Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (7)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
21 November 2016
di Akidah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Nabi Memerintahkan Utusannya untuk Mengingkari Pengguna Jimat, tanpa Menyuruhnya Menanyakan Apakah Penggunanya Berkeyakinan Jimat Sebagai Sebab Saja atau Tidak
  • Wasiat Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam Bahwa Beliau Menyatakan Berlepas Diri dari Pemakai Jimat.

Nabi Memerintahkan Utusannya untuk Mengingkari Pengguna Jimat, tanpa Menyuruhnya Menanyakan Apakah Penggunanya Berkeyakinan Jimat Sebagai Sebab Saja atau Tidak

Diriwayatkan dalam Sahih Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Abu Basyir Al-Anshari raḍiyallāhu ‘anhu bahwa dia pernah bersama Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, lalu beliau mengutus seorang utusan untuk menyampaikan pesan berikut.

أن لا يَبْقَيَنَّ في رقبةِ بعيرٍ قِلادةٌ من وَتَر أو قلادةٌ إلا قُطِعَتْ

“Agar tidak terdapat lagi di leher unta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun melainkan harus diputuskan.” [1. Terjemah Matan kitab Tauhid, M.Yusuf Harun,MA dan http://madrasato-mohammed.com/mawsoaat_tawheed_03/pg_021_0008.htm].

Dahulu, menggantungkan jimat berupa tali busur panah di leher unta merupakan sesuatu yang telah dikenal di bangsa Arab. Sedangkan Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah sosok yang paling memahami hakikat kesyirikan dan bentuk-bentuknya, sekaligus sosok panutan yang paling semangat memberantas kesyirikan, maka pantaslah jika beliau melarang bentuk kesyirikan yang terjadi saat itu dan mengutus utusan untuk mengingkari dan memberantas jimat tersebut.

Perhatikanlah bagaimana cara Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengingkari pengguna jimat yang mengalungkan jimat tali busur panah di leher unta, dengan harapan unta tersebut selamat dari serangan penyakit a‘in. Beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyuruh utusannya untuk menanyakan kepada pengguna jimat tersebut apakah Anda meyakini jimat itu sebagai sebab saja.

Hal ini menunjukkan bahwa walaupun pengguna jimat berkeyakinan bahwa jimat itu sebagai sebab semata, tetaplah hukumnya syirik dan wajib diingkari.

Wasiat Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam Bahwa Beliau Menyatakan Berlepas Diri dari Pemakai Jimat.

Perhatikan pula di bawah ini hadis Ruwaifi’ yang semisal dengan hadis di atas. Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi’ raḍiyallāhu‘anhu berkata bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadaku,

يا رويفع، لعل الحياة تطول بك فأخبر الناس أن من عقد لحيته أو تقلَّد وتراً أو استنجى برجيعِ دابةٍ أو عظمٍ فإن محمداً بريء منه

“Wahai Ruwaifi’, semoga engkau berumur panjang, oleh karena itu sampaikanlah kepada orang-orang bahwa barangsiapa yang mengikat jenggotnya (untuk menyombongkan diri) atau memakai kalung dari tali busur panah, atau bersuci dari buang air dengan kotoran binatang atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri dari orang tersebut”[2. Terjemah Matan kitab Tauhid, M.Yusuf Harun,MA dan http://madrasato-mohammed.com/mawsoaat_tawheed_03/pg_021_0008.htm] (HR. Imam Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani).

Hadis yang agung ini mengandung kabar bahwa Ruwaifi’ raḍiyallāhu’anhu akan menemui orang-orang yang menyelisihi petunjuk Rasulullah ṣallallāhu’alaihi wa sallam, di antaranya adalah orang yang memakai kalung jimat dari tali busur panah, maka Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam berwasiat agar ia menyampaikan kepada pelakunya bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya.

Dengan demikian, hadis yang agung ini menunjukkan bahwa memakai jimat adalah terlarang, karena hal itu merupakan bentuk kesyirikan. Dan jenis syirik memakai jimat itu walaupun syirik kecil, namun sesungguhnya itu termasuk dosa besar, karena dalam hadis ini Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menyatakan berlepas diri dari pelakunya. Dan syirik kecil dalam perbuatan memakai jimat bisa berubah menjadi syirik besar jika berubah keyakinan pemakainya, sebagaimana hal ini telah dijelaskan sebelumnya.

1. Pengingkaran dengan Perbuatan

Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam Mengingkari Pengguna Jimat dengan Perbuatan Beliau Langsung, tanpa Bertanya Apakah Jimat itu Diyakini Hanya Sebagai Sebab atau Tidak

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani bahwa sekelompok orang menemui Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, lalu beliaupun membai’at sembilan orang di antara mereka dan beliau enggan membai’at satu orang (dari mereka). Orang-orangpun bertanya, “Wahai Rasulullah, Anda membai’at sembilan orang dan membiarkan (satu) orang ini?”

Beliaupun menjawab,

إن عليه تميمة

“Pada dirinya terdapat tamimah (jimat)!”

Lalu orang itupun memasukkan tangannya kemudian memutuskan jimat itu. Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

من علق تميمة فقد أشرك

“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah melakukan kesyirikan” (HR. Ahmad, dishahihkan Syaikh Al-Albani)[3. Web: https://Islamqa.info/ar/10543].

Dalam hadis inipun, dalam mengingkari pemakai jimat, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidaklah menanyakan apakah pemakainya berkeyakinan bahwa yang menentukan semuanya itu hanyalah Allah ﷻ atau tidak. Yang disebutkan dalam hadis ini adalah begitu beliau mengetahui bahwa di tubuh orang itu terdapat jimat, maka beliau pun langsung mengingkarinya, dengan cara tidak membaiatnya sampai ia memutuskan jimat tersebut.

Renungan

Demikian ringannya hati pemakai jimat tersebut untuk memutuskan jimatnya demi taat kepada Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, lillahi ta’ala, lalu bagaimana dengan para pemakai jimat pada zaman sekarang?

[Bersambung]

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

_____

 

ShareTweetPin
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Iman kepada Para Rasul: Dari Mengagumi Menuju Mengikuti

oleh Mochammad Wibisono
7 Oktober 2026
0

Cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibuktikan dengan menempuh jalan yang beliau tunjukkan. Mengagumi seorang tokoh jauh lebih mudah...

Karnaval Bertema “Satanic” dan Apa Hukumnya bagi Seorang Muslim?

oleh Muhammad Insan Fathin
29 September 2026
0

Beberapa waktu lalu, media sosial kita sempat ramai disebabkan karnaval yang menampilkan atribut bertema satanik di ruang publik. Ditemukan pentagram...

Mengenal Nama Allah “Al-Haqq”

oleh Muhammad Insan Fathin
27 September 2026
0

Allah Ta'ala menamai Diri-Nya dengan Al-Haqq di dalam Al-Qur'an sebanyak sepuluh kali. Nama ini bukan sekadar gelar, melainkan penegasan bahwa...

Artikel Selanjutnya

Takut Dikuasai Kaum Kafir?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah