Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Larangan Meminta-Minta Kepada Orang Lain

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
2 Agustus 2021
Waktu Baca: 5 menit
21
larangan meminta-minta
6k
SHARES
33.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 17508),

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، وَيَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ حُبْشِيِّ بْنِ جُنَادَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ»

Yahya bin Adam dan Yahya bin Abi Bukair menuturkan kepada kami, mereka berdua mengatakan, Israil menuturkan kepada kami, dari Abu Ishaq, dari Hubsyi bin Junadah radhiallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang meminta-minta padahal ia tidak fakir maka seakan-seakan ia memakan bara api”.

Dikeluarkan juga oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (no. 2446), Ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar (no. 3021), dan Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir (no. 3506), semuanya dari jalan Israil.

Berikut penjelasan tentang hadits larangan meminta-minta.

Daftar Isi sembunyikan
1. Derajat hadits
2. Faidah hadits

Derajat hadits

Riwayat ini lemah karena terdapat Abu Ishaq Amr bin Abdillah bin Ubaid As -Sabi’i Al-Kufi. Ibnu Hajar mengatakan: “Ia tsiqah, banyak riwayatnya, ahli ibadah, namun mukhtalith di akhir usianya”. Adz-Dzahabi mengatakan: “Ia tsiqah, namun berubah hafalannya menjadi buruk ketika di masa tua yaitu masa-masa sebelum wafatnya”.

Namun Abu Ishaq di-mutaba’ah oleh Asy-Sya’bi dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir (no. 3504),

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ غَنَّامٍ، ثنا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، ح وَحَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، ثنا ابْنُ الْأَصْبَهَانِيِّ، قَالَا: ثنا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ مُجَالِدٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ حَبَشِيِّ بْنِ جُنَادَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَأَتَى أَعْرَابِيٌّ فَأَخَذَ بِطَرَفِ رِدَائِهِ وَسَأَلَهُ إِيَّاهُ فَأَعْطَاهُ، فَذَهَبَ بِهِ فَعِنْدَ ذَلِكَ حُرِّمَتِ الْمَسْأَلَةُ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ، إِلَّا فِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ، أَوْ غُرْمٍ مُفْظِعٍ» ، وَقَالَ: «مَنْ سَأَلَ النَّاسَ لِيُثْرِيَ مَالَهُ كَانَ خُمُوشًا فِي وَجْهِهِ وَرَضْفًا يَأْكُلُهُ مِنْ جَهَنَّمَ، فَمَنْ شَاءَ فَلْيُقِلَّ، وَمَنْ شَاءَ فَلْيُكْثِرْ»

Ubaid bin Ghannam menuturkan kepadaku, Abu Bakr bin Abi Syaibah menuturkan kepadaku, juga Ali bin Abdil Aziz menuturkan kepadaku, Ibnu Al-Ashbahan menuturkan kepadaku. Keduanya (Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Ibnu Al-Ashbahan) mengatakan: Abdurrahim bin Sulaiman menuturkan kepadaku, dari Mujalid, dari Asy-Sya’bi, dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah di Arafah pada haji wada’, lalu datang seorang badui yang tiba-tiba menarik ujung selendang Nabi dan memintanya, maka Nabi pun memberikan selendang itu kepadanya, lalu orang badui itu pun pergi. Dan ketika itulah mulai diharamkan meminta-minta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal menerima sedekah bagi orang yang kaya juga bagi orang yang punya kemampuan untuk bekerja, kecuali orang fakir yang sangat sengsara atau orang yang punya tunggakan hutang dan sangat kesulitan membayarnya”. Beliau juga bersabda: “Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk menumpuk harta maka pada hari kiamat akan ada cakaran di wajahnya dan akan memakan batu panas dari neraka jahanam. Maka silakan pilih sendiri, kurangilah meminta-minta atau perbanyaklah”.

Riwayat ini sendiri lemah karena terdapat Mujalid. Ibnu Hajar mengatakan: “Laysa bi qawiy, hafalannya berubah di akhir usianya”. Ad-Daruquthni mengatakan: “Ia tidak dianggap haditsnya”. Yahya bin Ma’in mengatakan: “Haditsnya bukan hujjah”. Al-Bukhari mengatakan: “Shaduq”. Ibnu Hibban mengatakan: “Tidak boleh berhujjah dengannya”. Namun riwayat ini bisa menjadi i’tibar.

Abu Ishaq di-mutaba’ah oleh Asy-Sya’bi dalam riwayat lain yang dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir (no. 3505),

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ الْحَضْرَمِيُّ، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ الْحَسَنِ بْنِ شَقِيقٍ، ثنا أَبِي، ثنا أَبُو حَمْزَةَ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ حَبَشِيِّ بْنِ جُنَادَةَ السَّلُولِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ سَأَلَ النَّاسَ فِي غَيْرِ مُصِيبَةِ حَاجَتِهِ فَكَأَنَّمَا يَلْتَقِمُ الرَّضْفَةَ»

Muhammad bin Abdillah Al-Hadhrami menuturkan kepadaku, Muhammad bin Ali bin Al-Hasan bin Syaqiq menuturkan kepadaku, ayahku (Ali bin Al-Hasan bin Syaqiq) menuturkan kepadaku, Abu Hamzah menuturkan kepadaku, dari Asy-Sya’bi, dari Hubsyi bin Junadah As-Saluli, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain padahal ia tidak sedang dalam kebutuhan mendesak disebabkan musibah yang ia derita, maka seakan-seakan ia memakan bara api”.

Riwayat ini sendiri juga lemah, karena terdapat Abu Hamzah yaitu Tsabit bin Abi Shafiyyah. Imam Ahmad berkata: “Dha’iful hadits, laysa bisya’in”. Yahya bin Ma’in mengatakan: “Laysa bisya’in”. Abu Zur’ah mengatakan: “Layyin”. Abu Hatim mengatakan: “Haditsnya lemah, ditulis haditsnya namun bukan hujjah”. Adz-Dzahabi mengatakan: “Para ulama melemahkannya”. Ibnu Hajar mengatakan: “lLmah, seorang rafidhah”. Namun riwayat ini masih bisa menjadi i’tibar.

Sampai di sini dari keseluruhan riwayat yang ada, hadits Hubsyi bin Junadah ini statusnya hasan, karena riwayat-riwayatnya saling menguatkan.

Terdapat jalan dari sahabat Wahb bin Khanbasy Ath-Tha’i radhiyallahu ‘anhu. Dikeluarkan oleh Ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar (no. 3020),

حَدَّثَنَا أَبُو أُمَيَّةَ , قَالَ: ثنا الْمُعَلَّى بْنُ مَنْصُورٍ , قَالَ: أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , قَالَ: أَخْبَرَنِي مُجَالِدٌ , عَنِ الشَّعْبِيِّ , عَنْ وَهْبٍ , قَالَ: «جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ , فَسَأَلَهُ رِدَاءَهُ , فَأَعْطَاهُ إِيَّاهُ , فَذَهَبَ بِهِ , ثُمَّ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا مِنْ مُدْقِعٍ أَوْ غُرْمٍ مُفْظِعٍ , وَمَنْ سَأَلَ النَّاسَ لِيُثْرِيَ بِهِ لَهُ , فَإِنَّهُ خُمُوشٌ فِي وَجْهِهِ , وَرَضْفٌ يَأْكُلُهُ مِنْ جَهَنَّمَ , إِنْ قَلِيلًا فَقَلِيلٌ , وَإِنْ كَثِيرًا فَكَثِيرٌ»

Abu Umayyah menuturkan kepadaku, ia berkata: Al-Mu’alla bin Masnhur menuturkan kepadaku, ia berkata: Yahya bin Sa’id menuturkan kepadaku, ia berkata: Mujalid mengabarkan kepadaku, dari Asy-Sya’bi, dari Wahb, ia berkata: Seorang lelaki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau sedang berdiri di Arafah. Orang tersebut meminta selendang Nabi dan beliau pun memberikannya. Orang tersebut lalu pergi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda: “Tidak halal meminta-minta kecuali bagi orang fakir yang sangat sengsara atau orang yang punya tunggakan hutang dan sangat kesulitan membayarnya. Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk menumpuk harta maka pada hari kiamat akan ada cakaran di wajahnya dan akan memakan batu panas dari neraka jahanam. Jika ia meminta-minta hanya sedikit, maka sedikit pula azab yang ia terima, jika ia meminta-minta banyak maka banyak pula azab yang ia terima”.

Riwayat ini juga lemah karena terdapat Mujalid, namun bisa menjadi syahid yang menguatkan, sehingga hadits di atas dengan keseluruhan jalannya, statusnya menjadi shahih lighairihi.

Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (3/99) mengatakan: “hadits ini perawinya adalah perawi Ash Shahih”. Syaikh Muqbil Al Wadi’i dalam Shahih Al Musnad (298) mengatakan: “hadits ini shahih”. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib (802) mengatakan hadits ini shahih li ghairihi.

Baca Juga: Profesi Pengemis

Faidah hadits

  1. Meminta-minta hukum asalnya terlarang. Banyak sekali dalil yang menunjukkan larangan hal ini, diantaranya:

    مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya” (HR. Muslim no. 1041).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ، فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِيَ بِهِ مِنَ النَّاسِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا، أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ، فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

“Jika salah seorang di antara kalian pergi di pagi hari lalu mencari kayu bakar yang di panggul di punggungnya (lalu menjualnya), kemudian bersedekah dengan hasilnya dan merasa cukup dari apa yang ada di tangan orang lain, maka itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi ataupun tidak, karena tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Dan mulailah dengan menafkahi orang yang engkau tanggung” (HR. Bukhari no. 2075, Muslim no. 1042).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya” (HR. Bukhari no. 1474, Muslim no. 1040 ).

Dari Auf bin Malik Al-Asyja’i beliau berkata,

قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ، فَعَلَامَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ: «عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، وَتُطِيعُوا – وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً – وَلَا تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا»

“Kami telah berbai’at kepadamu wahai Rasulullah, namun apa saja perjanjian yang wajib kami pegang dalam bai’at ini? Rasulullah bersabda: ‘Wajib bagi kalian untuk menyembah kepada Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, mengerjakan shalat lima waktu, taat kepada pemimpin, (lalu beliau melirihkan perkataannya) dan tidak meminta-meminta kepada orang lain sedikit pun‘” (HR. Muslim no. 1043).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ

“Sesungguhnya, meminta-minta itu adalah topeng yang dikenakan seseorang pada dirinya sendiri, kecuali bila seseorang meminta kepada penguasa atau karena keadaan yang sangat memaksa” (HR. At-Tirmidzi no. 681, ia berkata: “hasan shahih”).

  1. Dibolehkan seseorang meminta-minta kepada orang lain jika dalam keadaan fakir dan darurat sebagaimana ditegaskan dalam hadits Junadah.
  2. Ulama sepakat akan haramnya meminta-minta jika tidak dalam keadaan darurat. An-Nawawi ketika menjelaskan bab “An-Nahyu ‘anil Mas’alah” (larangan meminta-minta) beliau mengatakan:

    مَقْصُودُ الْبَابِ وَأَحَادِيثِهِ النَّهْيُ عَنِ السُّؤَالِ وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ إِذَا لَمْ تَكُنْ ضَرُورَةٌ

    “Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat” (Syarah Shahih Muslim, 7/127).

  3. Meminta-minta dalam keadaan tidak fakir dan tidak darurat, termasuk dosa besar, karena diancam dengan azab di akhirat.
  4. Jika dalam keadaan darurat, namun tidak fakir dan mampu bekerja, ulama berselisih pendapat mengenai hukumnya. An-Nawawi menjelaskan:

    أَصْحَابُنَا فِي مَسْأَلَةِ الْقَادِرِ عَلَى الْكَسْبِ عَلَى وَجْهَيْنِ أَصَحُّهُمَا أَنَّهَا حَرَامٌ لِظَاهِرِ الْأَحَادِيثِ وَالثَّانِي حَلَالٌ مَعَ الْكَرَاهَةِ بِثَلَاثِ شُرُوطٍ أَنْ لَا يُذِلَّ نَفْسَهُ وَلَا يُلِحَّ فِي السُّؤَالِ وَلَا يُؤْذِيَ المسؤول فَإِنْ فُقِدَ أَحَدُ هَذِهِ الشُّرُوطِ فَهِيَ حَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ

    “Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum meminta-minta bagi orang yang mampu bekerja, dalam dua pendapat. Pendapat yang lebih tepat, hukumnya haram, berdasarkan zahir hadits-hadits yang ada. Pendapat yang kedua, hukumnya boleh namun disertai kemakruhan, jika memenuhi tiga syarat: [1] tidak menghinakan dirinya, [2] tidak memaksa ketika meminta, dan [3] tidak memberikan gangguan kepada orang yang dimintai. Jika salah satu syarat ini tidak dipenuhi, maka hukumnya menjadi haram dengan sepakat ulama. Wallahu a’lam” (Syarah Shahih Muslim, 7/127).

 

  1. Meminta-minta untuk memperkaya diri itu perbuatan tercela. Al-‘Aini mengatakan:

    من سَأَلَ النَّاس لأجل التكثر فَهُوَ مَذْمُوم

    “Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk memperkaya diri itu tercela” (Umdatul Qari, 9/56).

Baca Juga: Hukum Meminta-Minta di Dalam Masjid

***

Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id

Tags: adabAkhlakkemuliaan seorang muslimmeminta-mintamengemis
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

kain kafan

Dianjurkan untuk Memperbagus Kain Kafan

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
27 Januari 2023
0

“Jika salah seorang dari kalian mengkafani saudaranya, maka hendaknya ia memperbagus kain kafannya.” (HR. Muslim no. 943)

kening berkeringat

Makna Hadis: Seorang Mukmin Meninggal dengan Kening Berkeringat

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
1 Januari 2023
0

Dari sahabat Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, المُؤْمِنُ يَمُوتُ بِعَرَقِ الجَبِينِ “Seorang mukmin meninggal dunia dengan keringat...

ujian dan ketawadhuan

Sebuah Ujian dan Ketawadukan

oleh Ari Wahyudi, S.Si.
8 Desember 2022
0

Imam Bukhari rahimahullah menuturkan, Khalid bin Makhlad menuturkan kepada kami, Dia berkata, Sulaiman mengabarkan kepada kami, Dia berkata, Abdullah bin...

Artikel Selanjutnya
10 Kiat Istiqomah (11)

10 Kiat Istiqomah (11)

Komentar 21

  1. Muhammad Farhan says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum min, saya laki-laki usia 18th, saya punya nenek, dan nenek saya selalu ngasih uang ke cucu cucunya termasuk saya, tetapi karena saya sudah lulus sekolah terkadang beliau(nenek) saya lupa ngasih, jadi sayanya minta sendiri ke beliau, apakah saya termasuk dalam larangan Nabi besar kita Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, termasuk minta-minta yang terlarang.

      Balas
  2. Triyono T. Kalimantan says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum.
    Saya biasa berdakwah dgn membuat buletin dakwah. Dgn menggunakan media laptop dan printer.

    Kebetulan, laptopnya mati. Dan sy sendiri tidak mampu utk membelinya. Kl sy minta kpd orang lain utk berwakaf atau berinfaq dg membelikan laptop tsb, apakah sy termasuk yg meminta-minta?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, jika laptop itu 100% untuk keperluan dakwah maka tidak mengapa mencari donasi. Namun jika digunakan untuk keperluan pribadi juga maka termasuk minta-minta.

      Balas
  3. Agyo says:
    3 tahun yang lalu

    Kalo minta ke orangtua untuk di beliin motor, termasuk meminta minta bukan?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Tidak termasuk, namun jika memaksa padahal orang tua tidak mampu maka itu durhaka kepada orang tua.

      Balas
  4. ucha says:
    3 tahun yang lalu

    Assalaamualaikum, Bagaimana menghadapi orang yang dengan mudah meminta bantuan padahal (dia) tidak dalam keadaan sibuk dan bisa melakukannya sendiri.

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      3 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, caranya mudah: bilang saja “maaf silakan anda lakukan sendiri”

      Balas
  5. Anton says:
    3 tahun yang lalu

    Saya berazzam membantu pembangunan masjid, tapi kondisi saya sedang dalam kekurangan.. Apakah diperbolehkan apabila saya meminta Donasi dari orang-orang lain?

    Balas
  6. Koko lomel says:
    3 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaikum ustadz. saya ingin menanyakan tentang sesuatu. saya pernah dengar bahwa meminta minta adalah tidak boleh. saya bekerja di suatu instansi pemerintahan yang memiliki tupoksi, salah satunya berkaitan dengan pekerjaan dinas. terkait pekerjaan dinas tersebut saya beberapa kali memohon izin dari atasan saya agar menugaskan saya pergi dinas, apakah itu termasuk meminta minta yang dilarang ? 

    Balas
  7. Adam says:
    3 tahun yang lalu

    Ahsanullah ilaikum, izin bertanya. Bagaimana jika meminta izin kepada seorang pelukis menggunakan lukisan dia yang terdapat hak cipta, bukan untuk tujuan komersial maupun publikasi, namun gratis bukan jual-beli (digunakan hanya untuk referensi menggambar) (tidak beli dari dia, namun minta izin jadikan karya dia sebagai inspirasi), apakah termasuk larangan di atas?

    Balas
  8. Ami says:
    2 tahun yang lalu

    Saya seorang ibu rmh tangga. Suami sy dipenjara karena difitnah teman sekantornya. Uang saya sdh habis2an utk urusan kasus suami saya. Skrg sy yg hrs memenuhi kebutuhan utk anak2 saya. Saya berniat minta bantuan dana sedikit kepada teman2 suami saya. Apakah itu haram?

    Balas
  9. Tamimi Hanafi says:
    2 tahun yang lalu

    jika seseorang meminta sesuatu kepada saudara, keluarga, atau temannya, apakah hal tersebut termasuk minta-minta. seperti minta permen, cemilan dsb. menginat saya pernah baca fatwa bolehnya mengambil harta orang lain, jika sudah dapat izin

    sumber fatwa https://www.islamweb.net/ar/fatwa/104000/

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      2 tahun yang lalu

      Kalau sudah diizinkan untuk diambil maka bukan minta-minta.

      Balas
  10. Shafana binti La Saad says:
    2 tahun yang lalu

    Assalaamua’laykum wa rohmatullahi wa barokaatuh
    Semoga ustadz dan keluarga selalalu di jaga Allah Azza wa Jall
    Bagaimana hukumnya meminta uang jajan kepada ibu dan juga kalau saya meminta pakaian dan hp kepada saudara saya yang dia tidak pakai lagi karena sudah punya yang baru.Apakah ini termasuk yang dilarang?
    Apakah saya harus kembalikan kepada saudara saya?
    Syukron
    Semoga Allah membalas semua kebaikan ustadz dan seluruh redaksi muslim.or.id

    Balas
  11. Shafana says:
    2 tahun yang lalu

    Assalaamua’laykum wa rohmatullahi wa barokaatuh
    Semoga ustadz dan keluarga selalalu di jaga Allah Azza wa Jall
    Bagaimana hukumnya meminta uang jajan kepada ibu dan juga kalau saya meminta pakaian dan hp kepada saudara saya yang dia tidak pakai lagi karena sudah punya yang baru.Apakah ini termasuk yang dilarang?
    Apakah saya harus kembalikan kepada saudara saya?
    Syukron
    Semoga Allah membalas semua kebaikan ustadz dan seluruh redaksi muslim.or.id

    Balas
  12. Alfa says:
    2 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan status uangnya?? Apakah menjadi hutang yabg harus dikembalikan atau???

    Balas
  13. Ga says:
    2 tahun yang lalu

    QS. Az-Zariyat Ayat 19
    Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.

    Balas
  14. MITA says:
    2 tahun yang lalu

    Bude (kakaknya papa) ulang tahun, kemudian papa saya bilang ke kakaknya, nanti kadonya menyusul. Akan tetapi Bude saya malah menjawab “saya jangan diberi kado berupa barang tapi saya minta uang saja karena ingin membeli kacamata”. Padahal papa saya sudah membeli sajadah tapi tidak bilamg kalau sudah beli kado. Jadi papa saya mentrasfer uang 1 jt sebagai hadiah. Bude masih punya anak 2 laki2. Yg sulung manager sukses di perusahaan asing. Yg bungsung jug sukses sebagai insinyur. Suaminya sudah alm. Pensiunan tentara. Mohon penjelasannya apakah sikap Bude saya ini termasuk haram karena meminta kadonya sendiri padahal tidak fakir. Terima kasih

    Balas
  15. Noname says:
    1 tahun yang lalu

    Berhati-hati dalam menerjemahkan dari tulisan arab ke latin, biar tulisan ini tidak dalam kategori seperti yg LEMAH untuk jadi bacaan, apalagi jadi sekedar referensi.

    Balas
  16. Ilhani says:
    4 bulan yang lalu

    Saya sering bertanya pada Para ustad dan kyai:
    Bahaimana hukumnya, apabila kita meminta minta donasi agar dapat mengumpulkan biaya untuk mendanai tempat usaha, mereka menjawab: haram
    Namun apabila saya bertanya:
    Bagaimana hukumnya, apabila kita meminta minta donasi agar dapat mengumpulkan dana untuk mendirikan sekolahan, mereka menjawab: boleh
    Kenapa bisa begitu, padahal sekolahan juga tempat usaha, hasil dari sekolahan bisa membuat membuat pemiliknya menjadi semakin kaya raya.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah