Muslim.or.id
donasi muslim.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
    • All
    • Akhlaq dan Nasehat
    • Nasehat Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    memperbanyak jamaah

    Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah

    doa terkabul

    Mengapa Doaku Tidak Kunjung Dikabulkan?

    idul fitri

    Bagaimanakah Seharusnya Kaum Muslimin Merayakan Hari Raya?

    Mendengar azan

    Lima Tuntunan Tatkala Mendengar Azan

    Allah maha baik

    Betapa Allah Maha Baik kepada Hamba-Nya

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 3)

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 2)

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 1)

    ramadhan

    Ya Allah, Aku Tidak Kuasa Menjalani Ramadhan tanpa Pertolongan-Mu (Bag. 3)

  • Fiqh Muamalah
    • All
    • Doa dan Zikir
    • Fiqh dan Muamalah
    • Kaidah Fiqih
    • Ramadhan
    hukum puasa syawal

    Hukum Puasa Syawal di Hari Jumat Saja

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 2): Hukum Menyambung Silaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan Kafir

    Hukum Salat Gaib

    Hukum Salat Gaib

    lupa zakat fitri

    Lupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat Id

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 1): Pengertian, Hukum, dan Macam-Macam Kerabat

    puasa syawal

    Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa Syawal

    shalat jenazah masjid

    Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam Masjid

    fikih nikah

    Fikih Nikah (Bag. 11)

    Mutiara idul fitri

    Khotbah Salat Idul Fitri: Menggali Mutiara dari Idul Fitri

  • Sejarah
    • All
    • Biografi
    • Jejak Islam
    • Sejarah Islam
    • Syiah
    Pujian untuk Al-Albani

    Syaikh Yusuf Al-Qordowi Menyebut Syaikh Albani Pakar Hadis dan Ulama Senior Zaman Ini

    Hikmah Imam Hasan al-Bashri

    Untaian Hikmah Imam Hasan al-Bashri

    ibnu sina

    Sikap Pertengahan Terhadap Ibnu Sina

    biografi singkat ibnu abi dawud

    Mengenal Ibnu Abi Dawud rahimahullah

    kisah meninggalnya abu thalib

    Beberapa Faidah dari Kisah Meninggalnya Abu Thalib

    Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

    Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

    keutamaan kota madinah

    Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota Madinah

    gambar maqam ibrahim, hakikat maqam ibrahim, berdoa di maqam ibrahim, pahala shalat di maqam ibrahim, hajar aswad, perbedaan makam dan maqam, makam siapa yang ada di dalam ka'bah, contoh maqam

    Keajaiban dan Keistimewaan Maqam Ibrahim

    Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

    Potret Kesederhanaan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

  • Khutbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
    • All
    • Akhlaq dan Nasehat
    • Nasehat Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    memperbanyak jamaah

    Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah

    doa terkabul

    Mengapa Doaku Tidak Kunjung Dikabulkan?

    idul fitri

    Bagaimanakah Seharusnya Kaum Muslimin Merayakan Hari Raya?

    Mendengar azan

    Lima Tuntunan Tatkala Mendengar Azan

    Allah maha baik

    Betapa Allah Maha Baik kepada Hamba-Nya

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 3)

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 2)

    Kisah ulama ramadhan

    Kisah Teladan dari Para Ulama Hebat di Bulan Ramadan (Bag. 1)

    ramadhan

    Ya Allah, Aku Tidak Kuasa Menjalani Ramadhan tanpa Pertolongan-Mu (Bag. 3)

  • Fiqh Muamalah
    • All
    • Doa dan Zikir
    • Fiqh dan Muamalah
    • Kaidah Fiqih
    • Ramadhan
    hukum puasa syawal

    Hukum Puasa Syawal di Hari Jumat Saja

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 2): Hukum Menyambung Silaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan Kafir

    Hukum Salat Gaib

    Hukum Salat Gaib

    lupa zakat fitri

    Lupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat Id

    fikih silaturahmi

    Fikih Silaturahmi (Bag. 1): Pengertian, Hukum, dan Macam-Macam Kerabat

    puasa syawal

    Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa Syawal

    shalat jenazah masjid

    Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam Masjid

    fikih nikah

    Fikih Nikah (Bag. 11)

    Mutiara idul fitri

    Khotbah Salat Idul Fitri: Menggali Mutiara dari Idul Fitri

  • Sejarah
    • All
    • Biografi
    • Jejak Islam
    • Sejarah Islam
    • Syiah
    Pujian untuk Al-Albani

    Syaikh Yusuf Al-Qordowi Menyebut Syaikh Albani Pakar Hadis dan Ulama Senior Zaman Ini

    Hikmah Imam Hasan al-Bashri

    Untaian Hikmah Imam Hasan al-Bashri

    ibnu sina

    Sikap Pertengahan Terhadap Ibnu Sina

    biografi singkat ibnu abi dawud

    Mengenal Ibnu Abi Dawud rahimahullah

    kisah meninggalnya abu thalib

    Beberapa Faidah dari Kisah Meninggalnya Abu Thalib

    Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

    Panglima Khalid bin Walid Diganti Karena Kemaslahatan Tauhid

    keutamaan kota madinah

    Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota Madinah

    gambar maqam ibrahim, hakikat maqam ibrahim, berdoa di maqam ibrahim, pahala shalat di maqam ibrahim, hajar aswad, perbedaan makam dan maqam, makam siapa yang ada di dalam ka'bah, contoh maqam

    Keajaiban dan Keistimewaan Maqam Ibrahim

    Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

    Potret Kesederhanaan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

  • Khutbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id

Wajib Membela Tanah Air Kaum Muslimin

Yulian Purnama, S.Kom. by Yulian Purnama, S.Kom.
26 Agustus 2021
Waktu Baca: 4 menit
2
Wajib Membela Tanah Air Kaum Muslimin
40
SHARES
223
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul

Soal:

Apa dalil wajibnya membela tanah air kaum muslimin?

Jawab:

Dalil wajibnya hal tersebut ada dari Al-Qur’an, As-Sunnah, ijmak (kesepakatan ulama) dan akal.

Adapun dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah ta’ala:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya) serta ulil amri di antara kamu” (QS. An-Nisa: 59).

Dan diantara bentuk taat kepada ulil amri adalah membela mereka dalam memerangi pihak-pihak yang membenci dan melawan mereka di negeri-negeri mereka.

Adapun dalil dari As-Sunnah di antaranya hadits riwayat Imam Muslim, nomor 1852, dari Arfajah, ia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ، يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ، أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ، فَاقْتُلُوهُ

“Jika ada orang yang datang kepada kalian, ketika kalian telah sepakat terhadap satu orang (sebagai pemimpin), lalu dia ingin merusak persatuan kalian atau memecah jama’ah kalian, maka perangilah ia”.

Dari Sa’id bin Zaid ia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

“Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan hartanya, maka ia syahid. Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan agamanya, maka ia syahid. Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan darahnya, maka ia syahid. Barangsiapa yang terbunuh ketika membela keluarganya, maka ia syahid” (At-Tirmidzi berkata: hadits ini hasan shahih).

Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam kitab As-Sunnah, bab Qitalul Lushush, no. 4772, At-Tirmidzi dalam kitab Ad-Diyat, bab Maa jaa-a fi man qatala fahuwa syahid, no. 1421 juga oleh An-Nasa-i dalam kitab Tahrimud Damm, bab man qaatala duuna diinihi, no. 4095. Bagian pertama yaitu “Barangsiapa yang terbunuh ketika mempertahankan hartanya, maka ia syahid”, ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Mazhalim wal Ghashab, bab Qatilun duuna maalihi, no. 2480 dan Muslim dalam kitab Al-Iman bab Ad-Dalil ‘ala man qashada akhdza mali ghayrihi, no. 141.

Perkara yang disebutkan dalam hadits ini adalah tentang membela harta, keluarga dan nyawa sendiri. Maka mati ketika membela tanah air kaum muslimin dan negeri mereka itu min baabil aula (lebih pantas lagi menerima status syahid).

Adapun dalil ijmak, para ulama sepakat bahwa pihak yang memenangkan tampuk kekuasaan dalam suatu negara dan ia menerapkan syariat Allah di sana, maka wajib berbaiat (janji setia) kepadanya lalu mendengar dan taat kepadanya.

Adapun dalil akal, bahwasanya tanah air itu bagaikan rumah. Sebagaimana seseorang akan membela rumah dan tanahnya, maka iapun tentu akan membela tanah airnya yang merupakan negeri kaum muslimin.

Jika ada yang bertanya: bagaimana jika ada negeri muslim yang lain yang memerangi negeri kita yang muslim juga?

Jawabannya, hendaknya kita mengusahakan perdamaian di antara keduanya. Jika tidak bisa, maka perangilah pihak yang bagha (melanggar batasan-batasan Allah) hingga ia kembali menaati batasan-batasan Allah. Allah ta’ala berfirman:

قال تعالى : {وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (9) إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (10) } الحجرات: 9 – 11

“Dan jikalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu mendamaikan antara keduanya! Tapi jikalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang bagha itu kamu perangi sampai kembali kepada perintah Allah” (QS. Al Hujurat: 9 – 11).

Jika ada yang bertanya: bagaimana jika kita meragukan keislaman pemimpin kita?

Jawabnya, kita hanya menghukumi secara zahir, Allah yang akan mengurus perkara-perkara tersembunyi darinya. Selama kita tidak melihat secara langsung kekufuran yang nyata yang tidak diperselisihkan kekufurannya pada diri pemimpin, maka kaidah mengatakan baqaa-u maa kaana ‘alaa maa kaana (hukum yang awal [bahwa ia seorang muslim] adalah yang berlaku).

Dari Junadah bin Abi Umayyah ia berkata: aku pernah datang kepada Ubadah bin Shamit ketika ia sedang sakit. Aku berkata: “semoga Allah memperbaiki keadaanmu, sampaikan kepadaku hadits yang membuat Allah memberi manfaat kepadamu”. Ubadah berkata: aku mendengar Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَقَالَ: فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

“Suatu ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam memanggil kami, lalu kami mengucapkan baiat (janji setia) kepada beliau untuk menjalankan segala sesuatu yang diwajibkan, kami berbaiat kepada beliau untuk selalu mendengar dan taat, baik suka ataupun tidak suka, baik sulit ataupun mudah dan tidak mencabut ketaatan dari orang yang wajib untuk ditaati, kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata yang bisa kalian pertanggungjawabkan buktinya di hadapan Allah” (HR. Al-Bukhari dalam kitab Al Fitan bab “Qaulun Nabi shallallahu ’alaihi wasallam: Satarauna…” no. 7056, Muslim dalam kitab Al-Imarat bab Wujubu Tha’atil Umara fi Ghayri Ma’shiyyah no. 1709).

Hadits ini menetapkan bahwa seorang pemimpin muslim menurut hukum asalnya adalah muslim dan tidak dianggap keluar dari agama Islam kecuali dengan bukti yang meyakinkan. “Kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata yang bisa kalian pertanggung-jawabkan buktinya di hadapan Allah”. Oleh karena itu, sekedar prasangka atau keraguan semata tidak sah untuk mengkafirkan (menjatuhkan vonis kafir) seorang pemimpin. Jika baru berupa prasangka atau keraguan maka tetap berlaku hukum asal bahwa ia adalah pemimpin muslim.

Dari sini juga, Ahlussunnah wal Jama’ah membedakan antara takfir mu’ayyan (vonis kafir terhadap individu) dan takfir ghayru mu’ayyan (vonis kafir terhadap perbuatan).

Maka hadits ini memuat syarat-syarat untuk bisa menghukumi seorang pemimpin muslim sebagai kafir, yaitu

  • “Kecuali kalian melihat..” menunjukkan bukti kekafirannya harus berupa perkara zahir yang bisa dilihat oleh mata;
  • Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyebutkan ru’yah di sini dengan wawu jama’ah menunjukkan bukti tersebut bukan hanya dilihat oleh satu orang namun oleh banyak kaum muslimin;
  • “Kecuali kalian melihat kekufuran..” maka ia tidak dikafirkan karena melakukan maksiat walaupun dosa besar sekalipun;
  • “Kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata..” maksudnya kekufuran yang zahir
  • “…yang bisa kalian pertanggungjawabkan buktinya di hadapan Allah”, maka tidak semua bukti berlaku di sini. Namun buktinya dari sisi Allah, yaitu berupa nash yang jelas, shahih dan sharih (tegas dan tidak mengandung kemungkinan makna lain).

Jika ada yang mengatakan: Jika pemimpin adalah orang kafir, maka wajibkah membela tanah air?

Jawabannya, tidak perlu membela negara yang ia pimpin dan hukumnya (hukum yang ia buat), karena itu tidak wajib bahkan tidak boleh. Wallahul musta’an.

***

Sumber: Halaman facebook Syaikh Muhammad Umar Bazmul

Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id

🔍 Arti Tahdzir, Rezeki Allah Yang Mengatur, Kehidupan Di Dunia, Benda Goib, Smp Boarding School

Tags: bela negaraIndonesiakemerdekaannegeri muslimtanah air
donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

memperbanyak jamaah

Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah

by dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
6 Mei 2022
0

Terdapat beberapa faedah dari hadits tersebut yang telah dijelaskan oleh para ulama, di antaranya:

doa terkabul

Mengapa Doaku Tidak Kunjung Dikabulkan?

by Muhammad Idris Lc.
3 Mei 2022
0

Sebagai seorang muslim yang memiliki banyak hajat dan kebutuhan, wajib baginya untuk selalu meminta kebutuhannya tersebut kepada Allah Ta’ala. Berdoa...

idul fitri

Bagaimanakah Seharusnya Kaum Muslimin Merayakan Hari Raya?

by Muhammad Idris Lc.
30 April 2022
0

Dalam Islam, hari raya besar hanya ada dua dan tidak ada yang lain, yaitu hari raya Idulfitri (dirayakan setiap 1...

Artikel Selanjutnya
Tetap Melakukan Shalat Malam Setelah Bulan Ramadhan

Tetap Melakukan Shalat Malam Setelah Bulan Ramadhan

Komentar 2

  1. Ping-balik: Wajib Membela Tanah Air Kaum Muslimin - ISLAMIPOS
  2. Ping-balik: Manusia Berasal dari Kera? - Markaz al-Hijaz

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khutbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah