Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Siapa yang Dimaksud dengan Ulil Amri?

Badrusalam, Lc. oleh Badrusalam, Lc.
14 Oktober 2016
di Manhaj
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pertanyaan:
  • Jawaban:
  • Pertanyaan:
  • Jawaban:

Pertanyaan:

Ustadz tolong jelaskan siapa itu ulil amri, dan apakah syarat disebut ulil amri harus dengan pengangkatan secara syari’iy serta bagaimana jika ia berhukum kepada hukum selain islam, apakah masih disebut ulil amri?

Jawaban:

Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya, “Apakah prinsip ini, khusus untuk untuk penguasa yang berhukum dengan syariat Allah sebagaimana negeri kita yang diberkahi ini, ataukah umum untuk pemerintah kaum muslimin bahkan yang tidak berhukum dengan syariat Allah dan menggantinya dengan qawanin wadh’iyyah (hukum buatan manusia)?”

Beliau menjawab, “Allah ‘Azza Wajalla berfirman: مكنم رملأا يلوأو “Dan ulil amri di antara kalian” [QS. An-Nisa: 59]. Maksudnya, dari kaum muslimin. Maka jika dia penguasa itu muslim, tidak kafir kepada Allah dan juga tidak melakukan salah satu dari pembatal-pembatal keislaman, maka dia adalah ulil amri yang wajib ditaati. (Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13289).

Di sini beliau menjelaskan bahwa ulil amri itu setiap penguasa muslim secara mutlak baik diangkatnya secara syar’iy atau pun tidak sesuai syari’at.

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa ulil amri itu hanya bila diangkat bila sesuai syariat saja adalah pendapat yang tidak memiliki pendahulu bahkan ia adalah pendapat yang diada-adakan.

Justru para ulama bersepakat bahwa orang yang menjadi pemimpin karena menang dalam revolusi maka ia wajib ditaati. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء

“Para fuqoha telah berijma’ akan wajibnya menaati penguasa yang menang (dengan senjata) dan berjihad bersamanya. Dan bahwa menaatinya lebih baik dari memberontak kepadanya. Karena yang demikian itu lebih mencegah terkucurnya darah dan menenangkan kekacauan.” (Fathul Baari, 13: 7)

Padahal memberontak itu tidak sesuai syariat, namun ketika ia menjadi penguasa dengan cara seperti itu, tetap ditaati dan dianggap sebagai ulil amri.

Ini menunjukkan bahwa walaupun tata caranya tidak sesuai syariat, maka tetap ditaati sebagai ulil amri. Ini juga ditunjukkan oleh hadits,

أوصيكم بتقوى الله والسمع والطاعة وإن تأمر عليكم عبد حبشي

“Aku wasiatkan kalian agar bertaqwa kepada Allah, mendengar dan taat kepada pemimpin walaupun ia seorang hamba sahaya Habasyah (Etiopia).” (HR. At-Tirmidzi)

Dalam pemilihan pemimpin secara syariat, hamba sahaya tak mungkin menjadi pemimpin karena semua ulama menyatakan bahwa syarat pemimpin adalah merdeka dan bukan hamba sahaya. Bila ia menjadi pemimpin pasti dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap menyuruh kita untuk menaatinya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengabarkan akan adanya pemimpin yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Beliau bersabda,

يكون بعدي أئمة لا يهتدون بهداي ولا يستنون بسنتي وسيقوم فيهم رجال قلوبهم قلوب الشياطين في جثمان إنس
قلت كيف أصنع يا رسول الله إن أدركت ذلك? قال تسمع وتطيع للأمير وإن ضرب ظهرك وأخذ مالك فاسمع وأطع

“Nanti setelah aku akan ada pemimpin pemimpin yang tidak mengambil petunjukku dan tidak pula melaksanakan sunnahku. Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia.“

Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?”

Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim no. 1847)

Hadits ini tegas menunjukkan bahwa walupun mereka tidak mengambil petunjuk nabi dan sunnahnya, tetap harus ditaati dalam hal yang ma’ruf. Ini sebagai bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa bila pemimpin itu berhukum dengan selain hukum Allah maka tidak disebut ulil amri.

Hadits ini juga membantah orang yang mengkafirkan setiap penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara mutlak. Namun bukan berarti kita menyetujui perbuatan mereka. Wallahu a’lam.

___

Pertanyaan:

Ustadz tentang hadits, “Walaupun dipimpin oleh hamba sahaya Etiopia.” Bukankah ada tambahannya, yaitu: “yang memimpinmu dengan kitabullah.” Sehingga ini menunjukkan bahwa boleh ditaati hanya yang berhukum dengan kitabullah?

Jawaban:

Pertama: Tidak ragu lagi bahwa bila seorang pemimpin memerintahkan kepada suatu peraturan yang berlawanan dengan kitabullah tidak boleh ditaati. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita untuk menaati makhluk untuk memaksiati Allah. Ini adalah pokok yang disepakati oleh kaum muslimin.

Kedua: Namun maksud saya berdalil dengan hadits tersebut adalah untuk membantah pendapat bahwa syarat ulil amri yang ditaati adalah sebatas ulil amri hasil dari pemilihan yang sesuai syari’at.

Karena para ulama menyatakan bahwa syarat pemimpin adalah harus merdeka dan bukan budak atau hamba sahaya. Sedangkan dalam hadits itu disebutkan, “dengarlah dan taati pemimpin walaupun dipimpin oleh hamba sahaya Ethiopia.” Sedangkan hamba sahaya tak boleh dipilih dalam pemilihan yang sesuai syariat Islam. Bila ia menjadi pemimpin, pasti caranya tidak sesuai syari’at Islam.

Ketiga: Tidak setiap yang berhukum dengan selain islam itu dikafirkan. Yang dikafirkan adalah yang menganggap halal berhukum dengan hukum selain Islam dan mengganggap bahwa Allah tidak mewajibkannya. Inipun dikafirkan setelah ditegakkan padanya hujjah dan dihilangkan darinya syubhat. Adapun yang meyakini keharamannya namun ia mengikuti hawa nafsu, maka ia tidak kafir menurut ijma ulama sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Qurthubi dalam kitab Al-Mufhim Syarah Shahih Muslim.

Keempat: Perkataan “yang memimpinmu dengan kitabullah” tidak bisa difahami bahwa syarat ulil amri itu harus berhukum dengan hukum Allah seratus persen. Karena pemimpin yang berhukum dengan hukum Allah seratus persen telah hilang semenjak sistem pemerintahan berubah menjadi sistem kerajaan dan bukan khilafah ala minhajin nubuwah.

Di zaman Imam Ahmad bin Hambal ada para pemimpin yang berkeyakinan kufur dengan mengatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk. Bahkan menyiksa dan membunuhi para ulama untuk mengikutinya. Namun, Imam Ahmad melarang untuk memberontak dengan berdasarkan hadits hadits yang melarang memberontak kepada ulil amri.

Kelima: Adanya hadits yang mengabarkan akan muncul pemimpin-pemimpin yang tidak mengambil petunjukku dan tidak mengambil sunnahku yang diriwayatkan oleh Muslim yang kemudian Nabi tetap menyuruh untuk menaatinya dalam perkara yang ma’ruf tentunya, adalah nash yang sharih dan gamblang bahwa mereka tetap dianggap muslim dan disebut ulil amri walaupun tidak mau mengambil petunjuk Nabi dan mengambil petunjuk selain Nabi.

***

Penulis: Ust. Badrusalam, Lc.

Artikel Muslim.or.id

 

Sumber: Channel telegram Al-Fawaid.

ShareTweetPin
Badrusalam, Lc.

Badrusalam, Lc.

S1 Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits, pembina Radio Rodja dan Rodja TV, penulis buku "Keindahan Islam dan Perusaknya” terbitan Pustaka Al Bashirah, penulis buku "Kunci Memahami Hadits Nabi“ terbitan Pustaka Al Bashirah, penulis buku "Menyelami Samudera Basmalah“ terbitan Pustaka Darul Ilmi, dan tulisan lainnya

Artikel Terkait

Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 3)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
8 Agustus 2026
0

Berikut adalah beberapa prinsip atau karakteristik manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang sangat nampak dalam kehidupan mereka: Pertama, sangat perhatian...

Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 2)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
30 Juli 2026
0

Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah orang-orang yang berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum....

Sejarah Kemunculan Asy’ariyyah (Bag. 2): Tokoh-Tokoh, Pergeseran Corak, dan Penyebarannya di Dunia Islam

oleh Muhammad Insan Fathin
26 Juli 2026
0

Asy'ariyyah tidak berhenti pada sosok Abu al-Hasan al-Asy'ari semata. Setelah muncul sebagai salah satu arus teologi dalam Islam, aliran ini...

Artikel Selanjutnya

Hadis-Hadis Lemah Dan Palsu Tentang Keutamaan Hari ke-10 Muharram (4)

Komentar 6

  1. omic says:
    6 tahun yang lalu

    bagaimana bila ulil amri kita menyuruh kita melakukan sesuatu yang dzolim? apakah kita tetap harus taat?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Maksiat tidak boleh ditaati

      Reply
    • Radin Sharifuddin says:
      4 tahun yang lalu

      Assalaamualaikum wr wb,
      Penjelasan dari Sheikh Fauzan dapat difahami dgn baik tetap komentar dari penulis adalah mengelirukan dn tidak jelas khususnya dalam penguasa yg tidak berhukum dgn syariat Allah dan rasulNya. Penulis mengajar kaum muslimin utk mentaati penguasa yg tidak melaksanakan syariat Islam dgn kata2nya: taat pada yang ma’ruf sedangkan kemungkaran penguasa didiamkan dn dibiarkan merosakkan umat manusia khususnya umat Islam. Inilah faham an golongan yg mengaku diri sebagai salafi. Allahu musta’an.

      Reply
  2. Radin Sharifuddin says:
    4 tahun yang lalu

    Bagaimana halnya tentang penguasa yg menghalalkan dn membiarkan bank ribawi utk beroperasi memberi pinjaman secara ribawi kepada kaum muslimin?. Bukankah perbuatan penguasa itu akn menjerumuskan kaum muslimin kepada kerosakan?

    Reply
    • Gedangan Saja says:
      1 bulan yang lalu

      Menasihati penguasa dengan cara dan batasan2 yang ditentukan syariat pak. bisa jadi para asatidz itu sudah menasehati penguasa hanya saja bapak tidak lihat atau belum menyaksikan.

      Reply
  3. Fauzi says:
    4 tahun yang lalu

    Beliau menjawab: “Allah ‘Azza Wajalla berfirman: مكنم رملأا يلوأو “Dan ulil amri di antara kalian” [QS An Nisa 59]. Maksudnya, dari kaum muslimin. Maka jika dia penguasa itu muslim, tidak kafir kepada Allah dan juga tidak melakukan salah satu dari pembatal-pembatal keislaman, maka dia adalah ulil amri yang wajib ditaati
    Afwan yang mau saya tanyakan,
    1. apakah ketika kita mengikuti dan mentaati hukum positif, itu tidak membatalkan keislaman kita?
    Soalnya saya pernah membaca penjelasan Surah At-Taubah ayat 31, bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani telah menjadikan para pastur dan Rahib mereka sebagai Tuhan dari selain Allooh, dikarenakan ketaatan kepada para pastur dan rahib secara membabi buta, apa yang diharamkan oleh Allooh, oleh para pastur dan rahib halalkan dan sebaliknya, dan orang-orang Nasrani dan Yahudi lebih memilih hukum yang ditentukan oleh para pastur dan rahib tersebut dan mengesampingkan hukum yang ditentukan oleh Allooh.
    2. Apa saja yang dapat membatalkan keislaman seseorang?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah