Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Larangan Menghancurkan Gereja

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
4 Juni 2018
Waktu Baca: 3 menit
1

Pembahasan mengenai hal ini kita batasi pada ruang lingkup  di negara kita tercinta Indonesia. Bagaimana hukumnya?

Telah kita ketahui bersama bahwa negara Indonesia telah menjamin setiap agama yang telah diakui oleh negara untuk melakukan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka, tidak boleh dipaksakan serta tidak boleh dihalangi. Tidak boleh juga menganggu apalagi merusak rumah ibadah agama lainnya.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya kita harus patuh dengan aturan yang telah disepakati selama tidak bertentangan dengan syariat agama. Sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim:

المسلمون على شروطهم

“Seorang muslim wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati.”[1]

Menghancurkan gereja dan tempat peribadatan agama lain tentu bertentangan dengan aturan ini dan ternyata bertentangan juga dengan ajaran Islam. Tidak boleh asal-asalan menghancurkan tempat ibadah agama lain tanpa aturan dari syariat.

Daftar Isi

  • Larangan menghancurkan gereja tanpa udzur
  • Islam adalah agama yang adil
Larangan menghancurkan gereja tanpa udzur

Syariat melarang menghancurkan gereja dan rumah peribadatan agama lain tanpa alasan yang benar (boleh dihancurkan semisal mereka memerangi kaum muslimin dan menjadikan gereja sebagai markas perang mereka).

Allah berfirman,

ﻭَﻟَﻮْﻟَﺎ ﺩَﻓْﻊُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﺑَﻌْﻀَﻬُﻢْ ﺑِﺒَﻌْﺾٍ ﻟَﻬُﺪِّﻣَﺖْ ﺻَﻮَﺍﻣِﻊُ ﻭَﺑِﻴَﻊٌ ﻭَﺻَﻠَﻮَﺍﺕٌ ﻭَﻣَﺴَﺎﺟِﺪُ ﻳُﺬْﻛَﺮُ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺍﺳْﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍ

Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. [Al-Hajj/22:40]

Dalam tafsir Al-Qurthubi dijelaskan bahwa ayat ini menunjukkan tidak boleh menghancurkan gereja ahlu dzimmah (non-muslim yang tinggal di negeri kaum muslimin dan mendapatkan jaminan keamanan dari waliyul amri).

تضمنت هذه الآية المنع من هدم كنائس أهل الذمة ، وبيعهم ، وبيوت نيرانهم

“Ayat ini memberikan makna terlarangnya menghancurkan gereja-gejera ahlu dzimmah, biara-biara dan rumah peribadatan untuk api (majusi).” [2]

Dikisahkan bahwa khalifah Umar bin Abdul Aziz melarang pasukannya menghancurkan gereja dan tempat peribadatan non-muslim,

وقد كتب عمر بن عبد العزيز إلى عماله : ألا يهدموا بيعة ولا كنيسة ولا بيت نار

“Umar bin Abdul Aziz menuliskan surat pada pasukannya: janganlah kalian menghancurkan gereja, biara yahudi dan rumah peribadatan majusi.”[3]

Hal ini juga sejalan dengan apa yang dicontohkan Umar bin Khattab tatkala menguasai masjid Aqsa di Jerusalem/Palestina. Beliau tidak menghancurkan gereja dan sinagog tetapi beliau menjamin kebebasan beragama mereka sebagai bentuk keadilan Islam.

Perhatikan perkataan beliau:

Bismillahirrahmanirrahim.
Ini adalah jaminan keamanan dari hamba Allah, Umar, amirul mukminin, kepada penduduk Jerusalem. Umar memberikan jaminan terhadap jiwa mereka, harta, gereja-gereja, salib-salib, orang-orang yang lemah, dan mereka tidak dipaksa meninggalkan agama mereka. Tidak ada seorang pun diantara mereka yang merasa terancam dan diusir dari Jerusalem. Dan orang-orang Yahudi tidak akan tinggal bersama mereka di Jerusalem. (Ini adalah permintaan penduduk Jerusalem, karena penduduk Jerusalem sangat membenci orang-orang Yahudi. Orang-orang Yahudi membunuh tawanan Nasrani di wilayah Persia. Sampai ada riwayat yang menyebutkan, Umar menjamin tidak ada Yahudi yang lewat dan bermalam di Jerusalem).[4]

Nah, bagaimana dengan mereka yang melakukan bom untuk menghancurkan gereja? Tentu ini bukanlah ajaran Islam.

Islam adalah agama yang adil

Islam merupakan agama yang indah dan adil, tidak boleh mendzalimi makhluk siapapun bahkan kepada non-muslim sekalipun. Kita tidak boleh mendzalimi selama mereka tidak memerangi kaum muslimin.

Allah  Ta’ala berfirman,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ.

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah: 8)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah menjelaskan wajib adil selama mereka tidak memerangi kaum muslimin. Beliau menafsirkan,

لا ينهاكم الله عن البر والصلة، والمكافأة بالمعروف، والقسط للمشركين، من أقاربكم وغيرهم، حيث كانوا بحال لم ينتصبوا لقتالكم في الدين والإخراج من دياركم، فليس عليكم جناح أن تصلوهم، فإن صلتهم في هذه الحالة، لا محذور فيها ولا مفسدة

“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menyambung silaturrahmi, membalas kebaikan, berbuat adil kepada orang-orang musyrik  baik dari keluarga kalian maupun orang lain. Selama mereka tidak memerangi kalian karena agama dan selama mereka tidak mengusir kalian dari negeri kalian, maka tidak mengapa kalian menjalin hubungan dengan mereka karena menjalin hubungan dengan mereka dalam keadaan seperti ini tidak ada larangan dan tidak ada kerusakan.”[1]

Semoga Allah menjaga kaum muslimin dan meninggikam agama-Nya di muka bumi ini.

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Pemurajaah: Ustadz Abu Yazid Nurdin

Artikel www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] HR. Muslim

[2] Lihat Tafsir Al-Qurthubi

[3] Al-Mausu’ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, bab Ahlu dzimmah hal. 129

[4] Sumber:

Pembebasan Jerusalem di Masa Umar bin Khattab

[5] Taisir Karimir Rahmah hal. 819, Dar Ibnu Hazm, Beirut, cet. Ke-1, 1424 H

Tags: Aqidahaqidah khawarijbahaya khawarijgerejaKhawarijterorisme
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Kisah Kaum Madyan

Berhala Kelima di Muka Bumi: Kisah Kaum Madyan

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
6 Juni 2023
0

Tulisan ini merupakan lanjutan dari kisah-kisah penyembahan berhala dalam Al-Qur’an. Pada kesempatan yang telah lalu (Berhala Keempat di Muka Bumi...

Kisah Nabi Ibrahim dan Kaum Harran

Berhala Keempat di Muka Bumi (Bag.2): Kisah Nabi Ibrahim dan Kaum Harran

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
5 Juni 2023
0

Pada artikel yang lalu telah diceritakan bagaimana Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mendakwahkan kaumnya di Babil untuk menyembah Allah Ta'ala dan...

Penyimpangan terhadap Iman dan Takdir

Penyimpangan terhadap Iman dan Takdir

oleh Fauzan Hidayat
3 Juni 2023
0

Penyimpangan kepercayaan terhadap iman Berbicara mengenai kelompok manusia yang menyimpang dari sudut pandang sikap mereka terhadap suatu kepercayaan, maka secara...

Artikel Selanjutnya
Beberapa Kesalahan yang Tersebar di Bulan Ramadhan (Bag. 2)

Beberapa Kesalahan yang Tersebar di Bulan Ramadhan (Bag. 2)

Komentar 1

  1. Alfian says:
    1 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
    Bagaimana ustadz dengan pelarangan pendirian gereja atau tempat ibadah non muslim lainnya di negeri Indonesia ini?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah