Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Keindahan Islam (10)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
11 Februari 2017
di Akidah
Share on FacebookShare on Twitter

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

يكفي المؤمن أن يعلم؛ أن ما أمر الله به؛ فهو لمصلحة محضة أو غالبة، وما نهى الله عنه؛ فهو مفسدة محضة أو غالبة، وأن الله لا يأمر العباد بما أمرهم به لحاجته إليهم ولا نهاهم عما نهاهم بخلاً به عليهم، بل أمرهم بما فيه صلاحهم، ونهاهم عما فيه فسادهم

“Cukuplah seorang mukmin mengetahui bahwa perkara yang Allah perintahkan itu demi merealisasikan maslahat murni atau maslahat yang mendominasi. Sedangkan perkara yang Allah larang, maka pastilah mengandung mudharat (bahaya/kerusakan) murni atau mudharat yang mendominasi. Dan Allah tidaklah memerintahkan hamba-Nya dengan suatu perintah karena Allah membutuhkan mereka, demikian pula Allah tidaklah melarang mereka dengan suatu larangan karena Allah bakhil terhadap mereka, (tidaklah demikian). Akan tetapi (yang benar), Allah memerintahkan kepada mereka dengan sesuatu yang mengandung kebaikan bagi mereka, sedangkan Dia melarang mereka dari sesuatu yang membahayakan mereka (Majmu’ul Fatawa [27/91]).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

العمل إذا اشتمل على مصلحة ومفسدة؛ فإن الشارع حكيم، فإن غلبت مصلحته على مفسدته؛ شرعه، وإن غلبت مفسدته على مصلحته؛ لم يشرعه، بل نهى عنه

“Suatu amal jika mengandung maslahat dan mafsadat (kerusakan/bahaya) sekaligus, (ketahuilah bahwa) Sang Pembuat syari’at (Allah) adalah Maha Bijaksana. Jika maslahatnya lebih besar mafsadatnya, maka Allah syari’atkan hal itu. Namun jika mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, maka Allah tidak mensyari’atkannya, bahkan melarangnya” (Majmu’ul Fatawa [11/632]).

Diantara dalilnya, yaitu firman Allah Ta’ala dalam masalah perintah,

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 216).

Perhatikanlah ayat di atas, perintah Allah untuk berperang -pada keadaan yang memang disyari’atkan untuk berperang- boleh jadi ini merupakan perintah yang berat dan tidak disukai oleh banyak orang, karena adanya ancaman kematian, cacat, kerusakan, pemerkosaan, dan ancaman bahaya yang lainnya.

Namun dikarenakan maslahat, manfaat, keuntungan dan kebaikan yang besar terdapat di dalamnya, seperti jayanya Islam dan kaum muslimin, makmurnya bumi dengan tauhid dan Ahli Tauhid, tegaknya hukum Allah di muka bumi, serta kebaikan dan maslahat lainnya yang jauh lebih besar dibandingkan mudharatnya, maka tepatlah jika Allah syari’atkan hal itu.

Firman Allah Ta’ala dalam masalah larangan:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’ (QS. Al-Baqarah: 219).

Allah Ta’ala menyebutkan bahwa dalam khamr dan judi itu terdapat beberapa manfaat duniawi bagi manusia, namun dikarenakan mudharat dosanya lebih besar dari manfaat keduanya meski manfaat duniawinya banyak, maka Allah larang manusia dari khamr dan judi tersebut. Adapun adanya beberapa manfaat duniawi dalam khamr dan judi, sesungguhnya hal itu merupakan ujian keimanan atas hamba-hamba-Nya, bukan justru menjadi alasan melegalkan khamr dan judi tersebut.

[Bersambung]

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

ShareTweetPin
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Mengenal Nama Allah “Al-Hafiizh” dan “Al-Haafizh”

oleh Muhammad Insan Fathin
11 Juli 2026
0

Di antara hal yang menenangkan hati seorang hamba di tengah berbagai ujian kehidupan adalah mengetahui bahwa Allah Ta'ala tidak pernah...

Mengapa Allah Tidak Terlihat?

oleh Glenshah Fauzi
21 Juni 2026
1

Ada satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh orang awam yang mulai penasaran dengan konsep ketuhanan, “Mengapa Tuhan tidak terlihat?” Sebagian...

Tauhid: Kewajiban Pertama Bagi Seorang Hamba

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
10 Juni 2026
0

Kewajiban pertama bagi seorang yang baru masuk Islam atau orang yang baru serius beragama adalah mengucapkan dua kalimat syahadat dan...

Artikel Selanjutnya

Keindahan Islam (11)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah