Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

11 Kesalahan Dalam Berwudhu

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
14 Agustus 2016
di Fikih Ibadah
tata cara berwudhu yang benar, bagaimana wudhu yang benar
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • 1. Melafalkan niat wudhu
  • 2. Tidak mengucapkan basmalah
  • 3. Melafalkan doa untuk setiap gerakan
  • 4. Memisahkan cidukan air untuk berkumur dan istinsyaq-istintsar
  • 5. Tidak mencuci lengan hingga siku
  • 6. Tidak membasuh seluruh kepada
  • 7. Membasuh leher setelah membasuh kepala
  • 8. Mengulang mencuci kaki, sehingga lebih dari sekali
  • 9. Kurang sempurna mencuci kaki, dan juga anggota wudhu yang lain
  • 10. Membiarkan ada penghalang di kulit
  • 11. Boros dalam menggunakan air

Sebagaimana ibadah yang lain, wudhu pun wajib untuk mengikuti tuntunan dari Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam mengerjakannya. Karena Al Qur’an dan hadits adalah sumber landasan hukum dalam Islam, serta acuan dalam mengerjakan ibadah. Maka tidak boleh kita melakukan ibadah hanya dengan dasar pendapat seseorang, opini seseorang atau logika semata. Lebih lagi jika tidak memiliki dasar sama sekali alias asal-asalan.

Oleh karena itu, pembahasan kali ini akan memaparkan secara ringkas beberapa amalan dan keyakinan yang salah seputar wudhu, karena amalan dan keyakinan tersebut tidak dilandasi oleh Al Qur’an dan hadits yang shahih. Beberapa amalan dan keyakinan tersebut adalah:

1. Melafalkan niat wudhu

Sebagian orang melafalkan niat wudhu semisal dengan mengucapkan: “nawaitul wudhu’a liraf’il hadatsil asghari lillahi ta’ala” (saya berniat wudhu untuk mengangkat hadats kecil karena Allah Ta’ala) atau semacamnya. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah mencontohkan melafalkan niat sebelum wudhu, dan niat itu adalah amalan hati. Mengeraskan bacaan niat tidaklah wajib dan tidak pula sunnah dengan kesepakatan seluruh ulama. Imam Ibnu Abil Izz Al Hanafi mengatakan, “Tidak ada seorang imam pun, baik itu Asy Syafi’i atau selain beliau, yang mensyaratkan pelafalan niat. Niat itu tempatnya di hati berdasarkan kesepakatan mereka (para imam)” (Al Ittiba’ hal. 62, dinukil dari Al Qaulul Mubin Fii Akhta-il Mushallin, hal. 91).

Sekali lagi niat itu amalan hati dan itu mudah, tidak perlu dipersulit. Dengan adanya itikad dan kemauan dalam hati untuk melakukan wudhu untuk melakukan shalat atau yang lainnya, maka itu sudah niat yang sah.

2. Tidak mengucapkan basmalah

Para ulama berbeda pendapat apakah basmalah atau mengucapkan “bismillah” hukumnya wajib ataukah sunnah. ٍSebagian ulama mewajibkan dengan dalil hadits: “tidak ada shalat bagi yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah Ta’ala” (HR. Ahmad dan Abu Daud, dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil). Namun jumhur ulama berpendapat hukumnya sunnah karena beberapa hal:

a. Membaca basmalah tidak disebutkan bersamaan dengan hal-hal wajib lainnya dalam surat Al Maidah ayat 6

b. Keumuman hadits-hadits yang menjelaskan mengenai cara wudhu Nabi, tidak menyebutkan mengucapkan basmalah (lihat Asy Syarhul Mumthi’, 1/159).

c. Makna “tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah Ta’ala” adalah penafian kesempurnaan wudhu (lihat Asy Syarhul Mumthi’, 1/158 – 159).

Namun demikian, baik beranggapan hukumnya sunnah ataupun wajib, meninggalkannya dengan sengaja adalah sebuah kesalahan.

3. Melafalkan doa untuk setiap gerakan

Sebagian orang menganggap ada doa khusus yang dibaca pada setiap gerakan wudhu. Yang benar, doa-doa tersebut tidak pernah diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dan hanya berasal dari hadits-hadits yang palsu. Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’ad (1/195) mengatakan: “semua hadits tentang dzikir-dzikir yang dibaca pada setiap gerakan wudhu adalah kedustaan yang dibuat-buat, tidak pernah dikatakan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedikit pun dan tidak pernah beliau ajarkan kepada umatnya”.

4. Memisahkan cidukan air untuk berkumur dan istinsyaq-istintsar

Jika dalam berwudhu anda berkumur-kumur tiga kali, kemudian setelah itu baru beristinsyaq (memasukan air ke hidung) dan istintsar (mengeluarkan air dari hidung) dengan cidukan air yang berbeda, maka ini tidak sesuai dengan praktek Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Yang beliau contohkan adalah berkumur-kumur, istinsyaq, dan istintsar itu dengan satu cidukan kemudian ulang sebanyak 3x. Sehingga untuk berkumur-kumur, istinsyaq, dan istintsar hanya melakukan 3 cidukan. Dari Abdullah bin Zaid radhiallahu’anhu beliau menceritakan cara wudhu Nabi, “Rasulullah menciduk air dengan kedua telapak tangannya dari bejana kemudian mencuci keduanya, kemudian mencuci (yaitu berkumur-kumur dan beristinsyaq) dari satu cidukan telapak tangan, beliau melakukannya 3x …” (HR. Bukhari 191).

5. Tidak mencuci lengan hingga siku

Padahal Allah Ta’ala berfirman mengenai rukun wudhu (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan basuhlah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. Al Maidah: 6).

6. Tidak membasuh seluruh kepada

Membasuh sebagian kepala semisal hanya membasuh bagian depannya saja, adalah sebuah kesalahan. Padahal dalam surat Al Maidah ayat 6 di atas disebutkan “.. dan basuhlah kepalamu..”. “kepala” di sini maknanya tentu seluruh kepala, bukan sebagiannya saja. Diperkuat lagi oleh hadits lain dari Abdullah bin Zaid radhiallahu’anhu mengenai tata cara membasuh kepala dalam wudhu, “… kemudian Rasulullah membasuh kepalanya dengan kedua tangannya. Beliau menggerakan kedua tangannya ke belakang dan ke depan. Di mulai dari bagian depan kepalanya hingga ke tengkuknya, lalu beliau gerakkan kembali ke tempat ia mulai…” (HR. Bukhari 185, Muslim 235).

7. Membasuh leher setelah membasuh kepala

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “tidak shahih hadits yang menyatakan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membasuh leher dalam wudhu, bahkan tidak diriwayatkan dalam hadits shahih satu pun. Bahkan hadits-hadits shahih mengenai tata cara wudhu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak menyebutkan mengenai membasuh leher” (Majmu’ Fatawa 21/127-128, dinukil dari Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah, 1/142).

8. Mengulang mencuci kaki, sehingga lebih dari sekali

Sebagian orang mencuci kaki kanan, lalu kaki kiri, lalu kembali ke kanan lagi, sampai 3 x. Hal ini tidak sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Syaikh Husain Al ‘Awaisyah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Muyassarah (1/143) mengatakan: “(Yang sesuai sunnah adalah) mencuci kedua kaki tanpa berulang, berdasarkan hadits Yazid bin Abi Malik yang di dalamnya disebutkan, “Rasulullah berwudhu tiga kali – tiga kali, sedangkan beliau ketika mencuci kakinya tanpa berulang (cukup sekali)” (HR. Abu Daud 116, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud). Maka yang tepat adalah mencuci kaki kanan sekali, lalu kaki kiri sekali.

9. Kurang sempurna mencuci kaki, dan juga anggota wudhu yang lain

Terkadang karena kurang serius dalam berwudhu atau karena terburu-buru, seseorang tidak sempurna dalam mencuci kedua kakinya. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah melihat sebagian sahabat yang ketika berwudhu tidak menyempurnakan mencuci kakinya, beliau memperingatkan mereka dengan keras dengan bersabda: “celaka tumit-tumit (yang tidak tersentuh air wudhu) di neraka” (HR. Bukhari 60, 165, Muslim 240). Tidak hanya kaki, pada anggota wudhu yang lain juga wajib isbagh (serius dan sempurna) dalam membasuh dan mencuci sehingga air mengenai anggota wudhu dengan sempurna.

10. Membiarkan ada penghalang di kulit

Dalam wudhu, ulama 4 madzhab mensyaratkan tidak adanya benda yang dapat menghalangi air mengenai kulit (Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 43/330). Membiarkan adanya benda yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit adalah sebuah kesalahan dan bisa menyebabkan wudhunya tidak sah. Dikecualikan jika volumenya sangat kecil dan sedikit seperti kotoran yang ada di kuku, maka ini tidak mengapa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Jika kulit terhalang air oleh sesuatu yang yasiir (sedikit) seperti kotoran di kuku atau semisalnya, thaharah tetap sah” (Fatawa Al Kubra, 5/303). Juga jika benda tersebut tidak memiliki volume atau sulit dihilangkan, maka tidak mengapa. Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts wal Ifta‘ menyatakan: “jiak benda yang menghalangi tersebut tidak bervolume, maka tidak mengapa. Henna dan semacamnya, atau minyak yang dioleskan atau semacamnya, ini tidak mengapa. Adapun jika ia memiliki volume, dalam artian ia tebal dan bisa dihilangkan, maka wajib dihilangkan. Seperti cat kuku, ia memiliki volume, maka wajib dihilangkan. Adapun sekedar polesan tipis, maka itu tidak menghalangi air” (Fatwa Nuurun ‘alad Darbi, no. 161, juz 5 hal. 246).

11. Boros dalam menggunakan air

Berlebih-lebih dan boros adalah hal yang tercela dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan” (QS. Al A’raf: 31). Demikian juga dalam berwudhu, tidak boleh berlebih-lebihan dalam menggunakan air. Air adalah nikmat dari Allah yang wajib kita syukuri, dan salah satu cara mensyukuri nikmat air adalah dengan tidak menyia-nyiakannya. Dan banyak diantara saudara kita di tempat yang lain yang tidak bisa menikmat air yang melimpah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri mencontohkan hal ini. Beliau biasa berwudhu hanya dengan 1 mud saja. Anas bin Malik radhiallahu’anhu menyatakan, “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya berwudhu dengan 1 mud air dan mandi dengan 1 sha’ sampai 5 mud air” (HR. Bukhari 201, Muslim 326). Sedangkan konversi 1 mud para ulama berbeda pendapat antara 0,6 sampai 1 liter. Sungguh hemat sekali bukan? Boleh saja berwudhu dengan air keran dan lebih dari 1 mud selama tidak berlebih-lebihan dan tetap berusaha untuk menghemat.

Wallahu ta’ala a’lam.

Referensi

  • Asy Syarhul Mumthi ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
  • Al Qaulul Mubin fii Akhta’il Mushallin, Syaikh Musthafa Al ‘Adawi
  • Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Muyassarah, Syaikh Husain Al ‘Awaisyah
  • Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Departemen Agama Kuwait
  • Fatawa Nuurun ‘alad Darbi

***

Penyusun: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
kajian_ramadhan_baca_quran

Metode Al-Qur'an Dalam Memerintah dan Melarang Hamba Allah Yang Beriman (10)

Komentar 29

  1. Dina says:
    7 tahun yang lalu

    *pertanyaan tambahan:
    4. bolehkah shalat qadha nya tidak bersambung dengan shalat fardhu tanpa udzur ? (Misal: sehabis shalat isya tidak langsung mengqadha shalat namun diselingi makan malam dulu baru mengqadha shalat)

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wajib segera selama masih mampu. Boleh ditunda ketika ada udzur.

      Reply
  2. Alphard says:
    7 tahun yang lalu

    dalam penulisan&pegucapan Istighfar kadang sebagian ada yg menulis atau membacanya dg kalimat Astagbirullahal adzim sementara kalimat arabnya Astaghfirullahal adzim ap itu sebuah kesalalaha

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Sebuah kesalahan

      Reply
  3. Muslim says:
    6 tahun yang lalu

    Afwan mau nanya , apa kah koreng/bekas luka itu bisa menjadi penghalang wudhu dan mandi

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak

      Reply
  4. liza says:
    6 tahun yang lalu

    bismillah ustadz saya bingung sama poin ke 8 tentang mencuci kaki sekali, awalnya saya pikir kesalahannya karena ber ulang seperti 3 kali, tapi kanan sekali, kiri sekali, terus ke kanan lagi sampe tiga kali, tapi pas baca yang bawah ” Rasulullah membasuh kaki hanya sekali tanpa berulang ” berarti 3 kali basuh salah atau gimana, kayak 3 kali kanan, abistu 3 kali kiri, mohon pencerahannnya ustad,.

    Reply
  5. farhan says:
    6 tahun yang lalu

    Kalo belek apakah menghalangi wudhu?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Belek hilang jika mencuci wajah dengan benar ketika wudhu.

      Reply
      • kirana says:
        5 tahun yang lalu

        apakah wajib mengulang wudhu apabila terdapat belek mengetahui bahwasanya belek itu adalah sesuatu yang sedikit Ustadz?

        Reply
  6. Joel says:
    6 tahun yang lalu

    Kalo tato (misal di tangan), apakah wudhu nya tidak sah?

    Reply
  7. Tamimi Hanafi says:
    6 tahun yang lalu

    Ustadz, jika berwudhu di sungai apakah boleh membasuh anggota wudhu ( seperti tangan dan kaki) hanya sekedar dicelupkan ke sungai?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Boleh saja, yang penting terkena air secara merata

      Reply
  8. Zaidan says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu ‘alaikum
    Ustadz, mau tanya
    Apabila kaki saya kondisinya pecah pecah dan kotor (seperti kulit yang menghitam), apakah harus dibersihkan terlebih dahulu agar wudhu saya sah?
    Karena sulit untuk membersihkannya (disikat pakai sabun juga masih hitam). Apakah kondisi kaki saya dimaafkan dan bisa langsung wudhu saja?
    Bagaimana dengan sholat-sholat saya yang lalu?
    Terima kasih

    Reply
  9. Novi says:
    6 tahun yang lalu

    Ustadz izin tanya, kalo membasuh kepala itu hanya sekali kah? Atau tiga kali?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Yang benar hanya sekali

      Reply
  10. BANGOOYI says:
    5 tahun yang lalu

    Ass.Wr.Wb. Salam hormat Ustad.

    Kupasannya sangat pas. Banyak kita yang belum tahu begitu pentingnya berwudhu. Kita bisa tercerahkan dengan tulisan ini. Dengan memahami prinsip dasar bagaimana cara Baginda Rasulullah SAW berwudhu.

    Oiya Ustad. Apakah saya boleh minta ijin untuk mengambil artikel Anda untuk didakwahkan di Youtube Channel saya?

    Semoga tulisan ini mendapat pahala dan kebaikan dari ALLAH SWT.Amin

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Silakan, semoga bermanfaat.

      Reply
      • BANGOOYI says:
        5 tahun yang lalu

        Terimakasih banyak Ustad. Jazaakallah khairan

        Reply
  11. Unknown Muslim says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustaz.
    Saya dari Malaysia jadi maafkan saya jikalau ustaz tidak berapa faham. Jadi soalan saya, adakah solat saya selama ini tidak sah kerana telah melakukan kesalahan dalam berwudhu ini dan perlukah saya menqada solat solat tersebut.
    Mohon dijawab dengan segera bangkit ustaz =)

    Reply
  12. Rosa says:
    5 tahun yang lalu

    Apakah rambut yang rontok di tangan menjadi penghalang wudhu? Misal ketika di pertengahan wudhu ada yang rontok. Dan itu pendek dan tipis (rambutnya).

    Tetapi saya kurang yakin ini terjadi pada saat pertengahan atau tidak karena saya baru tersadar setelah selesai wudhu.Dan selesai wudhu saya juga sempat memasukkan tangan ke belakang rambut.

    Mohin dijawab.Terimakasih.

    Reply
  13. At says:
    5 tahun yang lalu

    Apakah kotoran mata yang kecil itu termasuk penghalang air menyentuh kulit ya om?

    Reply
  14. Muhammad Rizki Fadillah says:
    5 tahun yang lalu

    Maaf mau nanya klo tangan itu sama kaya kaki ga berwudhu nya tidak boleh diulang kaki kanan lalu kaki kiri sampai 3 kali saya masi binggung

    Reply
  15. Fulana says:
    5 tahun yang lalu

    Ustadz kalau wajah berminyak apakah menghalangi wudhu?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Tidak menghalangi wudhu

      Reply
      • Revan says:
        3 tahun yang lalu

        Assalamualaikum ustadz, ketika membasuh wajah yang berminyak, kadang minyaknya pindah ke tangan. Apakah tangan yang berminyak itu dapat menghalangi wudhu?

        Reply
  16. Farid Ramadan says:
    5 tahun yang lalu

    Ustad bagaimana hukum orang yang terlanjur melakukan kesalahan dalam berwudhu, misalnya belum sempurna dalam membasuh wajah karna ketidaktahuan? Apakah shalatnya tidak ada yang diterima ataukah orang tersebut mendapatkan udzur?

    Reply
  17. Dian_chya says:
    4 bulan yang lalu

    Bismillah, Izin bertanya untuk poin 10, apakah kotoran yang sedikit semisal setitik-titik sebesar bulir pasir termasuk sedikit dan dimaafkan ustadz? Jazakumullahu khairan

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      3 bulan yang lalu

      Dimaafkan

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah