Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Nasehat Ulama: Mengapa Maulid Nabi Tidak Boleh Dirayakan?

Ahmad Anshori, Lc oleh Ahmad Anshori, Lc
12 Desember 2016
di Manhaj
merayakan maulid nabi
Share on FacebookShare on Twitter

Syaikh Shalih Al Ushaimi
(Anggota perhimpunan ulama senior kerajaan Saudi Arabia, dan pengajar di masjidil Haram dan masjid Nabawi)

Merayakan maulid Nabi hukumnya tidak boleh karena tiga dalil berikut :

Pertama, amalan ini termasuk perkara baru dalam agama, yang tidak ditemui di masa sahabat –radhiyallahu’anhum-, tidak juga masa setelah mereka (tabi’in), dan generasi berikutnya (tabi’ut tabi’in). Tiga masa keemasan berlalu dan tidak ditemui perayaan maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Apabila diketahui perkara ini adalah perkara yang baru dalam agama, ini menunjukkan bahwa hal ini adalah bid’ah. Sementara setiap bid’ah itu menyimpang dari kebenaran, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Kedua, para ulama sendiri -smoga Allah merahmati mereka- berbeda pendapat terkait penetapan hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam :

  • Ada yang mengatakan 8 Rabiul awwal
  • 10 Rabiul awwal
  • 12 Rabiul awwal
  • 18 Rabiul awwal
  • Diantara mereka ada yang berpandangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak dilahirkan di bulan Rabiul awwal, akan tetapi bulan Rajab.

Perbedaan pendapat mereka dalam menentukan tanggal kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, menunjukkan tidak benarnya memilih tanggal 12 Rabiul awwal sebagai hari perayaan kelahiran beliau. Karena para ulama tidak sepakat kalau beliau lahir pada hari tersebut.

Pengarang kitab Irbil berusaha mencari solusi permasalahan ini, dengan merayakan maulid pada tanggal 8 Rabiul awwal, kemudian tahun berikutnya merayakan pada 12 Rabiul awwal. Hanya saja pendapat ulama dalam penentuan hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam lebih dari dua opsi tersebut. Seharusnya ia merayakan maulid sebanyak pendapat ulama yang ada. Itupun Nabi lahir hanya pada satu hari, bisa jadi tanggal 8, 10 atau 12, sebagaimana pendapat para ulama -semoga Allah merahmati mereka- terkait hari kelahiran Nabi.

Ketiga, ulama –rahimahumullah– sepakat bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam wafat pada 12 Rabiul awwal. Anggap saja hari itu benar hari perayaan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Namun tentu saja bersedih pada hari tersebut lebih layak daripada merayakan dengan kegembiraan. Karena dalam penentuan hari kelahiran nabi shallallahu alaihi wa sallam yang mereka rayakan terdapat beberapa pendapat. Adapun hari wafat nabi shallallahu alaihi wa sallam dapat dipastikan terjadi pada tanggal 12 Rabiul awwal.

Anggaplah 12 Rabiul awwal adalah hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tentu mereka yang merayakan pantasnya membagi perayaannya ; perayaan gembira dan perayaan kesedihan. Bergembira di awal hari 12 Rabiul awwal karena kelahiran Nabi, kemudian bersedih di akhir hari atas wafatnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam, yang juga terjadi pada tanggal 12 Rabiul awwal. Namun tetap saja semua ini adalah perkara baru dalam agama. Tidak menutup kemungkinan pada hari tersebut ada orang yang merayakan kesedihan dan merayakan kegembiraan. Karena suatu bid’ah akan melahirkan bid’ah yang lain. Dan bid’ah itu awalnya kecil, lalu menjadi besar, sebagaimana diterangkan al Barbahari dalam kitab  Syarhussunnah.

***

(Disampaikan saat mensyarah kitab “Risalah fi Hukmi al Maulid” karya Asy-Syaukani rahimahullah)

Sumber : https://goo.gl/hvxhWK

Penerjemah : Ahmad Anshori (Mahasiswa Universitas Islam Madinah)

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin1
Ahmad Anshori, Lc

Ahmad Anshori, Lc

Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Alumni Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia

Artikel Terkait

Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 1)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
9 Juli 2026
0

Di tengah banyaknya perpecahan, munculnya banyak kelompok yang menyimpang, dan pemikiran yang saling mengklaim berada di atas kebenaran, seorang muslim...

Benarkah Kaidah: “Semakin Banyak Ilmu, Semakin Sedikit Menyalahkan”?

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
18 Mei 2026
0

Tersebar di tengah masyarakat perkataan: “Semakin banyak ilmu, akan semakin sedikit menyalahkan.” Kaidah tersebut dalam bahasa Arab berbunyi: مَنْ كَثُرَ عِلْمُهُ...

Menjawab Syubhat: “Jika Perkataan Ulama Bukan Dalil, Perkataan Kamu Lebih Bukan Dalil”

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
17 Mei 2026
0

Terkadang ketika kita menasihati seseorang untuk tidak taklid buta kepada pendapat ulama dan kembali kepada dalil Al-Qur'an dan As-Sunah, biasanya...

Artikel Selanjutnya
A young man brought her doughter to enjoy the evening together, Herat Afghanistan

Sepuluh Bahasa Cinta Dalam Mendidik Anak (2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah