Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Apakah Memakai “Kupluk” Termasuk Perhiasan Menuju Masjid?

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
14 September 2018
di Fikih Muamalah
Share on FacebookShare on Twitter

Sebelum membahas hal ini, mungkin sebagian kaum muslimin ada yang bertanya-tanya: apa dalil bahwa kita harus memakai penutup kepala ke masjid, seperti kopiah, peci, ghutrah atau syimagh dan sebagianya. Dalilnya adalah perintah Allah dalam Al-Quran agar kaum muslimin memakai “ziinah“ (perhiasan) ketika menuju masjid untuk shalat dan ibadah.

Allah berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Wahai Bani Adam, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (Al A’raf: 31).

Al-Baghawi menafsirkan dan membawakan perkataan Al-Kalabi:

قال الكلبي : الزينة ما يواري العورة عند كل مسجد لطواف أو صلاة

“Maksud dari “ziinah” (perhiasan) yaitu menutup aurat ketika pergi ke masjid untuk tawaf atau untuk shalat.” (Lihat Tafsir Al-Baghawi)

Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa termasuk perintah dalam ayat ini adalah tidak hanya menutup aurat saja tetapi juga meperbagus pakaian dengan perhiasan lainnya. Beliau berkata:

ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن

“Makna lainnya juga bahwa “ziinah” (perhiasan) yaitu lebih dari hal tersebut (lebih dari sekedar menutup aurat) yaitu pakaian yang bersih dan indah.” (Lihat tafsir As-Sa’diy)

Secara umum kita diperintahkan agar memakai pakaian dan perhiasan yang baik ketika shalat. Ibnu Katsir menjelaskan makna ayat ini agar kita memakai pakaian terbaik ketika shalat. Beliau berkata,

ولهذه الآية ، وما ورد في معناها من السنة ، يستحب التجمل عند الصلاة ، ولا سيما يوم الجمعة ويوم العيد ، والطيب لأنه من الزينة ، والسواك لأنه من تمام ذلك

“Ayat ini menunjukkan makna bahwa termasuk sunnah yaitu dianjurkan berhias ketika shalat, lebih-lebih ketika hari jumat dan hari ‘ied. Memakai parfum dan bersiwak untuk menyempurnakannya.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir)

Allah pencipta kita lebih berhak dalam hal ini, yaitu kita berhiasnya ketika menghadap, tidak hanya berpakain berhias ketika menjumpai manusia saja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠﻰَّ ﺃﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴَﻠْﺒَﺲْ ﺛَﻮْﺑَﻴْﻪِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺃَﺣَﻖُّ ﺃَﻥْ ﻳُﺘَﺰَﻳَّﻦَ ﻟَﻪُ

“Apabila salah seorang di antara kamu shalat, maka pakaialah kedua pakaiannya, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk berhias kepada-Nya.” (Silsilah Ash- Shahiihah 1369)

Penutup kepala memang bukan termasuk menutup aurat, akan tetapi termasuk “ziinah” dan berhias untuk shalat dan menghadap dengan Rabb kita. Inilah dalil memakai penutup kepala ketika shalat dan menuju masjid.

Kembali ke pembahasan “kupluk”, apakah ini termasuk perhiasan menuju masjid dan ketika shalat atau tidak?

Hal ini kembali kepada kebiasaan atau ‘urf masyarakat setempat, apakah masyarakat setempat menilai “kupluk” ini perhiasan menuju shalat dan ke masjid atau tidak? Karena syariat tidak menjelaskan secara rinci mengenai “ziinah”, maka berlaku kaidah

العادة محكمة

“Adat/kebiasaan dapat dijadikan sandaran hukum”

Apabila masyarakat setempat menilai “kupluk” adalah perhiasan untuk shalat maka silahkan dipakai, apabila masyarakat setempat menilai bukan, maka sebaiknya kita memakai penutup kepala lainnya yang telah ma’ruf dan dikenal sebagai perhiasan shalat seperti kopiah atau peci untuk wilayah Indonesia.

Termasuk sunnah adalah kita mencocoki pakaian yang telah menjadi kebiasaan masyarakat kita selama tidak melanggar syariat dan menurunkan muru’ah (kehormatan) seorang muslim.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata,

أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه

“Mencocoki/menyesuaikan kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” (Syarhul Mumti’ 6/109, syamilah)

Demikian semoga bermanfaat

 

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya

Memberikan Keteladanan dengan Amal Perbuatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah