Muslim.or.id
donasi muslim.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Wisma Muslim yogyakarta Wisma Muslim yogyakarta

Bimbang Karena Imam Shalat Ied Lupa Takbir Tambahan

Ahmad Anshori, Lc oleh Ahmad Anshori, Lc
4 Oktober 2017
Waktu Baca: 2 menit
3
413
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Shalat ied adalah shalat yang hanya dilakukan di hari raya tahunan, yakni idul fitri dan idul adha. Tatacara shalat ini berbeda dengan shalat kita sehari-hari, pada shalat ied terdapat tambahan tujuh takbir pada rakaat pertama dan lima takbir pada rakaat kedua, sehingga sangat wajar dan memungkinkan bagi seorang imam lupa melakukan takbir tambahan ini.

Sebagian saudara kita ragu akan keabsahan shalat iednya manakala imam lupa melakukan takbir tambahan, yakni sang imam hanya takbiratul ihram dan takbir intiqal (takbir perpindahan dari rakaat satu ke rakaat dua) saja layaknya shalat dua rakaat biasanya.

Kebimbangan itu bisa jadi muncul karena ketidaktahuan kita tentang hukum takbir tambahan dalam shalat ied. Apakah wajib, sehingga meninggalkannya secara sengaja akan membatalkan shalat ied? Atau bahkan rukun, sehingga meninggalkannya secara sengaja maupun lupa akan membatalkan keabsahan shalat ied?

Para pembaca yang dimuliakan Allah, takbir tambahan atau dalam istilah fikih disebut takbir zawaid hukumnya adalah sunah, bukan wajib atau rukun shalat.

Imam Syaukani rahimahullah menerangkan,

والظاهرعدم وجوب التكبير كما ذهب إليه الجمهور لعدم وجود دليل يدل عليه

“Yang tepat hukum takbir tambahan dalam shalat ied tidak wajib (sunah, -pent), sebagaimana pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama, karena tidak adanya dalil yang menjelaskan wajibnya takbir tambahan dalam shalat ied” (Nailul Author 3/357).

Ibnu Qudamah juga menjelaskan,

والتكبيرات والذكر بينها سنة وليس بواجب، ولا تبطل الصلاة بتركه عمدا ولا سهوا، ولا أعلم فيه خلافا

“Takbir tambahan dan bacaan zikir di antara takbir, hukumnya adalah sunah, bukan wajib. Shalat ied tidaklah batal disebabkan tidak melakukan takbir tersebut, baik disengaja maupun lupa. Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini” (al-Mughni, 2/120).

Lajnah Da-imah (komite fatwa kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang imam shalat idul adha yang lupa melakukan takbir tambahan, berikut ini jawabannya,

الصلاة صحيحة ولا حرج في ذلك ، والتكبير سنة ما هي بواجبة ، فإذا نسيها فلا حرج والحمد لله

“Shalat iednya sah, tidak berdosa meninggalkan takbir tambahan tersebut, karena takbir tambahan dalam shalat ied hukumnya sunah, bukan wajib. Maka apabila lupa melakukan takbir tambahan tidak akan mempengaruhi keabsahan shalat ied, alhamdulillah…”

(http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=3682&PageNo=1&BookID=5).

Mengingat hukum takbir tambahan dalam shalat ied adalah sunah, maka tidak perlu bimbang karena imam lupa takbir tambahan. Meninggalkannya tidak membatalkan keabsahan shalat ied, baik disebabkan lupa maupun disengaja. Meskipun tidak seyogyanya kita dengan sengaja meninggalkannya, karena takbir tambahan menjadikan shalat ied kita lebih sempurna dan lebih sesuai dengan shalat ied yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam.

Wallahu a’lam bis shawab.

Ditulis di PP. Hamalatul Qur’an Jogja, 17 Dzulhijah 1438 H / 08-09-2017.

Penulis: Ahmad Anshori
Artikel: Muslim.or.id

 

🔍 Kehidupan Malaikat, Hadis Tentang Taubat, Kultum Singkat Tentang Wanita, Hukum Terkena Air Mani, Allahumma Inni As'aluka Ilman Naafi'an Wa Rizqan Thayyiban

Tags: Hari Raya (Ied)iedPanduan shalat iedshalat ied
donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Ahmad Anshori, Lc

Ahmad Anshori, Lc

Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Alumni Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia

Artikel Terkait

serial fikih muamalah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 6): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan Sempurna

oleh Muhammad Idris, Lc.
7 Agustus 2022
0

Mencari nafkah atau berusaha memperoleh harta merupakan salah satu tujuan syariat ini. Islam telah mengajak dan mendesak umatnya untuk bekerja...

penjagaan anak

Penjagaan terhadap Anak-Anak dan Pemikiran Mereka di Dunia Barat

oleh Muhammad Fadhli, ST.
6 Agustus 2022
0

Kami -kaum muslimin di negeri-negeri barat- menghadapi kesulitan-kesulitan dalam menjaga anak-anak kami dari kesesatan dan penyimpangan di masyarakat barat yang...

makam al husain

Ziarah Makam Sayyidina Al-Husain radhiyallahu ‘anhu

oleh Muhammad Fadhli, ST.
5 Agustus 2022
0

Ada banyak pendapat orang dan berbeda-beda mengenai makam Sayyidina Al-Husain radhiyallahu ‘anh

Artikel Selanjutnya
Sebab-Sebab Terkabulnya Doa

Sebab-Sebab Terkabulnya Doa

Komentar 3

  1. Hendra says:
    3 tahun ago

    Bila terlupa takbir tambahan tsb, apakah perlu sujud sahwi?…mengingat dlm madzhab Syafi’i bila terlupa qunut saja diajarkan utk sujud sahwi.

    Syukron..

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      3 tahun ago

      Hukumnya sunnah, maka sunnah juga sujud sahwi

      Balas
  2. cayo says:
    3 tahun ago

    alhamdulillah…,masih sah ya shalatnya,cuma karena ketidaktahuan,karena dirakaat kedua tanpa takbir tambahan,ada sebagian jamaah yg meninggalkan ceramahnya,karena disangka shalatnya tidak sah

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah