Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Menjamak Shalat Karena Hujan

Ari Wahyudi, S.Si. oleh Ari Wahyudi, S.Si.
20 Oktober 2008
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pengantar
  • Pengertian Menjamak Sholat
  • Penyebab Dijamaknya Sholat
  • Hukum Menjamak Sholat
  • Menjamak Sholat Ketika Turun Hujan
  • Lebih Utama Mana: Jamak Taqdim Ataukah Ta’khir ?
  • Bagaimana Kalau Hujan Berhenti di Tengah Sholat ‘Isyak ?
  • Bolehkah Orang Yang Sholat di Rumah Menjamak ?
  • Berapa Jarak Antara Dua Sholat Yang Dijamak ?

Pengantar

Segala puji hanya milik Alloh, sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rosululloh beserta para sahabat dan pengikut mereka yang setia hingga akhir masa. Amma ba’du.

Sholat adalah ibadah yang sangat mulia, yang menjadi standar lahiriyah tegaknya agama pada diri seorang hamba. Sebagaimana telah diketahui bahwa suatu ibadah tidak akan diterima kecuali bila memenuhi dua syarat yaitu ikhlash dan ittiba’. Ikhlash artinya mempersembahkan ibadah tersebut hanya untuk Alloh saja, sedangkan ittiba’ maknanya melaksanakannya sesuai tata cara yang dituntunkan oleh Nabi.

Dan patut disayangkan keadaan kaum muslimin sekarang ini yang sangat malas menekuni ilmu agama, sehingga berbagai kesalahan yang terkait dengan ibadah sholat ini pun terjadi dimana-mana. Disamping itu ketidakpahaman (baca: kebodohan) ini akhirnya juga menyebabkan sebagian sunnah (ajaran) Nabi ditinggalkan dan menjadi terasa asing di tengah ummat Islam sendiri, Wallohul musta’aan (Alloh lah tempat kita meminta pertolongan).

Oleh karena itulah sudah menjadi suatu keharusan bagi para imam untuk membimbing jama’ah yang dipimpinnya supaya mengetahui dan berusaha mengamalkan sunnah-sunnah Nabi yang ditinggalkan manusia (As Sunan Al Mahjuurah). Dengan memohon pertolongan dari Alloh Subhanahu wa ta’ala melalui risalah yang ringkas ini kami akan menyampaikan beberapa keterangan para ulama’ mengenai salah satu sunnah Nabi yang ditinggalkan manusia yaitu melakukan jamak antara maghrib dengan ‘isyak tatkala hujan turun. Semoga Alloh menjadikan amal ini ikhlash dan bermanfaat bagi para hamba.

Pengertian Menjamak Sholat

Menjamak adalah menggabungkan salah satu diantara dua sholat dengan sholat yang lainnya. Pengertian ini sudah mencakup jamak taqdim maupun jamak ta’khir. Pada pernyataan ‘menggabungkan salah satu sholat dengan sholat yang lainnya’ yang dimaksud dengan pengertian ini adalah sholat yang boleh digabungkan/dijamak antara keduanya, maka tidaklah termasuk dalam pengertian ini misalnya menggabungkan antara sholat ‘ashar dengan sholat maghrib; (itu tidak boleh dikerjakan-pent) karena jenis sholat maghrib berbeda dengan jenis sholat ‘ashar, sholat ‘ashar termasuk sholat nahariyah (yang dikerjakan di waktu siang) sedangkan sholat maghrib termasuk jenis sholat lailiyah (yang dikerjakan di waktu malam). Begitu pula tidak termasuk dalam pengertian ini menggabungkan antara sholat ‘Isyak dengan sholat Fajar (shubuh-pent), karena waktu keduanya terpisah satu sama lain (Syarhul Mumti’ karya Syaikh Al Utsaimin, jilid 4 halaman 547. Kitab Sholat: Bab Sholatnya orang yang mendapat udzur).

Penyebab Dijamaknya Sholat

Secara umum ada tiga sebab yang membolehkan seseorang melakukan jamak yaitu: karena safar (bepergian), karena hujan dan karena suatu kebutuhan tersendiri (bukan karena safar atau hujan) (lihat Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitabil ‘Aziiz karya Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi, penerbit Daar Ibnu Rajab cetakan I halaman 139-141).

Selain tiga sebab di atas ada juga sebab yang lain yaitu karena sakit yang menyebabkan dia susah untuk mengerjakan kedua sholat itu secara terpisah, karena tanah sepanjang perjalanan menuju Masjid dipenuhi lumpur sehingga menyulitkan perjalanan ke sana atau karena tiupan angin dingin yang sangat keras sehingga menghambat perjalanan ke masjid.

Syaikh Al Utsaimin menyimpulkan bahwa sebab yang membolehkan jamak adalah: safar, sakit, hujan, timbunan lumpur, angin dingin yang bertiup kencang, akan tetapi bukan berarti sebabnya hanya lima perkara ini saja, karena itu sekedar contoh bagi pedoman umum (yang membolehkan jamak-pent) yaitu karena disebabkan adanya al masyaqqah (kesulitan yang menimpa orang yang hendak sholat-pent). Oleh karena itu pula seorang wanita yang terkena istihadhah (penyakit keluarnya darah dari kemaluan wanita secara terus menerus -pent) diperbolehkan untuk menjamak antara sholat Zhuhur dengan ‘Ashar atau antara sholat Maghrib dengan sholat ‘Isyak karena kesulitan yang menimpanya jika harus berwudhu untuk setiap kali hendak sholat. Begitu juga dibolehkan jamak bagi seorang musafir apabila sumber air (untuk wudhu-pent) letaknya amat jauh sehingga menyulitkannya apabila harus pergi ke sana setiap kali hendak sholat (diringkas dari Syarhul Mumti’ halaman 553-559).

Hukum Menjamak Sholat

Di antara beberapa perbedaan pendapat yang ada maka pendapat yang benar adalah bahwasanya hukum menjamak sholat adalah Sunnah apabila memang terdapat sebab yang membolehkannya. Hal ini disebabkan 2 alasan:

  1. Pertama, menjamak adalah termasuk keringanan (rukshsoh) yang dikaruniakan oleh Alloh ‘Azza wa Jalla, sedangkan Alloh Ta’ala senang apabila rukhshohnya diambil.
  2. Kedua, karena dalam perbuatan ini (menjamak-pent) terkandung sikap meneladani Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, beliau pun melakukan jamak ketika ada sebab yang membolehkan untuk itu.

Dan bahkan sangat mungkin perkara ini termasuk dalam keumuman sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat sholat yang kulakukan.” (HR. Bukhori) (disarikan dari Syarhul Mumti’ halaman 548-549).

Menjamak Sholat Ketika Turun Hujan

Sebagaimana telah disinggung di atas, turunnya hujan merupakan salah satu sebab yang membolehkan (baca: hukumnya sunnah) kita menjamak sholat Maghrib dengan sholat ‘Isyak. Hujan yang dimaksud di sini adalah hujan yang sampai membuat pakaian yang terkena menjadi basah karena air hujan yang jatuh banyak dan cukup deras, adapun hujan yang sedikit (baca: gerimis) yang tidak membuat baju menjadi basah maka tidak boleh menjamak sholat karenanya (diringkas dari Syarhul Mumti’ halaman 555).

Bolehnya menjamak ketika turun hujan didasari beberapa riwayat yang bersumber dari Sahabat maupun tabi’in (murid sahabat) serta tabi’ut tabi’in (murid tabi’in) berikut ini:

  1. Dari Nafi’ (seorang tabi’in) dia menceritakan bahwasanya Abdulloh ibnu Umar dahulu apabila para pemimpin pemerintahan (umara’) menjamak antara sholat Maghrib dengan ‘isyak pada saat hujan turun maka beliaupun turut menjamak bersama mereka.
  2. Dari Musa bin ‘Uqbah, dia menceritakan bahwasanya dahulu Umar bin Abdul ‘Aziz pernah menjamak antara sholat Maghrib dengan sholat ‘Isyak apabila turun hujan, dan sesungguhnya Sa’id ibnul Musayyib (tabi’in), Urwah bin Zubeir, Abu Bakar bin Abdurrohman serta para pemuka (ahli ilmu) pada zaman itu senantiasa sholat bersama mereka dan tidak mengingkari perbuatan tersebut.
  3. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallohu ‘anhuma, beliau menceritakan: Bahwa dahulu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara sholat Zhuhur dengan ‘Ashar dan antara sholat Maghrib dengan ‘Isyak di kota Madinah dalam keadaan bukan karena situasi takut dan bukan karena hujan. Maka Ibnu ‘Abbas pun ditanya ‘Untuk apa beliau (Nabi) melakukan hal itu ?’ maka Ibnu ‘Abbas menjawab: ‘Beliau bermaksud agar tidak memberatkan ummatnya.’ (HR. Muslim dan lain-lain)

Syaikh Al Albani rohimahulloh mengatakan: (dalam perkataan Ibnu Abbas ini -pent) Seolah-olah beliau menyampaikan bahwasanya menjamak karena hujan adalah perkara yang sudah ma’ruf (dikenal) di masa hidup Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, kalaulah tidak karena latar belakang itu lalu manfaat apa yang bisa dipetik dari penafian hujan sebagai sebab yang membolehkan beliau untuk menjamak (Irwa’ul Ghalil, silakan lihat di Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitabil ‘Aziiz halaman 140-141, Kitab Sholat).

Lebih Utama Mana: Jamak Taqdim Ataukah Ta’khir ?

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan: “Yang lebih utama adalah melakukannya dengan jamak taqdim (di waktu sholat yang pertama/maghrib -pent); karena yang demikian itu lebih mencerminkan sikap lemah lembut kepada manusia, karena itulah anda akan jumpai bahwa orang-orang semuanya pada saat hujan turun tidak melakukan jamak kecuali dengan cara jamak taqdim.” (Syarhul Mumti’ halaman 563).

Bagaimana Kalau Hujan Berhenti di Tengah Sholat ‘Isyak ?

Memang apabila di awal pelaksanaan sholat ‘Isyak yang dijamak disyaratkan keadaan masih hujan, adapun apabila sholat ‘Isyak sudah dilakukan kemudian di tengah-tengah tiba-tiba hujan berhenti maka tidaklah disyaratkan hal itu terus menerus ada sampai selesainya sholat yang kedua (‘Isyak). Demikian pula berlaku untuk sebab yang lainnya. Misalnya apabila ada seseorang yang karena sakitnya terpaksa harus menjamak sholat kemudian tiba-tiba di tengah sholatnya sakit yang dideritanya menjadi hilang maka jamak yang dilakukannya tidak menjadi batal; karena keberadaan udzur secara terus menerus hingga selesainya (sholat) kedua tidaklah dipersyaratkan (Disarikan dari Syarhul Mumti’ halaman 574).

Bolehkah Orang Yang Sholat di Rumah Menjamak ?

Apabila hujan turun maka seorang muslim yang wajib menunaikan sholat jama’ah (baca: kaum lelaki) dibolehkan menjamak sholat (apabila dia bersama imam di masjid -pent) atau sholat di rumahnya (karena hujan termasuk uzdur/penghalang yang membolehkan untuk tidak menghadiri sholat jama’ah di masjid -pent).

Jamak tetap boleh dilakukan (di masjid) walaupun jalan yang dilaluinya untuk mencapai masjid sudah terlindungi dengan atap (sehingga tidak sulit baginya menghadiri jama’ah sholat ‘Isyak nantinya ketika hujan belum reda -pent) hal ini supaya dia tidak kehilangan (pahala) sholat berjama’ah.

Adapun apabila dia sholat di rumahnya karena sakit (atau karena udzur lain -pent) sehingga tidak bisa hadir di masjid maka dia tidak boleh menjamak; karena tidak ada manfaat yang bisa dipetiknya dengan jamak tersebut (karena kewajibannya sudah gugur dengan udzur-nya tersebut-pent). Adapun kaum wanita (yang ada di rumah), maka tidak boleh menjamak sholat karena hujan sebab tidak ada manfaat yang bisa dipetiknya dengan menjamak itu, dan karena mereka bukan termasuk orang yang diwajibkan menghadiri sholat berjama’ah. (Disarikan dari Syarhul Mumti’ halaman 560).

Berapa Jarak Antara Dua Sholat Yang Dijamak ?

Termasuk syarat dilakukannya sholat jamak ini adalah tidak boleh ada jeda waktu panjang yang memisahkan antara keduanya, sehingga harus dikerjakan secara berturut-turut. Meskipun dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh tidak mempersyaratkan demikian, dan pendapat beliau cukup kuat. Namun yang lebih hati-hati adalah tidak menjamak apabila tidak bersambung/berurutan langsung. Jeda waktu yang diperbolehkan (menurut yang mempersyaratkannya) adalah hanya sekadar ukuran lamanya iqomah dikumandangkan (karena tidak ada lagi adzan sebelum sholat ‘Isyak -pent) atau seukuran waktu yang dibutuhkan untuk wudhu ringan.

Dan perlu ditambahkan pula bahwasanya kalau seandainya ada orang yang sesudah sholat Maghrib justeru mengerjakan sholat sunnah rowatib (ba’diyah maghrib) maka tidak ada lagi sholat jamak yang bisa dilakukannya karena ketika itu dia telah menjadikan sholat yang dilakukannya tadi (sunnah rowatib) sebagai pemisah antar keduanya (sholat Maghrib dan ‘Isyak) (Disarikan dari Syarhul Mumti’ halaman 567-569).

Demikianlah yang bisa kami sampaikan, apabila ada kesalahan mohon segera sampaikan kritikan dan koreksinya. Wallohu a’lam bish showaab.

Perhatian:

Penyebutan Maghrib dan ‘Isyak ini adalah contoh saja, karena Zhuhur dan ‘Ashar pun boleh dijamak jika ada sebab yang membolehkannya, diantaranya karena hujan.

Rujukan:

  1. Syarhul Mumti’ karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, jilid 4
  2. Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitabil ‘Aziiz karya Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi, penerbit Daar Ibnu Rajab cetakan I

***

Penulis: Abu Muslih Ari Wahyudi
Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin
Ari Wahyudi, S.Si.

Ari Wahyudi, S.Si.

Alumni S1 Biologi UGM, Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, penulis kitab "At Tashil Fi Ma'rifati Qawa'id Lughatit Tanzil".

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya

Bersabarlah Wahai Saudaraku...

Komentar 43

  1. Ibnu Abdurrahman says:
    18 tahun yang lalu

    Afwan, ana mau bertanya, bolehkah kita menjamak sholat karena alasan kondisi badan kita yang capek sehabis bekerja? Misalnya sebelum kita pulang ke rumah kita menjamak sholat Magrib dan Isya di tempat kerja. Jazakumullah Khairon.

    Reply
  2. ari wahyudi says:
    18 tahun yang lalu

    ana belum bisa jawab dengan rinci, mungkin yang lain bisa kasih jawaban

    Reply
  3. hawru_uba says:
    18 tahun yang lalu

    ustadz al karim
    ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :
    1. Setelah sholat jamaah maghrib/dhuhur selesai seketika itu turun hujan, lantas bolehkah kita menjama’ isya/asar sekaligus di masjid secara sendirian? karena jamaah yang lain tidak melakukan.
    2.Apakah jama’ di masjid karena hujan mensyaratkan dilakukan jamaah dengan imam tetap dan diikuti oleh semua makmum ( terkait dengan keumuman wajibnya sholat berjamaah ) atau cukup dengan seseorang yang bersedia kita ajak menjama’ sholat ditunjuk jadi imam?

    Reply
  4. arif says:
    18 tahun yang lalu

    ustadz saya mo tanya:
    1) Apabila hari jumat turun hujan, bolehkah seseorang tidak menghadiri sholat jumat berjamaah dan menggantinya dengan sholat di rumah bersama keluarganya?
    2) Apabila kitasafar dan melewati waktu sholat maghrib, ketika isya kita sampai di masjid yang baru memulai sholat isya berjamaah. Apakah kita sholat isya dahulu bersama jamaah kemudian sholat maghrib, atau kita sholat maghrib dahulu dengan bermakmum kepada imam tsb dan pada rakaat ketiga duduk menunggu sampai imam salam kemudian sholat bersama, ataukah kita membuat jamaah sendiri (tidak sholat bersama imam)?

    Reply
  5. amin says:
    18 tahun yang lalu

    menurutku kan diatas udah disebutkan penyebab diperbolehkannya menjamak sholat

    …
    Syaikh Al Utsaimin menyimpulkan bahwa sebab yang membolehkan jamak adalah: safar, sakit, hujan, timbunan lumpur, angin dingin yang bertiup kencang, akan tetapi bukan berarti sebabnya hanya lima perkara ini saja, karena itu sekedar contoh bagi pedoman umum (yang membolehkan jamak-pent) yaitu karena disebabkan adanya al masyaqqah (kesulitan yang menimpa orang yang hendak sholat-pent).
    …

    jadi intinya adanya kesulitan, cuma yg blom jelas siapakah yg berhak berijtihad untuk menentukan kondisi tersebut udah termasuk kesulitan, misal turun hujan, lah yg berhak nentukan hujan tsb termasuk sebuah “kesulitan” ato tidak siapa?karena suatu bencana itu sulit ato tidak kan relatif.
    mohon yg punya ilmu dijelaskan.

    Reply
  6. Cahyangga says:
    17 tahun yang lalu

    Apakah hujan lebat bisa menjadikan solat jumat menjadi tidak wajib.
    Saya pernah mendapat pelajaran tetang hal tersebut.

    Reply
  7. Rofiuddin says:
    17 tahun yang lalu

    Alhamdulillah ana sdh memperaktekan, walau msh ada jamaah yg tidak percaya dg masalah ini. Imam hrs berani menyampaikan sunnah2 yg sdh mulai dilupakan

    Reply
  8. salmon says:
    17 tahun yang lalu

    1. ada tetangga shalat isya berjamaah, karena sesuatu hal tidak shalat magrib pada waktunya, ybs meniatkan & melakukan shalat magrib dulu (mengikuti imam sampai 3 rakaat) kemudian masih didapat shalat isya 1 rakaat dan melengkapi 3 rakaat sisanya.
    2. pada saat azan dikumandangkan, tetangga kami setiba di masjid lantas shalat (tahiat masjid).
    Mohon komentar ustadz

    Reply
  9. opick says:
    17 tahun yang lalu

    pertanyaan saya sama dengan pertanyaan mas arif yang nomor 2 ? mohon ada jawaban…
    Syukron.

    arif
    Dec 29, 2008, 6:40

    ustadz saya mo tanya:

    2) Apabila kitasafar dan melewati waktu sholat maghrib, ketika isya kita sampai di masjid yang baru memulai sholat isya berjamaah. Apakah kita sholat isya dahulu bersama jamaah kemudian sholat maghrib, atau kita sholat maghrib dahulu dengan bermakmum kepada imam tsb dan pada rakaat ketiga duduk menunggu sampai imam salam kemudian sholat bersama, ataukah kita membuat jamaah sendiri (tidak sholat bersama imam)?

    Reply
  10. ibadurrahman says:
    17 tahun yang lalu

    jazakallah….ana print buat belajar

    Reply
  11. Hamba Allah says:
    17 tahun yang lalu

    Afwan, ana mau tny,klo kt tgl & bkrj di ngr non muslim (di eropa) yg sgt slt utk mcr tmp sholat di ktr, apakah blh sll menjamak sholat duhur dan ashar setiap hari? jk blh mhn di br dalilnya & jk tdk blh mhn di br dalilnya jg. Ana sgt membthkan penjelasan ini. trm ksh byk. wassalamu’alaikum wr. wb.

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      17 tahun yang lalu

      Dari Ibnu ’Abbas, beliau mengatakan,”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.”
      Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjama’ shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.”
      Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, ”Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjama’ shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim)
      Ibnu Taimiyyah berkata, “Hadits-hadits seluruhnya menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat dengan tujuan menghilangkan kesempitan dari umatnya. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi yang jika tidak jamak maka seorang itu akan berada dalam posisi sulit padahal kesulitan adalah suatu yang telah Allah hilangkan dari umat ini.” (Majmu’ Al Fatawa, 24/84)

      Intinya, jika menyulitkan mengerjakan shalat di masing2 waktu, baru diperbolehkan menjama’ shalat baik ketika safar atau pun mukim. Namun jika tidak ada kesulitan mengerjakan shalat di masing2 waktu, maka seharusnya shalat tersebut dilakukan di waktu masing2 tanpa dijama’. Kami rasa, shalat tersebut bisa dilakukan di waktunya masing2 karena masih memungkinkan mencari tempat untuk shalat. Semoga Allah mudahkan.

      Reply
  12. Muhammad Abduh Tuasikal says:
    17 tahun yang lalu

    Untuk pertanyaan semisal Ibnu Abdurrahman, silakan baca dan pahami tulisan pada link berikut:
    http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2812-keringanan-menjama-shalat-ketika-mukim.html.

    Semoga diberi kepahaman.

    Reply
  13. yudha says:
    16 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum,,
    iji ngopy filenya,,makasih

    Reply
  14. yudha says:
    16 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum,,
    ijin ngopy filenya,,makasih

    Reply
  15. abdull0h says:
    16 tahun yang lalu

    aslmkm. Tlg dijelaskan bgmana cr menjamak antara dzuhur dan asar, jika ane berangkat naik bis dari jawa pkl 11:00, smntra istirahat bis dah waktu magrib. Yg jd mslh.. B0lehkah jamak takdim sblum msk waktu dzuhur. Alnya bus biasa brgkt jam 11

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      16 tahun yang lalu

      #abdulloh
      Jika demikian keadaannya, anda bisa shalat di atas kendaraan dengan bertayammum jika bis tidak memiliki kamar kecil. Shalat dengan diqashar menjadi 2 rakaat, boleh di jamak jika memang ada keperluan.

      Reply
  16. aulia mustika says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Wr.Wb
    sy mo tny.. kl sholat jamak ta’khir, misalnya magrib & isya.. urut2an sholatnya gmn? isya’ dulu baru magrib, ap magrib dlu udah itu Isya’??
    trimakasi…

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      16 tahun yang lalu

      #aulia mustika
      Wa’alaikumussalam Warahmatullah,
      Ada khilaf dalam masalah ini, sebagian ulama berpendapat tidak harus berurutan sehingga bisa dikerjakan shalat Isya dulu. Sebagian ulama berpendapat harus berurutan sehingga harus dikerjakan maghrib dulu, dan ini yang lebih rajih insya Allah. Jika anda jama’ takhir dengan menjadi bermakmum pada imam muqim, ketika imam berdiri untuk rakaat ke empat anda tetap duduk tahiyyat akhir lalu duduk sebentar menunggu imam selesai baru shalat Isya’.

      Reply
  17. rudi says:
    15 tahun yang lalu

    assalamualaikum,
    mas kalo saya shalat maghrib di masjid yang pada saat hujan tidak mengadakan shalat jama’ah menjama’ dengan shalat isya’, apakah diperbolehkan saya mengadakan shalat jama’ maghrib dan isya’ sendiri (tanpa berjamaah)? terimakasih, jazakallaahu khairan.

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      15 tahun yang lalu

      @ Rudi
      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh

      Hal itu tidak dibolehkan. Ada fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dalam hal ini. Hanya dibolehkan dilakukan secara berjama’ah.

      Reply
  18. MUCHTAR says:
    15 tahun yang lalu

    Ass.Wr.Wb.
    Terima kasih atas bimbingannya, tapi akan lebih bermanfaat lagi jika ditambah dgn tata cara pelaksanaannya.
    Mhn maaf jk ada kata 2 yg tdk pas. Wass.

    Reply
  19. muslimin says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Sekarang sya dikorea…
    Saya bekerja di sebuah pabrik
    saya tidak bisa sholat dzuhur ashar maghrib dan isya…saya berangkat jam 7 pagi…terus pulang jAm 8 malam…..dan sangat tidak memungkinkan untuk sholat di pabrik…
    Pertanyaan: apakah boleh ke empat sholat itu digabung?
    Terima kasih

    Reply
  20. Alung Sandi says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz, bagaimana bila dalam perjalanan? lafadz niat bagaimana? dan diucapkan pada saat sholat apa (untuk yg di jama’)? rukun sholatnya bagaimana?.. terimakasih

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #Alung Sandi
      Niat itu tekad hati untuk melakukan sesuatu, tidak ada bacaan khusus.

      Reply
  21. Muhammar Renaldy Borman says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu alaikum warahmatullah.
    mau nanya nih,, berarti untuk jamak ta’khir itu misalnya maghrib dan isya. maghrib dulu ya , yg di dahulukan ?

    terus ,, untuk menjamak apa mesti jama’ah di masjid, atau munfarid di masjid ?
    ana kurang paham,

    mohon penjelasannya.

    Jazakumullah khairan

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #Muhammar Renaldy Borman
      Wa’alaikumussalam Warahmatullah, maghrib dahulu. Jika yang anda tanyakan berkaitan dengan artikel di atas yaitu karena hujan, maka semestinya berjama’ah.

      Reply
  22. Rendianto says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz, saya mau tanya, saya rencana mau bepergian menggunakan bis umum. Bis berhenti hanya waktu makan siang dan dilanjutkan lg perjalanan dan berhenti makan malam waktu isya’. Bagaimana saya menjama’ diwaktu dzuhur dan isya’? Bisanya sholat ya dirumah makan saat berhenti. Apakah boleh menjamak sholat sendirian atau harus berjamaah? Brp raka’at utk tiap sholatnya. mohon penjelasannnya.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #Rendianto
      Wa’alaikumussalam. Ketika bis berhenti siang, anda menjamak Zhuhur dan Ashar. Ketika bis berhenti malam, anda menjamak Maghrib dan Isya. Semuanya masing-masing 2 rakaat kecuali shalat maghrib. Boleh dikerjakan sendiri.

      Reply
  23. HRN says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Ustadz…ada tiga pertanyaan yang sangat saya harapkan jawabannya. Kami saat ini bekerja dilepas pantai atau offshore, pertanyaanya:
    1. Apakah masih termasuk safar jika jangka waktu bekerja antara 2~4 minggu, dan bagaimana pelaksanaan sholat wajibnya? bagaimana jika kita melaksanakan sholat wajib secara berjamaah seperti saat ketika kita tidak sedang safar?
    2. Sahkah jika kita mendirikan dan melaksanakan sholat jum’at dilaut? jika tidak apa dalilnya?
    3. Bagaimana hukumnya iqomah dalam sholat wajib?
    Terimakasiha atas jawaban,

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #HRN
      Wa’alaikumussalam, silakan baca:
      http://salafiyunpad.wordpress.com/2011/05/27/adakah-shalat-jumat-di-kapal-laut-atau-anjungan-minyak-di-tengah-laut-penting-terutama-bagi-para-pekerja-di-laut/

      Reply
  24. Trovymlicsenko says:
    13 tahun yang lalu

    Jazakallah
    Sangat bermanfaat bisa sebagai jawaban dari keraguan saya selama ini…

    Reply
  25. pabhe says:
    13 tahun yang lalu

    Untuk womg ndeso: sebuah tatanan dan tuntunan dlm islam Allah punya maksud dan ukuran tersendiri jd jngn membuat ukuran sendiri, malah kita menjadi sombong dihadapan Allah. Rughsoh adalah shodaqoh Allah berupa kemudahan.

    Reply
  26. Kukuh gio sugiyanto says:
    11 tahun yang lalu

    Ustadz, saya ingin bertanya.
    Ketika pulang kerja jam 6 sore, saya berniat sholat dirumah .
    Tetapi karena diperjalanan turun hujan, saya pun berteduh, ketika reda saya melanjutkan perjalanan pulang , saya kira akan sempat untuk sholat dirumah, ternyata adzan isya udah berkumandang ketika saya ingin berwudhu.
    Dan saya pun menjamak sholat magrib diwaktu isya , dengan melaksanakan sholat isya berjamaah lalu sholat magrib sendiri.
    Apakah benar yang saya lakukan ini ??

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Yang benar , Anda niat Sholat maghrib dulu berjama’ah dg imam yg sholat Isya` sampai akhir roka’at ketiga , silahkan Anda pilih salah satu:
      1. Duduk Tasyahhud akhir menunggu imam salam, jadi Anda salam bareng imam, lalu shalat Isya` sendirian.
      2. salam sendiri, lalu lanjutkan sholat Isya` berjama’ah
      Jadi sholat dg urut : maghrib dulu baru Isya` itu wajib.
      Tapi krn Anda ketika mngerjakan kedua sholat tsb secara terbalik, sebabnya krn tdk tahu ilmunya, dan bukan krn disengaja , maka ulama berfatwa yg sprti itu tidak mengapa.

      Reply
  27. Kukuh gio sugiyanto says:
    11 tahun yang lalu

    Ustads, saya ingin bertanya.
    Ketika pulang kerja jam 6 sore, saya berniat sholat dirumah .
    Tetapi karena diperjalanan turun hujan, saya pun berteduh, ketika reda saya melanjutkan perjalanan pulang , saya kira akan sempat untuk sholat dirumah, ternyata adzan isya udah berkumandang ketika saya ingin berwudhu.
    Dan saya pun menjamak sholat magrib diwaktu isya , dengan melaksanakan sholat isya berjamaah lalu sholat magrib sendiri.
    Apakah benar yang saya lakukan ini ??

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah