat Al-Insaan, memperlama rukuk dan sujud, dan memperbanyak doa ketika sujud. Sedangkan orang kedua, melaksanakan salat tersebut dengan ringkas, di rakaat pertama membaca surat pendek Al-Kafirun dan rakaat ke dua membaca surat Al-Ikhlas.

Berdasarkan kaidah di atas, yang lebih utama adalah salat sunah qobliyah Subuh sebagaimana yang dikerjakan oleh orang kedua. Karena tata cara tersebut lebih sesuai dengan contoh atau praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua, ada seseorang yang ingin berpuasa setiap hari (puasa dahr). Sedangkan orang kedua, dia ingin berpuasa sehari, dan tidak bepuasa sehari (puasa Dawud). Maka orang kedua lebih utama, meskipun amalnya lebih sedikit karena lebih sesuai dengan sunah.

Hal ini karena puasa setiap hari diperselisihkan hukumnya oleh para ulama, apakah makruh ataukah tidak. Sedangkan puasa Dawud adalah puasa yang dianjurkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ، كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا

”Puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Dawud, yaitu berpuasa sehari dan berbuka sehari.” (HR. Bukhari no. 3420 dan Muslim no. 1159)

Ketiga, seseorang melaksanakan salat di belakang maqom Ibrahim setelah thawaf dengan memperpanjang bacaan, memperpanjang rukuk dan sujud. Sedangkan orang kedua salat di belakang maqom dengan membaca surat Al-Kafirun di rakaat pertama dan surat Al-Ikhlas di rakaat kedua dan melaksanakan dengan ringkas. Maka yang lebih utama adalah salat orang kedua.

Oleh karena itu, hendaknya semua ibadah yang kita lakukan dibangun di atas ilmu, sehingga dapat sesuai (cocok) dengan sunah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan hanya dibangun atas dasar semangat semata yang tidak dilandasi ilmu yang benar.

Baca Juga:

  • Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik Mereka
  • Kaidah Menampakkan dan Menyembunyikan Amalan Sunah

***

@Rumah Lendah, 14 Jumadil awal 1440/ 20 Januari 2018

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

 

Referensi:

Shifatush Shalaat, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 169-171; penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, cetakan kedua, tahun 1434.

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
sunnah qbliyah jumat

Beberapa Kesalahan di Hari Jum’at (Bag. 4) : Salat Sunah Qabliyah Jumat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah