Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Meninjau Penggunaan Hadits Dho’if dalam Fadhilah Amal

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
10 Juli 2010
di Hadis
Share on FacebookShare on Twitter

Hadits dho’if adalah setiap hadits yang mardud (tertolak) yang tidak memenuhi syarat hadits shahih atau hadits hasan. Boleh jadi hadits tersebut terputus sanadnya, terdapat perowi yang tidak ‘adl (tidak sholih), sering berdusta, dituduh dusta, sering keliru, atau hadits tersebut memiliki ‘illah (cacat yang tersembunyi) atau riwayatnya menyelisihi riwayat perowi yang lebih tsiqoh (lebih terpercaya) darinya.

Tersebarnya hadits dho’if atau yang lebih parah lagi hadits palsu menyebabkan berbagai amalan tanpa tuntunan tersebar di tengah-tengah ummat Islam. Perusakan Islam dengan cara seperti ini sebenarnya lebih parah dari penyerangan tentara Yahudi terhadap umat Islam. Karena yang merusak dengan menyebarkan hadits dho’if dan palsu adalah umat Islam sendiri, amat jarang dari luar Islam. Kita lihat sendiri semacam amalan puasa Nishfu Sya’ban atau shalat pada malam Nishfu Sya’ban terjadi karena motivasi dari hadits dho’if. Begitu pula beberapa dzikir tanpa tuntunan seringkali jadi amalan juga karena motivasi dari hadits-hadits dho’if atau bahkan palsu yang sengaja dibuat-buat oleh orang-orang yang bermaksud baik namun lewat jalan yang keliru.

Dalam Al Mawdhu’at, Ibnul Jauzi menukilkan perkataan Abul Fadhl Al Hamadani, di mana ia berkata, “Orang yang berbuat bid’ah dalam Islam dan yang sengaja membuat hadits maudhu’ (yang palsu yang diriwayatkan oleh perowi pendusta, pen), sebenarnya mereka lebih merusak daripada orang mulhid (musuh Islam). Karena orang mulhid bermaksud merusak Islam dari luar.”[1]

Siapa saja yang membicarakan suatu lantas ia katakan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal itu dusta, maka ia termasuk salah satu di antara dua pendusta dan ia terancam dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3).

Bagaimana hukum beramal dengan hadits dho’if tentang fadhilah amal (keutamaan amal)? Ulama pakar hadits dan pakar fiqih dahulu dan sekarang terus berselisih pendapat dalam masalah ini. Itulah yang akan kita angkat pada pembahasan ini.

Pendapat yang Melarang secara Mutlak

Menurut sekelompok ulama, hadits dho’if tidak digunakan dalam fadho’il a’mal (menjelaskan keutamaan amal) dan juga tidak dalam masalah lainnya. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Al Imam Muslim dalam Muqoddimah kitab Shahihnya.

Muslim An Naisaburi rahimahullah mengatakan, “Hadits dalam agama ini boleh jadi membicarakan halal, haram, perintah dan larangan, atau boleh jadi membicarakan tentang dorongan (targhib) atau ancaman (tarhib) tatkala melakukan sesuatu. Jika seorang perowi yang meriwayatkan hadits bukanlah orang yang jujur dan bukan orang yang memegang amanah, kemudian ada pula perowi yang tidak dijelaskan keadaannya, maka orang yang menyebarkan hadits yang mengandung perowi semacam ini adalah orang yang berdosa karena perbuatannya. Dia adalah orang yang telah mengelabui kaum muslimin yang awam. Akibat dari perbuatan semacam ini, orang-orang  yang mendengar hadits-hadits dho’if semacam ini mengamalkannya, mengamalkan sebagian atau lebih banyak. Padahal di antara hadits-hadits tersebut ada yang berisi perowi pendusta, sebagian lainnya adalah hadits yang tidak diketahui asal usulnya.”[2] Intinya, Imam Muslim berpandangan bahwa hadits dho’if tidak boleh diamalkan sama sekali.

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Apa yang dikatakan oleh Imam Muslim dalam Muqoddimah kitab shahihnya –secara zhohir (tekstual)- bermakna hadits dalam masalah targib (memotivasi untuk beramal) diriwayatkan sama halnya dengan riwayat yang membicarakan tentang masalah hukum”[3]. Artinya jika hadits yang membicarakan tentang masalah hukum tidak boleh berasal dari hadits dho’if, hal yang sama berlaku pula pada masalah fadhilah ‘amal.

Abu Bakr Ibnul ‘Arobi juga berpandangan tidak bolehnya menggunakan hadits dho’if secara mutlak baik dalam masalah fadhoil a’mal dan masalah lainnya.[4] Pendapat ini juga yang menjadi pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah[5] dan juga murid-muridnya.

Pendapat yang Bersikap Lebih Ringan

Sebagian ulama ada yang memberi keringanan  dalam menyebutkan hadits dho’if asalkan memenuhi tiga syarat:

  1. Dho’if-nya tidak terlalu dho’if.
  2. Hadits dho’if tersebut memiliki ashlun (hadits pokok) dari hadits shahih, artinya ia berada di bawah kandungan hadits shahih.
  3. Tidak boleh diyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya.

Dari sini, berarti jika haditsnya sangat dhoif (seperti haditsnya diriwayatkan oleh seorang pendusta), maka tidak boleh diriwayatkan selamanya kecuali jika ingin dijelaskan kedhoifannya.

Jika hadits tersebut tidak memiliki pendukung yang kuat dari hadits shahih, maka hadits tersebut juga tidak boleh diriwayatkan. Misalnya hadits yang memiliki pendukung dari hadits yang shahih: Kita meriwayatkan hadits tentang keutamaan shalat Jama’ah, namun haditsnya dhoif. Maka tidak mengapa menyebut hadits tersebut untuk memotivasi yang lain dalam shalat jama’ah karena saat itu tidak ada bahaya meriwayatkannya. Karena jika hadits tersebut dho’if, maka ia sudah memiliki penguat dari hadits shahih. Hanya saja hadits dho’if tersebut sebagai motivator. Namun yang jadi pegangan sebenarnya adalah hadits shahih.

Akan tetapi ada syarat ketiga yang mesti diingat, yaitu hendaklah tidak diyakini bahwa hadits dhoif tersebut berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syarat ketiga ini yang seringkali tidak diperhatikan. Karena kebanyakan orang menyangka bahwa hadits-hadits tersebut adalah hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak ditegaskan kalau hadits itu dho’if. Akibatnya timbul anggapan keliru. Dalam syarat ketiga ini para ulama memberi aturan, hadits dho’if tersebut hendaknya dikatakan “qiila” (dikatakan) atau “yurwa” (ada yang meriwayatkan), tanpa kata tegas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Penjelasan Apik dari Ibnu Taimiyah

Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak ada satu pun ulama yang mengatakan bolehnya menjadikan sesuatu yang wajib atau sunnah berdasarkan hadits dho’if. Barangsiapa menyatakan bolehnya hal itu, maka sungguh ia telah menyelisihi ijma’ (kesepakatan para ulama). Hal ini sama halnya ketika kita tidak boleh mengharamkan sesuatu (dalam masalah hukum) kecuali berdasarkan dalil syar’i (yang shahih). Akan tetapi jika diketahui sesuatu itu terlarang (haram) dari hadits yang membicarakan balasan baik bagi pelakunya dan diketahui bahwa hadits tersebut bukan diriwayatkan oleh perowi pendusta, maka hadits tersebut boleh saja diriwayatkan dalam rangka targhib (memotivasi dalam amalan kebaikan) dan tarhib (untuk menakut-nakuti). Hal ini berlaku selama tidak diketahui bahwa hadits tersebut adalah hadits yang berisi perowi pendusta (baca: hadits maudhu’/ palsu). Namun patut diketahui bahwa memotivasi suatu amalan kebaikan atau menakuti-nakuti dari suatu amalan yang jelek didukung dengan dalil lain (yang shahih), bukan hanya dengan hadits yang tidak jelas status keshahihannya.” [6]

Ada dua point berharga yang bisa kita ambil dari penjelasan Syaikhul Islam di atas. Pertama, tidak boleh menggunakan hadits maudhu’ (hadits palsu yang berisi perowi pendusta) dalam masalah targib dan tarhib. Kedua, hadits dho’if yang digunakan untuk memotivasi dalam beramal, hendaknya memiliki landasan dari hadits shahih lainnya. Sehingga sebenarnya yang kita amalkan adalah hadits shahih dan bukan hadits dhoifnya.

Di tempat yang lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Jika diketahui bahwa suatu amal disunnahkan dengan dalil syar’i (dalil shahih) dan diriwayatkan pula hadits lainnya dengan sanad yang dho’if yang membicarakan masalah fadhilah amal, maka hadits tersebut bisa diriwayatkan asalkan haditnys bukan merupakan hadits maudhu’ (yang di dalamnya ada salah satu perowi pendusta). Karena yang namanya jumlah pahala (dalam memotivasi untuk beramal, pen) tidak diketahui ukuran pastinya. Oleh karenanya, jika dalam masalah ukuran pahala diriwayatkan dengan hadits yang dho’if selama bukan hadits yang dusta (hadits maudhu’), maka hadits semacam ini tidak dikatakan dusta. Oleh karena itu Imam Ahmad bin Hambal dan ulama lainnya memberikan keringanan meriwayatkan hadits dhoif dalam masalah fadhoil a’mal. Adapun jika suatu amalan dikatakan sunnah berdasarkan hadits dho’if (semata), maka beliau menjauhkan diri darinya karena (takut pada) Allah.”[7]

Beliau menjelaskan pula, “Jika hadits dho’if tentang fadhilah amal mengandung amalan yang disebutkan tata cara tertentu atau jumlah tertentu –seperti disebutkan shalat pada waktu tertentu dengan bacaan tertentu atau tata cara tertentu-, maka hadits semacam ini tidak boleh diamalkan. Karena tata cara amalan yang dilakukan haruslah ditetapkan dengan dalil syar’i. Hal  ini berbeda halnya jika diriwayatkan suatu hadits yang mengatakan bahwa barangsiapa memasuki pasar lalu ia menyebut “laa ilaha ilallah”, maka pahalanya sekian dan sekian, maka ini tidak mengapa. Karena yang namanya dzikir kepada Allah di pasar disunnahkan karena ini termasuk amalan yang dilakukan di saat kebanyakan orang sedang lalai.”[8]

Ibnu Taimiyah kemudian membuat kesimpulan yang amat bagus dalam perkataan selanjutnya,

. فَالْحَاصِلُ : أَنَّ هَذَا الْبَابَ يُرْوَى وَيُعْمَلُ بِهِ فِي التَّرْغِيبِ وَالتَّرْهِيبِ لَا فِي الِاسْتِحْبَابِ ثُمَّ اعْتِقَادُ مُوجِبِهِ وَهُوَ مَقَادِيرُ الثَّوَابِ وَالْعِقَابِ يَتَوَقَّفُ عَلَى الدَّلِيلِ الشَّرْعِيِّ .

“Intinya, hadits dho’if bisa diriwayatkan namun dalam masalah targhib dan tarhib saja. Hadits dho’if bukanlah diriwayatkan untuk menyebutkan sunnahnya suatu amalan. Adapun untuk memastikan besarnya suatu pahala atau akibat buruk dari suatu amalan jelek, maka cukup dalil syar’i (yang shahih) yang jadi pegangan. ”[9]

Sikap yang Lebih Hati-Hati

Sebagian ulama bersikap bahwa hadits dho’if  tidak boleh digunakan secara mutlak kecuali jika ingin dijelaskan dho’ifnya. Pendapat ini tidak diragukan lagi lebih hati-hati dan lebih selamat. Untuk memotivasi pada kebaikan dan mengancam suatu perbuatan yang jelek sebenarnya sudah cukup dengan hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Demikian sajian kami saat ini. Semoga bermanfaat.

Alhamdulillah selesai disusun di pagi penuh barokah, 20 Rojab 1431 H (04/07/2010) di Panggang-GK

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id


[1] Al Mawdhu’at, Ibnul Jauzi, 1/51, Mawqi’ Ya’sub.

[2] Shahih Muslim, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naisaburi, 1/21, Darul Jail-Darul Afaq.

[3] Syarh ‘Ilal At Tirmidzi, 1/ 373.

[4] Tadribur Rowi, 1/252.

[5] Shahih At Targhib wa At Tarhib 67-1/47.

[6] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, 1/ 251, Darul Wafa’.

[7] Majmu’ Al Fatawa, 10/408-409.

[8] Majmu’ Al Fatawa, 18/67.

[9] Majmu’ Al Fatawa, 18/68.

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Derajat Hadis Membaca Doa Melihat Kakbah

oleh Muhammad Insan Fathin
19 Maret 2026
0

Mengunjungi Baitullah al-Haram, Kakbah, merupakan impian setiap Muslim. Di antara penyempurna rukun dari agama Islam adalah ibadah haji. Sebagian ulama...

Penjelasan Hadis tentang Botak Sebagai Ciri Fisik Khawarij

oleh Muhammad Insan Fathin
6 Februari 2026
0

Pemikiran Khawarij adalah pemikiran yang sangat menyimpang dalam Islam. Bahkan, bisa dipastikan bahwa pemikiran Khawarij adalah pemikiran kelompok yang keluar...

Hadis Arbain An-Nawawiyah

Penjelasan Hadis Arba’in An-Nawawiyah (Bag. 3): Hadis 2, Iman, Islam, dan Ihsan

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
17 November 2025
1

عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ أَيْضًا قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللّٰهِ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ...

Artikel Selanjutnya

Mengatur dan Membelanjakan Harta

Komentar 26

  1. Abu Dzaki says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,artikel yg bagus,mhn ijin copy buat kirim teman2,jzakallah khairan

    Reply
  2. abu umair al-bagani says:
    16 tahun yang lalu

    Bismillah. beramallah dengan berlandaskan dalil yang shohih. jangan sekali-kali beribadah dengan berlandaskan dalil yang dhoif atau maudhu’ (palsu), agar kita selamat dari kesesatan. ana izin copas filenya. jazakumullah khairan

    Reply
  3. herman says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,

    Mohon ijin copy buat ana lebih memahami agama islam.
    jazakumullah khairan

    Reply
  4. fairuz says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum
    Mohon izin copy untuk disebar ke teman-teman.
    Jazzakumullah khairan

    Reply
  5. hendra says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum. ustadz, izin untuk copy paste artikel ini.

    Reply
  6. Achmad Rifai says:
    16 tahun yang lalu

    Kajian tegas begini yang ingin saya anut.

    Reply
  7. mansur says:
    16 tahun yang lalu

    alhamdulillah,ana senang dengan kajian sepert ini tegas dan jelas karena selama ini yang ana tahu dari tempat pengajian ustad atau kiyai sering mengatakan ” dha’if-dha’if juga hadist…? ” tidak pernah dijelaskan boleh atau tidaknya hadist tersebut digunakan sebagai landasan dalam beramal ini merupakan pembodohan umat yang menimbulkan banyaknya bid’ah dikalangan umat islam .

    Reply
  8. dodi says:
    16 tahun yang lalu

    assalamu’alaika.izin copas

    Reply
  9. abu yahya says:
    16 tahun yang lalu

    assalamualaykum…
    mau tanya, di kantor biasa ada pembacaan kitab fadho’il a’mal setiap selesai sholat dhurur di masjid, pertanyaan saya apakah kita itu bisa di jadikan rujukan?

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Abu Yahya
      Sebenarnya ada kitab lain yg lebih bagus dr Kitab tsb. Lebih bagus membaca Riyadhus Sholihin, karya An Nawawi. Kitab yg antum sebutkan kurang diteliti haditsnya, mana yg shahih dan mana yg bukan.

      Reply
  10. wahyu ahmad says:
    15 tahun yang lalu

    siapa yang bisa jamin bahwa dirinya esok akan berada dalam surga…kalau anda bisa katakan Adalah saya…sayalah yang paling benar…sayalah yang terbaik…silakan saja, Allah yang memutuskan

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #wahyu ahmad
      Tidak ada yang bisa menjamin dirinya masuk surga, dan tidak ada yang bisa memastikannya. Kecuali para Nabi serta para sahabat yang telah dikabarkan oleh dalil-dalil shahih bahwa mereka dijamin surga.

      Reply
  11. hery says:
    15 tahun yang lalu

    mohon ijin copy beberapa artikel yg sya perlukan, jajakumullahu khoiron katsiro. Umat islam diindonesia harus tersentuh dengan dakwah seperti ini…, mudah2an Allah SWT memberikan jalan-Nya….amin

    Reply
  12. Zamroni says:
    14 tahun yang lalu

    Asslm wwb, wah jadi bingung ni, benernya aliran apa sih yg paling tepat kita anut? Kase0tau dong?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      14 tahun yang lalu

      @ Zamroni

      Cari yang lebih mencocoki Al Qur’an dan As Sunnah serta pemahaman para sahabat.

      Reply
  13. abu izat says:
    14 tahun yang lalu

    izin copi ya…

    Reply
  14. Panut says:
    14 tahun yang lalu

    Ini tanda2 akhir jaman

    -banyak aliran yang keluar dari rumah kebenarannya
    -kebodohan yg merajalela ( akibat di bodoh – bodohi )

    Cukup jelas Al-Qur’an dan sunah Muhammad SAW

    Reply
  15. edi syafitri says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum..
    Ana mau tanya,apa contoh yang menjelaskan bahwa didalam buku fadhillah amal terdapat hadits dho’if..?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      14 tahun yang lalu

      @ Edi: Wa’alaikumussalam. Iya banyak.

      Reply
  16. arief says:
    13 tahun yang lalu

    ustadz jadi yg persyaratan dibolehkan utk fadho’il a’mal itu persyaratan ketiganya tidak boleh meyakini hadits tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apa tidak boleh dimasyhurkan? syukran

    Reply
  17. Herdy Wisnu Broto says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    saya mau tanya
    Bagaimana menurut penulis tentang gerakan dakwah jamaah tabligh ?
    Terima kasih

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, semoga Allah beri hidayah kepada mereka

      Reply
      • Abu Abdillah says:
        11 tahun yang lalu

        Amin.
        semoga Allah memeri hidayah kepada kita dan orang2 yg kita cintai..

        Reply
  18. Sa'id Abu Ukkasyah says:
    11 tahun yang lalu

    Seluruh hadits, jika memang memenuhi kriteria dho’if, maka tertolak.

    Reply
  19. Ummi Akram says:
    11 tahun yang lalu

    Alhamdulillaah, semakin termotivasi mengkaji kitab Fadhilah A’mal. Jazakallaahu khoir.

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Memang demikian sikap seorang muslim dan muslimah, benar-benar semangat untuk mencari tahu apakah sesuatu yang dia akan yakini atau amalkan itu shahih dalilnya atau tidak. Dia tidak berani meyakini suatu keyakinan kecuali jika ada dalilnya yang shahih, termasuk dalam masalah fadhilah ‘amal.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah