Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Apakah Microsleep Membatalkan Wudhu?

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
21 Juni 2018
di Fikih Muamalah
Share on FacebookShare on Twitter

Microsleep adalah tidur yang tidak menyeluruh dan tidak sama seperti tidur biasa manusia di malam hari. Microsleep umumnya berlangsung singkat beberapa detik sampai 2 menit akibat lelah dan mengantuk. Sebagian otak ada yang “tertidur” dan ada yang masih aktif, bahkan microsleep bisa terjadi saat mata masih terbuka. Hal ini terjadi misalnya ketika menyetir mobil.

Bisa disimpulkan bawa microsleep merupakan “tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh”. Apakah tidur seperti ini membatalkan wudhu? Pendapat terkuat adalah TIDAK membatalkan wudhu karena termasuk “naumun yasir/ naumun qalil” yaitu tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh.

Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik yang menjelaskan bahwa para Sahabat menunggu shalat sampai kepala mereka terkantuk-kantuk (mau jatuh), kemudian shalat tanpa mengulang wudhu.

Anas bin Malik berkata,

ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻨﺘﻈﺮﻭﻥ ﺍﻟﻌِﺸﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭﺳَﻠَّﻢَ ﺣﺘﻰ ﺗﺨﻔِﻖَ ﺭﺅﻭﺳﻬﻢ ﺛﻢ ﻳُﺼﻠُّﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺘﻮﺿﺆﻭﻥ

“Sesungguhnya para shahabat radhiallahu anhu menunggu pelaksanaan shalat Isya pada masa Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian mereka shalat tanpa berwudu.”[1]

Al-Mawardi menjelaskan,

: ﺃﻥ ﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﻧﺎﻗﺾٌ ﻟﻠﻮﺿﻮﺀ ﺇﻻ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻴﺴﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺎﻋﺪ ﻭﺍﻟﻘﺎﺋﻢ

“Tidur itu membatalkan wudhu kecuali tidur yang sedikit ketika duduk atau berdiri.” [2]

Demikian juga penjelasan syaikh Al-‘Ustaimin,

ﻭﺍﻟﻨَّﻮﻡ ﺍﻟﻨَّﺎﻗﺾ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ : ﻛُﻞُّ ﻧﻮﻡ ﺇﻻ ﻳﺴﻴﺮ ﻧﻮﻡ ﻣﻦ ﻗﺎﺋﻢ، ﺃﻭ ﻗﺎﻋﺪ

“Tidur membatalkan wudhu menurut pendapat mazhab (hanabilah), semua jenis tidur kecuali tidur yang sedikit ketika berdiri dan duduk.” [3]

Patokan tidur sedikit atau banyak adalah apakah sudah hilang kesadaran menyeluruh atau tidak sebagaimana kita tidur nyenyak di malam atau siang hari.

Hal ini juga sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah,

ﻭﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ : ﺃﻥ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﺴﺘﻐﺮﻕ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ , ﻭﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺸﻌﺮ ﻓﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺑﺎﻟﺤﺪﺙ ﻟﻮ ﺃﺣﺪﺙ ، ﻛﺨﺮﻭﺝ ﺍﻟﺮﻳﺢ

“Perbedaan antara tidur “banyak dan sedikit” adalah tidur “banyak” itu terjadi menyeluruh yang manusia tidak merasakan suatu kejadian (seperti ketika terjaga), sedangkan tidur sedikit, manusia bisa merasakannya seperti keluarnya angin (maaf, kentut).” [4]

Demikian juga penjelasan dari dewan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,

ﺇﻥ ﺍﻟﻨﻮﻡ ﺍﻟﺨﻔﻴﻒ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺰﻭﻝ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ

“Tidur yang ringan di mana tidak hilang kemampuan merasakan (menyadari), tidak membatalkan wudhu.” [5]

Demikian semoga bermanfaat.

 

@ Perum PTSC, Cileungsi, Bogor

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] HR. Muslim, no. 376. Dalam riwayat Al-Bazzar (dikatakan bahwa) ‘mereka berbaring’

[2] Al-Inshaf 2/20

[3] Syarhul Mumti’ Ala Zaadil Mustaqni’

[4] Sebagaimana Penjelasan Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa 21/229

[5] Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 5/263

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya

Hak-Hak Orang Berusia Lanjut yang Wajib Ditunaikan (Bag. 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah