Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Ucapan Syarat Ketika Khawatir Tidak Bisa Menyempurnakan Haji Atau Umrah

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
18 Juli 2018
Waktu Baca: 2 menit
0
429
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perlu diketahui bahwa jika seseorang sudah berihram untuk haji, kemudian hajinya tertahan (tidak bisa menyempurnakan hajinya), baik karena ada halangan diperjalanan misalnya masalah kendaraan, terhalang oleh perang yang terjadi di daerah yang ia lewati atau karena sakit keras, maka orang tersebut harus melakukan hal berikut:

  1. Bertahallul di tempat ia tertahan
  2. Menyembelih hadyu/sembelihan
  3. Meng-qadha haji tahun depan

Sebagaimana firmnan Allah Ta’ala,

وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

Majelis ilmu di bulan ramadan

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya” (Al-Baqarah : 196)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah menafsirkan,

فاذبحوا ما استيسر من الهدي، وهو سبع بدنة، أو سبع بقرة، أو شاة يذبحها المحصر، ويحلق ويحل من إحرامه بسبب الحصر كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه، لما صدهم المشركون عام الحديبية، فإن لم يجد الهدي، فليصم بدله عشرة أيام كما في المتمتع ثم يحل

“(jika tertahan) sembelihlah hadyu (sembelihan) yang mudah yaitu sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi atau seekor kambing, disembelih oleh orang yang tertahan. Kemudian ia mencukur rambut, dan bertahallul dari ihramnya tersebut (halal dari segala keharaman ihram). Sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya ketika mereka ditahan oleh kaum musyrikin pada tahun perjanjian Hudaibiyah. Jika ia tidak mendapatkan hadyu, hendaklah ia puasa 10 hari sebagaimana orang yang melakukan haji tamattu’ kemudian bertahallul” [1. Taisir karimir Rahman hal. 90, Mua’assasah Risalah, 1420 H, Asy Syamilah].

Jika seseorang yang akan berhaji, kemudian dia punya prasangka bahwa ada kemungkinan hajinya akan tertahan, misalnya ada kemungkinan tidak bisa sampai karena jalur hajinya melewati daerah rawan peperangan atau ia memiliki sakit kronis yang bisa saja kambuh ketika akan berhaji, maka sebaiknya ia mengucapkan syarat haji dan umrah berikut ini:

اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي

“Allahumma mahillii haitsu habastanii”

“ Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku”[2. HR. Bukhari dan Muslim].

Jika syarat ini diucapkan ketika akan berhaji maka kewajiban tersebut akan gugur jika ia memang tertahan berhaji saat itu. Tidak wajib menyembelih hadyu/sembelihan dan tidak wajib meng-qadha-nya tahun depan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,

وفائدة هذا الشرط : أن المحرم إذا عرض له ما يمنعه من تمام نسكه من مرض أو صد عدو جاز له التحلل ولا شيء عليه

“Faidah dari syarat ini adalah seorang yang berihram jika ada halangan yang menghambatnya untuk menyempurnakan manasik misalnya sakit atau ditahan musuh, maka ia boleh bertahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya”[3. Majmu’ Fatawa bin Baz, 17/50].

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utasimin rahimahullah berkata,

أما فائدة الاشتراط : فإن فائدته أن الإنسان إذا حصل له ما يمنعه من إتمام نسكه تحلل بدون شيء ، بمعنى تحلل ، وليس عليه فدية ولا قضاء

“Adapun faidah persyaratan yaitu jika seseorang tercegah dari menyempurnakan manasik maka ia boleh tahallul tanpa perlu membayar fidyah atau mengqhada (haji tahun depan)”[4. Majmu’ Fatawa wa Rasail, 22/28].

***

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel Muslim.or.id

Tags: fikihfikih hajifikih umrahihram
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

hukum haji anak kecil

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

oleh Ahmad Anshori, Lc
14 Maret 2023
0

Ada perbedaan perndapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil.

Membuat Makanan untuk Keluarga yang Ditinggal Mati

Anjuran Membuatkan Makanan untuk Keluarga yang Ditinggal Mati

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
9 Maret 2023
0

“ … sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka.”

Artikel Selanjutnya
Rincian Hukum Orang Yang Mengucapkan “Laa ilaaha illallah” Sebelum Wafat

I‘rab Lā ilāha illallāh dan Pengaruh Maknanya (2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah