Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ramadhan: Hasil Ru’yah Saudi Arabia Berbeda dengan Negara Lain

Sigit Haryanto oleh Sigit Haryanto
11 September 2008
di Ramadan
Share on FacebookShare on Twitter

Soal:

Bagaimana jika hasil ru’yah penentuan awal Ramadhan berbeda antara Saudi Arabia dan negara lain. Jika awal Ramadhan di negara Saudi Arabia pada hari Sabtu sedangkan di negara Aljazair pada hari Ahad kemudian ada seseorang yang tinggal di Aljazair namun ikut berpuasa bersama Saudi Arabia (sehingga ia berpuasa mulai hari sabtu -pent). Apakah hal ini dibolehkan ataukah tidak? Bersama siapa nanti ia akan Idul Fitri? Karena jika ia berhari raya Idul Fitri bersama Saudi Arabia maka pada saat itu di negaranya masih hari puasa sebaliknya jika ia berpuasa pada hari tersebut maka hari tersebut adalah hari Idul Fitri di negara yang ia ikut berpuasa bersamanya (Saudi Arabia)?

Jawab:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته

“Berpuasalah kalian karena melihatnya (bulan) dan berbukalah (laksanakanlah idul fitri) karena melihatnya.” (HR. Bukhari pada kitab shahihnya (2/229)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan kewajiban puasa dengan melihat bulan. Sedangkan hal terebut berbeda-beda disebabkan berbedanya matla’ (tempat terbitnya bulan). Inilah pendapat yang benar dari beberapa pendapat ulama. Tidak diragukan lagi bahwa tempat terbit bulan di Aljazair berbeda dengan di Saudi Arabia. Maka setiap orang berpuasa bersama dengan penduduk negeri di mana ia tinggal ketika mereka melihat bulan, dan melakukan idul fitri ketika mereka melihat bulan. Ketentuan hukum bagi penanya adalah mengikuti kaum muslimin yang dia tinggal bersama mereka, di mana saja berada, sama saja baik di Aljazair ataupun di negara lain, kita berpuasa dan melaksanakan idul fitri bersama masyarakat. [Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan dari kitab Al Muntaqa Min Fatawa Asy Syaikh al Fauzan]

***

Penerjemah: Sigit Hariyanto
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin
Sigit Haryanto

Sigit Haryanto

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, alumni S1 Teknik UGM

Artikel Terkait

Wafat Sebelum Membayar Kaffarat Jimak di Bulan Ramadan

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
2 April 2026
0

Hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan Bukan lagi menjadi hal yang tabu terkait hukum jimak (berhubungan...

Akankah Aku Akan Bermaksiat Lagi Selepas Ramadan?

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
31 Maret 2026
0

Ketahuilah, bulan Ramadan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan dan ketaatan. Di dalamnya kaum muslimin berlomba-lomba memperbanyak ibadah, berpuasa, salat...

Fatwa Ulama: Hukum Orang yang Berpindah ke Negeri dengan Pengurangan atau Penambahan Puasa

oleh Fauzan Hidayat
17 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apa hukum seseorang yang berpuasa hari pertama Ramadan di negerinya, lalu ia berada...

Artikel Selanjutnya
Keutamaan Puasa Ramadhan

Saudaraku, Inilah Keutamaan Puasa Ramadhan

Komentar 14

  1. imron says:
    18 tahun yang lalu

    maaf, saya bukan ingin memberikan komentar tapi ingin bertanya mengenai perbedaan penentuan awal ramadlon & hari raya di indonesia yang banyak sekali individu,kelompok atau golongan organisasi islam yang sering memberitakan masalah jatuh awal ramadlon & hari raya. saya yakin sekali mereka memiliki dalil atau hujjah yang kuat. wallahu a’lam bi showab
    pertanyaan nya:
    sebagai orang awam,bagaimana saya harus bersikap dalam perbedaan pendapat mengenai masalah ini?

    Reply
  2. Ibn Hidayat says:
    18 tahun yang lalu

    “ketentuan hukum bagi penanya adalah mengikuti kaum muslimin yang dia tinggal bersama mereka, di mana saja berada, sama saja bagi di Aljazair ataupun di negara lain, kita berpuasa dan melaksanakan idul fitri bersama masyarakat.

    Reply
  3. Ibn Hidayat says:
    18 tahun yang lalu

    berarti kita harus merayakannya bersama mayoritas masyarakat di negeri kita. mayoritas muslim lebarannya mengikuti pemerintah.
    jadi kita harus mengikuti pemerintah. benar begitu? :)

    Reply
  4. Dicky Budi Prasetyo says:
    17 tahun yang lalu

    Alhamdulillah di Indonesia memang didominasi oleh 2 kelompok golongan agama yang besar sepeti PBNU & Muhamadiyah tapi secara khilaf atau perhitungan hisabnya insya Allah untuk tahun ini mereka bisa bersamaan akan tapi memang ada juga didaerah-daerah tertentu yang masih sering mendahului puasa dan idul fitri-nya yang telah ditentukan oleh umaro / pemerintah.

    Reply
  5. al hadid yunus says:
    17 tahun yang lalu

    saya masih bingung karena diantara dua organisasi tersebut saya ikut salah satunya,,,, entah kenapa saya lebih yakin ke organisasi yang saya ikuti tersebut daripada dengan pemerintah karena biar bagaimanapun pemerintah juga dipegang oleh organisasi yang laen….. bagaimana seharusnya saya menyikapinya karena ketika terjadi perbedaan saya diberitahu jika pemerintah atas dasar ini dan kita atas dasar ini….. tapi emank saya gak terlalu fAnatik sih cuma saya merasa cocok ja dan saya yakin tidak salah karena insya allah mereka (organisasi) bertindak atas dasar dalil….. Binguuuuungg….. karena kadang pemerintah yang berwenang juga seakan-akan melegalkan/membiarkan/melakukan kegiatan yang tidak mempunyai dasar (bid’ah), bagaimana jika hal tersebut terjadi apakah kita harus mengikutinya juga?????????

    Reply
  6. Habsi says:
    17 tahun yang lalu

    buat al hadid yunus,jangan terburu buru mengklaim pemerintah melegalkan hal2 yang bid’ah, toh pemerintah bersama MUI juga mempunyai argumen berdsarkan alqur’an dan sunnah yang menguntungkan dalam dakwah islam.kesimpulannya: jangan terlalu cepat mengambil sikap tentag bid’ah, pelajari dulu konteks bid’ah secara mendalam….ok akhwan?Wallohu A’lam Bi Showab, mugi2 manfaat.

    Reply
  7. a.munir says:
    17 tahun yang lalu

    terima kasih kiriman emailnya. perbedaan rukyat sekarang dari sisi teknologi sudah terjawab mestinya kita saksikan sepakbaola dunia setiap hari mestinya kita bisa mengambil manfaat, tidak perbedaan hari jamnya saja yg beda antar negara dalam penyelenggara . tapi dalam penyelenggaraan hari raya haji kemarin terjadi perbedaan antara Arab Saudi dan Indonesia, tahun ini sama harinya. bagaimana ini terjadi !!!!

    Reply
  8. widiatmoko says:
    16 tahun yang lalu

    kenapa kita enggan bersatu,perintahnya saja hai orang yag beriman,tanpa tambahan arab,iandonesia,aljazair dsb,kenapa kita yang beriman tidak satu kata,bila diantara kita yang beriman telah menyaksikan hilal,berarti secara global kita telah wajib berpuasa/berbuka tanpa dikapling batas teritorial buatan manusia.

    Reply
  9. Abdullah says:
    15 tahun yang lalu

    Untuk Sdr. Widiatmoko. Saya setuju sekali bahwa kita harus bersatu di seluruh dunia. Namun saya kurang sependapat statement tidak terkait dengan “batas teritorial buatan manusia”. Coba kita perhatikan adanya International Date Line (IDL) seperti yang pernah saya sampaikan di forum ini. Wilayah yang terletak sedikit di sebelah Barat IDL misalnya hari Jumat atau Minggu, dimana ummat Islam dan Nasrani beribadah, saat/jam yang sama di tempat yang relatif sama tapi berbeda negara karena kebetulan terletak sedikit di sebelah Timur IDL ternyata masih hari Kamis atau Sabtu (satu hari sebelumnya), tentunya di daerah ini tidak bisa melakukan ibadah hanya karena alasan persatuan dunia bukan? Dan kita sadar IDL adalah ciptaan manusia moderen, jauh setelah agama dinubuatkan. Apalagi kita tahu dalam sejarah, bahwa IDL tsb. pernah mengalami pergeseran. Saya yakin, hal ini pasti di-ridhoi Allah swt. Kalau tidak, akan jadi debat kusir sampai hari akhir. Sekarang kita perhatikan tata cara ibadah ummat Islam yang menurut sunnah sebagian besar berdasarkan kalender lunar system (kecuali ibadah mingguan seperti sholat Jumat, puasa hari Senin dan Kamis), ini akan menjadi semakin kompleks, karena tidak sesederhana solar system. Sehingga mustahil di seluruh dunia, ummat Islam beribadah dalam satu tanggal yang sama (DALAM LUNAR SYSTEM), sehingga sesuai sunnah harus mengikuti mathla’ masing-masing (tentunya kalau ibadah haji sesuai mathla’ makkah, NB: bukan sholat Ied-nya). Jadi adalah keniscayaanlah terbentuknya teritorial buatan manusia tsb. sesuai firman Allah dalam surat al Hujuraat. Dan sesuai sunnah maupun firman Allah, kita harus mengikuti ulil amri atau Pemerintah dimana kita berada selama Pemerintah tidak munkar. Demikian pendapat saya. Saya yakin perbedaan pendapat tsb. jika kita semua arif, tidak akan memecah-belah persatuan ummat yang kita khawatirkan bersama. Wallaahu a’lam bishshowaab.

    Reply
  10. darmawan wan says:
    15 tahun yang lalu

    ass….saya orang awam bagaimana komitmen pemerintah tuk tahun 2011 penaggalan yg di keluarkan depag untuk tahun 1432 di bulan romadhon 29 hari ternyata setelah di rukyat jadi 30 hari apakah kalender yg tlah di buat depag akan di rubah lagi atau bagai mana ? dan hisab dengan rukyat apakah ada perintahnya untuk menentukan tanggal mana yg lebih kuat?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #darmawan wan
      Penggunaan metode hisab untuk perhitangan hari dan kalender dibolehkan oleh para ulama, namun khusus untuk penentuan 1 Syawal dan 1 Ramadhan wajib menggunakan ru’yatul hilal.

      Reply
  11. sutanto says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,
    Apakah beda ustadz,jika pada 17 agustus misalnya, seandainya kita tidak mau mengibarkan bendera, walaupun tidak ada orang lain yang tahu, setahu saya hal ini sudah termasuk tidak taat terhadap penguasa/ pemerintah, karena pemerintah sudah menetapkan aturannya dan harus diikuti oleh tiap2 warga negara. Nah kalau penetapan awal romadhon, awal bulan syawal, atau dzulhijjah bagaimana ustadz, karena sampai saat ini sayapun masih bingung, karena saya merasa keputusan pemerintah masih bersifat himbauan, terimakasih atas jawabannya ustadz.
    Wassalamu’alaikum.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #sutanto
      Wa’alaikumussalam,
      Pertama, taat pada pemerintah itu hanya pada perkara yang ma’ruf
      Kedua, urusan penentuan 1 Syawal dan Ramadhan itu perkara jama’i bukan perkara yang bebas masing-masing orang melakukan sesuai keyakinannya.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah