Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Larangan Menghadiri Jamuan Makan yang Disediakan Khamer

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
27 Oktober 2017
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang muslim akan berusaha menghadiri undangan dan jamuan makan orang lain, terlebih yang mengundang adalah serorang muslim juga. Memenuhi undangan mereka merupakan hak sesama muslim.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

ﺣﻖ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﺳﺖ : ﺇﺫﺍ ﻟﻘﻴﺘﻪ ﻓﺴﻠﻢ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﺇﺫﺍ ﺩﻋﺎﻙ ﻓﺄﺟﺒﻪ، ﻭﺇﺫﺍ ﺍﺳﺘﻨﺼﺤﻚ ﻓﺎﻧﺼﺢ ﻟﻪ، ﻭﺇﺫﺍ ﻋﻄﺲ ﻓﺤﻤﺪ ﺍﻟﻠﻪ فشمته ، ﻭﺇﺫﺍ ﻣﺮﺽ ﻓﻌﺪﻩ ﻭﺇﺫﺍ ﻣﺎﺕ ﻓﺎﺗﺒﻌﻪ

“Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam: Jika engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika dia mengundangmu maka datanglah, jika dia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasehat, jika dia bersin lalu mengucapkan Alhamdulillah maka doakanlah, jika dia sakit maka jenguklah, dan jika ia meninggal maka iringilah jenazahnya “[1]

Terlebih undangan tersebut adalah undangan walimah nikah, maka harus dihadiri dan beberapa ulama berpendapat wajib hukumnya asalkan tidak ada kemaksiatan dalam acara tersebut. Menikah adalah hal yang sakral dan harus diketahui oleh orang banyak.

Pada suatu hadits terdapat perintah agar menghadiri undangan walimah nikah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺇِﺫَﺍ ﺩُﻋِﻰَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻮَﻟِﻴﻤَﺔِ ﻓَﻠْﻴَﺄْﺗِﻬَﺎ

“Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah. ”[2]

Terdapat lafadz perintah dalam hadits ini yaitu (ﻓَﻠْﻴَﺄْﺗِﻬَﺎ) “hadirilah”, ini menunjukkan dalil wajibnya, karena hukum asal perintah adalah wajib sebagaimana kaidah fiqhiyyah,

الأمر يفيد الوجوب

“Perintah itu memberikan faidah wajib”

Terdapat hadits khusus menyebut larangan hadir dalam undangan atau jamuan makan yang di dalamnya dihidangkan khamer. Penyebutan hadits khusus ini adalah penekanan dan termasuk dosa besar.

Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam bersabda,

ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻳﺆﻣﻦ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻵﺧﺮ؛ ﻓﻼ ﻳﻘﻌﺪﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺎﺋﺪﺓ ﻳﺪﺍﺭ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺑﺎﻟﺨﻤﺮ

”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk pada meja makan yang di situ dihidangkan khamer (minuman keras)”.[3]

Sangat jelas bahwa ini adalah sarana/wasilah kuat untuk terjerumus dalam dosa besar minum khamer. Misalnya, bisa jadi ia tidak berniat minum, akan tetapi karena perasaan tidak enak dan terpengaruh oleh teman-temannya, ia pun akhirnya mencicipi khamer walaupun sedikit. Syaikh Bin Baz menjelaskan hal ini, beliau berkata,

ﻭﻷﻥ ﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻣﻌﻬﻢ ﻭﺳﻴﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﻣﺸﺎﺭﻛﺘﻬﻢ ﻓﻲ ﻋﻤﻠﻬﻢ ﺍﻟﺴﻴﺊ، ﺃﻭ ﺍﻟﺮﺿﺎ ﺑﻪ

“Duduk dengan mereka (jamuan yang ada khamer) akan menjadi wasilah/sarana bergabung dan ikut-ikutan dengan mereka melakukan perbuatan yang sangat jelek atau ini adalah bentuk ridha pada mereka.”[4]

Jamuan yang ada khamernya adalah suatu bentuk kemungkaran, tentunya kita harus mengingkari dan tidak ridha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣﻦ ﺭﺃﻯ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻨﻜﺮﺍ ﻓﻠﻴﻐﻴﺮﻩ ﺑﻴﺪﻩ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻄﻊ ﻓﺒﻠﺴﺎﻧﻪ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻄﻊ ﻓﺒﻘﻠﺒﻪ، ﻭﺫﻟﻚ ﺃﺿﻌﻒ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ

“Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.”[5]

Demikian semoga bermanfaat

@ Bandara Adisucipto, Yogyakarta tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] HR. Muslim

[2] HR. Bukhari dan Muslim

[3] HR. Ahmad 1/20, Irwaaul-Ghalil 7/6-8 no. 1949

[4] sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3214

[5] HR. Muslim

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya

10 Kiat Istiqomah (15)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah