Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Beberapa Kesalahan yang Tersebar di Bulan Ramadhan (Bag. 1)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
2 Juni 2018
di Ramadan
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Melafadzkan niat puasa
  • Meneruskan makan minum ketika sudah terbit fajar dan mendengar adzan subuh
  • Meremehkan shalat berjamaah karena lebih memilih tidur atau menggabungkan (menjamak) shalat tanpa udzur
  • Tidak perhatian terhadap hukum-hukum terkait puasa Ramadhan

Di antara akibat dari jauhnya kaum muslimin dari perhatian terhadap perkara agamanya, kita jumpai beberapa kesalahan yang tersebar di tengah-tengah kaum muslimin di bulan Ramadhan ini. Dalam tulisan ini, kami jabarkan beberapa kekeliruan tersebut sebagai bentuk nasihat, terutama bagi penulis pribadi, dan juga kaum muslimin secara umum.

Melafadzkan niat puasa

Melafadzkan niat puasa tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian pula tidak dicontohkan oleh para sahabat, tabi’in, dan tidak pula oleh salah satu pun dari imam madzhab yang empat. Jika memang melafadzkan niat puasa itu baik dan sangat penting dan urgen untuk menuntun tekad dan kemantapan hati, tentu hal itu tidak akan luput dari penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun hanya satu hadits saja. Lebih-lebih hal itu berkaitan dengan aspek yang sangat fundamental dalam puasa, yaitu rukun ibadah, bukan sekedar hal yang sunnah saja. Jika hal-hal yang sunnah dalam puasa saja beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan, bagaimana mungkin beliau terluput dari menjelaskan hal esensial dalam rukun puasa, yaitu melafadzkan niat?

Oleh karena itu, tidak adanya penjelasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian pula tidak adanya praktek dari para sahabat, hal ini menunjukkan bahwa melafadzkan niat puasa tidak termasuk dalam perkara yang disyariatkan dalam agama ini.

Tempat niat adalah di dalam hati, yaitu keinginan atau tekad untuk melaksanakan suatu ibadah. Terdapat hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersyaratkan untuk memasang niat di malam hari sebelum terbit fajar untuk berpuasa wajib di bulan Ramadhan. Maksudnya adalah sebagai niat, tekad dan keinginan di dalam hati untuk berpuasa di keesokan harinya.

Sebagaimana yang diriwayatkan dari ibunda Hafshah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa yang tidak niat berpuasa sebelum fajar terbit, maka puasanya tidak sah. ” (HR. An-Nasa’i no. 2331, Ahmad 1: 69, shahih).

Meneruskan makan minum ketika sudah terbit fajar dan mendengar adzan subuh

Sebagian kaum muslimin tetap melanjutkan makan dan minum (makan sahur) sampai muadzin selesai melantunkan adzan subuh. Bahkan, sebagian mereka meremehkan adzan subuh sehingga tetap melanjutkan makan dan minum sampai semua masjid yang dia dengar selesai mengumandangkan adzan. Kalau masih ada suara adzan yang dia dengar, meskipun dari satu masjid yang agak jauh, mereka tetap makan dan minum.

Ini adalah kesalahan yang nyata, dan bisa jadi membatalkan puasa. Allah Ta’ala berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

”Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)

Waktu “yang jelas” sebagaimana dimaksud dalam ayat di atas adalah awal waktu fajar, yaitu awal waktu dikumandangkannya adzan.

Jika muadzain sudah memulai adzan ke dua, yaitu adzan setelah terbitnya fajar, maka wajib untuk berhenti dari makan minum dan mulai berpuasa.

Hal ini sebagaimana hadits riwayat ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بِلاَلًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari. Maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari no. 617, 622, 2656 dan Muslim no. 1092)

Dalam riwayat Bukhari (no. 1918) disebutkan,

فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْرُ

“Sesungguhnya dia (Ibnu Ummi Maktum) tidaklah beradzan sampai fajar terbit.”

Hadits di atas adalah dalil wajibnya menahan diri dari makan dan minum (mulai berpuasa) setelah mendengar adzan ke dua, yaitu setelah terbitnya fajar.

Meskipun demikian, terdapat keringanan (rukhshah) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang mendengar adzan, namun di tangannya masih terdapat makanan (misalnya sesendok nasi di tangan) dan wadah minuman, untuk melanjutkannya. Adapun makanan dan minuman yang tidak ada di tangannya, tidak boleh dihabiskan.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ، فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

”Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan wadah minuman masih ada di tangan kalian, maka janganlah meletakkannya sampai dia menyelesaikan minumnya.” (HR. Abu Dawud no. 2350, shahih)

Meremehkan shalat berjamaah karena lebih memilih tidur atau menggabungkan (menjamak) shalat tanpa udzur

Kemunkaran besar yang terjadi di bulan Ramadhan adalah meremehkan shalat berjamaah di masjid bagi kaum laki-laki. Padahal, shalat adalah rukun Islam yang agung setelah dua kalimat syahadat.

Oleh karena itu, tidak boleh bermudah-mudah meninggalkan shalat berjamaah di masjid karena lebih memilih tidur atau sejenisnya. Demikian pula, tidak boleh menggabungkan (menjamak) shalat tanpa ada keperluan yang bisa dibenarkan oleh syariat.

Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mendahulukan atau memprioritaskan shalat atas aktivitas yang lainnya. Juga menjadi kewajiban seorang muslim untuk saling menolong dalam melaksanakan ketaatan, saling memberikan nasihat terhadap kemunkaran yang muncul di bulan Ramadhan berkaitan dengan diremehkannya shalat berjamaah di masjid.

Allah Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah [5]: 2)

Tidak perhatian terhadap hukum-hukum terkait puasa Ramadhan

Telah kita ketahui bersama adanya kewajiban atas setiap muslim untuk mengetahui (berilmu) hukum-hukum terkait puasa, misalnya kapan waktu berbuka, kapan berhenti makan dan minum, berbagai macam pembatal puasa, syarat sah puasa, dan hukum-hukum terkait lainnya. Sehingga seorang muslim dapat beribadah kepada Allah Ta’ala di atas keutamaan ilmu.

Baca pembahasan selanjutnya: Beberapa Kesalahan yang Tersebar di Bulan Ramadhan (Bag. 2)

***

@Bornsesteeg NL 6C1, 9 Ramadhan 1439/ 26 Mei 2018

Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.Or.Id

 

Referensi:

Al-Mindhaar fi Bayaani Katsiir min Al-Akhthaa’i Asy-Syaai’ati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, hal. 61-64 (cetakan Daar Al-Wasithiyyah Mesir, tahun 1435).

ShareTweetPin5
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Wafat Sebelum Membayar Kaffarat Jimak di Bulan Ramadan

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
2 April 2026
0

Hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan Bukan lagi menjadi hal yang tabu terkait hukum jimak (berhubungan...

Akankah Aku Akan Bermaksiat Lagi Selepas Ramadan?

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
31 Maret 2026
0

Ketahuilah, bulan Ramadan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan dan ketaatan. Di dalamnya kaum muslimin berlomba-lomba memperbanyak ibadah, berpuasa, salat...

Fatwa Ulama: Hukum Orang yang Berpindah ke Negeri dengan Pengurangan atau Penambahan Puasa

oleh Fauzan Hidayat
17 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apa hukum seseorang yang berpuasa hari pertama Ramadan di negerinya, lalu ia berada...

Artikel Selanjutnya

Benarkah Al-Quran Turun Tanggal 17 Ramadhan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah