Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Potret Salaf dalam Semangat Meninggalkan Larangan

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
5 Juni 2018
di Jejak Islam
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam masalah meninggalkan larangan, generasi salaf adalah sebaik-baik generasi dalam memberikan contoh dan teladan bagi generasi belakangan (khalaf).

Terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (no. 6647) dan Muslim (no. 1646) dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ

“Sesungguhnya Allah melarang kalian dari bersumpah dengan (menyebut) nama bapak-bapak kalian.”

Sebagaimana yang disebutkan dalam sebagian riwayat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar ‘Umar bersumpah dengan menyebut nama bapaknya. Dan perlu diketahui, perkara ini adalah kebiasaan mereka di masa jahiliyyah sebelum datangnya Islam. Mereka sudah terbiasa melakukan hal ini, lisan mereka seolah sudah otomatis bersumpah dengan menyebut nama bapak-bapak mereka ketika bersumpah.

‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ

“Sesungguhnya Allah melarang kalian dari bersumpah dengan (menyebut) nama bapak-bapk kalian.”

Lalu ‘Umar mengatakan,

فَوَاللَّهِ مَا حَلَفْتُ بِهَا مُنْذُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ذَاكِرًا وَلاَ آثِرًا

“Demi Allah, aku tidak pernah lagi bersumpah dengannya sejak aku mendengar (larangan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik bersumpah sendiri atau mengutip sumpah orang lain.”

Lihatlah bagaimana keteguhan ‘Umar bin Khaththab untuk bersegera mematuhi larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal sumpah dengan menyebut nama selain Allah tersebut sudah mendarah daging dalam diri dan lisan mereka ketika masih di masa jahiliyyah. Bahkan hanya sekedar mengutip ucapan sumpah orang lain pun ‘Umar tidak mau, supaya dia tidak kembali lagi kepada kebiasaannya yang dulu.

Contoh menakjubkan lainnya adalah sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (no. 4617) dan Muslim (no. 1980) dari sahabat Anas radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, ketika beliau menjadi budak (pembantu) Abu Thalhah. Pada suatu hari, Anas menuangkan khamr sebelum datangnya larangan minum khamr. Ketika sedang menuangkan khamr, datanglah seseorang yang mengabarkan bahwa khamr telah diharamkan. Pada saat itu juga, mereka memerintahkan untuk segera menumpahkan semua khamr, padahal jiwa-jiwa mereka sangat terpaut dengan minum khamr dan minum khamr juga menjadi kebiasaan mereka sehari-hari. Namun, mereka tinggalkan itu semua seketika itu juga, dan hari itu menjadi hari terakhir mereka mengkonsumsi khamr.

Potret keteladanan lainnya adalah yang terdapat dalam Shahih Muslim (no. 2090) dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin terbuat dari emas yang dipakai di tangan seorang laki-laki. Melihat hal itu, Rasulullah mencabut cincin itu dan melemparkannya.

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ

“Salah seorang di antara kalian sengaja mengambil bara api dari neraka, kemudian memakainya di tangannya.”

Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, dikatakan kepada seseorang tadi,

خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ

“Ambillah cincinmu lagi dan manfaatkanlah.”

Maksudnya, jual saja cincin tersebut dan hasil penjualannya bisa diberikan ke keluargamu.

Ini adalah pemanfaatan yang pada asalnya diperbolehkan (mubah).

Namun, laki-laki tersebut berkata,

لَا وَاللهِ، لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Tidak, demi Allah, aku tidak akan mengambilnya lagi selamanya. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melemparkannya.”

Laki-laki tersebut menolak untuk mengikuti saran yang diberikan kepadanya, meskipun saran itu adalah hal yang mubah. Hal ini dia lakukan semata-mata karena sangat perhatian dengan teguran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

***

@Erasmus MC Ae-406, 12 Ramadhan 1439/ 29 Mei 2018

Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

 

Referensi:

Tsamaratul ‘Ilmi Al-‘Amalu, karya Syaikh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr, hal. 29-32.

ShareTweetPin1
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Keteguhan Para Sahabat Pada Masa Awal Dakwah Secara Sembunyi-Sembunyi (Bag. 2)

oleh Fajar Rianto
15 Juli 2026
0

Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas beberapa kisah keteguhan para sahabat pada awal masa dakwah sirriyyah. Pada bagian kedua ini,...

Keteguhan Para Sahabat Pada Masa Awal Dakwah Secara Sembunyi-Sembunyi (Bag. 1)

oleh Fajar Rianto
2 Juli 2026
0

Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas permulaan dakwah secara sembunyi-sembunyi atau dakwah sirriyyah. Pada artikel ini, kita akan melihat sebagian...

Pertemuan Heraklius dengan Abu Sufyan

oleh Firdian Ikhwansyah
1 Juli 2026
0

Ketika Rasulullah mengirim surat kepada Heraklius, saat itu bertepatan juga ketika Abu Sufyan dan para pedagang dari Quraisy sedang berdagang...

Artikel Selanjutnya

Kaidah Dosa Besar dan Dosa Kecil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah