Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Kedudukan Mempelajari Ilmu Duniawi (Sains) dalam Timbangan Syariat

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
3 Maret 2018
di Fikih Muamalah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Jika mendatangkan kebaikan untuk umat Islam, hukum mempelajari ilmu duniawi adalah fardhu kifayah
  • Apa yang dimaksud dengan fardhu (wajib) kifayah?

Sebagaimana yang kita ketahui, hukum mempelajari ilmu agama (ilmu syar’i) adalah kewajiban atas setiap muslim (fardhu ‘ain). Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

”Menuntut ilmu (agama) itu wajib atas setiap muslim.”  (HR. Ibnu Majah no. 224. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)

Ilmu syar’i adalah ilmu tentang agama Allah Ta’ala, yaitu ilmu yang bersumber dari kitabullah (Al-Qur’an) dan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (As-Sunnah).

Lalu, bagaimana dengan ilmu duniawi (ilmu sains)? Apakah mempelajari ilmu-ilmu tersebut menjadi tidak berpahala alias perbuatan sia-sia?

Jika mendatangkan kebaikan untuk umat Islam, hukum mempelajari ilmu duniawi adalah fardhu kifayah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin -rahimahullahu Ta’ala- pernah ditanya,

”Apakah (mempelajari) ilmu seperti ilmu kedokteran dan industri termasuk tafaqquh fid diin (mempelajari agama Allah Ta’ala, pen.)?”

Beliau -rahimahullahu Ta’ala- menjawab,

“Ilmu-ilmu tersebut tidaklah termasuk dalam ilmu agama (tafaqquh fid diin). Karena dalam ilmu-ilmu tersebut tidaklah dipelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Akan tetapi, ilmu tersebut termasuk dalam ilmu yang dibutuhkan oleh umat Islam.

Oleh karena itu, sebagian ulama berkata,’Sesungguhnya mempelajari ilmu industri (teknologi), kedokteran, teknik, geologi, dan semisal itu, termasuk dalam fardhu kifayah. Bukan karena ilmu-ilmu tersebut termasuk dalam ilmu syar’i (ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, pen.), akan tetapi karena tidaklah maslahat bagi umat (Islam) ini bisa terwujud kecuali dengan mempelajari ilmu-ilmu tersebut.

Oleh karena itu, aku ingatkan kepada saudara-saudaraku yang sedang mempelajari ilmu-ilmu tersebut agar mereka niatkan untuk dapat memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan meningkatkan (derajat) umat Islam.” [1]

Di tempat yang lain, beliau -rahimahullahu Ta’ala- berkata,

“Dan sunguh banyak ulama telah menyebutkan bahwa mempelajari ilmu industri (teknologi) termasuk fardhu kifayah. Hal ini karena manusia harus (tidak boleh tidak) memiliki ilmu tersebut untuk dapat memasak (menyiapkan makanan, pen.), minum, atau perkara-perkara lainnya yang dibutuhkan. Jika tidak ditemukan orang yang menekuni ilmu tersebut, maka hukum mempelajarinya menjadi fardhu kifayah.” [2]

Apa yang dimaksud dengan fardhu (wajib) kifayah?

Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- berkata,

”(Yang dimaksud dengan) fardhu kifayah, (yaitu) jika sejumlah orang dalam jumlah yang mencukup telah melaksanakan kewajiban tersebut, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Jika tidak ada satu pun orang yang melaksanakannya, maka semua orang yang memiliki kemampuan (untuk melaksanakan kewajiban tersebut, pen.) menjadi berdosa.” [3]

Kesimpulannya, hukum mempelajari ilmu duniawi (sains) sangat tergantung pada tujuan, apakah untuk tujuan kebaikan atau tujuan yang buruk. [4]

Oleh karena itu, ketika ilmu duniawi menjadi sarana untuk menegakkan kewajiban dalam agama, maka hukum mempelajari ilmu tersebut juga wajib. Dan ketika menjadi sarana untuk menegakkan perkara yang hukumnya sunnah dalam agama, maka hukum mempelajarinya juga sunnah.

Ketika menjelaskan kaidah fiqhiyyah,

الوسائل لها أحكام المقاصد

“Hukum sarana itu sebagaimana hukum tujuan.”

Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- berkata,

“Tercakup dalam kaidah pokok ini adalah wajibnya mempelajari ilmu industri (teknologi) yang dibutuhkan oleh manusia dalam perkara agama dan dunia mereka, baik perkara yang kecil maupun yang besar.” [5]

Semoga Allah Ta’ala mengkaruniakan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih.

***

Diselesaikan ba’da maghrib, Rotterdam NL, 5 Rabiul Akhir 1438/3 Januari 2017

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Kitaabul ‘Ilmi, 1: 125 (Maktabah Syamilah).

[2] Kitaabul ‘Ilmi, 1: 2 (Maktabah Syamilah).

[3] Al-Qawaa’id wal Ushuul Al-Jaami’ah, hal. 39 (cet. Maktabah As-Sunnah).

[4] Kitaabul ‘Ilmi, 1: 2 (Maktabah Syamilah).

[5] Al-Qawaa’id wal Ushuul Al-Jaami’ah, hal. 38.

ShareTweetPin1
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya

Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag. 3)

Komentar 6

  1. Samiaji says:
    6 tahun yang lalu

    IJIN COPAS

    Reply
  2. Ahmad rifky says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum saya ingin bertanya katanya semua ilmu berdasar dari ilmu filsafat maksudnya yaitu dalam ilmu dunia jadi apakah ilmu dunia kaya matematika,geografi,dll itu haram karena kalau saya perhatikan tokoh ternama dari setiap ilmu dunia itu para filsuf Yunani?

    Mohon jawabannya

    Reply
  3. Adralia says:
    4 tahun yang lalu

    Kalimat طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ : Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim. Ini arti sebenarnya, hanya disebut “ilmu”, bukan khusus “ilmu agama”. Bila ada interpretasi bahwa “ilmu” yg dimaksud dlm kalimat ini hanyalah ilmu agama, maka dalilnya dari ayat ataupun hadits yg mana?

    Reply
  4. MOHAMAD ZUHDI BIN RAHMAN says:
    3 tahun yang lalu

    Ilmu duniawi berkembang dan bersambung silih berganti oleh semua peringkat tamaddun manusia yang mendominasi ketika zamannya dengan berbagai tahap peningkatan rendah atau tinggi.Ilmu itu milik Allah, Allah mengilhamkan ilmu kepada siapa yang dikehendakiNya.
    Zaman kerajaan islam Abassiah di a Bhagdad, Kaherah dan Damasus merupakan pusat peradaban dunia. Ilmu Sains & teknolgi dan falsafah berkembang pesat, begitu juga Kerajaan Islam Umayyah Sepanyol juga menjadi pusat ilmu. Ketika itu eropah dalam zaman Kegelapan ilmu dan tamaddun. Pada masa itu ramai pelajar pelajar dari eropah belajar di Bandar bandar tersebut. SIla baca Tamaddun Islam.

    Reply
  5. Sarah Salsabila says:
    2 tahun yang lalu

    Sangat bermanfaat. Barakallahu fiikum.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah