Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

I’tikaf Walau Hanya Sesaat

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
14 Juni 2018
di Ramadan
Share on FacebookShare on Twitter

Sering menjadi pertanyaan yaitu bagaimana melaksanakan i’tikaf bagi orang yang punya kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan seperti pekerja, pedagang dan lain-lain. Mereka tidak bisa i’tikaf di masjid selama 10 hari atau dalam sehari-semalam pasti ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan.

Memang terdapat perbedaan pendapat ulama, berapa lama batas minimal i’tikaf. Ada pendapat yang menyatakan 10 hari dan ada juga pendapat yang menyatakan minimal sehari-semalam.

Dalam hal ini kami lebih memegang pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa batas minimal i’tikaf adalah beberapa saat saja (lahdzah), artinya bisa beberapa saat semisal 30 menit, satu jam, setengah hari dan tidak harus satu hari penuh sehari semalam, asalkan berniat melakukan i’tikaf.

Dengan demikian, ini menjadi kabar gembira bagi mereka yang sibuk tadi, untuk tetap melakukan i’tikaf selama Ramadhan. Semisal pagi atau siangnya bekerja, sore atau malam melakukan i’tikaf.

Yang menjadi dasar pendapat jumhur ulama adalah hadits dari Ya’la bin Umayyah radhiallahu ‘anhu , beliau berkata,

ﺇﻧﻲ ﻷﻣﻜﺚ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ، ﻭﻣﺎ ﺃﻣﻜﺚ ﺇﻻ ﻷﻋﺘﻜﻒ

“Saya berdiam beberapa saat di masjid, dan tidaklah aku berdiam kecuali untuk i’tikaf” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf).

An-Nawawi menjelaskan pendapat jumhur ulama dalam hal ini, beliau berkata,

ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺃَﻗَﻞُّ ﺍﻻﻋْﺘِﻜَﺎﻑِ ﻓَﺎﻟﺼَّﺤِﻴﺢُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻗَﻄَﻊَ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﺠُﻤْﻬُﻮﺭُ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳُﺸْﺘَﺮَﻁُ ﻟُﺒْﺚٌ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ , ﻭَﺃَﻧَّﻪُ ﻳَﺠُﻮﺯُ ﺍﻟْﻜَﺜِﻴﺮُ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﺍﻟْﻘَﻠِﻴﻞُ ﺣَﺘَّﻰ ﺳَﺎﻋَﺔٍ ﺃَﻭْ ﻟَﺤْﻈَﺔٍ

“Adapun batas minimal i’tikaf yang shahih adalah apa yang ditegaskan oleh jumhur bahwa dipersyaratkan tinggal/menetap di masjid dan boleh lama atau sedikit bahkan sampai beberapa saat (lahdzah)” (Al-Majmu’ 6/514).

Demikian juga Ibnu Hazm menegaskan berdiam diri di masjid karena Allah adalah i’tikaf dan tidak ada batasan tertentu. Beliau berkata,

ﻓﻜﻞ ﺇﻗﺎﻣﺔ ﻓﻲ ﻣﺴﺠﺪ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺑﻨﻴﺔ ﺍﻟﺘﻘﺮﺏ ﺇﻟﻴﻪ ﺍﻋﺘﻜﺎﻑ

“Semua bentuk berdiam diri di masjid karena Allah Ta’ala, dalam rangka berniat ibadah kepada-Nya adalah i’tikaf” (Al-Muhalla , 5:179).

Nash Al-Quran dan As-Sunnah tidak menyebut batasan i’tikaf dengan batas waktu tertentu. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan,

ﺍﻻﻋﺘﻜﺎﻑ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﻜﺚ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻟﻄﺎﻋﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻤﺪﺓ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﺃﻭ ﻗﻠﻴﻠﺔ ، ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻓﻴﻤﺎ ﺃﻋﻠﻢ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺤﺪﻳﺪ ﻻ ﺑﻴﻮﻡ ﻭﻻ ﺑﻴﻮﻣﻴﻦ ﻭﻻ ﺑﻤﺎ ﻫﻮ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ

“I’tikaf adalah berdiam diri di masjid dalam rangka melakukan ketaatan kepada Allah, baik itu lama ataupun sebentar, karena tidak terdapat (sepengetahuanku) dalil yang menunjukkan batasan waktu i’tikaf baik satu hari maupun dua hari atau yang lebih dari itu” (Majmu’ Fatawa 14/441).

Adapun riwayat ‘Umar bin Khaththab yang mau i’tikaf semalam saja, maka ini adalah nadzar i’tikaf yang harus ditunaikan.

‘Umar pernah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ﻛﻨﺖ ﻧﺬﺭﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﺎﻫﻠﻴﺔ ﺃﻥ ﺃﻋﺘﻜﻒ ﻟﻴﻠﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ؟ ﻗﺎﻝ : “ ﻓﺄﺅﻑ ﺑﻨﺬﺭﻙ

“Aku pernah bernadzar di zaman jahiliyah (sebelum masuk islam) untuk melakukan i’tikaf semalam di masjidil haram?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Penuhi nadzarmu’” (HR. Bukhari dan Muslim).

Bagi yang mendapati udzur tidak bisa i’tikaf, maka hendaklah ia melakukan i’tikaf semampunya di masjid dan semoga bisa mendapatkan malam lailatul qadar. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan,

إذا تعذر عليك أن تعتكف العشر الأواخر من رمضان كاملة لماذا لاتعتكف في المسجد ولو لساعة واحده أو يوم واحد ان استطعت او من العشاء الى الفجر. كل يوم نذهب الى المسجد لنصلي العشاء والقيام فلماذا لاتنوي الأعتكاف ولو من العشاء الى صلاة القيام أو حتى الى صلاة الفجر ثم تذهب لعلها توافق ليلة القدر فتفوز فوزا عظيما*

“Apabila Anda memiliki udzur untuk melakukan i’tikaf di sepuluh akhir ramadhan secara sempurna, maka mengapa Anda tidak i’tikaf di masjid walaupun hanya satu jam, atau sehari yang engkau mampu, atau dari isya hingga subuh, sesuai kemampuanmu. Setiap hari kita berangkat ke masjid untuk mengerjakan shalat isya dan qiyamul lail (tarawih), lalu mengapa Anda tidak berniat untuk i’tikaf, walaupun hanya dari waktu isya hingga tarawih, atau hingga shalat subuh kemudian pulang. Mudah-mudahan hal tersebut bertepatan dengan lailatul qadr sehingga Anda pun meraih keberuntungan yang besar” (http://safeshare.tv/v/EJkW2w4DNvI).

Demikian semoga bermanfaat

@ Masjid MPR, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin3
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Wafat Sebelum Membayar Kaffarat Jimak di Bulan Ramadan

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
2 April 2026
0

Hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan Bukan lagi menjadi hal yang tabu terkait hukum jimak (berhubungan...

Akankah Aku Akan Bermaksiat Lagi Selepas Ramadan?

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
31 Maret 2026
0

Ketahuilah, bulan Ramadan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan dan ketaatan. Di dalamnya kaum muslimin berlomba-lomba memperbanyak ibadah, berpuasa, salat...

Fatwa Ulama: Hukum Orang yang Berpindah ke Negeri dengan Pengurangan atau Penambahan Puasa

oleh Fauzan Hidayat
17 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apa hukum seseorang yang berpuasa hari pertama Ramadan di negerinya, lalu ia berada...

Artikel Selanjutnya

Tingkatan Orang Yang Berpuasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 1   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah