Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Adab Mencium Hajar Aswad

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
21 September 2016
Waktu Baca: 3 menit
0
245
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berikut ini beberapa adab yang perlu diperhatikan jika ingin melaksanakan sunnah mencium Hajar Aswad:

1. Berkeyakinan Hajar Aswad tidak bisa memberikan manfaat dan madharat serta tidak memiliki kekuatan tertentu

Hajar aswad adalah batu yang dicium karena kita mencontoh sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar bin Khattab pernah berkata,

إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَإِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَأَنَّكَ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ

Majelis ilmu di bulan ramadan

“Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudhorot (bahaya), tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu.” (HR. Muslim no. 1270).

2. Tidak menzalimi orang lain ketika mencium Hajar Aswad

Menciumnya adalah sunnah, sedangkan tidak menzalimi saudaranya hukumnya wajib. Kita dapati ada sebagian oknum yang ingin mencium hajar aswad kemudian ia berdesak-desakan bahkan sampai mendorong dan menyakiti saudaranya. Jika memang demikian, tidak perlu memaksakan melaksanakan sunnah mencium hajar aswad. Carilah waktu yang luang, lapang dan memungkinkan mencium hajar aswad tanpa menzalimi saudaranya.

Ingatlah bahwa kita datang beribadah di sisi Ka’bah yang mulia, bukan mencari dosa, apalagi dosa sesama saudaranya, maka tidak akan terhapus kecuali kita meminta maaf kepadanya dan akan diminta pertanggung jawaban di hari kiamat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الظلم ظلمات يوم القيامة

“Kedzaliman adalah kegelepan pada hari kiamat” (Muttafaq ‘alaih).

3. Janganlah sekali-kali menyewa orang (bodyguard) untuk melindungi anda agar bisa mencium Hajar Aswad karena mereka kasar dan akan menyakiti orang lain di sekitar Ka’bah

Di sekitar Ka’bah bisa jadi anda akan mendapati orang (biasanya tinggi besar) yang menawarkan jasa untuk mengantarkan anda dan melindungi anda agar bisa sampai mencium hajar aswad dengan membayar sekian riyal Saudi. Jangan sekali-kali memakai jasa mereka, karena mereka umumnya kasar dan bisa dibilang “menghalalkan segala cara” agar kliennya bisa mencium hajar aswad walaupun dengan menzalimi orang lain. Anda jika demikian, anda berperan dalam melakukan kezaliman kepada orang lain.

4. Jangan memotong lurus aliran thawaf, tetapi ikuti aliran thawaf perlahan-lahan mendekati hajar aswad

Karena orang yang sedang thawaf akan terganggu jika kita memotong aliran thawaf mereka. Apalagi ketika sedang ramai di dekat Ka’bah, bisa membuat orang yang thawaf tidak khusyu’, padahal thawaf itu sebagaimana shalat.

الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ فِيهِ الْمَنْطِقَ ، فَمَنْ نَطَقَ فِيهِ فَلاَ يَنْطِقْ إِلاَّ بِخَيْرٍ

“Thawaf di Ka’bah seperti shalat, namun Allah masih membolehkan berbicara saat itu. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf, maka janganlah ia berkata selain berkata yang benar.” (HR. Ad Darimi no. 1847 dan Ibnu Hibban no. 3836).

5. Jika dapat mencium Hajar Aswad, jangan terlalu lama ada banyak orang yang menanti di belakang anda

Terlalu lama mencium anda juga akan dimarahi petugas (asykar). Hendaknya memperhatikan saudara yang lainnya, karena apa yang anda inginkan itu juga diinginkan oleh saudara anda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidaklah seseorang dari kalian sempurna imannya, sampai ia mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya”. (HR. Bukhari).

6. Jika sudah berhasil mencium Hajar Aswad, hendaknya jangan mengumbar dan menceritakan ke banyak orang karena ini adalah ibadah, jangan sampai kita riya’

Hukum asal ibadah adalah disembunyikan, jangan sampai bangga bahkan sombong dengan menceritakan ke banyak orang apalagi membuat postingan di media sosial. Usahakanlah untuk menyembunyikan amal kebaikan kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪَ ﺍﻟﺘَّﻘِﻰَّ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰَّ ﺍﻟْﺨَﻔِﻰَّ

“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka menyembunyikan amalnya ” (HR. Muslim)

7. Bagi wanita lebih berhati-hati lagi jika ingin mencium dan jika kondisinya berdesak-desakan

Disarankan tidak mencoba mencium hajar aswad karena kehormatan wanita lebih utama jika harus berdesak-desakan dengan laki-laki.

8. Jika tidak bisa mencium Hajar Aswad, ada cara lain

Silahkan baca fikih masalah ini pada artikel Jika Tidak Bisa Menyentuh Dan Mencium Hajar Aswad.

Demikian semoga bermanfaat.

***

@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa Besar

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel Muslim.or.id

Tags: fikihhajar aswadHajiumroh
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
25 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

hukum haji anak kecil

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

oleh Ahmad Anshori, Lc
14 Maret 2023
0

Ada perbedaan perndapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil.

Artikel Selanjutnya
Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?

Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id