Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Tafsir Az-Zumar 38 (3) : Memutus Kesyirikan

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
22 Januari 2017
di Al-Qur'an
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Faedah
  • Berdalil dengan Ayat tentang Bantahan terhadap Syirik Akbar untuk Membantah Syirik Kecil
  • Alasan pendalilan

Faedah

Dalam ilmu Qawa’idut Tafsir terdapat sebuah kaidah,

إذا وقعت النكرة في سياق النفي أو النهي أو الشرط أو الاستفهام دلت على العموم

“Jika isim nakirah terletak pada konteks kalimat peniadaan, larangan, syarat, atau pertanyaan, maka menunjukkan makna yang umum”.

Jika kaidah ini diterapkan untuk memahami QS. Az-Zumar: 38, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh sesembahan selain Allah tidak akan mampu mendatangkan manfaat, menolak, maupun menghilangkan bahaya sedikit pun, apapun bentuk manfaat atau bahaya tersebut. Lalu, mengapa sesembahan-sesembahan tersebut disembah?

Berdalil dengan Ayat tentang Bantahan terhadap Syirik Akbar untuk Membantah Syirik Kecil

Dengan berbagai macam peribadatan yang kaum musyrikin persembahkan kepada selain Allah sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka ayat ini merupakan bantahan bagi pelaku syirik akbar, namun mengapa ulama membawakannya untuk membantah syirik jimat (termasuk syirik kecil). Perlu diketahui bahwa cara berdalil seperti ini dikenal oleh Salafush Shaleh rahimahumullah, seperti cara berdalil yang pernah dilakukan oleh Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu.

Alasan pendalilan

Bagaimana alasan pendalilan QS. Az-Zumar: 38 untuk sebuah kesimpulan hukum bahwa memakai jimat itu adalah syirik?

Jawab:

1) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) Pertama

Ayat ini untuk membantah ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan selain Allah, sedangkan ketergantungan ini pun ada dalam hati pemakai jimat. Walau kadar ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimatnya tidaklah sebesar ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan mereka, asalkan pemakai jimat tersebut meyakini bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab saja (syirik kecil).

Jadi ayat ini menunjukkan batilnya ketergantungan hati kepada selain Allah. Jika ketergantungan hati kepada sebagian para nabi, rasul dan orang-orang saleh saja adalah sebuah kebatilan, maka lebih-lebih lagi ketergantungan hati kepada jimat, benda-benda mati, yang tidak bernyawa dan rendahan itu. Inilah pendalilan yang dalam ilmu Ushulul Fiqh disebut sebagai Qiyasul Aulawi , yaitu analogi penyangatan.

2) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) Kedua

Ayat ini untuk menetapkan bahwa sesembahan-sesembahan mereka selain Allah tidak kuasa menolak bahaya atau memberi manfaat, maka lebih-lebih lagi jimat, yang merupakan benda rendahan itu. Jimat lebih tidak bisa memberi manfaat atau menolak bahaya dan lebih tidak bisa pula menjadi sebab yang berpengaruh dalam didapatkannya manfaat atau tertolaknya bahaya. Maka ini bantahan kepada pemakai jimat, walaupun meyakininya sekedar sebagai sebab saja. Berarti alasan pendalilan yang kedua ini juga menggunakan qiyas/analogi.

3) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) Ketiga

Sesembahan-sesembahan selain Allah tersebut tidak kuasa menolak bahaya atau memberi manfaat, karena memang sesembahan-sesembahan tersebut bukanlah sebab untuk itu. Maka hal ini dapat dianalogikan kepada segala sesuatu yang tidak terbukti sebagai sebab, lalu diambil sebagai sebab, maka itu adalah sebuah kesyirikan. Dengan demikian, ayat ini merupakan bantahan bagi pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik kecil maupun pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik besar, karena memang ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar. Adapun perbedaan antara memakai jimat yang masuk dalam kategori syirik kecil dan memakai jimat yang masuk dalam kategori syirik kecil lebih lanjut bisa dibaca di: Penjelasan Kitab Tauhid: Tentang Jimat Gelang (2)

[Selesai]

Penulis: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

Tags: tafsir
ShareTweetPin1
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Tafsir Surah An-Nazi’at (Bag. 5): Keadaan Akhir Manusia di Hari Kiamat

oleh Dany Indra Permana, S.Si., M.H.
20 Juni 2026
0

Allah Subhanahu wa Ta'ala sebelumnya telah menjelaskan penciptaan langit dan bumi, serta berbagai keajaiban ciptaan dan pengaturan. Penyebutan berbagai hal...

Tafsir Surah An-Nazi’at (Bag. 4): Kokohnya Langit dan Bumi Sebagai Tanda Adanya Kiamat

oleh Dany Indra Permana, S.Si., M.H.
8 Juni 2026
0

Pada perenungan ayat-ayat dalam surah An-Naziat sebelumnya, Allah menceritakan kisah Nabi Musa dan Fir'aun serta bagaimana hasil akhir dari perbuatan...

Sepuluh Wasiat Agung dari Surah Al-An’am (Bag. 2)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
27 Mei 2026
0

Wasiat keenam, menjaga harta anak yatim Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan wasiat yang keenam, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,...

Artikel Selanjutnya

Memberontak Dalam Rangka Amar Ma'ruf Nahi Mungkar?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah