Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Membenci dan Mengolok-olok Syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (Bag. 1)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
6 April 2018
di Akidah
membenci syariat muhammad
Share on FacebookShare on Twitter

Kewajiban seorang muslim adalah taat dan patuh kepada semua ajaran yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penuh kepasrahan dan ketundukan. Dia meyakini bahwa syariat Islam diturunkan untuk maslahat umat manusia, meskipun dia mungkin belum bisa memahami hikmah di balik syariat tersebut. Hal ini karena syariat Islam telah Allah Ta’ala tetapkan berdasarkan ilmu dan hikmah-Nya yang sempurna.

Oleh karena itu, termasuk pembatal keislaman jika seseorang justru membenci syariat tersebut dan lebih dari itu, dia mengolok-olok syariat Islam, meskipun satu jenis saja. Tindakan ini mungkin dianggap remeh bagi sebagian orang, padahal di sisi Allah Ta’ala, perkaranya sangatlah serius.

Membenci ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Barangsiapa yang membenci satu saja dari syariat atau ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun dia mengamalkannnya, maka dia telah kafir. Allah Ta’ala befirman,

وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ (8) ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ (9)

“Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad [47]: 8-9)

Ayat ini menunjukkan bahwa kebencian terhadap syariat yang Allah Ta’ala turunkan merupakan sifat kekafiran yang terbesar, sehingga hapuslah pahala amal kebaikan mereka disebabkan kekafiran yang mereka kerjakan. Ayat ini adalah dalil yang sangat jelas tentang masalah ini.

Jika kebencian itu ditampakkan secara terang-terangan, diucapkan dengan jelas, meskipun dia mungkin mengamalkan syariat tersebut, maka hal ini termasuk kufur i’tiqadi (kafir karena keyakinan yang rusak).

Misalnya, seseorang mengatakan, “Aku membenci hukum potong tangan bagi pencuri, aku benci (tidak suka dengan) hukum cambuk atau hukum rajam bagi pezina”, maka hal ini adalah kufur i’tiqadi.

Jika kebencian itu adalah kebencian di dalam hati, tidak ditampakkan secara terang-terangan, meskipun dia sendiri mungkin mengamalkan syariat tersebut, maka ini adalah kufur karena nifaq (kemunafikan). Hal ini karena orang tersebut secara lahiriyahnya menampakkan bahwa dia adalah seorang yang beragama atau mengamalkan Islam, namun dia menyembunyikan kekafiran di dalam hatinya. Ini adalah contoh kufur karena nifaq.

Hal ini jika seseorang membenci ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri.

Adapun jika seseorang tidak suka terhadap suatu tindakan tertentu (yang termasuk dalam hukum syariat), karena dia tidak sanggup (tidak kuat) melihatnya, maka hal ini bukanlah kekafiran. Misalnya, seseorang tidak suka (tidak ingin) melihat eksekusi hukuman potong tangan, bukan karena dia membenci hukuman tersebut, namun semata-mata karena dirinya tidak sanggup melihatnya, dalam kondisi dia menerima dan mencintai hukum Allah Ta’ala tersebut sepenuhnya, maka kasus semacam ini tidak termasuk kekafiran.

Contoh lainnya, seorang wanita yang tidak ingin suaminya menikah lagi, karena dia sangat mencintai suaminya dan tidak ingin melihat suaminya menikah lagi, bukan karena dia membenci syariat ta’addud (poligami) yang telah Allah Ta’ala tetapkan, maka hal ini tidak termasuk kekafiran. Adapun jika yang dia benci adalah syariat ta’addud itu sendiri, maka hal ini termasuk kekafiran (pembatal Islam).

Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk membedakan antara membenci syariat Islam semata-mata karena syariat itu sendiri atau karena faktor eksternal (faktor luar), bukan karena syariat itu sendiri. Misalnya, karena takut melihat eksekusi hukuman potong tangan, hukum cambuk, dan sebagainya.

Jadi tidak tepat ucapan seorang suami kepada istrinya, “Jika Engkau tidak suka aku menikah lagi, maka Engkau kafir.” Ini adalah ucapan yang tidak tepat dan sangat berbahaya bagi yang mengucapkannya.

Seorang muslim, hendaklah dia mencintai dan mengagungkan syariat Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun dia belum bisa melaksanakan dengan sempurna sesuai tuntutan syariat. Hal ini mencakup semua ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, termasuk di dalamnya syariat memakai cadar bagi wanita muslimah, memanjangkan jenggot bagi kaum lelaki, tidak memanjangkan kain melebihi mata kaki, poligami (ta’addud),  syariat adzan ketika masuk waktu shalat, syariat berpuasa di bulan Ramadhan, dan syariat-syariat yang lainnya.

Lanjut baca: Membenci dan Mengolok-olok Syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (Bag. 2)

***

Diselesaikan ba’da isya’, Rotterdam NL, 16 Rajab 1439/4 April 2018

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Disarikan dari: Al-Ilmaam bi Syarhi Nawaaqidhil Islaam li Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, karya Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaili hafidzahullah, hal. 38-39.

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Allah Mengganti yang Hilang

oleh Fauzan Hidayat
14 Juli 2026
0

Kehilangan adalah salah satu ujian paling berat dalam hidup manusia. Tidak ada yang benar-benar siap apabila diuji dengan musibah kehilangan...

Mengenal Nama Allah “Al-Hafiizh” dan “Al-Haafizh”

oleh Muhammad Insan Fathin
11 Juli 2026
0

Di antara hal yang menenangkan hati seorang hamba di tengah berbagai ujian kehidupan adalah mengetahui bahwa Allah Ta'ala tidak pernah...

Mengapa Allah Tidak Terlihat?

oleh Glenshah Fauzi
21 Juni 2026
1

Ada satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh orang awam yang mulai penasaran dengan konsep ketuhanan, “Mengapa Tuhan tidak terlihat?” Sebagian...

Artikel Selanjutnya
Mengolok-olok Syariat Muhammad

Membenci dan Mengolok-olok Syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (Bag. 2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah